Rabu, 31 Juli 2013

[daarut-tauhiid] #kultwit : Prinsip Transaksi Syariah

 

Assalamualaykum,

Dear All,
Berikut ini #kultwit #EkonomiSyariah yang pernah disampaikan oleh akun twitter @ahmadifham

Multisumber. Makasiih :)

1.     Berikut ini adalah Prinsip TransaksiSyariah
1. Prinsip transaksi syariah: (1) persaudaraan, (2) keadilan, (3) kemaslahatan, (4) keseimbangan, dan (5) universalisme.
2. Prinsip persaudaraan (ukhuwah): nilai universal yang menata interaksi sosial, harmonisasi kepentingan, saling menolong & memberi manfaat.
3. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics).
4. Dalam prinsip ukhuwah (persaudaraan), seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain.
5. Prinsip ukhuwah: saling mengenal (ta'aruf), memahami (tafahum), menolong (ta'awun), menjamin (takaful), bersinergi, beraliansi (tahaluf).
6. Prinsip keadilan ('adalah): tempatkan sesuatu pada tempatnya, berikan sesuatu pada yang berhak, perlakukan sesuatu sesuai posisinya.
7. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, zalim, maysir, gharar, haram.
8. (a) riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl).
9. (b) zalim (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan).
10. (c) maysir (unsur judi dan sikap spekulatif), (d) gharar (unsur ketidakjelasan).
11. (e) haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
12. Esensi riba: tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjaman serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya.
13. Esensi riba: tambahan yang dipersyaratkan pada transaksi pertukaran antarbarang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange).
14. Money Exchangeini yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
15. Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya
16. Esensi Kezaliman: mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya.
17. Kezaliman dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian.
18. Kezaliman dapat membawa kemudaratan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.
19. Esensi maysir: setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
20. Esensi gharar: transaksi mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi, eksploitasi informasi dan tidak adanya kepastian pelaksanaan akad.
21. Sementara esensi haram adalah segala unsur yang dilarang secara tegas dalam Alquran dan As-sunnah.
22. Haram ini dibagi menjadi dua, yakni (a) haram li-dzatih; (b) haram li-ghairih/'aridhi.
23. Haram li-dzatih adalah haram yang terdapat dalam zat/perbuatan itu sendiri, contoh: minum khamr, makan bangkai, darah, dan lain-lain.
24. Haram li-ghairihadalah perbuatan yang diharamkan selain karena zat-nya. Contoh: akad/transaksi yang dilarang.
25. Prinsip Kemaslahatan (mashlahah): segala kebaikan & manfaat berdimensi duniawi & ukhrawi, material & spiritual, individual & kolektif.
26. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayyib) dalam semua aspek.
27. Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah).
28. Maqashid Syariah: (a) akidah, keimanan dan ketakwaan, (b) intelek, (c) keturunan, (d) jiwa dan keselamatan, dan (e) harta benda.
29. Prinsip Keseimbangan (tawazun): aspek material/spiritual, privat/publik, sektor keuangan/riil, bisnis/sosial, pemanfaatan/pelestarian.
30. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder).
31. Manfaat yang didapatkan tidak hanya fokus pada pemegang saham, tetapi pada semua pihak yang terkait dengan suatu kegiatan ekonomi.
32. Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder).
33. Universalisme tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
34. Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren.
35. Koherensi dijalankan tanpa dikotomi sehingga keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.
36. Implementasi transaksi sesuai paradigma dan azas transaksi syariah tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money).
37. Karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut.
38. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).
39. Transaksi syariah dilakukan berdasarkan perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain.
40. Dalam transaksi syariah tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad.
41. Dalam transaksi syariah tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta'alluq) dalam satu akad.
42. Syariah tidak membenarkan distorsi harga melalui rekayasa permintaan, maupun rekayasa penawaran serta tidak boleh ada unsur suap.
43. Transaksi syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial.
44. Transaksi komersial dilakukan bisa dengan investasi bagi hasil; jual beli barang; atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan.
45. Transaksi nonkomersial bisa dengan pemberian pinjaman; penghimpunan & penyaluran dana sosial: zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.

Regards,
@ahmadifham

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

[daarut-tauhiid] Keutamaan Malam Lailatul Qadar, Tanda-tanda, dan Waktunya

 

Assalamu'alaikum wr wb,

Keutamaan Malam Lailatul Qadar, Tanda-tanda, dan Waktunya
Malam Lailatul Qadr
Malam Lailatul Qadar adalah malam mulia yang nilainya lebih baik daripada 1.000 bulan (30.000x malam biasa):
"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan.
Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?
Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.
Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar." [QS Al Qadar: 1 - 5]
Asbabun Nuzul (Sebab-sebab turunnya ayat Al Qur'an) di atas adalah:
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Rasulullah saw. pernah menyebut-nyebut seorang Bani Israil yang berjuang fisabilillah menggunakan senjatanya selama seribu bulan terus menerus. Kaum muslimin mengagumi perjuangan orang tersebut. Maka Allah menurunkan ayat ini (QS. Al Qadr: 1-3) yang menegaskan bahwa satu malam lailatul qadr lebih baik daripada perjuangan Bani Israil selama seribu bulan itu.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Al Wahidi, yang bersumber dari Mujahid)
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa di kalangan Bani Israil terdapat seorang laki-laki yang suka beribadah malam hari hingga pagi dan berjuang memerangi musuh pada siang harinya. Perbuatan itu dilakukannya selama seribu bulan. Maka Allah menurunkan ayat ini (QS. Al Qadr : 1-3) yang menegaskan bahwa satu malam lailatul qadr lebih baik daripada amal seribu bulan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari Bani Israil tersebut.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Mujahid).
Para sahabat kagum dan iri karena lelaki Bani Israel tersebut selama 1.000 bulan (83 tahun 4 bulan) selalu beribadah dan berjihad kepada Allah karena sejak lahir dia sudah berada di atas agama yang lurus. Sedang para sahabat karena ajaran Islam baru disyiarkan Nabi, banyak yang masuk Islam pada umur 40 tahun atau lebih. Sehingga sisa waktu mereka hanya 20-30 tahun saja. Tak bisa menandingi ibadah lelaki dari Bani Israel tersebut.
Karena itulah turun ayat di atas. Jika ummat islam beribadah pada malam tersebut, niscaya pahalanya sama dengan pahala 1000 bulan. Karena itu perbanyaklah shalat, dzikir, doa, membaca Al Qur'an, bersedekah, dan berjihad di jalan Allah pada malam Lailatul Qadar.
Kapan Malam Lailatul Qadar itu Terjadi?
Malam Lailatul Qadar terjadi pada 1 malam ganjil pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan (malam ke 21, 23, 25, 27, atau 29):
Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadr itu pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan:
Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah ber'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan beliau bersabda, 'Carilah malam qadar pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan." [HR Bukhari dan HR Muslim]
Jika berat mencari pada 10 malam terakhir, coba cari pada 7 malam terakhir:
Dari Ibnu Umar ra bahwa beberapa shahabat Nabi SAW melihat lailatul qadr dalam mimpi tujuh malam terakhir, maka barangsiapa mencarinya hendaknya ia mencari pada tujuh malam terakhir." Muttafaq Alaihi.
Kenapa mencari malam Lailatul Qadar pada 10 atau 7 hari terakhir (ganjil/genap)? Kenapa tidak 5 hari ganjil yang terakhir saja? Saat ini banyak kelompok masih berbeda penetapan 1 Ramadhan. Ada yang misalnya tanggal 1 bulan X Masehi. Ada pula yang tanggal 2. Jadi tidak jelas mana yang ganjil dan yang genap. Lebih aman kita tetap giat di 10 malam terakhir entah itu ganjil/genap.
Dari Muawiyah Ibnu Abu Sufyan ra bahwa Nabi SAW bersabda tentang lailatul qadar: "Malam dua puluh tujuh." [Abu Daud]
Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Carilah Lailatul Qadar pada malam sepuluh yang terakhir dari (bulan) Ramadhan. Lailatul Qadar itu pada sembilan hari yang masih tersisa, tujuh yang masih tersisa, dan lima yang masih tersisa." [HR Bukhari]
Apa Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar?
Dari Ubay ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), "Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi." (HR Muslim 762).
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda (yang artinya), "Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan, seperti syiqi jafnah (setengah bejana)." (HR Muslim 1170)
Dan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), "(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan." (HR Thayalisi (349), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan).
dari Watsilah bin al-Asqo' dari Rasulullah SAW:
"Lailatul qadar adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)" (HR. at-Thobroni dalam al-Mu'jam al-Kabir 22/59 dengan sanad hasan)
Bagaimana Cara Mengisi Malam Lailatul Qadar?
Nabi Muhammad ber-i'tikaf (tinggal di masjid) pada 10 malam terakhir:
Aisyah r.a. berkata, "Nabi apabila telah masuk sepuluh malam (yang akhir dari bulan Ramadhan) beliau mengikat sarung beliau, menghidupkan malam, dan membangunkan istri beliau." [HR Bukhari]
Di masjid beliau shalat wajib dan sunnah, membaca Al Qur'an, berzikir, berdo'a, dan sebagainya.
Nabi biasa melakukan shalat sunnat malam (Tarawih) pada bulan Ramadhan:
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mendirikan (shalat malam) Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosanya yang telah lampau." [Hr Bukhari]
Doa Malam Lailatul Qadar:
Dari 'Aisyah ra bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku tahu suatu malam dari lailatul qadr, apa yang harus aku baca pada malam tersebut? Beliau bersabda: "bacalah:
(artinya: Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai ampunan, maka ampunilah aku)." Riwayat Imam Lima selain Abu Dawud.
Ciri-ciri Orang yang Mendapat Malam Lailatul Qadar
Ciri-ciri dari orang yang mendapat Malam Lailatul Qadar adalah dia ibadahnya lebih rajin daripada sebelumnya. Dia jadi lebih rajin shalat, puasa, sedekah, dsb.
Tidak berani mengerjakan hal-hal yang maksiat. Tidak mungkin dia mabuk-mabukan, berjudi, atau pun berpacaran/mendekati zina.
Baca selengkapnya di:
http://mediaislamraya.blogspot.com/2013/07/keutamaan-malam-lailatul-qadar-tanda.html

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (4)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Selasa, 30 Juli 2013

[FISIKA] Digest Number 3520

1 New Message

Digest #3520

GROUP FOOTER MESSAGE
===============================================================
**  Arsip          : http://members.tripod.com/~fisika/
**  Ingin Berhenti : silahkan mengirim email kosong ke :
                     <fisika_indonesia-unsubscribe@yahoogroups.com>
===============================================================

[MailPlus] Digest Number 18076

1 New Message

Digest #18076

Message

Tue Jul 30, 2013 12:49 am (PDT) . Posted by:

"Chrisw Agust" sfachreza

Oom moderator, mohon ijin menyampaikan lowongan kerja di bidang IT.
Siapa tahu ada rekan2 disini atau saudara/kenalannya
berminat.Terimakasih.

Lowongan sebagai Dosen (Tetap & Paruh Waktu) di Telkom Professional
Development Center (Telkom PDC )

Telkom PDC Kampus Jakarta adalah lembaga pendidikan tinggi berbasiskan
Teknologi Informasi yang focus pada kebutuhan dan keterampilan yang
memadai dan dipersyaratkan sebagai professional dalam waktu yang
relatif singkat,

Requirements:
•Menguasai materi: Software Engineering / Networking / Network
Security / Database / Data Management / Video Production / Web
Programming / Animation / Basic Design / Drawing / Game Development
Advertising / Multimedia / Programming / Operating System /
Photography / Printing / Public Relation / Administration / Accounting
/ Taxation / Graphic Computing / Introduction to Information
Technology / Ethics & Personal Development . (Salah satu atau
beberapa)
•Laki-laki / Perempuan
•Minimal Lulusan S-1 di bidang IT / Komputer dari Perguruan Tinggi
yang Terakreditasi.
•Nilai tambah apabila memiliki sertifikat Internasional dari vendor
terkemuka (Microsoft / Adobe / Sisco atau yang lain)
•Berpengalaman mengajar atau menjadi praktisi di bidang IT, min. 1 tahun.
•Memiliki kemampuan mengembangkan modul pembelajaran, komunikatif.
•Bisa berbahasa Inggris, minimal pasif.
•Memiliki waktu yang fleksibel.
Kirim lamaran, CV dan photo terakhir ( attachment ) dengan format MS
Word / pdf dan tulis subject dengan DOSEN , ke :

Telkom PDC Kampus Jakarta
Jl. Raya Kalimalang 12 A,B,C.
Pondok Kelapa.
Jakarta Timur, 13450 Indonesia
Telp : (021) 8636 1125
Fax : (021) 8690 5428
Atau email ke:
ccdp_jakarta@telkompdc.com

Untuk informasi lebih lanjut silahkan masuk ke website kami di
www.ccdp.telkompdc.com

We are making changes based on your feedback, Thank you !
The Yahoo! Groups Product Blog

[daarut-tauhiid] Kaidah Ke. 17: Barangsiapa Tergesa-gesa Ingin Mendapatkan Sesuatu ; Kaidah ke. 18 : Barang Mitsliyat Diganti Dengan Barang Semisalnya

Kategori Al-Ilmu : Qawaid Fiqhiyah
Kaidah Ke. 17: Barangsiapa Tergesa-gesa Ingin Mendapatkan Sesuatu ; Kaidah ke. 18 : Barang Mitsliyat Diganti Dengan Barang Semisalnya


QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Ketujuh Belas :

ãóäú ÊóÚóÌøóáó ÔóíúÆðÇ ÞóÈúáó ÃóæóÇäöåö ÚõæúÞöÈó ÈöÍöÑúãóÇäöåö

Barangsiapa Tergesa-gesa Ingin Mendapatkan Sesuatu Sebelum Datang Waktunya Maka Ia Mendapatkan Hukuman Dengan Tidak Mendapatkan Apa Yang Ia Inginkan Tersebut



Kaidah ini menjelaskan tentang 'iqâb (hukuman) yang didapatkan oleh seseorang yang terburu-buru mendapatkan sesuatu yang ia inginkan sebelum datang waktunya. Ia mendapatkan hukuman berupa kebalikan dari apa ia inginkan itu. Demikian itu karena manusia adalah hamba yang dikuasai oleh Allah Azza wa Jalla dan berada di bawah perintah dan hukum-Nya. Maka sudah sepantasnya bagi manusia untuk tunduk kepada hukum yang telah digariskan oleh-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman :

æóãóÇ ßóÇäó áöãõÄúãöäò æóáÇó ãõÄúãöäóÉò ÅöÐóÇ ÞóÖóì Çááøóåõ æóÑóÓõæáõåõ ÃóãúÑðÇ Ãóäú íóßõæäó áóåõãõ ÇáúÎöíóÑóÉõ ãöäú ÃóãúÑöåöãú

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. [al-Ahzâb/33:36]

Oleh karena itu, apabila seseorang tergesa-gesa mendapatkan perkara-perkara yang menjadi konsekuensi hukum syar'i sebelum terpenuhi sebab-sebabnya yang shahîh, maka ia tidak akan mendapatkan manfaat sedikitpun, bahkan ia memperoleh hukuman berupa kebalikan dari yang ia inginkan.

Di antara implementasi dan contoh penerapan kaidah ini adalah sebagai berikut :

1. Barangsiapa tergesa-gesa untuk mendapatkan warisan dari orang tuanya atau orang lain dengan cara membunuh orang tuanya atau orang lain yang akan memberikan warisan kepadanya itu, maka ia mendapatkan 'iqâb (hukuman) berupa diharamkan dari mendapatkan warisan tersebut. Demikian itu dikarenakan ia telah tergesa-gesa untuk mendapatkan warisan dengan cara yang haram maka ia diharamkan dari mendapatkan warisan tersebut.

2. Tentang orang yang mendapatkan wasiat, yang dijanjikan akan mendapatkan suatu harta tertentu setelah meninggalnya si pemberi wasiat. Apabila ia tergesa-gesa untuk mendapatkannya dengan membunuh si pemberi wasiat maka ia tidak berhak mendapatkan wasiat tersebut.

3. Tentang mudabbar, yaitu budak yang dijanjikan bebas oleh tuannya setelah tuannya tersebut meninggal. Apabila si budak tersebut tergesa-gesa untuk mendapatkan kebebasan dengan cara membunuh tuannya, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan kebebasan dari statusnya sebagai budak.

4. Seorang laki-laki yang berada dalam keadaan sakit parah yang menyebabkan kematiannya. Apabila sebelum meninggal ia menceraikan isterinya dengan tujuan supaya isterinya tidak mendapatkan warisan darinya, maka dalam hal ini si isteri tersebut tetap berhak mendapatkan warisan darinya, meskipun si isteri tersebut telah selesai dari masa iddah, selagi belum menikah lagi dengan laki-laki lain. Dan ada pula yang berpendapat bahwa si isteri tersebut tetap mendapatkan warisan meskipun telah menikah lagi dengan laki-laki lain karena ia mempunyai udzur.

5. Termasuk juga dalam implementasi kaidah ini adalah bahwasanya orang yang tergesa-gesa untuk melampiaskan syahwatnya di dunia dalam perkara-perkara yang haram, maka ia dihukum dengan tidak mendapatkannya di akhirat selama belum bertaubat di dunia[1]. Allah Azza wa Jalla berfirman :

æóíóæúãó íõÚúÑóÖõ ÇáøóÐöíäó ßóÝóÑõæÇ Úóáóì ÇáäøóÇÑö ÃóÐúåóÈúÊõãú ØóíøöÈóÇÊößõãú Ýöí ÍóíóÇÊößõãõ ÇáÏøõäúíóÇ æóÇÓúÊóãúÊóÚúÊõãú ÈöåóÇ

Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): "Kamu telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniamu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya. [al-Ahqâf/46:20]

Berkebalikan dengan kaidah ini, maka barangsiapa meninggalkan suatu kejelekan dikarenakan mengharap keridhaan Allah Azza wa Jalla , maka Allah Azza wa Jalla akan memberikan kepadanya suatu pengganti yang lebih baik dari yang ia tinggalkan tersebut. Wallâhu a'lam.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Misalnya orang laki-laki yang memakai pakaian sutra di dunia maka ia diharamkan dari memakainya di akhirat, dan orang yang minum khamr di dunia diharamkan dari meminumnya di akhirat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa memakai sutra di dunia maka ia tidak akan memakainya di akhirat. Dan barangsiapa meminum khamr maka ia tidak akan meminumnya di akhirat". [HR. al-Bukhâri no. 5832 dan Muslim 2073 dari Sahabat Anas bin Mâlik] (Pent)


QAWA'ID FIQHIYAH
Kaidah Kedelapan Belas :

ÊõÖúãóäõ ÇáúãöËúáöíøóÇÊõ ÈöãöËúáöåóÇ æóÇáúãõÊóÞóæøóãóÇÊõ ÈöÞöíúãóÊöåóÇ

Barang Mitsliyat Diganti Dengan Barang Semisalnya Dan Mutaqawwamat Diganti
Dengan Harganya


Kaidah ini berkaitan dengan kasus seseorang yang mempunyai tanggungan untuk mengganti barang orang lain dikarenakan barang tersebut ia rusakkan, ia hilangkan, atau karena sebab lainnya. Dalam hal ini, timbul permasalahan, apakah ia mengganti dengan barang yang semisal ataukah cukup mengganti dengan harga tertentu senilai barang yang harus diganti tersebut.

Maka, kaidah ini menjelaskan bahwa apabila barang yang dirusakkan tersebut berupa mitsliyat maka diganti dengan barang yang semisal dengannya. Dan apabila barang yang dirusakkan tersebut berupa mutaqawwamat maka diganti dengan nilai barang tersebut.

Namun, para Ulama' berbeda pendapat dalam menentukan batasan mitsliyat dan mutaqawwamat. Sebagian Ulama' berpendapat bahwa mitsliyat adalah semua barang yang diperjual-belikan dengan ditakar atau ditimbang. Sedangkan mutaqawwamat adalah barang-barang yang diperjual-belikan selain dengan ditakar atau ditimbang.[1]

Para Ulama' yang lain berpendapat bahwa mitsliyat itu lebih umum daripada batasan di atas. Mereka berpendapat bahwa mitsliyat adalah segala sesuatu yang mempunyai misal yang serupa atau mirip dengannya. Sedangkan mutaqawwamat adalah barang-barang selain kategori tersebut. Pendapat inilah yang benar dikarenakan beberapa alasan sebagai berikut :

1. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminjam seekor onta, kemudian beliau ingin mengembalikan ganti onta tersebut kepada pemiliknya. Namun, beliau tidak mendapatkan onta yang semisal. Maka beliau memberikan ganti berupa onta yang lebih baik dari onta tersebut.[2]

Hadits ini menunjukkan bahwa mitsliyat tidak terbatas pada barang-barang yang diperjual-belikan dengan ditimbang atau ditakar semata.

2. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan Aisyah Radhiyallahu anhuma untuk menganti piring Zainab binti Jahsy, dikarenakan Aisyah Radhiyallahu anhuma telah memecahkan piringnya.[3]

3. Karena memberikan ganti dengan barang yang semisal atau serupa terkandung di dalamnya dua hal bagi pemilik barang, yaitu didapatkannya nilai barang yang diganti dan terealisasinya maksud pemilik barang dalam manfaat barang tersebut. Maka, inilah pendapat yang benar berkaitan dengan batasan mitsliyat dan mutaqawwamat.

Di antara implementasi dan penerapan kaidah ini adalah sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan perusakan barang. Seseorang yang merusakkan barang orang lain dan sedangkan barang tersebut termasuk kategori mitsliyat, maka ia wajib mengganti dengan barang yang serupa. Namun, apabila barang tersebut termasuk kategori mutaqawwamat maka ia cukup mengganti dengan nilai harga barang tersebut.

2. Berkaitan dengan kasus pinjam meminjam. Seseorang yang meminjam barang orang lain untuk dimanfaatkan, misalnya ia meminjam sejumlah makanan atau selainnya untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia wajib mengembalikan barang tersebut. Apabila barang itu termasuk kategori mitsliyat maka ia wajib mengembalikan dengan barang yang serupa. Dan apabila barang tersebut termasuk kategori mutaqawwamat maka ia cukup mengembalikan dengan nilai harga barang tersebut.

3. Seseorang yang dititipi barang oleh orang lain. Kemudian barang tersebut hilang dikarenakan keteledorannya, atau ia berlebih-lebihan dalam menggunakan barang tersebut. Maka, ia wajib mengganti barang tersebut. Apabila barang tersebut termasuk kategori mitsliyat maka ia wajib mengganti dengan barang yang serupa. Dan apabila barang tersebut termasuk kategori mutaqawwamat maka ia cukup mengganti dengan nilai harga barang tersebut.

4. Seseorang yang menyembelih udhiyah (hewan kurban). Kemudian ia memakan semua daging hewan kurbannya tersebut tanpa menyedekahkan sedikitpun. Maka, dalam hal ini ia wajib bersedekah dengan daging hewan sejenis sekedar jumlah yang wajib sebagai ganti atas kewajibannya bersedekah dengan daging hewan kurban tersebut.

Demikianlah kaidah ini diterapkan pada permasalahan-permasalahan lain yang serupa. Wallâhu a'lam.

(Sumber : Al-Qawâ'id wal-Ushûl al-Jûmi'ah wal-Furûq wat-Taqâsîm al-Badî'ah an-Nâfi'ah, karya Syaikh 'Abdur-Rahmân as-Sa'di, Tahqîq: Dr. Khâlid bin 'Ali bin Muhammad al-Musyaiqih, Dârul-Wathan, Cetakan II, Tahun 1422 H – 2001 M.)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
http://almanhaj.or.id/content/2518/slash/0/kaidah-ke-17-18-barang-mitsliyat-diganti-dengan-barang-semisalnya/

***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

[daarut-tauhiid] #kultwit: Pemikir dan Pemikiran Abu Hanifah

 

1. Berikut ini #kultwit tentang Pemikir dan Pemikiran Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)
2. Abu Hanifah adalah fukaha terkenal dan seorang pedagang dari Kufah yang saat itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian.
3. Salah satu transaksi yang sangat populer pada masa Abu Hanifah adalah Salam.
4. Salam adalah menjual barang yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati.
5. Abu Hanifah mengusulkan agar rincian jenis komoditi, mutu, kuantitas, waktu dan tempat pengiriman barang dinyatakan jelas dalam akad.
6. Abu Hanifah memberikan persyaratan bahwa komoditi barang Salam harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan tanggal pengiriman.
7. Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi.
8. Pengalamannya di bidang perdagangan memungkinkan Abu Hanifah dapat menentukan aturan-aturan yang adil dalam transaksi bisnis.
9. Abu Hanifah membebaskan zakat terhadap pemilik harta yang dililit utang dan tidak sanggup menebusnya.
10. Abu Hanifah melarang pembagian hasil panen (muzara'ah) untuk tanah yang tidak menghasilkan apapun yang umumnya digarap kaum lemah.
Untuk A to Z Bank Syariah, Follow Twitter: @ahmadifham

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Senin, 29 Juli 2013

[FISIKA] Digest Number 3519

2 New Messages

Digest #3519

Messages

Sun Jul 28, 2013 9:15 pm (PDT) . Posted by:

"Rudy Lolo" rudylolo2000

The Annual International Conference on  Science and Engineering in Biology, Medical and Public Health (BioMedPub)
Grand Sahid  Hotel ,  Jakarta, Indonesia,   16 – 17 August  2013
http://biomedpub.org/  

Dear Colleagues,

We received many requested to extend the full paper submission. We decide to accommodate with that request.
The FINAL FULL PAPER submission as follow:

Paper Submission Deadline:          31 July 2013
Notification of Paper Acceptance:   03 August 2013
Camera Ready Paper Submission:      06 August 2013
Authors Registration Deadline:      06 August 2013
Conference Date:                    16 – 17 August 2013

All of Submitted Full Paper BioMedPub 2013  will be peer reviewed by at least three reviewers.
The registration fee of  BioMedPub 2013 will cover with these publication below:

ALL of registered  Extended Abstract Papers will be published in
Journal of BMC Proceedings (ISSN: 1753-6561) http://www.biomedcentral.com/bmcproc/proceedings  

AND
    
    ALL of registered Full Paper after expand and upgrade from Extended     Abstract will be published in Advanced Science, Engineering and     Medicine Journal  (ISSN: 2164-6627 (print); EISSN: 2164-6635     (online))   http://www.aspbs.com/asem.html

Dr. Sasan Adibi (Vice Chancellor Research Fellow of Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT))will delivered his invited speech in BioMedPub 2013 http://biomedpub.org/contactus.html

Please visit http://biomedpub.org/papersub.html for template Extended Abstract Papers Journal of BMC Proceedings and Template full paper Advanced Science, Engineering and     Medicine Journal.

We would like your kindness to forward this Call for Paper to your colleagues/students.

Please email us for any questions to biomedpubconf2013@gmail.com        

Looking forward to meet you in BioMedPub  2013, Jakarta, Indonesia.

Sincerely yours,
 

BioMedPub 2013 Publicity Chair

Mon Jul 29, 2013 12:40 am (PDT) . Posted by:

"Muhammad Aziz Majidi" aziz_majidi

UNDANGAN TERBUKA

*SEMINAR DEPARTEMEN FISIKA FMIPA UI*

Departemen Fisika akan mendapat kunjungan *Prof. Yusaku Fujii* dari Gunma
University, Japan.

Prof. Fujii akan memberikan seminar dengan topik-topik sbb:

1. Research on *Levitation Mass Method*;
2. Kemungkinan kerjasama penelitian dengan institusi dan para staf dosen
Dep Fisika UI (dan institusi lain yang berminat);
3. Kesempatan beasiswa program S2/S3 di Gunma University bagi para
alumni Fisika UI (dan institusi lain yang berminat).

Tempat: Ruang Seminar Utama Departemen Fisika FMIPA UI, Depok

Waktu: Kamis 1 Agustus 2013, dimulai pada jam 13.00

Tentang profil pembicara dan reputasinya, sila lihat di:

[Fujii Lab]: http://www.el.gunma-u.ac.jp/~fujii

[NPO e-JIKEI Promotion Network]: http://www.e-jikei.org/

[Publications]: http://www.el.gunma-u.ac.jp/~fujii/recentpublication.htm

[TV & newspapers]:
http://www.el.gunma-u.ac.jp/~fujii/press/e-jikei/old/press.htm

*JANGAN LEWATKAN!*

--
*M. Aziz Majidi, Ph.D.*
Theoretical/Computational Condensed Matter Physics Group
Department of Physics
FMIPA University of Indonesia
Depok 16424, INDONESIA
Phone: (021) 7872610 (main office), (021) 36747571 (mobile)
Fax: (021) 7863441
Email: aziz.majidi@sci.ui.ac.id, aziz.majidi@gmail.com
GROUP FOOTER MESSAGE
===============================================================
**  Arsip          : http://members.tripod.com/~fisika/
**  Ingin Berhenti : silahkan mengirim email kosong ke :
                     <fisika_indonesia-unsubscribe@yahoogroups.com>
===============================================================