Selasa, 30 Juli 2013

[daarut-tauhiid] #kultwit: Pemikir dan Pemikiran Abu Hanifah

 

1. Berikut ini #kultwit tentang Pemikir dan Pemikiran Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M)
2. Abu Hanifah adalah fukaha terkenal dan seorang pedagang dari Kufah yang saat itu merupakan pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian.
3. Salah satu transaksi yang sangat populer pada masa Abu Hanifah adalah Salam.
4. Salam adalah menjual barang yang akan dikirimkan kemudian sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai pada waktu akad disepakati.
5. Abu Hanifah mengusulkan agar rincian jenis komoditi, mutu, kuantitas, waktu dan tempat pengiriman barang dinyatakan jelas dalam akad.
6. Abu Hanifah memberikan persyaratan bahwa komoditi barang Salam harus tersedia di pasar selama waktu kontrak dan tanggal pengiriman.
7. Salah satu kebijakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguitas dan perselisihan dalam masalah transaksi.
8. Pengalamannya di bidang perdagangan memungkinkan Abu Hanifah dapat menentukan aturan-aturan yang adil dalam transaksi bisnis.
9. Abu Hanifah membebaskan zakat terhadap pemilik harta yang dililit utang dan tidak sanggup menebusnya.
10. Abu Hanifah melarang pembagian hasil panen (muzara'ah) untuk tanah yang tidak menghasilkan apapun yang umumnya digarap kaum lemah.
Untuk A to Z Bank Syariah, Follow Twitter: @ahmadifham

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: