Assalamua'laikum wr.wb.
Mohon pencerahannya dari rekan-rekan di milis ini mengenai masalah warisan keluarga.
1. Apakah boleh orang tua membagikan warisan sebelum ybs meninggal dunia? Hukumnya apa?
2. Apabila orang tua sudah meninggal dunia, warisan yang ditinggalkan wajib dibagikan kepada keluarga yang berhak menerimanya. Jika orang yang berhak mendapatkan warisan tsb tidak mau menerima hak warisnya tsb dikarenakan dia takut pembagian warisan malah akan menjadi percekcokan antara keluarga, apakah hal ini diperbolehkan dalam ISLAM?
Wassalam,
Milani Ayasa
____________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.
http://mail.
[Non-text portions of this message have been removed]
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar