Senin, 16 Agustus 2010

[daarut-tauhiid] Melokalisasi Judi: Menghalalkan yang Haram

 


Melokalisasi Judi: Menghalalkan yang Haram

 

Oleh: Badrul Tamam

 

Judi sudah dikenal sejak zaman jahiliyah. Bahkan, orang-ornag Jahiliyah
terbiasa melakukannya dan sudah menjadi tradisi mereka. Sebenarnya,
masyarakat Jahiliyah memandang kebiasaan judi sebagai aktifitas yang
bermasalah, karena dampak buruk yang ditimbulkannya. Karenanya mereka
bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hukumnya,

 

يَسÙ'أَلُونَكَ عَنِ
الÙ'خَمÙ'رِ وَالÙ'Ù…ÙŽÙŠÙ'سِر

 

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi." (QS.
Al-Baqarah: 219)

 

Kemudian Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya agar memberitahukan bahwa
dalam khamar dan judi terdapat banyak manfaat dan bahayanya. Namun, dosa
dan bahayanya jauh lebih besar.

 

Memang judi bagi sebagian orang bisa menjadi ladang mendapat harta dan
menjadi pemuas jiwa. Namun kerusakan yang ditimbulkannya jauh lebih
besar seperti menghambur-hamburkan harta, menghalangi dari dzikir kepada
Allah dan shalat, juga menjadi penyebab permusuhan, perkelahian, dan
saling membenci. Nafsu berjudi bisa menjadikan seseorang berani menipu,
mencuri, korupsi, merampok, dan membunuh orang lain untuk mendapatkan
uang guna bermain judi.

 

Akibat buruknya tidak hanya menimpa pelakunya, berjudi bisa menyebabkan
keluarga sengsara karena sering jatah nafkah anak dan istri habis
dipertaruhkan di meja judi. Itu sebabnya, banyak pakar mengatagorikan
judi sebagai patologi sosial, dan bagi pelakunya dikatagorikan sebagai
individu dengan perilaku menyimpang. Karena memiliki mafsadat yang
besar, maka Islam mengharamkannya. Dan pastinya, setiap akal sehat akan
sepakat untuk lebih mengedepankan sesuatu yang memiliki banyak manfaat
dan maslahat serta menjauhi segala hal yang memiliki bahaya yang besar.

 

Hukum Judi

 

Judi diharamkan dalam Al-Qur'an dengan lafadz yang sangat sharih (jelas)
karena memiliki bahaya dan madharat yang besar serta menjadi jalan
Syetan untuk menjauhkan orang dari dzikrullah dan menciptakan
permusuhan. Allah Ta'ala berfirman,

 

يَا Ø£ÙŽÙŠÙ`ُهَا الÙ`َذِينَ
آَمَنُوا إِنÙ`َمَا
الÙ'خَمÙ'رُ وَالÙ'Ù…ÙŽÙŠÙ'سِرُ
وَالÙ'Ø£ÙŽÙ†Ù'صَابُ
وَالÙ'أَزÙ'لَامُ رِجÙ'سٌ
مِنÙ' عَمَلِ الشÙ`ÙŽÙŠÙ'طَانِ
فَاجÙ'تَنِبُوهُ
لَعَلÙ`َكُمÙ'
تُفÙ'لِحُونَ  إِنÙ`َمَا
يُرِيدُ الشÙ`ÙŽÙŠÙ'طَانُ
Ø£ÙŽÙ†Ù' يُوقِعَ بَيÙ'نَكُمُ
الÙ'عَدَاوَةَ
وَالÙ'بَغÙ'ضَاءَ فِي
الÙ'خَمÙ'رِ وَالÙ'Ù…ÙŽÙŠÙ'سِرِ
وَيَصُدÙ`َكُمÙ' عَنÙ'
ذِكÙ'رِ اللÙ`َهِ وَعَنِ
الصÙ`َلَاةِ فَهَلÙ'
Ø£ÙŽÙ†Ù'تُمÙ' مُنÙ'تَهُونَ 

 

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan
keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu)." (QS. Al-Maidah: 90-91)

 

Imam al-Dzahabi dalam al-Kabair menambahkan dalil haramnya berjudi
dengan mengategorikannya sebagai memakan harta orang lain dengan cara
batil,

 

وَلَا تَأÙ'كُلُوا
Ø£ÙŽÙ…Ù'وَالَكُمÙ'
بَيÙ'نَكُمÙ' بِالÙ'بَاطِلِ

 

"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)

 

Juga dalam keumuman hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang
bersabda: "Sesunguhnya orang-orang yang menguasai harta Allah dengan
jalan yang tidak benar, maka pada hari kiamat bagian mereka adalah api
neraka." (HR. Bukhari dari Khaulah al-Anshariyyah)

 

Dan dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
mengharuskan siapa yang mengajak taruhan agar ia bersedah sebagai
kafarahnya,

 

ÙˆÙŽÙ…ÙŽÙ†Ù' قَالَ لِصَاحِبِهِ
تَعَالَ أُقَامِرك
فَلÙ'يَتَصَدÙ`ÙŽÙ‚Ù'

 

"Dan Siapa yang berkata kepada kawannya, 'mati, kita bertaruh.'
Hendaknya ia bersedekah." (HR. Bukhari dari Abu Hurairah) Menurut Imam
al-Khathabi, ia bersedekah dengan harta yang ingin dia jadikan taruhan
tadi. Namun ada sebagian pendapat lain dengan shadawh untuk menghapuskan
dosa perkataannya tadi. Pendapat kedua inilah yang disepakati Imam
Muslim.

 

Hanya berucap untuk melakukan taruhan yang menjadi bagian utama dan ciri
utama perjudian diwajibkan untuk membayar kafarah atau shadakah,
bagaimana dengan orang yang telah berbuat tadi? Tentu kesalahan dan dosa
yang diperbuatnya lebih besar. Karenanya, Imam al-Dzahabi memasukkan
berjudi sebagai salah satu dosa besar, dan menempatkannya pada urutan
kedua puluh. (Al-Kabair, Imam alDzahabi dalam Maktabah Syamilah)

 

Apa itu Judi?

 

Menurut Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa'di dalam tafsrinya, Judi
adalah setiap kompetisi yang memiliki taruhan dari kedua belah pihak,
baik dengan main kartu atau catur. Maka setiap kompetisi dalam bentuk
ucapan atau perbuatan dengan mengadakan taruhan masuk di dalamnya,
kecuali perlombaan balap kuda, balap unta, dan memanah. Ketiganya
dibolehkan karena berfungsi untuk menopang jihad, karenanya diberi
keringanan oleh syariat.

 

Bentuk judi yang paling terkenal di masyarakat jahiliyah adalah sepuluh
orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian
dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian
yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak
mendapatkan apa-apa alias kalah. (sebagaimana yang disebutkan Imam Malik
dalam al-Muwatha' dari Dawud bin Husain yang mendengar langsung
keterangan ini dari Sa'id bin Musayyib)

 

Sedangkan bentuk perjudian di abad modern ini jauh lebih beragam, namun
intinya satu, di sana ada sesuatu yang menjadi turahannya. Di antara
bentuknya adalah:

 

1.    Apa yang dikenal dengan yanasib (undian) dalam berbagai bentuk.
Yang paling sederhana di antaranya adalah dengan membeli nomor-nomor
yang telah disediakan, kemudian nomor-nomor itu diundi. Pemenang pertama
mendapat hadiah yang amat menggiurkan. Lalu, pemenang kedua, ketiga dan
demikian seterusnya dengan jumlah hadiah yang berbeda-beda. Ini semua
adalah haram, meski mereka berdalih untuk kepentingan sosial.

 

2.    Membeli suatu barang yang di dalamnya terdapat sesuatu yang
dirahasiakan atau memberinya kupon ketika membeli barang, lalu
kupon-kupon itu diundi untuk menentukan pemenangnya.

 

3.    Termasuk bentuk perjudian di zaman kita saat ini adalah
asuransi jiwa, kendaraan, barang-barang, kebakaran atau asuransi secara
umum, asuransi kerusakan, dan bentuk-bentuk asuransi lainnya. Bahkan
sebagian artis penyanyi mengasuransikan suara mereka. Ini semua hukumnya
haram. (Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam. Lihat
majalah Al Buhuts Al-Islamiyah; edisi 17, 19, 20.Terbitan Ar
Ri'asatul Ammah Li Idarotil Buhutsil Ilmiyah.)

 

Demikianlah, dan semua bentuk taruhan masuk ke dalam kategori judi. Pada
saat ini bahkan telah ada klub khusus judi (kasino) yang di dalamnya ada
alat judi khusus yang disebut rolet khusus untuk permainan dosa besar
tersebut.

 

Juga termasuk judi, taruhan yang diadakan saat berlangsung pertandingan
sepak bola, tinju atau semacamnya. Demikian pula dengan bentuk-bentuk
permainan yang ada di beberapa toko mainan dan pusat hiburan, sebagian
besar mengandung unsur judi, seperti apa yang mereka namakan lippers.

 

Adapun berbagai pertandingan yang kita kenal sekarang, maka ada tiga
macam:

 

1.    Untuk maksud syiar Islam, maka hal ini di bolehkan, baik dengan
menggunakan hadiah atau tidak. Seperti pertandingan pacuan kuda dan
memanah. Termasuk dalam kategori ini -menurut pendapat yang kuat–
berbagai macam perlombaan dalam ilmu agama, seperti menghafal
Al-Qur'an.

 

2.    Perlombaan dalam sesuatu yang hukumnya mubah, seperti
pertandingan sepak bola dan lomba lari, dengan cacatan, tidak melanggar
hal-hal yang diharamkan seperti meninggalkan shalat, membuka aurat dan
sebagainya. Semua hal ini hukumnya ja'iz (boleh) dengan syarat tanpa
menggunakan hadiah.

 

3.    Perlombaan dalam sesuatu yang diharamkan atau sarana kepada
perbuatan yang diharamkan, seperti lomba ratu kecantikan atau tinju.
Juga masuk ke dalam kategori ini menyelenggarakan sabung ayam, adu
kambing atau yang semacamnya. (Lihat: Muharramat Istahana Bihan Naas,
karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid)

 

Melokalisasi Judi

 

Melegalkan judi dengan membuat lokalisasi tempat perjudian berarti
mengizinkan dan mengabsahkan perbuatan judi sehingga tidak boleh
diingkari dan dihentikan. Hal ini bermakna mempersilahkan orang yang
ingin berjudi untuk datang ke tempat tersebut karena di sana judi
diperbolehkan dan dilegalkan. Berarti, judi yang diharamkan dalam Islam
dihalalkan oleh sebagian pihak dalam bentuk peraturan atau
undang-undang. Sedangkan siapa yang berani menghalalkan apa yang
diharamkan Allah, maka dia memposisikan dirinya sebagai tuhan. Dosa
orang tersebut lebih berat daripada orang yang mentaati hukumnya.

 

Para ulama telah menerangkan bahwa menghalalkan apa yang Allah haramkan
atau sebaliknya termasuk kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari
Islam. Dosa ini jauh lebih berat daripada dosa orang yang melakukan
keharaman.

 

Allah Ta'ala telah mengingkari orang yang menghalalkan dan mengharamkan
sesuatu dalam masalah agama yang berasal dari dirinya sendiri tanpa ada
argumentasi dari Allah. Dia berfirman,

 

وَلَا تَقُولُوا لِمَا
تَصِفُ Ø£ÙŽÙ„Ù'سِنَتُكُمُ
الÙ'كَذِبَ هَذَا حَلَالٌ
وَهَذَا حَرَامٌ
لِتَفÙ'تَرُوا عَلَى
اللÙ`َهِ الÙ'كَذِبَ

 

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh
lidahmu secara dusta "Ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah." (QS. Al-Nahl: 116)

 

Allah mencela Yahudi dan Nashrani atas perilaku mereka yang
mempertuhankan para tokoh agama mereka, bukan dengan bersujud kepada
mereka tapi dengan mentaati keputusan mereka yang bertentangan dengan
hukum Allah.

 

 Ø§ØªÙ`َخَذُوا Ø£ÙŽØ­Ù'بَارَهُمÙ'
وَرُهÙ'بَانَهُمÙ'
أَرÙ'بَابًا مِنÙ' دُونِ
اللÙ`َهِ

 

"Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai
tuhan selain Allah." (QS. Al Taubah: 31)

 

Kalau orang-orang yang mentaati mereka dalam ketetapan yang bertentangan
dengan hukum Allah disebut telah menuhankan mereka, maka orang yang
membuat hukum tersebut memposisikan dirinya sebagai tuhan. Dan ini jauh
lebih kurang ajar dan lebih besar dosanya karena mengambil apa yang
hanya menjadi haknya Allah semata.

 

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Siapa yang berhukum dengan ketetapan
Injil yang tidak disebutkan oleh Nash (Al-Qur'an), padahal dia hidup di
bawah syariat Islam, maka dia telah kafir, musyrik, keluar dari Islam."
(Al Ihkaam fii Ushuul al Ahkaam: 5/153)

 

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, "Sesuatu yang sudah maklum dalam
prinsip agama Islam dan kesepakatan seluruh kaum muslimin, bahwa orang
yang memperbolehkan (membenarkan) untuk mengikuti selain agama Islam
atau mengikuti selain syariat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam,
maka dia telah kafir." (Majmu' Fatawa: 28/524)

 

Beliau berkata lagi, "Dan kapan saja seseorang berani menghalalkan
keharaman yang telah disepakati atau mengharamkan masalah halal yang
sudah disepakati atau merubah syari'at yang sudah disepakati, maka dia
telah kafir berdasarkan kesepakatan fuqaha'." (Majmu' Fatawa: 3/267)

 

"Dan kapan saja seseorang berani menghalalkan keharaman yang telah
disepakati atau mengharamkan masalah halal yang sudah disepakati atau
merubah syari'at yang sudah disepakati, maka dia telah kafir berdasarkan
kesepakatan fuqaha'." (Majmu' Fatawa: 3/267)

 

Syaikh Abdul Lathif bin Abdul Rahman Aalu Syaikh rahimahullah berkata,
"Siapa yang berhukum kepada selain kitabullah dan sunnah Rasulillah
shallallahu 'alaihi wasallam, setelah diberi tahu, maka dia telah kafir.
Allah Ta'ala berfirman (artinya); "Barang siapa yang tidak memutuskan
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
yang kafir."; "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendak . ." (al Durar
al Sunniyyah: 8/241)

 

Abdullah bin Humaid rahimahullah berkata, "Siapa yang menerbitkan
syari'at (undang-undang) umum yang harus ditaati manusia yang
bertentangan dengan hukum Allah, maka dia telah keluar dari agama
(Islam) menjadi kafir." (Ahammiyah al Jihaad : 196)

 

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aalu Syaikh rahimahullah berkata, "Di antara
bentuk syirik akbar (besar) yang tercela adalah menetapkan undang-undang
yang dipadankan dengan apa yang dibawa turun oleh Ruhul Amin kepada hati
Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam supaya menjadi pemberi peringatan
dengan lisan Arab yang jelas, untuk menghukumi seluruh manusia
dengannya, dan kembali kepadanya jika terjadi pertentangan; berarti
telah menentang dan menyelisihi firman Allah 'Azza wa Jalla, "Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Qs. Al Nisa': 59)

 

"Siapa yang menerbitkan syari'at (undang-undang) umum yang harus ditaati
manusia yang bertentangan dengan hukum Allah, maka dia telah keluar dari
agama (Islam) menjadi kafir." (Ahammiyah al Jihaad : 196)

 

Maka, dalam masalah judi, seseorang yang bermain judi dengan meyakini
bahwa judi itu haram maka dia melakukan dosa besar yang tidak sampai
mengeluarkannya dari Islam. Namun, siapa yang melegalkan perjudian dan
menghalalkannya maka orang tersebut telah keluar dari Islam, statusnya
bukan lagi sebagai  muslim dan mukmin.

 

Maka upaya segelintir orang yang menginginkan aktivitas perjudian dapat
dilegalkan  di Indonesia dengan cara dilokalisasi bukan persoalan
kecil dalam timbangan Islam. Itu persoalan besar dan berbahaya yang bisa
membatalkan syahadat pelakunya. Apalagi tujuannya agar bisa menjadi
salah satu sumber pendapatan negara dan untuk menarik berbagai wisatawan
asing sehingga bisa menjadi salah satu bentuk devisa. (Seperti yang
diucapkan Fathat Abbas dalam sidang perdana UU Penertiban Perjudian di
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 21/4/10).

 

Upaya segelintir orang yang menginginkan aktivitas perjudian dapat
dilegalkan  di Indonesia dengan cara dilokalisasi bukan persoalan
kecil dalam timbangan Islam. Itu persoalan besar dan berbahaya yang bisa
membatalkan syahadat pelakunya.

 

Sekaligus juga pernyataan seorang tokoh organisasi terbesar di negeri
ini yang mendukung diadakannya lokalisasi perjudian dengan menyatakan
dosa bagi pelaku judi di dalam negeri dosanya satu sedangkan yang
berjudi di luar negeri adalah dua adalah pernyataan yang salah besar.
Karenanya tepat sekali keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
tetap tidak setuju kalau judi dilokalisasi walau di pulau terpencil.
Apapun alasannya, MUI menegaskan bahwa judi diharamkan. Wallahu a'lam

 

(PurWD/voa-islam.com)

http://www.voa-islam.com/islamia/aqidah/2010/07/02/7702/melokalisasi-jud\
imenghalalkan-yang-haram/

<http://www.voa-islam.com/islamia/aqidah/2010/07/02/7702/melokalisasi-ju\
dimenghalalkan-yang-haram/
>

8/16/2010 3:17 PM

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: