voa-islam.com) –* Tindakan Pemkot Bekasi yang membatalkan penyegelan tiga
gereja ilegal di Kaliabang berbuntut panjang. Warga merespon keputusan Plt
Walikota Bekasi, Rachmat Effendi dengan aksi damai bertajuk "Gerakan Perang
Melawan Gereja Ilegal." Pasalnya warga sudah lama gerah dengan keberadaan
tiga gereja ilegal dalam satu RT, yaitu Gereja HKBP, Gereja Pantekosta dan
Gereja GKRI.
Aksi damai ini digulirkan setelah ormas-ormas menggelar musyawarah maraton
yang berakhir Kamis (9/2/2012) dinihari. Gerakan ini akan melakukan
serangkain acara untuk sosialisasi peraturan pemerintah tentang pendirian
rumah ibadah.
Aksi perdananya, besok Ahad (12/2/2012) akan digelar tabligh akbar bertajuk
"Umat Islam Bekasi Perang Melawan Gereja Ilegal: Patuhi Aturan, Tegakkan
Syari'at!" Rencananya, aksi besar-besaran ini dilangsungkan di Kelurahan
Kaliabang RT 03/RW 24 Kecamatan Bekasi Utara, dengan melibatkan massa dari
berbagai ormas Islam.
Menurut koordinator aksi, Ustadz Abu Al-Izz Lc, aksi ini menindaklanjuti
pertemuan ormas-ormas Islam dengan pihak Pemkot Bekasi yang berlangsung
secara alot, Senin (6/2/2012). Pada hari itu, rencana Pemkot untuk menyegel
tiga gereja ilegal, tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Pihak
pemkot mengundur waktu 14 hari untuk memberi kesempatan kepada pihak gereja
melakukan verifikasi ulang.
Sementara warga dan ormas-ormas Islam terus mendesak Pemkot mematuhi
peraturan pemerintah agar menyegel tiga gereja ilegal karena sudah melewati
tiga Surat Peringatan berturut-turut. Di mana dalam Surat Teguran terakhir
tertanggal 30 Januari 2012 disebutkan, Pemkot Bekasi mengultimatum tiga
gereja ilegal di Kaliabang Bekasi harus menghentikan penyalahgunaan rumah
tinggal sebagai gereja, selambat-lambatnya 7 hari setelah dilayangkannya
surat terakhir. Berdasarkan Surat Teguran terakhir itu, maka tiga gereja
ilegal wajib disegel hari itu juga.
Pertemuan ormas Islam dan warga dengan pihak Pemkot pun menemui jalan
buntu. Pemkot tetap ngotot tidak melakukan penyegelan, sementara ormas
bersikukuh agar pertaturan harus ditegakkan dengan penyegelan gereja pada
hari itu.
Karena tidak bisa memaksa Pemkot untuk melakukan penyegelan, warga dan
ormas-ormas Islam pun bertekad akan melakukan penyegelan pada hari Ahad
(12/2/2012).
Ustadz Abu Al-Izz menyayangkan kegamangan Plt Walikota Bekasi Rahmat
Effendi yang tidak konsisten melaksanakan peraturan pemerintah. Alumnus
Universitas Al-Azhar Mesir ini menuding Plt Walikota gamang dalam memahami
Peraturan Walikota Bekasi No. 16 tahun 2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang
Tata cara pemberian ijin pendirian rumah ibadah. "Plt Walikota gamang
memahami Perwal nomor 16 tahun 2006 bab VI pasal 11, sehingga minta waktu
dua pekan untuk mikir-mikir," ujarnya kepada voa-islam.com, Kamis
(9/2/2012). "Ini aneh, menegakkan aturan pakai mikir-mikir!" tambahnya. [A.
Mumtaz]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
0 komentar:
Poskan Komentar