Selasa, 19 April 2011

[daarut-tauhiid] Ekonomi Syariah dan Social Media

 

Ekonomi Syariah dan Social Media
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin
Sumber: http://eSharianomics.com/opinion/ekonomi-syariah-dan-social-media/

Dunia komunikasi, publikasi, dan pemasaran semakin berubah secara progresif
sehingga menghadirkan era baru yang disebut New Wave Marketing yang dampaknya
pun pasti akan berpengaruh terhadap segenap entitas Ekonomi Syariah. Meskipun
tidak hanya bergerak di ranah industri/bisnis, Ekonomi Syariah pun harus bisa
menyesuaikan diri dengan paradigma komunikasi, publikasi, dan pemasaran khas New
Wave, yakni komunikasi yang awalnya vertikal menjadi horizontal.

Segenap penggiat Ekonomi Syariah harus bersedia menghorisontalkan diri bahwa
publik/konsumen memiliki posisi yang sejajar dengan mereka/produsen. Tata kelola
ketentuan serta penggunaan produk dan layanan Ekonomi/Keuangan Syariah tak cukup
hanya sebatas pada sosialisasi/promosi satu arah yang terkesan take it or leave
it.

Agar bisa tumbuh kembang dengan optimal, Ekonomi Syariah harus bisa menyediakan
ruang publik online untuk berdiskusi aktif mengenai kebijakan, skema serta
karakteristik produk dan layanan industri Ekonomi Syariah. Untuk itu, industri
Ekonomi Syariah harus bisa terlibat aktif menggunakan Social Media Networking.

Social Media Networking merupakan kombinasi berbagai media online yang digunakan
untuk berbagi dan berdiskusi mengenai berbagai hal secara aktif, interaktif dan
komunikatif sesuai sifat/karakter masing-masing media. Media tersebut antara
lain adalah Facebook, Twitter, Friendster, Blog, Youtube, Plurk, dan lain-lain.

Social media yang sifatnya online ini tentu harus dikombinasikan dengan gerakan
offline. Gerakan offline ini bisa jadi merupakan event interaktif pertemuan
fisik secara langsung dengan publik, program-program lewat konvensional media
maupun tindak lanjut atas ide-ide yang muncul dari social media.

Untuk terlibat aktif di Social Media Networking, ada beberapa hal yang harus
disiapkan dan diperhatikan oleh industri Ekonomi Syariah. Pertama, pemimpin
berkarakter. Dalam hal ini, industri Ekonomi Syariah butuh
pemimpin/penggerak/driver berkarakter yang memahami fungsi penting social media,
sehingga bisa melakukan dorongan terhadap industri agar bisa terlibat aktif di
Social Media Networking tersebut.

Bahkan diharapkan agar top manajemen industri Ekonomi Syariah bersedia serius
turun langsung membuka akundi social media dan bersedia aktif bercakap-cakap
dengan publik. Sejauh ini, penggiat Ekonomi Syariah yang aktif di social media
masih terbatas pada representasi aspirasi pribadi yang kurang dianggap
mencerminkan representasi dari institusi yang berwenang.

Kedua, sumber daya yang cerdas dan bijak. Memang bukanlah hal yang mudah untuk
membawa isu Ekonomi Syariah ke dalam diskusi aktif dengan publik karena industri
ini masih saja diliputi pro dan kontra untuk substansi kesyariahan serta
kehalalan produk dan operasionalnya. Sehingga diperlukan sumber daya yang
kompeten, cerdas dan bijak yang bisa me-manage akun social media secara tepat
dan efektif.

Meskipun beresiko pro dan kontra, mau tidak mau industri Ekonomi Syariah harus
bersedia melibatkan diri dalam ruang-ruang diskusi social media tersebut agar
publik bisa melakukan percakapan online secara interaktif sehingga publik bisa
menemukan jawaban, kepastian serta konfirmasi langsung dari pihak pertama.

Ketiga, kesediaan bercakap-cakap. Keterlibatan industri Ekonomi Syariah dalam
Social Media Networking tidak cukup hanya dengan membuka akun social media
kemudian menyampaikan sosialisasi saja atau bahkan hanya melakukan promosi.
Penggunaan social media harus bersifat aktif interaktif, menjawab pertanyaan
publik dengan cepat dan akurat, bahkan bisa memancing ide-ide segar untuk
berdiskusi dan menggali aspirasi publik.

Percakapan bisa dimulai dengan lontaran ide yang dikeluarkan oleh industri
Ekonomi Syariah, misalnya tren yang lagi marak di publik seperti sukuk dan
investasi emas, ide unik bahkan kontradiktif, ide life style, ide momen musiman
seperti Lebaran, ide yang menunjukkan empati publik seperti pembiayaan tanpa
kolateral, ide cara/tips melakukan sesuatu seperti perencanaan keuangan syariah,
ide aspirasi yang bisa menimbulkan kepercayaan publik, dan berbagai ide segar
lain yang serta merta bisa menimbulkan diskusi hangat.

Keempat, cermat, cepat, dan tepat dalam menanggapi respons maupun umpan balik
dari publik. Karena sifatnya yang interaktif, industri Ekonomi Syariah dituntut
untuk secara akurat segera memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan, kritik,
keluhan, maupun pujian dari publik terhadap industri ini. Di sinilah fungsi
penting sumber daya yang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang komprehensif
serta kemampuan diskusi yang mumpuni.

Kelima, istiqamah, intens, dan konsisten. Dalam hal ini tidak berarti bahwa
institusi Ekonomi Syariah harus sering muncul di social media, melainkan harus
bisa secara rutin, istiqamah, dan konsisten merespon aspirasi dan umpan balik
sekecil dan sesederhana apapun dari publik.

Keenam, kesiapan untuk jujur dan transparan. Dalam hal ini bukan berarti bahwa
selama ini institusi Ekonomi Syariah belum jujur dan transparan, namun bisa jadi
publik belum tahu mengenai rincian produk dan layanan Ekonomi Syariah. Sehingga
industri Ekonomi Syariah harus bisa menyediakan informasi serinci dan
setransparan mungkin agar publik memiliki pemahaman komprehensif sehingga publik
tidak lagi menduga-duga atau sekedar berasumsi. Penyampaian informasi yang rinci
ini bisa merupakan kombinasi antara Twitter, Website, Facebook, Youtube,
4shared, dan berbagai social media yang lain yang sesuai dengan kebutuhan.

Informasi yang lengkap dan akurat dari pihak yang tepat dan kredibel ini bisa
mempercepat pengambilan keputusan publik untuk menggunakan produk dan layanan
Ekonomi Syariah. Informasi yang lengkap dan akurat juga bisa menimbulkan carry
over effect sejenis marketing by mouth atau marketing by testimony suka rela
yang dampaknya sangat efektif dan efisien bagi sale produk dan layanan.

Ketujuh, tidak skeptis. Industri Ekonomi Syariah tidak perlu takut, curiga atau
merasa bahwa komunikasi horizontal dengan publik akan didominasi oleh respon
negatif. Justru dengan social media, industri Ekonomi Syariah akan memperoleh
masukan yang sangat berharga karena bisa langsung berkomunikasi aktif dan
interaktif dengan publik. Apalagi mereka pulalah end user (pengguna) produk dan
layanan Ekonomi Syariah.

Kedelapan, kesediaan berkreasi bersama publik. Publik adalah end user, sehingga
di tangannya produk dan layanan Ekonomi Syariah menjadi sesuatu yang layak
digunakan atau tidak. Sudah bukan saatnya lagi industri Ekonomi Syariah mutlak
mendikte publik. Industri Ekonomi Syariah harus bersedia mendengarkan opini dan
masukan dari publik, termasuk dalam penciptaan produk dan layanan. Dalam proses
ini, publik akan merasa dihargai sehingga akan tumbuh sense of belonging publik
terhadap produk. Rasa memiliki inilah yang akan menimbulkan loyalitas publik
terhadap produk dan layanan Ekonomi Syariah.

Segenap pola komunikasi yang tak lagi one to many namun many to many ini
memiliki jangkauan dan dampak yang signifikan luas, sehingga dengan sendirinya
akan mempercepat tumbuh kembang industri Ekonomi Syariah. Apalagi pola
komunikasi ini mengusung visi low budget high impact, sehingga bisa menjadi
solusi atas kendala budget sosialisasi dan marketing yang selama ini dikeluhkan
oleh industri Ekonomi Syariah.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: