Kamis, 15 Januari 2009

[daarut-tauhiid] Tanya-Jawab - Hukum Ziarah Kubur

www.syariahonline.com
tanya :
-
-
Bagaimana hukumnya berziarah, bagi orang yang tidak tahu arti dan makna
ziarah dan bagaimana jika kita mengajak ziarah pada orang yang tidak
mengerti ilmu ziarah ?
______________________________________________
Jawab :
Berziarah ada dua macam, ziarah kepada orang yang masih hidup dan ziarah
kepada orang yang telah meninggal. Ziarah pada orang yang masih hidup
gunanya adalah untuk menguatkan tali kasih sayang (silaturrahim). Ini
merupakan perintah Allah SWT kepada setiap muslim untuk menyambung
silaturrahim. Selain itu dengan adanya ziarah diharapkan kita bisa saling
lebih mengenal dan berikutnya bisa saling menolong dan membela. Juga bisa
untuk menambah ilmu, wawasan dan juga dakwah. Sedangkan ziarah kepada orang
yang sudah mati juga merupakan sunnah yang dahulu pernah dilarang, namun
kemudian larangan itu dicabut oleh Rasulullah SAW. �Dahulu aku
melarang kalian ziarah kubur, tapi kini silahkan ziarahi�
(al-Hadits). Diantara manfaat yang dapat diambi dari ziarah kubur antara
lain: 1. Untuk mengingat mati sehingga diaharapkan sepulang dari ziarah
kubur kita lebih serius dalam mempersiapkan kematian itu dengan
meningkatkan kedekatan kita kepadanya dan memperbanyak bekal untuk dibawa
ke akhirat. 2. Untuk mendoakan ahli kubur, karena doa yang kita panjatkan
akan meringankan siksanya. Dan dalam ziarah kubur harus dihindari hal-hal
yang dilarang antara lain: 1. Meminta berkah dan bantuan dari penghuni
kubur, seperti minta kaya, minta jodoh, petunjuk nomor buntut dan
lain-lain. 2. Shalat menghadap kuburan 3. Memberi sesajen, makanan atau
pemberian kepada ruh yang ada dikuburan. Karena itu bila ingin berziarah
kubur, seharusnya setiap orang mengerti mana hal yang harus dikerjakana
atau tidak boleh, agar tidak terjerumus pada sesuatu yang haram. Wallahu
a'lam bis-shawab.

Assalamualaikum...wr.wb pak ustadz....saya adalah seorang wiraswasta dan
waktu itu saya pernah ziarah ke salah satu makam yang ada dicirebon dan
disana itu kata juru kunci makam, kita kirimkan doa buat yang dimakamkan
disana setelah itu kita minta supaya yang dimakamkan itu meminta kepada
allah swt supaya apa yang menjadi keinginan kita supaya di kabulkan yang
saya ingin tanyakankan betul tidak seorang wali yang sudah meninggal itu
dapat mendoakan kita....
______________________________________________
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil
mursalin, wa ba`du,
Hukum ziarah ke kubur itu jelas dianjurkan dalam Islam. Karena didalamnya
terkandung pesan agar kita ingat bahwa sebentar lagi kita pun akan ada di
dalamnya. Dan semua orang pastilah akan menjadi penghuninya, cepat atau
lambat. Meski ziarah kubur ini dahulu pernah dilarang, namun Rasulullah SAW
kemudian menasakh pelarangan itu dengan sabda beliau :
Dari Buraidah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Dahulu aku melarang
kalian berziarah kubur, sekarang silahkan berziarah� (HR. Muslim
2/672)
. Dan di dalam rangka berziarah kubur itu, kita disunnahkan untuk berdoa,
yakni mendoakan mayit yang ada di kubur itu. Dan sebagai makhluq yang sudah
mati, tentu doanya bukan minta fasilitas kehidupan seperti punya anak,
istri cantik, duit banyak, lulus ujian, diterima pekerjaan, dagangan laku
atau terpilih jadi anggota legislatif. Mereka sudah tidak butuh semua itu
di alam barzakh. Yang mereka butuhkan adalah keringan dari siksa kubur dan
pahala yang akan membuat mereka bisa masuk surga. Untuk itu maka Rasulullah
SAW mengajarkan bila kita berziarah kubur untuk mendoakan mayat dengan
lafaz
Dari 'Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW: "Bagaimana pendapatmu
kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ? Rasul SAW menjawab,
"Ucapkan: (salam sejahtera semoga dilimpahkan kepada ahli kubur baik mu'min
maupun muslim dan semoga Allah memberikan rahmat kepada generasi pendahulu
dan generasi mendatang dan sesungguhnya �insya Allah- kami pasti
menyusul) (HR Muslim).
Dari Ustman bin 'Affan ra berkata:' Adalah Nabi SAW apabila selesai
menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:' mohonkan ampun untuk
saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia sedang
ditanya" (HR Abu Dawud)
Namun keyakinan bahwa orang yang sudah mati itu lantas berdoa juga kepada
Allah SWT untuk kebaikan kita, maka ada yang salah dalam memahaminya.
Selain itu, menziarahi makam para wali itu harus dicermati dengan pemahaman
akidah yang benar. Misalnya antar lain :
- Bahwa orang yang sudah mati itu tidak bisa berdoa demi keselamatan
dirinya sendiri, bahkan sibuk mengharapkan kiriman pahala bantuan dari
orang yang masih hidup. Lalu bagaimana pula dia berdoa untuk keselamatan
orang lain ?
- Bahwa kita dibolehkan meminta untuk didoakan oleh orang yang shaleh dan
dekat hubungan dengan Allah SWT. Namun bila orang shalih itu sudah wafat,
tentu saja sudah lain lagi urusannya. Sebab mereka yang sudah mati sudah
tidak lagi berurusan dengan yang masih hidup.
- Bahwa meminta kepada mendoakan orang yang sudah wafat agar ruh orang mati
itu mendoakan kita bukanlah sesuatu yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dan
pada prakteknya, justru hal itu sangat sulit dibedakan dengan meminta
kepada ruh orang mati. Minta istri, lulus ujian, dagangan laku, naik
jabatan, terpilih jadi wakil rakyat dan seterusnya. Tentu saja meminta
kepada selain Allah SWT adalah syirik yang harus dihilangkan.
- Dan sebenarnya, para wali yang diziarahi itu dulunya bukanlah tokoh sakti
mandraguna yang punya sekian jenis ajian ghaib. Mereka itu adalah para
pemimpin wilayah negeri Islam dalam sistem hukum negara Islam Demak.
Istilah "wali" yang disematkan kepada mereka bukanlah waliyullah yang
umumnya dinisbatkan kepada orang ahli ibadat dan punya keistimewaan ini dan
itu. Namun makna wali adalah pemimpin sebuah wilayah secara hukum dan
administratif. Barangkali sekarang ini seperti gubernur. Hanya saja sistem
hukumnya adalah hukum Islam. Itulah yang dikatakan para sejarawan tentang
para wali songo itu.
- Sedangkan cerita yang beredar di tengah masyarakat itu sebenarnya tidak
pernah bisa dipertanggung-jawabkan kebenarannya secara ilmiyah. Dan
alangkah naifnya bila sosok para pemimpin Islam dan penyebar Islam di tanah
Jawa itu disamakan dengan tokoh dunia persilatan yang bisa terbang,
menghilang, bisa membuat hal ghaib dan sejenisnya. Sungguh sebuah pemahaman
keliru yang disengaja oleh pihak yang ingin mencoreng nama baik Islam.
Untuk itu cukuplah hadits Rasulullah SAW melarang kita melakukan praktek
peribadatan di area makam orang shalih berikut ini :
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW telah melaknat orang-orang yang
kerjanya ziarah kubur, orang yang menjadikan kuburan itu masjid dan
meletakkan lampu di atasnya". (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, Tirmizay, Ibnu
Hibban dll).
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Assalaamualaikum W.W., Bagaimana cara mendoakan orang yang sudah meninggal
? Apakah mendoakan dengan membaca hamdalah, beberapa surat seperti An-Naas,
Al-Falaq, Al-Ikhlas, Serta shalawat Nariyah ( yang sering dilakukan di
mesjid-mesjid dan biasa disebut hadiyah ) dicontohkan oleh Raasul ? Jawaban
Ustadz sangat saya harapkan. Jazakumullah KHairon Katsiir.
______________________________________________
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Menghadiahkan pahala kepada orang meninggal adalah termasuk masalah yang
banyak diperdebatkan orang. Bahkan para ulama pun tidak sepakat secara
bulat dalam memandang masalah ini. Paling tidak ada dua kutub utama yaitu
mereka yang mengatakan bahwa pahala tidak bisa dihadiahkan kepada orang
lain dan kedua adalah yang berpendapat sebaliknya. Ada juga pendapat yang
berada di tengah-tengah dengan membedakan dahulu jenis ibadahnya. 1. Yang
Mengatakan Tidak Bisa Dihadiahkan
Menghadiahkan pahala kepada orang meninggal tidak diperintahkan agama
menurut pendapat ini. Dalilnya adalah :
- "Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan
bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya" (QS. An-Najm:38-39)
- "Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu
tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan� (QS.
Yaasiin:54)
- "Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa
(dari kejahatan) yang dikerjakannya�. (QS. Al Baqaraah 286)
Ayat-ayat di atas adalah sebagai jawaban dari keterangan yang mempunyai
maksud yang sama, bahwa orang yang telah mati tidak bisa mendapat tambahan
pahala kecuali yang disebutkan dalam hadits:
- "Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga
hal: Sedekah jariyah, anak yang shalih yang mendo�akannya atau ilmu
yang bermanfaat sesudahnya� (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi,
Nasa�I dan Ahmad).
2 Pendapat Yang Mengatakan Bahwa Pahala Bisa Dihadiahkan
Pendapat ini mengatakan bahwa pahala bisa disampaikan atau dihadiahkan
kepada orang yang sudah meninggal. Do�a dan ibadah baik maliyah
maupun badaniyah bisa bermanfaat untuk mayyit. Pendapat berdasarkan
dalil-dalil berikut :
- �Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan
Anshor), mereka berdo�a :� Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami
dan saudar-saudar kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami�
(QS Al Hasyr: 10)
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka
memohonkan ampun (istighfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini
menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar
orang yang masih hidup.
- Dari Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW
� setelah selesai shalat jenazah-bersabda:� Ya Allah
ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia,
muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia
dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana
kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang
lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari
keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia
dari siksa kubur dan siksa neraka� (HR Muslim).
- Begitu juga tentang do�a setelah mayyit dikuburkan, Rasulullah SAW
bersabda: Dari Ustman bin �Affan ra berkata:� Adalah Nabi SAW
apabila selesai menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda:�
mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena
sekarang dia sedang ditanya� (HR Abu Dawud)
- Sedangkan tentang do�a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh
�Aisyah ra bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW:
�Bagaimana pendapatmu kalau saya memohonkan ampun untuk ahli kubur ?
Rasul SAW menjawab, �Ucapkan (salam sejahtera semoga dilimpahkan
kepada ahli kubur baik mu�min maupun muslim dan semoga Allah
memberikan rahmat kepada generasi pendahulu dan generasi mendatang dan
sesungguhnya �insya Allah- kami pasti menyusul) (HR Muslim).
- Hal yang mirip adalah bila kita kaitkan dengan hadits-hadits tentang
sampainya pahala shadaqah kepada mayyit. Misalnya :
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia
ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk
bertanya:� Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal
sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya
bermanfaat baginya ? Rasul SAW menjawab: Ya, Saad berkata:�
saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan
untuknya� (HR Bukhari).
- Juga hadits tentang sampainya pahala saum orang yang masih hidup buat
diberikan kepada orang yang sudah meninggal.
Dari �Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:� Barang siapa
yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya
berpuasa untuknya� (HR Bukhari dan Muslim)
- Dan juga dalil hadits tentang sampainya pahala haji orang yang masih
hidup untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi
SAW dan bertanya:� Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun
belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya ?
rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang,
apakah kamu membayarnya ? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih
berhak untuk dibayar (HR Bukhari) Hadits Abu Qotadah menceritakan bahwa ia
telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar.
Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda: � Sekarang engkau
telah mendinginkan kulitnya� (HR Ahmad)
- Dan secara logika, bila kita renungkan, maka sesungguhnya pahala itu
adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang
muslim, maka hal itu tidak ad halangan sebagaimana tidak dilarang
menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan
utang setelah wafatnya. Islam telah memberikan penjelasan sampainya pahala
ibadah badaniyah seperti membaca Alqur�an dan lainnya diqiyaskan
dengan sampainya puasa, karena puasa dalah menahan diri dari yang
membatalkan disertai niat, dan itu pahalanya bisa sampai kepada mayyit.
Jika demikian bagaimana tidak sampai pahala membaca Alqur�an yang
berupa perbuatan dan niat.
Berkaitan dengan pertanyaan tentang pembacaan marhaban dan barzanji pada
saat kelahiran, sesungguhnya memang tidak ada perintah atau anjuran praktek
baik dari Al-Quran maupun Sunnah Rasulullah SAW yang bersifat sharih dan
shahih. Istilah marhaban dan barzanji sendiri merupakan istilah yang datang
kemudian. Kalaupun sebagian umat Islam melakukannya, pastilah bukan
berdasarkan comntoh praktek dari Rasulullah SAW atau pun para shahabat
mapun tabi`in dan tabi`it tabi`in. Karena yang disebut Barzanji itu pada
hakikatnya adalah bait-bait syi`ir atau natsar yang isinya tentang riwayat
kelahiran Rasulullah SAW. Disusun dan digubah sekian abad setelah wafatnya
Rasulullah SAW dan para shahabat.
3. Pendapat Yang Ada Ditengah-Tengah
Pendapat ini membedakan jenis ibadah yang pahalanya mau dikirimkan. Yaitu
antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah. Pahala ibadah maliyah seperti
shadaqah dan hajji sampai kepada mayyit, sedangkan ibadah badaniyah seperti
shalat dan bacaan Alqur�an tidak sampai. Pendapat ini merupakan
pendapat yang masyhur dari Madzhab Syafi�i dan pendapat Madzhab
Malik. Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori
ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup
seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang
lain. Dalil yang mereka gunakan adalah sabda Rasul SAW:
�Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang
lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang
lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud
gandum� (HR An-Nasa�i). Sehingga ketiga bentuk pendapat ini,
kita bisa melihat konstalasi perbedaan pendapat di kalangan para ulama
tentang hukum masalah ini. Kami tidak ingin menggiring anda untuk memilih
salah satunya, karena masing-masing pendapat ini memang memiliki
keistimewaan dan kekurangannya. Yang penting anda tidak perlu menyalahkan
bila ada orang yang barangkali berbeda pendapatnya dengan anda.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

assalamu'alaikum
Boleh ngga sih kita menangis ketika kita ziarah kubur..? kadang suka
menangis tapi menangis karena inget kalau kita sewaktu2 akan menyusul
(mati) dan karena mohon ortu saya yg sudah meninggal bisa diampuni dan
diterima disisinya.
terimakasih
Wassalam
______________________________________________
Assalamu alaikum wr.wb.
Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua.
Saudara Hasan, para ulama sepakat bahwa menangisi jenazah atau orang yang
berada dalam kubur kalau hanya sekedar mengeluarkan air mata adalah boleh.
Asalkan tanpa disertai suara ratapan, menyobek saku, dan menampar pipi.
Semua perbuatan yang terakhir ini dilarang oleh Rasulullah. Rasul saw.
bersabda, "Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek
saku, …" Rasulullah saw. pada saat kematian anaknya, Ibrâhim, juga
menangis.
Al-Qalyûbi juga menjelaskan bahwa menangisi mayit karena khawatir terhadap
goncangan hari kiamat dan semacamnya, serta karena cinta dan sayang, adalah
boleh. Namun demikian, bersabar adalah lebih baik. Akan tetapi kalau,
menangisnya karena tidak menerima ketentuan Allah dan tidak rida, hal ini
adalah haram.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

------------------------------------

===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
mailto:daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: