ZAKAT FITRAH, ZAKAT PROFESI DAN MAZAT MAAL
Asslm.Wr.Wb.
Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang
dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat
maupun didistribusikan secara langsung / sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila
mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang
disebut mencapai nisab.
Situs kami website: www.akhlaqulkharimah.com memberikan rumusan-rumusan dan
contoh sederhana untuk pembayaran zakat fitrah untuk membersihkan diri, zakat
profesi dan zakat mal atau zakat harta kekayaan .
A. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah (Rp.24.000,-/0rg)
Zakat Fitrah Per-orang = +/- 3 kg x harga beras di pasaran per kg
Contoh :
Harga beras layak konsumsi per kg di pasar rata-rata harganya Rp. 8.000,- maka
zakat fitrah yang harus dibayar setiap orang yang mampu adalah sebesar Rp.
24.000,-
B. Rumus Perhitungan Zakat Profesi / Pekerjaan (nisabnya:
Rp.4.160.000,-)
Zakat Profesi = 2,5% x (Penghasilan Total - Pembayaran Hutang atau Cicilan)
Menghitung Nisab Zakat Profesi = 520 kg x harga beras pasaran
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Profesi :
Jika A punya gaji 4 juta perbulan dan penghasilan tambahan sebesar 3 juta
perbulan maka total penghasilan A sebesar 7 juta tiap bulan. A membayar cicilan
kredit rumah sebesar 2 juta perbulan.
Harga beras sekilo yang layak konsumsi yaitu sekitar Rp. 8.000,- per kilogram,
sehingga nisab zakatnya adalah 520 x Rp.8.000,- = Rp. 4.160.000,-. Karena A
penghasilan bersihnya 5 juta dan ada di atas nisab, maka A harus bayar zakat
profesi sebesar Rp. 5 juta x 2,5% = Rp. 125.000,- setiap bulan.
C. Menghitung Zakat Maal / Harta Kekayaan
Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta yang tersimpan selama 1 Tahun (tabungan dan
investasi)
Menghitung Nisab Zakat Mal = 85 gram emas x harga emas pasaran per gram
Contoh Perhitungan Dalam Zakat Maal Harta:
Nyonya B punya tabungan di Bank 100 juta rupiah, deposito sebesar 700 juta
rupiah, dan emas perak senilai 200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 300.000,- maka batas nisab zakat maal
adalah Rp. 25.500.000,-. Karena harta Nyonya B lebih dari limit nisab, maka ia
harus membayar Zakat Maal sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = 25 juta rupiah setiap
tahunnya.
Jadi Jika seseorang punya tabungan di Bank yang sudah mengendap 1 tahun sebanyak
Rp.26.000.000,- sudah wajib untuk zakat maal sebesar 2,5% x tabungan.
Semoga informasi singkat mengenahi zakat ini bermanfaat bagi pembaca yang
dirahmati Allah SWT.
Pondok Yatim & Dhu'afa "AKHLAQUL KHARIMAH" , jl. Biliton 28 Madiun siap
menerima zakat, infaq dan sadakah saudara2 ku yang dirahmati Allah dan siap
menyalurkan kepada yang berhak.
Rek. Yayasan Bank Syariah Mandiri: a/n YYS. AKHLAQUL KHARIMAH , No. rek :
1260033009
Wassl. Wr.
Wb
Aa Ghoen (Pengasuh Pondok)
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar