Rabu, 14 Agustus 2013

[daarut-tauhiid] #Kultwit tentang Bagi Hasil

 

#Kultwit tentang Bagi Hasil dari akun twitter: @ahmadifham

1.       Bagi Hasil adalah suatu
sistem yang meliputi pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana
pembagian hasil usaha.
2.       Misalnya, antara bank
syariah dengan penyimpan dana serta antara bank syariah dengan nasabah penerima
dana.
3.       Akad yang digunakan untuk
skema Bagi Hasil ini bisa menggunakan akad mudharabah dan akad musyarakah.
4.       Skema Bagi Hasil adalah bentuk
return dari kontrak investasi, yakni yang termasuk ke dalam Natural Uncertainty
Contracts.
5.       Ada 3 prinsipsistem distribusi hasil
usaha.
6.       (1). Pada dasarnya LKS boleh
menggunakan prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
7.       (2). Dilihat dari segi
kemaslahatan (al-ashlah), pembagian hasil usaha
sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing).
8.       (3). Penetapan prinsip
pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.
9.       Ada 3 prinsip sistem
distribusi hasil usaha, yaitu (1). Pada prinsipnya LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
10.    (2). Dilihat dari
kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan
sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis, akan tetapi….
11.    ….akan tetapi dalam
distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar
terjadi (Cash Basis).
12.    (3). Penetapan sistem yang
dipilih harus disepakati dalam akad.
13.    Selanjutnya adalah Variasi
Distribusi Bagi Hasil;(1). Sentralisasi >< Desentralisasi;
14.    Sentralisasi: Bagi hasil
dihitung di kantor pusat bank syariah sehingga bagi hasil seluruh kantor bank
syariah sama.
15.    Desentralisasi: Bagi hasil
dihitung oleh masing-masing cabang kantor bank syariah.
16.    Sehingga suatu bank akan
memberikan bagi hasil yang berbeda-beda di masing-masing cabangnya.
17.    (2) Memakai bobot ><
Tidak memakai bobot.
18.    Memakai Bobot: Setiap
kelompok dana seeperti giro, tabungan, deposito dikalikan dengan angka (bobot)
tertentu terlebih dahulu baru dimasukkan dalam perhitungan bagi hasil.
19.    (3). Memasukkan unsur GWM
>< Tidak memasukkan unsur GWM
20.    Memasukkan Unsur GWM Dana
pihak ketiga yang akan dibagihasilkan dikeluarkan terlebih dahulu sebesar GWM
yang diwajibkan oleh Bank Indonesia
21.    (4). Berdasarkan Prioritas
Pendapatan >< Tidak memakai prioritas (pooling).
22.    Berikut adalah prosedur
Perhitungan Pendapatan yang Akan Dibagikan adalah (1) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata Pembiayaan;
23.    (2) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata Penempatan Pada
Bank Lain; (3) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata Surat Berharga;
24.    (4) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata SWBI; (5) Hitung
Saldo (Out Standing) Rata-Rata Aktiva Produktif
Lainnya;
25.    (6) Hitung Saldo (Out Standing) Rata-rata Dana per produk:
Giro, Tabungan, dan Deposito;
26.    (7) Cara menghitung saldo
rata-rata adalah jumlahkan saldo akhir hari setiap harinya mulai dari tanggal 1
(satu) sampai ……
27.    ……sampai akhir bulan pada
bulan berjalan termasuk saldo pada hari libur dibagi dengan jumlah hari selama
bulan berjalan.
28.    Cara perhitungan ini berlaku
untuk Dana, Pembiayaan, Penempatan pada Bank Lain, SWBI, Aktiva Produktif
lainnya.
29.    (8) Hitung jumlah pendapatan
selama satu bulan berjalan per aktiva produktif, yakni (i). Pendapatan dari
pembiayaan
30.    (ii). Pendapatan dari
penempatan pada bank lain; (iii). Pendapatan dari Surat Berharga;
31.    (iv). Pendapatan dari SWBI;
v. Pendapatan dari Aktiva Produktif Lainnya;
32.    (9) Hitung pendapatan aktiva
produktif yang akan dibagikan kepada pemilik dana (PAD).

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: