Senin, 08 September 2008

[daarut-tauhiid] Mohon Pencerahannya Mengenai Warisan

Assalamua'laikum wr.wb.

Mohon pencerahannya dari rekan-rekan di milis ini mengenai masalah warisan keluarga.

1. Apakah boleh orang tua membagikan warisan sebelum ybs meninggal dunia? Hukumnya apa?
2. Apabila orang tua sudah meninggal dunia, warisan yang ditinggalkan wajib dibagikan kepada keluarga yang berhak menerimanya. Jika orang yang berhak mendapatkan warisan tsb tidak mau menerima hak warisnya tsb dikarenakan dia takut pembagian warisan malah akan menjadi percekcokan antara keluarga, apakah hal ini diperbolehkan dalam ISLAM?

Wassalam,

Milani Ayasa

__________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Recent Activity
Visit Your Group
New web site?

Drive traffic now.

Get your business

on Yahoo! search.

Family Photos

Learn how to best

capture your

family moments.

Discover Tips

on healthy living

and healthy eating

on Yahoo! Groups.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: