Rabu, 13 Maret 2013

[daarut-tauhiid] Ustadz Ahmad Yani: Tidak Sah Menikah Beda Agama

 

Ustadz Ahmad Yani: Tidak Sah Menikah Beda Agama

*JAKARTA (voa-islam.com) *- Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu
pelaksanaan dari syariat Islam, menjalankan sunnah nabi dan sebagai tahap
awal pembentukan keluarga Islami untuk selanjutnya membentuk masyarakat
yang Islami. Dengan demikian, pernikahan tidak semata-mata mempertemukan
seorang laki-laki dengan seorang wanita, tapi memiliki tujuan jangka
panjang, tidak hanya di dunia ini saja, tapi sampai ke akhirat nanti.

"Karena visi besar pernikahan begitu agung, maka diperlukan lelaki dan
wanita yang kelak menjadi suami dan isteri yang satu visi dengannya. Karena
itu, ketika seseorang masih memiliki komitmen keislaman, rasanya tidak
mungkin ia menikah dengan non muslim, sebab dalam Islam, jangankan memilih
non muslim, memilih yang muslim saja harus yang shaleh atau shalehah."
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Dakwah Khairu Ummah, Drs. H. Ahmad Yani
kepada voa-islam di Jakarta.

Rasulullah saw bersabda: *Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu karena
hartanya, kemuliaannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, pilihlah karena
agamanya maka engkau akan beruntung." ( HR Bukhari dan Muslim ).*

Berdasarkan hadits tersebut, faktor yang amat mendasar dalam Islam adalah
aqidah atau tauhid (yakni mengakui Allah swt sebagai Tuhan, beriman dan
taat kepada-Nya). Bila seseorang menikah dengan orang kafir, musyrik atau
non muslim, bagaimana hal ini bisa berjalan menurut syariat Islam. Sebab,
tidak mungkin ada titik temu antara akidah tauhid murni dan akidah musyrik,
penyembah berhala, atau yang tidak mempercayai adanya Tuhan sama sekali.
Karena itu, Allah swt tidak membenarkan adanya pernikahan antara muslim dan
non muslim sehingga bila itu tetap dilakukan menjadi tidak sah.

Allah swt berfirman: *"Dan, janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik
dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan, janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan, Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran." ( QS al-Baqarah [2]: 221) .*

Namun muncul pertanyaan berikutnya, bagaimana dengan dibolehkannya menikah
dengan wanita ahli kitab? Allah swt berfirman: *"Pada hari ini dihalalkan
bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab
itu halal bagimu dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan
mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang
beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang
yang diberi Alkitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka
dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak ( pula)
menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak
menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat
termasuk orang-orang merugi." (QS al-Maidah [5]: 5).***

Dikatakan Ahmad Yani, pada dasarnya laki-laki muslim memang dibolehkan
menikah dengan wanita Ahli Kitab yang memang beriman kepada Allah swt
sebagai Tuhan. Namun, itupun harus memperhatikan syarat-syarat yang mesti
dipenuhi agar ia dapat menikahi. Ia harus perempuan baik-baik yang menjaga
kehormatannya bukan perempuan yang memerangi dan memusuhi Islam dan tidak
ada fitnah.

Dalam konteks sekarang, kata Ahmad Yani, menjadi perdebatan besar apakah
orang kristen yang sekarang benar-benar ahli kitab yang tidak kafir kepada
Allah swt, ataukah mereka itu memang kafir dari kalangan ahli kitab. Maka,
agar selamat dan demi kehati-hatian, lebih baik seorang Muslim tidak
menikahi perempuan ahli kitab karena sulitnya untuk memenuhi
syarat-syaratnya dan karena banyaknya mudarat yang akan timbul karena
perkawinan beda keyakinan tersebut. Karena itu, Rasulullah saw dalam hadits
di atas menekankan menikahi Muslimah saja yang baik agamanya dan shalihah.

"Karena itu, pernikahan orang yang berbeda agama haram hukumnya dan tidak
sah. Hal itu juga sesuai dengan fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional II pada
1980 yang mengharamkan pernikahan beda agama karena mafsadah (keburukan)
nya lebih besar dari manfaatnya."

Bila orang kafir mau menikah dengan orang Islam, hendaknya didahului dengan
masuk Islam terlebih dahulu, maka nikahnya sah yang memang dilakukan secara
Islam, namun bila ternyata ia murtad, pernikahannya itupun menjadi batal
demi hukum, sebagaimana anak yang murtad tidak mendapat hak waris dari ayah
muslim yang meninggal. Begitu juga suami yang wafat otomatis pernikahannya
menjadi cerai dan sang janda boleh menikah dengan lelaki lain sesudah habis
masa iddahnya, meskipun suaminya tidak menceraikannya. *Wallahu a'lam bish
shawab* ■ *desastian*

*
http://www.voa-islam.com/news/undercover/2013/03/12/23564/ustadz-ahmad-yani-tidak-sah-menikah-beda-agama/
*

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: