Jumat, 13 Maret 2009

[daarut-tauhiid] ... Ringkasan Buku: Nafkah Istri

... Ringkasan Buku ...
http://buku-islam.blogspot.com

Judul : Nafkah Istri-Hukum Menafkahi Istri dalam Perspektif
Islam
Penulis : Dr. Muhammad Ya'qub Thalib Ubaidi
Penerbit : Darus Sunnah
Cetakan : Pertama, Agustus 2007
Halaman : 246 halaman

Buku ini membahas tentang nafkah istri dalam pandangan Islam secara lengkap.
Pemaparannya pun tergolong ilmiyah karena memang pada asalnya buku ini
adalah buah dari tesis pada Program Pendidikan Tinggi di Universitas Islam
Madinah.

Berikut secara garis besar pokok bahasannya:
Mukaddimah
Bab 1-Nafkah istri
A. Nafkah istri dan hukum hukum seputarnya
B. Ukuran nafkah istri
C. Hal hal yang termasuk nafkah istri

Bab 2-Problematika Problematika yang berkaitan dengan nafkah istri
A. Permasalahan yang berkaitan dengan nafkah istri
B. Istri yang tidak berhak mendapatkan nafkah

Bab 3-Nafkah istri yang ditalak dan yang semisalnya
A. Istri yang ditalak
B. Fasakh (pembatalan) nikah dan dampaknya

Penutup
A. Nafkah istri menurut sekte sekte agama Nasrani
B. Nafkah istri menurut Yahudi

Dalam ringkasan ini saya kutipkan sebagian isi dari buku itu. Tentunya
dengan meringkasnya.

[HUKUM NAFKAH ISTRI DAN DALIL DALILNYA]
--------------------------------------
Ulama fikih sepakat bahwa hukum memberikan nafkah untuk istri adalah wajib
dilihat dari sisi hukum, dan dampak dari akad nikah yang sah dan juga
merupakan salah satu hak dari hak hak yang dimiliki oleh istri dari suaminya
sebagai konsekuensi akad nikah yang dianggap sah oleh syari'at.

Oleh sebab itu, nafkah wajib atas suami meskipun istrinya orang kaya, baik
muslimah atau bukan. Sebab perkara yang mewajibkannya adalah perkawinan yang
sah dan hal ini merupakan perkara yang sudah terealisasikan pada seluruh
wanita yang bersuami.

Dalil dari Al Qur'an.
a. Firman Allah (yang artinya):
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang
yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang
diberikan Allah kepadanya." (QS. Ath Thalaq: 7).

b. Firman Allah (yang artinya):
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara
yang baik." (QS. Al Baqarah: 233).

c. Firman Allah (yang artinya):
"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka. Dan jika mereka (istri istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan." (QS. Ath
Thalaq: 6).

d. Firman Allah (yang artinya):
"Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah
melebihkan sebahagian mereka (laki laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."
(QS. An Nisa': 34).

[SEBAB SEBAB YANG MEWAJIBKAN UNTUK MENAFKAHI ISTRI]
---------------------------------------------------
Pendapat yang kuat.

Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa sebab
diwajibkan untuk menafkahi istri adalah kesiapan seorang istri menyerahkan
dirinya kepada suami, bukan sekedar pelaksanaan akad nikah. Ini bersandarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah yang dinikahi oleh Rasulullah ketika
masih berumur 6 tahun. Rasulullah menggaulinya dua tahun berikutnya dan
tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau menafkahi Aisyah sebelum
menggaulinya.

Adapun pendapat madzhab Hanafi selain Abu Yusuf yang menyatakan bahwa nafkah
istri wajib ditanggung oleh suami sejak pelaksanaan akad nikah, dalil mereka
bersifat logika saja, bertentangan dengan riwayat dari Rasulullah yang
melakukan akad nikah Aisyah dan ia tetap berada bersama orang tuanya selama
lebih dari dua tahun dan belum digauli oleh Rasulullah. Ditambah lagi, bahwa
dengan akad nikah itu, Aisyah menjadi terikat oleh kepentingan beliau.
Seandainya nafkahnya wajib sejak adanya keterikatan itu, tentunya Rasulullah
akan memberikan nafkah kepadanya. Dengan tidak adanya pemberian nafkah
untuknya sebelum pindah menuju rumah tangga, menunjukkan tidak wajib
menafkahi istri sebelum itu. Karena tidak masuk akal, bila Rasulullah yang
merupakan suri tauladan dan dari beliaulah syari'at datang, menolak
menyampaikan hal yang menjadi kewajiban beliau. Seandainya beliau telah
menyerahkan, niscaya beritanya sampai pada kita dan banyak riwayat akan
mengeksposnya. Lantaran tidak ada beritanya, ini menunjukkan beliau tidak
memberikannya, dan selanjutnya menunjukkan tidak adanya kewajiban.

Dengan demikian nampak bahwa pendapat yang kuat adalah menafkahi istri tidak
wajib hanya karena pelaksanaan akad nikah.

[PERSONAL VIEW]
---------------
Seorang suami wajib memberi nafkah kepada istrinya meskipun istrinya itu
seorang yang kaya. Ternyata urusan nafkah ini banyak hal yang perlu untuk
dipelajari, termasuk ukuran pemberian nafkah, apa apa saja yang termasuk
nafkah istri, dan rentetan lainnya yang masuk dalam problematika pemberian
nafkah.

Baiknya buku ini perlu dibaca oleh mereka yang akan menikah dan juga yang
telah menikah.

Demikian semoga bermanfaat.

Ringkasan buku ini dibuat oleh Abu Isa Hasan Cilandak
Semoga Allah mengampuni dirinya, orang tuanya, dan seluruh kaum muslimin
Depok, 12 Maret 2009

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: