Kamis, 28 Februari 2013

[sekolah-kehidupan] Digest Number 3693

1 New Message

Digest #3693

Message

Wed Feb 27, 2013 8:12 pm (PST) . Posted by:

"Yons Achmad" freelance_corp

*Undangan Diskusi* *Institut Peradaban*

Institut Peradaban (IP) dengan hormat mengundang Anda untuk hadir dan
berpartisipasi dalam diskusi bulanan IP yang kali ini akan diadakan pada

*Hari Selasa, 5 Maret 2013 pukul 13.30*

*di Wima Intra Asia*

*Jalan Prof. Dr. Soepomo 58. Tebet, Jakarta Selatan*

*(300 m dari Tugu Pancoran)*

Topik diskusi bulan ini:

*"Krisis Laut Cina Selatan"*

*Pembicara :*

* *

*Prof. Dr Hasyim Djalal (Pakar Hukum Laut)*

*Prof. Dr A Dahana (Institut Peradaban)*

*Laksamana (Purn) Sutjipto*

* *

*Moderator:*

*M Cholid (IP)*

Mengingat relevan dan pentingnya topik ini, kami sangat mengharapkan
kedatangan dan partisipasi Anda.

Berhubung terbatasnya tempat, kami berharap kesediaan Anda konfirmasi
kedatangan ke email: admin@institutperadaban.org

Atau SMS ke 0821 2314 7969 (Yons Achmad/Publicist)

* *

*Atas nama IP,*

*Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH*

*Prof. Dr. Salim Said,MA,MAIA*

*======================*

T.O.R DISKUSI TENTANG KRISIS LAUT CINA SELATAN

Selat Taiwan, Semenanjung Korea, Laut Asia Timur (konflik kedaulatan atas
P. Diaoyutai/Senkaku), adalah *flashpoint *yang dapat membahayakan
perdamaian regional di Asia. Kini, ketegangan itu ditambah lagi dengan
konflik kedaulatan atas pulau-pulau di Laut Cina Selatan antara Cina dengan
empat negara anggota ASEAN (Vietnam, Malaysia, Filipina, Brunei) dan
Taiwan. Konflik di Laut Cina Selatan tersebut dalam beberapa bulan terakhir
ini makin meningkat, khususnya dengan ada indikasi bahwa Cina akan
menggunakan otot militernya dan dapat melibatkan Amerika ke dalam konflik
tersebut. Dalam hal ini Amerika sangat berkepentingan agar Laut Cina
Selatan tetap terbuka untuk lalu lintas laut internasional. Amerika
menginginkan terjadinya kompromi antara ASEAN dan Cina untuk mengatasi
konflik tersebut.

Sehubungan dengan perkembangan yang cukup mengkhawatirkan itu, Institut
Peradaban akan mengadakan sebuah diskusi mengenai hal tersebut. Ada tiga
fokus utama akan dibicarakan dalam diskusi itu.

Pertama, Cina mendasarkan klaimnya atas faktor-faktor sejarah dengan
mangatakan bahwa dokumen-dokumen klasik yang ada di Cina memberikan
indikasi bahwa sudah sejak zaman Dinasti Qing (1644-1911) wilayah itu telah
berada di bawah kedaulatan Kekaisaran Cina, sehingga klaim tersebut
dianggap oleh Cina sebagai sahih. Akan tetapi, menjadi pertanyaan apakah
pada zaman modern seperti sekarang klaim kesejarahan itu dapat dianggap sah
ketika hukum laut internasional diberlakukan dalam mengatur kedaulatan
antar negara khususnya tentang wilayah-wilayah lepas pantai, klaim Cina
terebut bisa dianggap sah.

Kedua, sikap Cina yang kaku dalam masalah ini, tentu erat hubungannya
dengan politik domestiknya, khususnya apabila dikaitkan dengan pergantian
kepemimpinan dalam Partai Komunis Cina (PKC) yang baru saja berlangsung.
PKC, walaupun statusnya sebagai penguasa tunggal di Daratan Cina, tidak
monolit. Di dalamnya terdapat paling tidak tiga faksi yang saling bersaing,
yakni faksi Shanghai, faksi "Putera Mahkota", dan Faksi Liga Komunis Muda
(LKM). Dengan demikian, naiknya Xi Jinping ke tampuk pimpinan PKC bisa
diinterpretasikan sebagai hasil kompromi antara faksi-faksi tersebut. Itu
ditambah lagi dengan fakta bahwa ia masih harus mengkonsolidasikan
kekuasaannya, dan munculnya semangat nasionalisme, khususnya di kalangan
generasi muda dan tentara. Atas dasar asumsi itu Xi Jinping akan menghadapi
masalah besar dalam mencari jalan keluar dari soal silang pendapat mengenai
kedaulatan atas wilayah Laut Cina Selatan ini.

Fokus ketiga adalah bagaimana dampak masalah konflik kedaulatan di Laut
Cina Selatan itu terhadap hubungan Indonesia-Cina, persepsi Indonesia
terhadap sikap Cina, dan bagaimana upaya Indonesia untuk mencari jalan
keluar dari masalah itu. Apalagi ada kecenderungan persatuan ASEAN terancam
sehubungan dengan upaya Cina untuk memecah-belah ASEAN.

Sebagai pembicara dalam diskusi ini pembicara pertama Prof. Dr Hasyim
Djalal, diplomat senior yang akan berbicara mengenai aspek legal dari klaim
Cina Serta Prof. Dr. A. Dahana, Wakil Direktur Eksekutif, Institut
Peradaban yang akan berbicara tentang aspek domestik masalah itu dan
Laksamana (Purn) Sutjipto yang akan berbicara dari segi pertahanan keamanan.

=====

Salam

Yons Achmad

0821 2314 7969

Pin: 2677F8AC

Publicist at Kanetmedia.com

Rabu, 27 Februari 2013

[daarut-tauhiid] Kajian Ketuhanan dan Dzikir Tauhid, Jumat, 1 Maret 2013

 

Wahai hamba-Ku: Aku bagimu adalah sesuatu yang tak tersentuh oleh
kedua mata dan telingamu, dan tidak jua oleh akal pikiranmu, maka
pergilah engkau dengan rasa dan temui hatimu, dan masuklah ke dalam
nuranimu serta menetaplah padanya, hingga Aku akan menemuimu dan
berkata, Inilah Aku TuhanMu! (INILAH AKU: Pencerahan Rohani bagi
Pencari Tuhan dari Maulana Syaikh Muhammad Ali Hanafiah, Ahmad Rahman,
Ed., Rabbani Press, Jakarta, 2012)
----------------------------------------------------------\
----------------------------------------------------------\
--­­­­ Assalamu'alaikum wr. wb. Bapak/ibu yang Allah rakhmati,
Mari kita membawa ruhani dan nurani kita mengenal Allah, sehingga kita
pantas disebut sebagai hambaNya! Lalu temukanlah bukti jejak
keberadaan Allah dalam diri kita sendiri dalam acara: Kajian Ketuhanan
dan Dzikir Tauhid yang dibimbing oleh Maulana Syaikh Muhammad Ali
Hanafiah (Tuangku Hanafiah), Guru Besar Tasawuf Islamic Centre
Indonesia (TICI). Waktu : Jumat, 1 Maret 2013 mulai
pukul 17.00 sore sd 18.00 WIB, dilanjutkan setelah shalat maghrib.
Tempat : Mesjid Baitul Ihsan, Bank Indonesia, Jl Budi
Kemuliaan, Jakarta Pusat. Informasi lebih lanjut agar menghubungi
Sekretariat MMBI telp 381 8457 terkait tempat/waktu, atau 381 8992 atau
die-mail ke dialog.ketuhanan@yahoo.com
dialog.ketuhanan@yahoo.com> terkait materinya.

Billahi taufiq wal hidayah. Wassalamu alaikum wr wb.

TICI & MMBI
---------------------------------------------------------- Tasawuf
Islamic Centre Indonesia (TICI) E-mail: dialog.ketuhanan@yahoo.com
dialog.ketuhanan@yahoo.com> Website:
http://www.sufi-centre.net/ http://www.sufi-centre.net/> Blog.
http://suficenter.wordpress.com/; http://majlis-rabbani.blogspot.com/
http://suficenter.wordpress.com/>
http://suficenter.wordpress.com/>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

[daarut-tauhiid] Undangan Meditasi Sufi, Sabtu, 2 Maret 2013

 

Wahai hamba-Ku: Aku bagimu adalah sesuatu yang tak tersentuh oleh
kedua mata dan telingamu, dan tidak jua oleh akal pikiranmu, maka
pergilah engkau dengan rasa dan temui hatimu, dan masuklah ke dalam
nuranimu serta menetaplah padanya, hingga Aku akan menemuimu dan
berkata, Inilah Aku TuhanMu! (INILAH AKU: Pencerahan Rohani bagi
Pencari Tuhan dari Maulana Syaikh Muhammad Ali Hanafiah, Ahmad Rahman,
Ed., Rabbani Press, Jakarta, 2012)
----------------------------------------------------------\
----------------------------------------------------------\
------------------ Assalamu'alaikum wr. wb. Bapak/ibu yang Allah
rakhmati, Mari kita membawa ruhani dan nurani kita mengenal Allah,
sehingga kita pantas disebut sebagai hambaNya! Lalu temukanlah bukti
jejak keberadaan Allah dalam diri kita sendiri dalam acara:
MEDITASI SUFI yang dibimbing oleh Maulana Syaikh Muhammad Ali Hanafiah
(Tuangku Hanafiah), Guru Besar Tasawuf Islamic Centre Indonesia (TICI).
Waktu : Sabtu, 2 Maret 2013 mulai pukul 09.00 pagi WIB.
Tempat : Paramadina – Plaza III Pondok Indah, seberang
Carefour Lebak Bulus

Informasi lebih lanjut agar menghubungi Sekretariat TICI : Bpk
Yuniarko HP 081 672 0029 Bpk Zubair HP 0813 9885 6256

Billahi taufiq wal hidayah. Wassalamu alaikum wr wb.

TICI
---------------------------------------------------------- Tasawuf
Islamic Centre Indonesia (TICI) E-mail: dialog.ketuhanan@yahoo.com
dialog.ketuhanan@yahoo.com> Website:
http://www.sufi-centre.net/ http://www.sufi-centre.net/> Blog.
http://suficenter.wordpress.com/; http://majlis-rabbani.blogspot.com/
http://suficenter.wordpress.com/>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

[daarut-tauhiid] Ritual Pesugihan dan Ingin Kaya Mendadak

Ritual Pesugihan dan Ingin Kaya Mendadak



[pesugihan_6_sesaji_tumbal]



Di antara penyimpangan yang lain dalam ritual pesugihan adalah adanya tumbal dan sesajenan pada selain Allah. Kita bisa saksikan adanya syarat atau nazar pesugihan yang mesti dipenuhi yaitu berupa tumbal kepala sapi atau lainnya, sembelihan atau sesajenan.

Padahal sembelihan atau tumbal adalah suatu ibadah. Apabila ibadah semacam ini dipalingkan pada selain Allah, maka seseorang terjatuh dalam perbuatan syirik dan termasuk syirik akbar (syirik besar). Allah Ta'ala berfirman,



Þõáú Åöäóø ÕóáóÇÊöí æóäõÓõßöí æóãóÍúíóÇíó æóãóãóÇÊöí áöáóøåö ÑóÈöø ÇáúÚóÇáóãöíäó



"Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam" (QS. Al An'am: 162). Yang dimaksud nusuk adalah segala bentuk taqorrub pada Allah, namun umumnya yang dimaksud adalah penyembelihan. Demikian kata Az Zujaj sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir 3: 161. Dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih.



Begitu pula dalam ayat lain disebutkan,



ÝóÕóáöø áöÑóÈöøßó æóÇäúÍóÑú



"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)" (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat di atas digandengkan dengan shalat. Dan ibadah badan yang paling utama adalah shalat, sedangkan ibadah maal (harta) yang paling utama adalah penyembelihan. Demikian disebutkan dalam Taisirul 'Azizil Hamid, 1: 420.



Dalam hadits disebutkan pula,



æóáóÚóäó Çááóøåõ ãóäú ÐóÈóÍó áöÛóíúÑö Çááóøåö



"Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah" (HR. Muslim no. 1978). Abus Sa'adaat berkata bahwa asal laknat adalah jauh dari Allah. Jika dimaksud laknat dari makhluk, maksudnya adalah celaan dan do'a kejelekan. (Dinukil dari Taisirul 'Azizil Hamid, 1: 421).



Imam Nawawi rahimahullah berkata,



. æóÃóãóøÇ ÇáÐóøÈúÍ áöÛóíúÑö Çááóøå ÝóÇáúãõÑóÇÏ Èöåö Ãóäú íóÐúÈóÍ ÈöÇÓúãö ÛóíúÑ Çááóøå ÊóÚóÇáóì ßóãóäú ÐóÈóÍó áöáÕóøäóãö Ãóæú ÇáÕóøáöíÈ Ãóæú áöãõæÓóì Ãóæú áöÚöíÓóì Õóáóøì Çááóøå ÚóáóíúåöãóÇ Ãóæú áöáúßóÚúÈóÉö æóäóÍúæ Ðóáößó ¡ Ýóßõáø åóÐóÇ ÍóÑóÇã ¡ æóáóÇ ÊóÍöáø åóÐöåö ÇáÐóøÈöíÍóÉ ¡ ÓóæóÇÁ ßóÇäó ÇáÐóøÇÈöÍ ãõÓúáöãðÇ Ãóæú äóÕúÑóÇäöíðøÇ Ãóæú íóåõæÏöíðøÇ ¡ äóÕóø Úóáóíúåö ÇáÔóøÇÝöÚöíø ¡ æóÇÊóøÝóÞó Úóáóíúåö ÃóÕúÍóÇÈäóÇ ¡ ÝóÅöäú ÞóÕóÏó ãóÚó Ðóáößó ÊóÚúÙöíã ÇáúãóÐúÈõæÍ áóåõ ÛóíúÑ Çááóøå ÊóÚóÇáóì æóÇáúÚöÈóÇÏóÉ áóåõ ßóÇäó Ðóáößó ßõÝúÑðÇ ¡ ÝóÅöäú ßóÇäó ÇáÐóøÇÈöÍ ãõÓúáöãðÇ ÞóÈúá Ðóáößó ÕóÇÑó ÈöÇáÐóøÈúÍö ãõÑúÊóÏðøÇ



"Adapun penyembelihan pada selian Allah, maka yang dimaksud adalah menyembelih dengan nama selain Allah seperti menyembelih atas nama berhala, salib, Musa, 'Isa, Ka'bah dan semacamnya. Semua penyembelihan seperti ini haram. Tidak halal sama sekali penyembelihan semacam itu, baik yang menyembelih adalah seorang muslim, nashrani atau yahudi. Demikian ditegaskan oleh Imam Asy Syafi'i dan disepakati pula oleh pengikut Syafi'i. Namun jika yang dimaksud adalah pengagungan kepada selain Allah dengan sembelihan tersebut dan sebagai bentuk ibadah pada selain Allah tersebut, maka itu suatu bentuk kekufuran. Jika yang menyembelih sebelumnya adalah muslim, maka ia jadi murtad karena sembelihan tersebut." (Syarh Shahih Muslim, 13: 141). Namun sangat disayangkan, yang mengaku bermadzhab Syafi'i tidak memahami hal ini, mereka masih terus melestarikan tradisi syirik seperti tumbal dan sesajian.



Agar semakin membuat kita takut akan bahaya tumbal kepada selain Allah, berikut kami sajikan kisah dua orang orang yang masuk neraka karena sesaji lalat dan satunya masuk surga karena enggan sesaji lalat.



Úä ØÇÑÞ Èä ÔåÇÈ¡ Ãä ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: (ÏÎá ÇáÌäÉ ÑÌá Ýí ÐÈÇÈ¡ æÏÎá ÇáäÇÑ ÑÌá Ýí ÐÈÇÈ) ÞÇáæÇ: æßíÝ Ðáß íÇ ÑÓæá Çááå¿! ÞÇá: (ãÑ ÑÌáÇä Úáì Þæã áåã Õäã áÇ íÌæÒå ÃÍÏ ÍÊì íÞÑÈ áå ÔíÆÇð¡ ÝÞÇáæÇ áÃÍÏåãÇ ÞÑÈ ÞÇá: áíÓ ÚäÏí ÔíÁ ÃÞÑÈ ÞÇáæÇ áå: ÞÑÈ æáæ ÐÈÇÈÇð¡ ÝÞÑÈ ÐÈÇÈÇð¡ ÝÎáæÇ ÓÈíáå¡ ÝÏÎá ÇáäÇÑ¡ æÞÇáæÇ ááÂÎÑ: ÞÑÈ¡ ÝÞÇá: ãÇ ßäÊ áÃÞÑÈ áÃÍÏ ÔíÆÇð Ïæä Çááå ÚÒ æÌá¡ ÝÖÑÈæÇ ÚäÞå ÝÏÎá ÇáÌäÉ



Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat." Mereka (para sahabat) bertanya, "Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji) sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, "Berkorbanlah." Ia pun menjawab, "Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan." Mereka mengatakan, "Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat." Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, "Berkorbanlah." Ia menjawab, "Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah 'azza wa jalla." Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga."[1]



Walau sepele hanya sesaji dengan seekor lalat bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi jika tumbalnya dengan kepala sapi atau unta seperti yang kita lihat dalam berbagai ritual pesugihan dan sedekah laut?! Hadits lalat di atas juga menunjukkan bahwa dosa walau disangka itu sepele, namun bisa jadi menimbulkan bahaya besar. Maka benarlah kata Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu,



Åöäóøßõãú áóÊóÚúãóáõæäó ÃóÚúãóÇáÇð åöìó ÃóÏóÞõø Ýöì ÃóÚúíõäößõãú ãöäó ÇáÔóøÚóÑö ¡ Åöäú ßõäóøÇ äóÚõÏõøåóÇ Úóáóì ÚóåúÏö ÇáäóøÈöìöø - Õáì Çááå Úáíå æÓáã - ÇáúãõæÈöÞóÇÊö



"Sesungguhnya kalian mengerjakan amalan (dosa) di hadapan mata kalian tipis seperti rambut, namun kami (para sahabat) yang hidup di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganggap dosa semacam itu dosa besar" (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6492).



Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, semoga Allah memberi taufik dan petunjuk.



Sumber : Rumaysho.com

***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[daarut-tauhiid] Ingatlah Allah!

 

Ingatlah Allah!

By: Muhamad Agus Syafii

Ada seorang Ibu di Rumah Amalia, dirinya terlihat kalut dan bingung, gejala itu dirasakan sebulan yang lalu ketika ia marah dan membenci suaminya. Kebencian yang dirasakan pernah coba untuk dikomunikasikan kepada suaminya, malah yang terjadi suaminya mencemooh, kata-katanya tajam mengalir begitu saja. Ucapan itulah yang melukai hatinya. Sejak itu yang dirasakan perutnya sakit hingga ke ulu hati, terasa perih dan kembung. Dokter hanya menyebutnya sebagai sakit maag. Dalam kondisi seperti itulah membuat tidak bisa tidur nyenyak, makanpun juga tidak enak. Ia mulai sering melamun, malas bekerja, malas bergaul dengan tetangga, senang dirumah dan rebahan entah apa yang dipikirkan dan dirinya lebih suka dirumah daripada beraktifitas. Dalam kondisi ini dapat dipahami bahwa ia telah melewati ambang batas kemampuan mengontrol diri, perasaan terluka, kecewa, marah dan kesedihan yang dialami sudah berubah menjadi ketidakmampuan memahami dirinya sendiri.

Lantas bagaimana kiat menyembuhkan perih luka dihati? Pertama, yang paling penting mengenali tanda dini stres berat yakni tidur terganggu disertai dengan mimpi buruk. Kedua, Bila sudah merasakan hidup begitu teramat berat, hati sakit terluka perih. Ingatlah Allah! Menangis dan memohonlah Allah agar kesedihan berubah menjadi kebahagiaan. Ada bagian hal itu menjadi wilayah anda untuk bisa menyelesaikan dan selebihnya serahkan masalah hidup anda yang tidak bisa diatasi biarkanlah Allah yang menyelesaikannya. Anda sanggup menghadapi semua problem kehidupan itu dengan baik hanya bila bertawakal kepada Allah. Percaya sepenuhnya bahwa Allah adalah sebaik-baiknya penolong dan pelindung anda.

Alhamdulillah, akhirnya beliau telah mampu pulih kembali, tidurnya sudah nyenyak, makanpun sudah enak dan beraktifitas bekerja sehari-hari seperti biasanya. Kehidupannya lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir dan menjalankan ibadah sholat tepat waktu. Kedekatan dirinya kepada Allah telah mampu menyembuhkan diri sendiri dari beban stres berat yang telah dialaminya, kemampuan untuk mengelola diri untuk selalu ingat Allah telah pulih kembali bahkan hubungan dengan suaminya dan anak-anak menjadi lebih baik. 'Subhanallah Mas Agus, saya bisa lebih tenang dan sabar menghadapi masalah hidup sekarang ini. ' ucap beliau.

"(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram". (Ar-Raad 28).

Wassalam,
Muhamad Agus Syafii
---
----
Sahabat, Jadilah orang yang pertama peduli anak-anak yatim & anak dhuafa, dengan hadir pada kegiatan "Salam Untuk Rumah Amalia" (MULIA) Minggu, 17 Maret 2013. Jam 9.sd 12 siang di Rumah Amalia. Bila berkenan berpartisipasi Baju Baru, paket sembako, peralatan sekolah, perlengkapan sholat, buku bacaan, konsumsi. Kirimkan ke Rumah Amalia Jl. Subagyo IV blok ii, No. 24 Komplek Peruri, Ciledug, Tangerang 15151. Dukungan & partisipasi anda sangat berarti bagi kami. Info: agussyafii@yahoo.com atau SMS 087 8777 12 431, http://agussyafii.blogspot.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

[daarut-tauhiid] KITAB JUAL BELI (2)

KITAB JUAL BELI (2)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Macam-Macam Jual Beli Yang Dilarang Syari'at
1. Bai'ul Gharar
Yaitu semua jual beli yang mengandung unsur jahalah (ketidak-jelasan) atau mengandung unsur mengadu peruntungan atau judi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata:

äóåóì ÑóÓõæáõ ÇááåöÕóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú ÈóíúÚö ÇáúÍóÕóÇÉö æóÚóäú ÈóíúÚö ÇáúÛóÑóÑö.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bai'ul hashaat dan bai'ul gharar (menjual barang yang ada unsur penipuan)" [14]

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim (X/ 156), "Larangan bai'ul gharar merupakan asas yang besar dari asas-asas kitab jual beli, oleh karena itulah Imam Muslim mendahulukannya karena masuk di dalamnya masalah-masalah yang begitu banyak tidak terbatas, seperti bai'ul aabiq (menjual budak yang kabur dari tuannya), bai'ul ma'dum (menjual sesuatu yang tidak ada), bai'ul majhul (menjual sesuatu yang tidak jelas), menjual barang yang tidak bisa diberikan kepada pembeli, menjual sesuatu yang hak kepemilikan penjual tidak sempurna, menjual ikan dalam air yang banyak, menjual susu yang masih dalam kantungnya, menjual janin yang masih dalam perut induknya, menjual seonggok makanan tanpa takaran yang jelas, menjual sepotong pakaian dari kumpulan banyak pakaian (tanpa menentukannya), menjual seekor kambing dari kumpulan banyak kambing (tanpa menentukannya), dan yang sejenisnya, semua ini hukum menjualnya adalah bathil, karena ia termasuk gharar tanpa ada hajat."

Beliau berkata, "Apabila ada hajat yang menyeru kepada dilakukannya gharar dan tidak mungkin berlindung darinya kecuali dengan masyaqqah (cara yang berat/sulit) dan bentuk ghararnya sepele, maka boleh menjualnya. Oleh karena itulah kaum muslimin (ulama) bersepakat akan bolehnya menjual jubah yang diisi dengan kapas walaupun tidak melihat waktu mengisinya dan kalau bahan pengisinya dijual secara terpisah maka tidak boleh."

Selanjutnya beliau berkata, "Ketahuilah bahwa bai'ul mulamasah, bai'ul munabadzah, bai'ul hablil habalah, bai'ul hashaat, 'asbul fahl dan macam-macam jual beli yang sejenisnya yang terdapat nash-nash khusus padanya, ini semua masuk dalam larangan bai'ul gharar, akan tetapi disebutkan secara tersendiri dan dilarang karena ia adalah jenis jual beli Jahiliyyah yang masyhur. Wallaahu a'lam." (secara ringkas).

Bai'ul Mulamasah dan Munabadzah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

äõåöíó Úóäú ÈóíúÚóÊóíúäö ÇáúãõáÇóãóÓóÉö æóÇáúãõäóÇÈóÐóÉö¡ ÃóãóøÇ ÇáúãõáÇóãóÓóÉõ¡ ÝóÃóäú íóáúãöÓó ßõáõø æóÇÍöÏò ãöäúåõãóÇ ËóæúÈó ÕóÇÍöÈöåö ÈöÛóíúÑö ÊóÃóãõøáò¡ æóÇáúãõäóÇÈóÐóÉõ Ãóäú íóäúÈöÐó ßõáõø æóÇÍöÏò ãöäúåõãóÇ ËóæúÈóåõ Åöáóì ÇúáÂÎóÑö æóáóãú íóäúÙõÑú æóÇÍöÏñ ãöäúåõãóÇ Åöáóì ËóæúÈö ÕóÇÍöÈöåö.

"Dua bentuk jual beli yang dilarang; mulamasah dan munabadzah. Adapun mulamasah yaitu (dengan cara) setiap dari penjual dan pembeli menyentuh pakaian kawannya tanpa memperhatikan/memeriksa (ada cacat padanya atau tidak). Sedangkan munabadzah yaitu (dengan cara) setiap dari penjual dan pembeli melempar pakaiannya kepada yang lainnya dan salah seorang dari keduanya tidak melihat kepada pakaian saudaranya" [15]

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu ia berkata:

äóåóì ÑóÓõæáõ Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú áöÈúÓóÊóíúäö æóÚóäú ÈóíúÚóÊóíúäö¡ äóåóì Úóäö ÇáúãõáÇóãóÓóÉö æóÇáúãõäóÇÈóÐóÉö Ýöí ÇáúÈóíúÚö¡ æóÇáúãõáÇóãóÓóÉõ áóãúÓõ ÇáÑóøÌõáö ËóæúÈó ÇúáÂÎóÑö ÈöíóÏöåö ÈöÇááóøíúáö Ãóæú ÈöÇáäóøåóÇÑö æóáÇó íõÞóáöøÈõåõ ÅöáÇóø ÈöÐóáößó¡ æóÇáúãõäóÇÈóÐóÉõ Ãóäú íóäúÈöÐó ÇáÑóøÌõáõ Åöáóì ÇáÑóøÌõáö ÈöËóæúÈöåö æóíóäúÈöÐó ÇúáÂÎóÑõ ËóæúÈóåõ æóíóßõæäó Ðáößó ÈóíúÚóåõãóÇ Úóäú ÛóíúÑö äóÙóÑò æóáÇó ÊóÑóÇÖò.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami dari dua bentuk jual beli dan dua macam pakaian, beliau melarang dari mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. Dan mulamasah adalah seseorang menyentuh pakaian orang lain dengan tangannya di waktu malam atau siang dan ia tidak membolak-baliknya kecuali dengan menyentuhnya saja. Sedangkan munabadzah adalah seseorang melempar pakaiannya kepada orang lain, dan orang lain tersebut melempar pakaiannya kepadanya, dan dengan itulah cara jual beli mereka berdua tanpa melihat dan tanpa saling suka sama suka" [16]

Bai'ul Habalil Habalah
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

ßóÇäó Ãóåúáõ ÇáúÌóÇåöáöíóøÉö íóÊóÈóÇíóÚõæäó áõÍõæãó ÇáúÌóÒõæÑö Åöáóì ÍóÈóáö ÇáúÍóÈóáóÉö ÞóÇáó æóÍóÈóáõ ÇáúÍóÈóáóÉö Ãóäú ÊõäúÊóÌó ÇáäóøÇÞóÉõ ãóÇ Ýöí ÈóØúäöåóÇ Ëõãóø ÊóÍúãöáó ÇáóøÊöí äõÊöÌóÊú ÝóäóåóÇåõãõ ÇáäóøÈöíõø Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú Ðáößó.

"Adalah ahlul Jahiliyyah saling menjual daging unta hingga habalul habalah. Dan habalul habalah adalah agar seekor unta beranak kemudian anaknya ini bunting, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang akan hal itu." [17]

Bai'ul Hashaat
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

äóåóì ÑóÓõæáõ Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú ÈóíúÚö ÇáúÍóÕóÇÉö æóÚóäú ÈóíúÚö ÇáúÛóÑóÑö

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bai'ul hashaat dan bai'ul gharar." [18]

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Shahiih Muslim (X/156), "Adapun bai'ul hashaat, maka ada tiga penafsiran padanya:

Pertama: (Yaitu) dengan mengatakan, "Aku jual kepadamu dari pakaian-pakaian ini apa yang terkena kerikil yang aku lempar," atau "Aku jual tanah ini kepadamu dari sini sampai sejauh kerikil yang aku lempar."

Kedua: (Yaitu) dengan mengatakan, "Aku jual kepadamu dengan syarat kamu memiliki khiyar sampai aku melempar dengan kerikil ini."

Ketiga: (Yaitu) keduanya (penjual dan pembeli) menjadikan jenis lemparan dengan kerikil itu sendiri sebagai jual beli, yaitu ia mengatakan, "Jika aku melempar pakaian ini dengan batu maka ia dibeli olehmu dengan harga sekian." (Selesai).

'Asbul Fahl [19]
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

äóåóì ÇáäóøÈöíõø Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú ÚóÓúÈö ÇáúÝóÍúáö.

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang 'asbul fahl." [20]

2. Bai'u Maa Laisa 'Indahu (Jual Beli Barang Yang Tidak Ada Pada Penjualnya)
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, seseorang meminta kepadaku untuk menjual, padahal aku tidak memiliki, apakah aku menjual kepadanya?' Beliau menjawab:

áÇó ÊóÈöÚú ãóÇ áóíúÓó ÚöäúÏóßó.

"Jangan engkau jual suatu barang yang tidak engkau miliki.'" [21]

3. Jual Beli Suatu Barang yang Belum Diterima
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ãóäö ÇÈúÊóÇÚó ØóÚóÇãðÇ ÝóáÇó íóÈöÚúåõ ÍóÊóøì íóÞúÈöÖóåõ.

"Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya dahulu."

Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku menganggap segala sesuatu kedudukannya seperti makanan." [22]

Dari Thawus, dari Ibnu 'Umar, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ãóäö ÇÈúÊóÇÚó ØóÚóÇãðÇ ÝóáÇó íóÈöÚúåõ ÍóÊóøì íóßúÊóÇáóåõ.

"'Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.'"

Aku berkata kepada Ibnu 'Abbas, "Mengapa demikian?" Ia menjawab, "Tidakkah engkau melihat mereka saling berjual beli dengan emas sedangkan makanannya tertahan (tertunda)."[23]

4. Melakukan Transaksi Jual Beli di atas Transaksi Jual Beli Saudaranya
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

áÇó íóÈöíÚõ ÈóÚúÖõßõãú Úóáóì ÈóíúÚö ÈóÚúÖò.

"Janganlah sebagian kalian melakukan transaksi jual beli di atas transaksi jual beli sebagian yang lain." [24]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

áÇó íóÓõãö ÇáúãõÓúáöãõ Úóáóì Óóæúãö ÃóÎöíåö.

"Janganlah seorang muslim menawar (barang) yang sedang ditawar oleh saudaranya." [25]

5. Bai'ul 'Inah
Yaitu menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga tempo dan ia menyerahkannya kepada si pembeli, kemudian sebelum ia menerima pembayarannya ia membelinya kembali (dari si pembeli) dengan harga tunai yang lebih sedikit (lebih murah) dari harga tempo.

Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ÅöÐóÇ ÊóÈóÇíóÚúÊõãú ÈöÇáúÚöíäóÉö æóÃóÎóÐúÊõãú ÃóÐúäóÇÈó ÇáúÈóÞóÑö æóÑóÖöíÊõãú ÈöÇáÒóøÑúÚö æóÊóÑóßúÊõãõ ÇáúÌöåóÇÏó ÓóáóøØó Çááåõ Úóáóíúßõãú ÐõáÇðø áÇó íóäúÒöÚõåõ ÍóÊóøì ÊóÑúÌöÚõæÇ Åöáóì Ïöíäößõãú.

"Apabila engkau berjual beli dengan cara 'inah, dan kalian lebih senang memegang ekor-ekor sapi•, dan ridha dengan bercocok tanam, serta kalian meninggalkan kewajiban jihad, (niscaya) Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian. Tidaklah Dia mencabut kehinaan itu, melainkan bila kalian kembali kepada agama kalian." [26]

6. Jual Beli dengan Cara Tempo Dengan Menambah Harga (Jual Beli Kredit)
Dewasa ini telah tersebar jual beli dengan cara tempo dengan menambah harga yang lebih dikenal dengan nama bai'ut taqshiith (jaul beli kredit). Adapun bentuk jual beli ini -sebagaimana yang sudah maklum- adalah menjual barang dengan dikredit dengan tambahan harga sebagai balasan tempo waktu. Sebagai contoh suatu barang dengan cara tunai seharga seribu, lalu dijual dengan cara kredit seharga seribu dua ratus, jual beli seperti ini termasuk jual beli yang dilarang.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a'nhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ãóäú ÈóÇÚó ÈóíúÚóÊóíúäö Ýöí ÈóíúÚóÉò Ýóáóåõ ÃóæúßóÓõåõãóÇ Ãóæö ÇáÑöøÈóÇ.

"Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba." [27]

Barang-Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan:
1. Khamr (Minuman Memabukkan)
Dari 'Aisyah Radhiyallahu ahuma, ia berkata:

áóãóøÇ äóÒóáóÊú ÂíóÇÊõ ÓõæÑóÉö ÇáúÈóÞóÑóÉö Úóäú ÂÎöÑöåóÇ ÎóÑóÌó ÇáäóøÈöíõø Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó ÝóÞóÇáó ÍõÑöøãóÊö ÇáÊöøÌóÇÑóÉõ Ýöí ÇáúÎóãúÑö.

"Tatkala turun ayat-ayat surat Al-Baqarah…., Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar seraya bersabda, 'Telah diharamkan perdagangan khamr.'" [28]

2. Bangkai, Babi Dan Patung
Dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika berada di Makkah pada 'amul fath (tahun pembukaan kota Makkah):

Åöäóø Çááåó æóÑóÓõæáóåõ ÍóÑóøãó ÈóíúÚó ÇáúÎóãúÑö æóÇáúãóíúÊóÉö æóÇáúÎöäúÒöíÑö æóÇúáÃóÕúäóÇãö¡ ÝóÞöíáó íóÇ ÑóÓõæáó Çááåö ÃóÑóÃóíúÊó ÔõÍõæãó ÇáúãóíúÊóÉö ÝóÅöäóøåóÇ íõØúáóì ÈöåóÇ ÇáÓõøÝõäõ æóíõÏúåóäõ ÈöåóÇ ÇáúÌõáõæÏõ æóíóÓúÊóÕúÈöÍõ ÈöåóÇ ÇáäóøÇÓõ ÝóÞóÇáó áÇó åõæó ÍóÑóÇãñ Ëõãóø ÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó ÚöäúÏó Ðáößó ÞóÇÊóáó Çááåõ ÇáúíóåõæÏó Åöäóø Çááåó áóãóøÇ ÍóÑóøãó ÔõÍõæãóåóÇ Ìóãóáõæåõ Ëõãóø ÈóÇÚõæåõ ÝóÃóßóáõæÇ Ëóãóäóåõ.

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung." Kemudian ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu tentang (menjual) lemak bangkai, sesungguhnya ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk penerangan?" Beliau menjawab, "Tidak boleh, ia haram." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda, "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah ketika mengharamkan lemak-lemak (hewan), mereka pun mencairkannya lalu menjualnya dan memakan uangnya." [29]

3. Anjing
Dari Abu Mas'ud al-Anshari Radhiyallahu 'anhu:

Ãóäóø ÑóÓõæáó Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó äóåóì Úóäú Ëóãóäö ÇáúßóáúÈö æóãóåúÑö ÇáúÈóÛöíöø æóÍõáúæóÇäö ÇáúßóÇåöäö.

"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing, mahrul baghyi (uang hasil berzina/melacur) dan hulwanul kaahin (upah praktek perdukunan)." [30]

4. Lukisan (Gambar-Gambar) Yang Memiliki Ruh
Dari Said bin Abul Hasan, ia berkata, "Aku sedang berada di tempat Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, tiba-tiba datang seseorang kepadanya seraya bertanya, 'Wahai Ibnu 'Abbas, aku adalah seseorang yang penghasilanku dari kerajinan tanganku, dan sesungguhnya aku membuat gambar-gambar ini.' Maka Ibnu 'Abbas berkata, 'Aku tidak akan menceritakan kepadamu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku telah mendengar beliau bersabda:

ãóäú ÕóæóøÑó ÕõæúÑóÉð ÝóÅöäóø Çááåó ãõÚóÐöøÈõåõ ÍóÊóøì íóäúÝõÎó ÝöíåóÇ ÇáÑõøæÍó æóáóíúÓó ÈöäóÇÝöÎò ÝöíåóÇ ÃóÈóÏðÇ.

"Barangsiapa yang menggambar suatu gambar (bernyawa), maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya sehingga ia meniupkan ruh padanya (gambar-gambar tadi), dan ia tidak akan mampu untuk meniupkan ruh selamanya".

Maka orang tersebut pun mengalami sesak nafas yang hebat dan wajahnya memucat. (Ibnu 'Abbas) berkata, 'Celaka engkau, kalau engkau enggan kecuali harus membuatnya, maka gambarlah pohon ini, (gambarlah) segala sesuatu yang tidak memiliki ruh". [31]

5. Buah Sebelum Matang
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

Ãóäóøåõ äóåóì Úóäú ÈóíúÚö ÇáËóøãóÑóÉö ÍóÊóøì íóÈúÏõæó ÕóáÇóÍõåóÇ æóÚóäö ÇáäóøÎúáö ÍóÊóøì íóÒúåõæó¡ Þöíáó æóãóÇ íóÒúåõæ¿ ÞóÇáó: íóÍúãóÇÑõø Ãóæú íóÕúÝóÇÑõø.

"Bahwa beliau melarang menjual buah sebelum matang, dan kurma sehingga ia berwarna." Lalu ada yang bertanya, "Apa maksudnya berwarna?" Beliau menjawab, "(Hingga) memerah atau menguning." [32]

Juga diriwayatkan darinya, "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah sehingga matang. Lalu ditanyakan kepada beliau, 'Apa maksudnya matang?' Beliau menjawab, 'Hingga memerah.' Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ÃóÑóÃóíúÊó ÅöÐóÇ ãóäóÚó Çááåõ ÇáËóøãóÑóÉó Èöãó íóÃúÎõÐõ ÃóÍóÏõßõãú ãóÇáó ÃóÎöíúåö.

"Apa pendapatmu apabila Allah menahan buah tersebut (tidak bisa dipanen), maka dengan cara apa salah seorang dari kamu mengambil harta saudaranya.'"[33]

6. Pertanian Sebelum Bijinya Mengeras (Tua)
Dari Ibnu 'Umar,

Ãóäóø ÑóÓõæáó Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó äóåóì Úóäú ÈóíúÚö ÇáäóøÎúáö ÍóÊóøì íóÒúåõæó æóÚóäö ÇáÓõøäúÈõáö ÍóÊóøì íóÈúíóÖóø æóíóÃúãóäó ÇáúÚóÇåóÉó äóåóì ÇáúÈóÇÆöÚó æóÇáúãõÔúÊóÑöíó.

"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga ma-tang, dan (melarang menjual) biji-bijian hingga mengeras (matang) [34] , serta aman dari hama. Beliau melarang penjual dan pembelinya." [35]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[14]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 939), Irwaa-ul Ghaliil (no. 1294)], Shahiih Muslim (III/1153, no. 1513), Sunan at-Tirmidzi (II/349, no. 1248), Sunan Abi Dawud (IX/230, no. 3360), Sunan Ibni Majah (II/139, no. 2194), Sunan an-Nasa-i (VII/262).
[15]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 938)], Shahiih Muslim (III/1152, no. 1511 (2)).
[16]. Muttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (III/1152, no. 1512) dan ini lafazhnya, Shahiih al-Bukhari (IV/358, no. 2147, 44), Sunan Abi Dawud (IX/231, no. 3362), Sunan an-Nasa-i (VII/260)
[17]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/356, no. 2143), Shahiih Muslim (III/ 1153, no. 1514), Sunan Abi Dawud (IX/233, no. 3364, 65), Sunan at-Tirmidzi (II/349, no. 1247) secara ringkas, Sunan an-Nasa-i (VII/293), Sunan Ibni Majah (II/740, no. 2197) secara ringkas.
[18]. Telah disebutkan takhrijnya.
[19]. Al-Fahl adalah pejantan dari setiap hewan, baik itu kuda, unta atau pun domba dan yang dimaksud dengan 'asbul fahl adalah harga sperma pejantan, dan juga dikatakan upah mengawini.
[20]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 939)], Shahiih al-Bukhari (IV/461, no. 2284), Sunan Abi Dawud (IX/296, no. 3412), Sunan at-Tirmidzi (II/372, no. 1291)
[21]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1292)], Sunan Ibni Majah (II/737, no. 2187), Sunan at-Tirmidzi (III/350, no. 1250), Sunan Abi Dawud (IX/401, no. 3486).
[22]. Muttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (III/1160, no. 1525 (30)), dan lafazh ini mi-liknya, Shahiih al-Bukhari (IV/349, no. 2135), Sunan Abi Dawud (IX/393, no. 3480), Sunan an-Nasa-i (VII/286), Sunan at-Tirmidzi (II/379, no. 1309)
[23]. Mutttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (III/1160, 1525 (31)) dan lafazh ini milik-nya, Shahiih al-Bukhari (IV/347, no. 2132), Sunan Abi Dawud (IX/392, no. 3479).
[24]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/373, no. 2165), Shahiih Muslim (III/ 1154, no. 1412), Sunan Ibni Majah (II/333, no. 1271).
[25]. Shahih: [Irwaaul Ghaliil (no. 1298)], Shahiih Muslim (III/1154, no. 1515).
• Kiasan dari sibuknya mereka dalam pertanian pada saat diwajibkannya ji-had. Lihat 'Aunul Ma'bud.-pent.
[26]. Shahih: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 423)], Sunan Abi Dawud (IX/335, no. 3445)
[27]. Hasan: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 6116)], Sunan Abi Dawud (no. 3444), untuk lebih rinci lagi periksalah as-Silsilah ash-Shahiihah oleh Syaikh al-Albani (no. 2326). Demikian pula risalah asy-Syaikh 'Abdurrahman 'Abdul Khaliq: "Al-Qaulul Fashl fii Ba'il Ajal."
[28]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/417, no. 2226), Shahiih Muslim (III/ 1206, no. 1580), Sunan Abi Dawud (IX/380, no. 3473), Sunan an-Nasa-i (VII/ 308)
[29]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/424, no. 2236), Shahiih Muslim (III/ 1207, no. 1581), Sunan at-Tirmidzi (II/281, no. 1315), Sunan Abi Dawud (IX/ 377, no. 3469), Sunan Ibni Majah (II/737, no. 2167), Sunan an-Nasa-i (VII/309).
[30] Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/426, no. 2237), Shahiih Muslim (III/ 1198, no. 1567), Sunan Abi Dawud (IX/374, no. 3464), Sunan at-Tirmidzi (II/ 372, no. 1293), Sunan Ibni Majah (II/370, no. 2159), Sunan an-Nasa-i (VII/309).
[31]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/416, no. 2225) dan ini lafazh beliau, Shahiih Muslim (III/1670, no. 2110), Sunan an-Nasa-i (VIII/215) secara ringkas.
[32]. Shahih: [Shahih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 6928)], Shahiih al-Bukhari (IV/397, no. 2197)
[33]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/398, no. 2198) dan lafazh ini milik beliau, Shahiih Muslim (III/1190, no. 1555), Sunan an-Nasa-i (VII/264)
[34]. Maksudnya sehingga bijinya mengeras, inilah yang dimaksud dengan budu-wus shalah dan aman dari 'ahah yaitu (aman) dari hama yang menyerang pertanian, buah, dan yang sejenisnya hingga dapat merusaknya.
[35]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 917)], Shahiih Muslim (III/1165, no. 1535), Sunan Abi Dawud (IX/222, no. 3352), Sunan at-Tirmidzi (II/348, no. 1245), Sunan an-Nasa-i (VII/270)
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/