Depok, 15 Juni 2010
Perampokan Bangsa-Bangsa dan Jalan Lempang Dinar Emas
Zaim Saidi - Direktur Wakala Induk Nusantara
Penerbit Mizan menerbitkan buku Perampokan Bangsa-Bangsa: Emas sebagai
Mata Uang Internasional karya Profesor A. Kameel Mydin Meera (Malaysia).
Berikut pengantar buku tersebut.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal Rasulullah
sallallahu'alaihi wassalam menyatakan, "Akan datang masa ketika tidak
ada yang tertinggal yang bisa dibelanjakan kecuali dinar dan dirham."
Sementara dalam haditsnya yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud ia
mengatakan, "Akan tiba masa ketika kalian tidak akan dapat menemukan
seorang pun di dunia ini yang tidak makan riba. Dan bahkan ketika
seseorang menyatakan bahwa dia tidak makan riba, maka pastilah debu riba
sampai kepadanya."
Kedua hadits di atas telah menemukan kenyataanya di zaman kita hari ini.
Dan kedua persoalan yang diungkapkan itu berkaitan langsung satu dengan
yang lainnya. Cobalah perhatikan kenyataan hidup sehari-hari kita saat
ini. Ketika seseorang hendak memiliki rumah, kendaraan, peralatan rumah
tangga (teve, perabot elektrobik, mebel, dsb), pada umumnya, harus
membayarnya dengan kredit, karena uang kita makin kehilangan nilai, tak
bisa dibelanjakan (kita mengatakannya sebagai harga yang tak
terjangkau). Lebih dari itu, untuk kebutuhan sekunder pun, seperti untuk
biaya pendidikan, ongkos kesehatan, semakin banyak yang berbasis pada
kredit.
Bisakah kita menghindari riba, setidaknya debunya, ketika riba telah
menjadi sistem? Ketika kita bepergian pun, apalagi kalau lewat jalan
tol, kita terlibat dengan sistem riba - ongkos tol dan pajak jalan yang
kita bayarkan mengandung riba, sebab investasinya berasal dari kredit
perbankan. Bahkan seluruh layanan sosial yang disediakan oleh
pemerintah, dalam bentuk apa pun, dibiayai dari utang berbunga dari
perbankan. Bukankah untuk menggaji PNS pun pemerintah mengandalkan APBN
yang berasal dari utang berbunga dari bank luar negeri?
Sebagai Muslim kita tak boleh menganggapnya sepele. Allah SWT mengancam
dengan hukuman berat para pelaku riba. Dosa yang harus kita tanggung
karena keterlibatan dengan riba adalah dosa terbesar kedua sesudah
syirik. Rasulullah sallallahu'alaihi wassalam telah pula menegaskan
bahwa kedudukan mereka yang terlibat dengan riba - langsung atau tidak
-yaitu mereka yang membayarkan, yang menerima, yang mencatat, dan yang
membiarkannya, adalah sama kedudukannya. Mereka semua berdosa atasnya.
Mengapa dosa riba begitu besar dan ancaman hukumannya begitu berat?
Riba Akar Kesengsaraan Umat
Akibat riba adalah kesengsaraan semua orang. Riba telah mengakibatkan
seluruh beban kehidupan menjadi semakin tidak tertanggungkan. Biaya dan
harga apa pun menjadi berlipat ganda. Sekali lagi perhatikan kenyataan
di sekeliling kita: semula setiap keluarga secara relatif mudah dapat
memiliki rumah. Tapi, ketika tanah-tanah dikuasai para bankir melalui
pengembang-pengembang, memiliki rumah mulai menjadi kemewahan. Dan
dengan dalih menolong masyarakat para bankir menciptakan Kredit
Perumahan Rakyat (KPR). Apa akibatnya? Justru harga rumah semakin tak
terjangkau. KPR yang semula ditujukan untuk rumah tipe 70, harus
diturunkan untuk tipe 60, lantas untuk tipe 45, lalu tipe 36, dan kini
semakin kecil lagi untuk tipe 21. Itu pun hanya bisa dibeli oleh sedikit
orang, karena harganya yang semakin mahal.
Lihat pula biaya kesehatan dan pendidikan. Lagi-lagi dengan dalih
membantu masyarakat untuk "meringankan" biaya jasa sosial ini para
rentenir menciptakan berbagai bentuk kredit, asuransi, tunjangan, dan
sebagainya, yang semuanya berbasis pada utang berbunga. Lagi-lagi
akibatnya adalah justru biaya kesehatan dan pendidikan semakin tidak
terjangkau. Sebab, selain membayar ongkos untuk jasa pendidikan dan
kesehatan itu sendiri, masih harus ditambah dengan biaya bunganya. Bunga
berbunga, berlapis-lapis, yang merembet ke semua aspek kehidupan.
Di sinilah kebenaran hadits-hadits di atas, "tidak ada yang bisa
dibelanjakan", karena "semua terlibat riba", yang mengakibatkan harga
berlipat ganda. Tapi, Rasul SAW memberikan pentunjuknya pada kita,
adanya perkecualian, yakni "dinar dan dirham". Dinar adalah koin emas
(4.25 gr) sedang dirham adalah koin perak murni (2.975 gr). Riwayat dari
Urwah, salah seorang Sahabat Rasul SAW, berikut ini memberikan salah
satu buktinya. Oleh Rasul SAW Urwah diberi uang satu dinar untuk
membelikan seekor domba. Tapi, dengan uang satu dinar itu ia ternyata
berhasil memperoleh dua ekor domba. Maka ia menjual salah satunya
senilai satu dinar dan membawa seekor yang lain, beserta sekeping dinar
sisanya, kepada Rasul SAW. Atas kecerdikan Urwah tersebut Rasulullah SAW
memintakan berkah Allah SWT atasnya, dan menyatakan bahwa, "Ia akan
menjadi seorang pedagang yang selalu mendapat laba bahkan bila ia
berdagang debu sekalipun,"(HR Bukhari).
Nilai satu dinar emas saat ini (November 2009) setara dengan sekitar Rp
1.45 juta, yang di Jakarta dapat dibelikan 1-2 ekor domba. Di Madinah,
di zaman Rasul SAW, sebagaimana kita dengar dari riwayat Urwah, harga
seekor domba juga 0.5-1 dinar. Jadi, selama lebih dari 1400 tahun nilai
tukar sekeping dinar tidak berubah. Inflasi dinar adalah 0%.
Bandingkanlah dengan uang rupiah kita, dalam rentang waktu sejauh yang
dapat kita ingat, yakni sejak rupiah itu sendiri diciptakan, tahun 1946.
Ketika pertama kali rupiah ini diciptakan daya belinya terhadap emas
adalah Rp 2/gr. Artinya sekeping koin dinar (4.25 gr emas) dapat dibeli
hanya dengan uang Rp 8.5. Dapat dipastikan pada waktu itu harga seekor
domba tidak akan lebih dari Rp 8.5/ekor.
Jadi, hanya dalam kurun waktu sekitar 63 tahun, rupiah telah kehilangan
daya belinya sekitar 170 ribu kali. Dengan kata lain, secara nyata,
rakyat Republik Indonesia (RI), mengalami pemiskinan struktural dan
sistemik sedahsyat itu, 1/170.000 lebih miskin, dibandingkan dengan masa
sebelum kemerdekaan RI. Dan semua itu karena riba yang bukan saja telah
jadi sistem, melainkan menjadi cara hidup kita saat ini, sebagaimana
dijelaskan di muka.
Dengan sedikit riwayat dan bukti empiris di atas sesungguhnya telah
jelas bagi kita akar persoalan sosial, khususnya kemiskinan (tepatnya:
pemiskinan), yang kita hadapi saat ini, yakni sistem riba. Maka, jalan
keluarnya pun cukup jelas, sebagaimana diperintahkan oleh Allah SWT
sendiri di dalam Al Qur'an, yakni agar kita "meninggalkan riba", karena
Allah SWT telah mengharamkannya. Sebab, sebagaimana telah dibeberkan di
muka, betapa jahatnya riba, sebagai akar penderitaan umat manusia.
Fitrah saling menolong sesama manusia pupus karena riba. Harta menumpuk
di tangan segelintir orang juga karena riba. Hanya dengan perspektif
untuk meninggalkan riba inilah kita akan dengan jernih dan benar
memahami kembalinya mata uang dinar dan dirham. Dengan kata lain, untuk
menggunakan kembali dinar emas dan dirham perak, sesungguhnya seseorang
tidak membutuhkan argumentasi. Yang ia butuhkan hanyalah ketaatan atas
perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, SAW.
[http://wakalanusantara.com/images_content/insideTheftNations.jpg]
Argumentasi Akademik: Buku Perampokan Bangsa-Bangsa
Tetapi, di situlah persoalan yang kita hadapi saat ini, kebanyakan orang
memerlukan argumentasi. Ini bisa dimengerti karena kita semua telah
berada di dalam sistem riba itu sendiri, hingga ibarat ikan di dalam
keramba, kita tidak merasa berada dalam masalah. Semuanya semakin
menjadi taken for granted, bahwa kita hidup dengan cara ini, dengan
aneka ragam uang kertas beserta nilai kurs-nya yang berbeda-beda, dengan
perbankan, dengan kredit, dengan bunga, devaluasi, inflasi, dst. Kalau
ada masalah, misalnya yang belakangan acap kita dengar sebagai "krisis
moneter" maka dikatakan penyebabnya adalah "ulah para eksekutif dan
kejahatan pelaku pasar yang menyulutnya", atau atas "insiden kemiskinan"
adalah karena "kegagalan strategi pembangunan, kontraksi ekonomi", dan
sejenisnya. Kisi-kisi pendidikan kita mengajarkan semua ini sebagai
sebuah kebenaran. Buku Perampokan Bangsa-Bangsa: Emas sebagai Mata Uang
Internasional karya Profesor Ahamed Kameel Mydin Meera ini dengan sangat
jelas mampu memberikan argumentasi akademis dan ilmiah yang dicari
banyak orang itu. Bagian pertama dari buku ini sepenuhnya ia dedikasikan
untuk itu. Dengan perspektif kritis, yang tidak akan diajarkan di
fakultas ekonomi pada umumnya, ia menunjukkan bahwa akar persoalannya
adalah pada pilar-pilar sistem itu sendiri, yang terdiri atas tiga pilar
pokok: uang fiat (alat tukar yang nilainya adalah ilusi belaka karena
tidak memiliki nilai instrinsik), bunga, dan cadangan minimum
(fractional reserve requirement).
Melalui rekayasa akuntansi, dengan ketiga pilar itu, para bankir dengan
serta-merta, setiap detik, hampir tanpa batas, dapat menciptakan uang
terus-menerus dari ketiadaan, hanya dengan membubuhkan byte-byte
komputer. Instrumen praktisnya adalah melalui mekanisme utang-piutang,
melalui aneka kredit sebagaimana diceritakan di depan. Maka, yang
terjadi adalah penggelembungan ekonomi yang tiada terbatas, sampai suatu
titik terjadi ledakan gelembung itu sendiri - yang fenomenanya kita
kenali sebagai "krisis moneter" itu. Dan, celakanya, sistem ini hanya
dapat hidup dengan cara self-distructive ini (baca Lampiran C: Ilustrasi
Proses Penambahan Uang). Dengan kata lain, keruntuhannya adalah
keniscayaan, hanya waktu persisnya yang tidak kita ketahui.
Profesor Ahamed Kameel menjelaskan semua itu dengan berbagai penjelasan
teknis, baik dalam teks utama maupun, terutama, berbagai lampiran yang
disertakan dalam buku ini. Pernyatan dasar dari buku ini adalah "sistem
uang fiat adalah tidak stabil dan tidak adil". Dalam konteks hubungan
antarbangsa sistem ini menjadi instrumen penindasan dan penjajahan
massif yang sangat efektif, antara lain melalui mekanisme yang sama,
yang kita sebut sebagai Utang Negara (public debt). Para bankir tidak
sekadar mengikat kontrak utang-piutang dengan perorangan secara pribadi,
tetapi menjerat semua warga negara, melalui representasi pemerintahan,
untuk berutang melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Di
sinilah pintu berlangsungnya penjarahan dan pencurian harta kekayaan
bangsa-bangsa (the theft of nations) oleh segelintir orang.
Utang negara itu pada gilirannya memberikan legitimasi bagi pemerintah
untuk memajaki rakyat. Mekanisme ini merupakan modus yang inherent di
dalam negara konstitusional. Fungsi utama konstitusi adalah memastikan
tiap-tiap warga negara ini sebagai pembayar pajak dan pembayar utang. Di
sini bercokol kepentingan-kepentingan oligarki bankir yang mengendalikan
keberlangsungan sistem riba ini. APBN semata-mata menjadi wadah
penyaluran utang ribawi para bankir ini, dengan rakyat yang dipaksa
membayarnya melalui pajak. Pajak itu sendiri ada dua jenis yaitu pajak
langsung yang ditarik tunai dari warga negara (PBB, PPh, PPn, cukai,
materai, retribusi, dst) dan pajak tidak langsung (inflasi dan
seignorage) yang dirasakan sebagai terus-menerus turunnya nilai tukar
mata uang kertas. Inilah yang menyebabkan harga dinar pada tahun 1946
cuma Rp 8.5, pada tahun 2009 telah naik 170 ribu kalinya, menjadi Rp
1.45 juta/koin. Dalam waktu sepuluh tahun terakhir ini saja rata-rata
apresiasi dinar emas dalam rupiah adalah 25%/tahun.
Secara lebih sistematis penjarahan kekayaan atas bangsa-bangsa ini
dilakukan melalui suatu kebijakan global yang dikenal sebagai 'Konsensus
Washington', yang dicanangkan oleh IMF, Bank Dunia, Departemen Keuangan
AS, dan rentenir internasional lainnya, pada 1989. Dalam pengalaman kita
semua ini malah telah dimulai bersamaan dengan berdirinya Orde Baru
dengan ideologi pembangunannya, bahkan sesungguhnya ketika tetua kita
menyetujui kesepakatan Konferensi Meja Bundar, dengan membarter
"kedaulatan bangsa" dengan pengambilalihan utang Hindia Belanda.
Dari situlah jerat utang berbunga dimulai. Tentu, tiap-tiap pinjaman itu
diberikan, dari tahun ke tahun (melalui APBN), selalu disertai dengan
syarat-syarat tertentu yang semakin memperkokoh penjarahan sistematis
ini. Dalam sepuluh tahun terakhir ini, ironisnya, kita menyebut semua
kebijakan ini sebagai langkah "Reformasi". Belum lagi permainan ekonomi
finansial yang dilakukan oleh para aktor swasta melalui beragam
manipulasi di pasar valas, pasar saham, dan pasar "perdagangan" produk
keuangan derivatif lainnya.
Satu hal penting lain yang kemudian ditunjukkan oleh buku ini adalah
kenyataan bahwa perbankan syariah, yang semakin berkembang di negeri
kita dan dilihat sebagai solusi bagi umat Islam, adalah sepenuhnya
bagian dari sistem riba itu sendiri. Prof. Kameel mengatakan bahwa
perbankan syariah dan perbankan konvensional bukan cuma bersaudara
kembar, tetapi adalah kembar siam! Yang dikenal sebagai murabahah (suatu
kontrak jual beli menurut syariat Islam), misalnya, di perbankan syariah
disulap menjadi kontrak pembiayaan berupa kredit dengan bunga tetap
(flat rate).
Prof. Kameel menunjukkan semua itu berdasarkan argumentasi akademis
bukan berdasarkan dalil-dalil fikih. Artinya, bila argumentasi akademis
yang memang tak terbantahkan ini diterima, maka menjadi sangat tidak
logis bila dalil-dalil yang mengharamkan perbankan konvensional tidak
dapat digunakan untuk mengharamkan perbankan syariah. Kehadiran
perbankan syariah, dalam istilah Haji Umar Vadillo, tak ubahnya seperti
Kuda Troya yang disusupkan di kalangan umat Islam. Bank syariah
bertentangan sama sekali dengan syariah. "Alih-alih menjadi penyedia
solusi, bank-bank Islam juga bertanggung jawab terhadap masalah
sosial-ekonomi yang terjadi karena sistem keuangan fiat [riba, pen.],"
simpul Prof. Kameel (lihat uraiannya pada bab 4 Bank-bank Islam dan
Sistem Fiat Moneter).
Sebagaimana dicerminkan oleh sub-judul buku ini, Emas sebagai Mata Uang
Internasional, Prof Kameel kemudian mendedikasikan bagian kedua buku ini
untuk membahas sebuah solusi: Dinar Emas sebagai Jalan Keluar. Dalam
satu bab penuh (bab 5) ia memberikan berbagai argumentasinya agar kita
kembali kepada dinar emas. Dalam dua bab berikutnya, yakni bab 6 dan bab
7, Prof. Kameel menyajikan dua strategi implementasinya, yakni Dinar
Emas dalam Perdagangan Internasional (bab 6) dan Dinar Emas dalam
Transaksi Domestik (bab 7). Ia menyebut kerangka strategi penerapan
dinar emas ini, secara bertahap, dalam pembayaran bilateral kemudian
pembayaran multilateral dalam perdagangan antarbangsa.
Pada prinsipnya mekanisme yang diusulkannya adalah pembayaran
perdagangan melalui clearing antar-bank, yang didasarkan kepada selisih
nilai jual dan beli, melalui rekening yang didenominasi dalam dinar
emas. Mekanisme ini tentunya memerlukan fasilitasi dan peran bank
sentral sebagai penjamin. Dengan demikian, bila nilai perdagangan itu
seimbang, tidak diperlukan dinar emas sama sekali. Artinya dinar emas
hanya bertindak sebagai unit perhitungan (unit of account).
Sedangkan untuk keperluan domestik, Prof. Kameel menganjurkan agar
dimulai dengan mendorong masyarakat menabung dalam bentuk dinar emas,
lalu secara bertahap, menggunakannya untuk bertransaksi. Semuanya,
menurut buku ini, perlu dimulai dengan menasionalisasikan bank-bank
komersial, yang dalam jangka panjang kemudian menggunakan emas sebagai
pendukung uang kertas (M0). Sejalan dengan mekanisme internasional di
atas, secara domestik, masyarakat kemudian dapat menggunakan semua
instrumen yang berlaku saat ini, seperti akun giro, kartu debit, kartu
kredit, dan sebagainya, untuk bertransaksi sehari-hari. Artinya, serupa
dengan mekanisme internasional, emas digunakan sebagai unit perhitungan.
Di sinilah letak kelemahan mendasar dua rekomendasi Prof. Kameel yang
menjadikannya sebagai antiklimaks seluruh argumen yang dengan sangat
baik telah ia bangun pada bagian pertama buku ini. Strategi yang
diusulkannya, dengan mencangkokkan dinar emas ke dalam sistem perbankan
itu sendiri, justru memastikan bahwa pengembangan ekonomi berbasis dinar
emas akan gagal total. Bukti dari pernyataan ini adalah kenyataan bahwa
semua yang digagas oleh Dr Mahathir Mohamad, PM Malaysia waktu itu, di
awal tahun 2000an, tidak membuahkan hasil. Strategi emas sebagai unit
perhitungan pada dasarnya adalah strategi untuk kembali kepada sistem
standar emas, dan dengan tetap menggunakan kertas atau byte komputer
sebagai alat tukar. Jadi tidak akan ada satu koin dinar pun yang dicetak
dan diedarkan.
Dinar emas dan perbankan, sebagaimana justru telah ditunjukkan oleh
Prof. Kameel di bagian pertama bukunya ini, adalah ibarat api dan air.
Menyerahkan dinar emas kepada bank sentral dan perbankan komersial,
sebagaimana acap dikemukakan oleh Haji Umar Ibrahim Vadillo, peletak
dasar perekonomian dinar di zaman modern ini, tak ubahnya seperti
menyerahkan anak domba kepada serigala. Jalan kembalinya dinar emas, dan
harus berpasangan dengan dirham perak (yang hanya sekilas disinggung
oleh buku ini), ada pada praktik muamalat sehari-hari.
Untuk memberikan perspektif yang lebih baik mengenai hal ini berikut
adalah uraian ringkas penerapan ekonomi berbasis dirham dan dinar yang
telah berlangsung di Indonesia. Tanpa mendasarkan diri terlalu banyak
kepada teori, melainkan mengacu kepada contoh amaliah di masa lalu,
jalan kemenangan bagi muamalat telah terbantang luas di sini.
Jalan Kemenangan Muamalat
1. Perluasan Peredaran Dinar dan Dirham
Pengembalian dinar dan dirham dimulai dari tindakan yang sangat
elementer yakni pencetakan fisik koin-koin itu sendiri. Di Indonesia
koin dirham tersedia dalam satuan 1 dirham, 2 dirham, dan 5 dirham,
sedangkan dinar tersedia dalam satuan 0.5 dinar, 1 dinar, dan 2 dinar.
Kunci berikutnya adalah pengedaran koin-koin itu, melalui dua cara,
yaitu penukaran dengan uang kertas dan dengan komoditi (dalam
perdagangan).
Jalan pertama ditempuh melalui jaringan wakala, yang secara sederhana
dapat diserupakan dengan money changer, yang di Indonesia dikordinasikan
oleh Wakala Induk Nusantara (WIN). WIN-lah yang berurusan dengan
penerbit koin, yang sampai saat ini masih dikomisikan kepada PP Logam
Mulia, PT Aneka Tambang. Di bawah WIN (www.wakalanusantara.com) saat ini
telah berdiri hampir 70 wakala umum, tersebar luas di sejumlah kota di
Indonesia (Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Jogya, Balikpapan,
Bandar Lampung, Tanjung Pinang, Batam, Jepara, Gianyar, Temanggung,
dsb).
Jalan kedua pengedaran dinar dan dirham, dan ini merupakan jalan yang
terbaik, adalah melalui perdagangan, yang memerlukan sekurangnya dua
prasarana, yaitu para pedagang pemakai dirham dan dinar itu sendiri; dan
pasar-pasar tempat orang berjual-beli dan bertransaksi. Prasarana
pertama ditempuh melalui pembentukan JAWARA (Jaringan Wirausahawan
Pengguna Dirham Dinar Nusantara). Prasarana kedua ditempuh melalui
penyelenggaraan pasar-pasar terbuka lewat Festival Hari Pasaran Dinar
Dirham Nusantara. Jalan lain pengedaran dinar dan dirham adalah melalui
pembayaran zakat mal dan sedekah.
2. Jaringan Pemakai Dinar dan Dirham
Saat ini kita tidak bisa lagi mengetahui berapa orang pemakai dinar dan
dirham di Indonesia. Yang jelas semakin hari semakin bertambah
jumlahnya. Namun, jumlah yang besar semata bukan tujuan pengedaran dinar
dan dirham, kalau koinnya berhenti di kantong masing-masing orang. Dinar
dan dirham harus beredar, berpindah dari tangan ke tangan, melalui
transaksi. Karena itu dinar dan dirham harus segera digunakan sebagai
alat tukar. Jaringan antarpemakai dinar dan dirham diperlukan untuk
terjadinya transaksi ini. Maka dibentuklah JAWARA tersebut di atas.
Benar, bahwa untuk bertransaksi, diperlukan kemudahan dan kenyamanan. Di
sinilah teknologi diperlukan, tetapi sekadar sebagai fasilitas
penunjang, berupa sarana pembayaran (payment system), baik yang berbasis
komunikasi data bergerak (mobile payment system) maupun statis (smart
card payment system). Model yang tengah dikembangkan oleh WIN disebut
sebagai m-Badar. Tapi, di sini transaksi sepenuhnya akan didasarkan
kepada koin fisik dinar, tidak sekadar menggunakannya sebagai unit
perhitungan.
3. Festival Hari Pasaran Nusantara
Festival Hari Pasaran (FHPN) Nusantara bertujuan untuk menghidupkan
kembali tradisi pasar rakyat yang sifatnya terbuka, bergerak dari satu
lokasi ke lokasi lain, tanpa pungutan sewa dan pajak, hingga dapat
diakses oleh setiap orang yang hendak berdagang. Sebagaimana diketahui,
dalam masyarakat Jawa, misalnya, dikenal hari-hari pasaran seperti Legi,
Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon. Sementara di Jakarta masih tersisa
nama-nama Pasar Senin, Pasar Rabu, Pasar Jumat, dan Pasar Minggu.
Di pasar-pasar inilah dinar emas dan dirham perak digunakan sebagai
salah satu alat tukar dalam jual-beli. Dengan demikian masyarakat
merasakan secara nyata bahwa koin emas dan koin perak, yang selama
berabad-abad dulu pernah berlaku umum di Indonesia, dapat kembali
diterapkan sebagai alat tukar yang bebas dari inflasi. FHPN pertama
kalinya dilangsungkan di halaman parkir Pesantren Daarut Tauhid, Geger
Kalong, Bandung, 10 Mei 2009 lalu. Sejumlah inisiatif sejenis kemudian
saling bersusulan, dilakukan di lingkungan kampus-kampus seperti ITB,
UGM, Universitas Mercu Buana, dan Unpad. Warga masyarakat biasa,
misalnya di Depok dan Cilincing, kini juga tengah mempersiapkan pasar
yang sama. Gemerincing dirham dan dinar tiap kali terdengar di
pasar-pasar tersebut, berpindah dari satu tangan ke tangan yang lain,
melalui perdagangan.
4. Restorasi Pembayaran Zakat
Dinar emas dan dirham perak adalah alat pembayaran zakat mal sesuai
dengan ketentuan syariat zakat. Sebagaimana kita ketahui zakat mal
ditetapkan pada batas nisab 20 dinar dan 200 dirham, masing-masing
dengan kewajiban 2.5%-nya, yaitu 0.5 dinar dan 5 dirham. Saat ini
penegakkan rukun zakat mal ini telah terjadi, dan sejumlah muzaki mulai
membayarkan zakatnya kepada sejumlah institusi dengan dinar emas dan
dirham perak. Lembaga pengumpul zakat ini semakin banyak jumlahnya, yang
terdaftar di Forum Zakat saja mencapai hampir 200 organisasi. Nilai
zakat yang berhasil dikumpulkan setiap tahunnya (2008) mencapai angka di
atas Rp 860 milyar rupiah, atau setara sekitar 595 ribu dinar emas.
Taruhlah 10% saja zakat mal dibayarkan dalam dinar emas, maka setidaknya
akan beredar dinar sebanyak 59.000 koin setiap tahunnya.
Arah kembalinya zakat dalam dinar dan dirham telah terlihat. Pada bulan
Ramadhan 1430 H setidaknya ada sepuluh LAZ yang telah menerima muzakki
yang membayarkan zakatnya dalam Dirham perak dan Dinar emas. Total zakat
Dirham perak yang terkumpul pada kesepuluh LAZ ini adalah 507 Dirham
(setara sekitar Rp 15 juta), sedangkan Dinar emasnya mencapai 70 Dinar
emas (setara Rp 100 juta). Bandingkan dengan tahun sebelumnya, Ramadhan
1429 H, total zakat dalam Dinar emas yang terpantau baru sekitar 30
Dinar emas.
Dua institusi penerima zakat Dirham perak dan Dinar emas terbanyak pada
Ramadhan 1430 H adalah Baitul Mal Nusantara (BMN, Depok) dan Dompet
Dhuafa Republika (Jakarta), masing-masing dengan 24 dan 26 Dinas emas,
serta 478 dan 24 Dirham perak. Selain itu, pembayaran zakat dalam Dirham
perak dan Dinar emas juga berlangsung pada sejumlah institusi lain di
Bandung (DPUDT dan DD Bandung) dan Balikpapan (DD Kaltim, LAZ Amanah
Umat, dan LAZ Dompet Peduli Umat).
5. Pengakuan Umum Dirham dan Dinar sebagai Alat Tukar
Sejak zaman dahulu, sampai saat ini, dan kelak di kemudian hari
pertukaran barang dan jasa dengan dinar emas dan dirham perak selalu
mengikuti hukum pasar. Artinya dasarnya adalah suka sama suka. Ini
berkebalikan dengan sistem uang kertas, uang fiat, yang didasarkan
kepada pemaksaan melalui hukum alat tukar (Legal Tender Law). Karena
itu, kita memang tidak mengadvokasikan pengesahan dinar emas dan dirham
perak sebagai alat tukar sah melalui undang-undang sebuah negara.
Pertukaran (perdagangan) sukarela akan terjadi ketika kesadaran
masyarakat telah pulih, bahwa alat tukar yang adil haruslah berupa
komoditi, dalam hal ini dinar emas dan dirham perak, dan bukan secarik
kertas tak berharga. Kesadaran itu akan pulih ketika massa pemakai dua
jenis koin ini telah mencapai jumlah tertentu (critical mass) hingga
terasakan kehadirannya dalam masyarakat. Tahap ini, tentu saja, akan
terjadi ketika pencapaian empat tahap yang diuraikan sebelumnya telah
cukup signifikan. Ini hanyalah soal waktu, sebab semuanya telah dimulai
dan dipraktekan.
Dengan uraian di atas lengkaplah sudah dua hal yang kita butuhkan untuk
memastikan kembalinya mumalat, kehidupan sosial ekonomi sehari-hari
berbasis pada alat tukar sejati, yakni dirham perak dan dinar emas. Bila
dua hal tersebut kita yakini dan jalani kemenanganlah yang akan kita
dapatkan. Sistem riba yang haram akan musnah dengan sendirinya, dan
perdagangan yang halal akan kembali di tengah kehidupan kita. Dua hal
itu adalah:
Pertama, argumentasi yang sangat jelas dan tak terbantahkan sebagaimana
diberikan oleh bagian pertama buku ini tentang kerentanan dan
ketidakadilan sistem uang fiat, yang sepenuhnya berdasarkan kepada riba.
Dan, atas dasar itu, buku ini juga menunjukkan bahwa jalan yang kini
ditawarkan melalui apa yang dikenal sebagai ekonomi syariah dan
perbankan syariah, adalah jalan yang sesat.
Kedua, pengamalan praktis yang ditempuh oleh umat Islam di Indonesia,
menunjukkan bahwa ekonomi berbasis dinar emas dan dirham perak dapat
sepenuhnya dijalankan melalui muamalat. Jaringan wakala, JAWARA, dan
pasar-pasar rakyat terbuka, yang akan terus tumbuh membesar, adalah
jalannya.
Selebihnya, yang kita perlukan di sini, sesudah argumentasi dan
keteladanan, adalah ketaatan kepada perintah Allah SWT dan ajaran
Rasulullah SAW sendiri. Sami'na wa atha'na.
Wallahu 'alam bi sawab.
http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Perampokan.Bangsa-Bangsa.dan.Jal\
an.Lempang.Dinar.Emas/382/id
<http://www.wakalanusantara.com/detilurl/Perampokan.Bangsa-Bangsa.dan.Ja\
lan.Lempang.Dinar.Emas/382/id>
8/16/2010 1:51 PM
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar