Selasa, 26 April 2011

[daarut-tauhiid] Mempercantik Diri yang Diharamkan (1)

*Mempercantik Diri yang Diharamkan (1)*

Bagi wanita, mempercantik diri adalah hal yang biasa bahkan menjadi
kebutuhannya. Islam memandang jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami
maka itu akan bernilai ibadah. Mempercantik diri, selama dengan cara yang
wajar dan tanpa merubah ciptaan Allah Ta'ala pada dirinya, tidaklah mengapa.
Namun, ketika sudah menambah atau mengurangi maka itu terlarang, sebab
seakan dia tidak mensyukuri nikmat yang ada pada dirinya. Itulah yang oleh
hadits disebut 'Dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah
Ta'ala.

Dalam hal ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sudah sangat jelas
memperingatkan. Diriwayatkan Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya,
wanita pembuat tato dan yang bertato." (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602 )

Islam memandang jika tujuannya untuk menyenangkan hati suami maka itu akan
bernilai ibadah.

Dari Aisyah radliyallah 'anha, katanya:

"Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya
rontok, mereka hendak menyambungkan rambutnya (seperti wig, konde, dan
sanggul), lalu mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, Beliau menjawab, "Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang
disambung rambutnya." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ibnu Hibban).

Dari Asma' radhiallahu 'anha dia berkata:

"Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam,
"Wahai Rasulullah, anak gadis saya terkena penyakit yang membuat rontok
rambutnya dan saya hendak menikahkannya, apakah boleh saya sambung
rambutnya?" Beliau bersabda: "Allah melaknat wanita penyambung rambut dan
yang disambung rambutnya." (HR. Bukhari dan Al-Baihaqi).

Dari Ibnu Umar radliyallah 'anhu, katanya bahwa Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda:

"Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya, dan
wanita pembuat tato dan yang bertato." (HR. Bukhari, Muslim, dan
At-Tirmidzi)

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu 'anhu, dia berkata:

"Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur
alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah
ciptaan Allah Ta'ala." (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Hibban, Ad-Darimi, dan Abu
Ya'la).

Pada tahun haji, Muawiyah naik ke mimbar sambil membawa jalinan rambut, lalu
dia berkata:

"Wahai penduduk Madinah, di mana ulama kalian? Aku mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melarang semisal ini. Beliau juga bersabda:
'Sesungguhnya binasanya Bani Israel adalah ketika kaum wanita mereka
menggunakan ini." (HR. Bukhari dan Muslim)

Demikianlah di antara hadits-hadits tentang laknat Allah Ta'ala dan
Rasul-Nya, atas wanita yang menyambung rambut, bertato, mengkikir gigi, dan
mencukur alis.

Jadi, 'ilat (sebab) dilaknatnya perbuatan-perbuatan ini adalah karena demi
kecantikan mereka telah merubah ciptaan Allah Ta'ala yang ada pada diri
mereka. Maka perbuatan apa pun, bukan hanya yang disebut dalam
riwayat-riwayat ini, jika sampai merubah ciptaan Allah Ta'ala demi tujuan
kecantikan adalah terlarang, seperti menggunakan bulu mata palsu (sama
halnya dengan menggunakan rambut palsu alias wig, konde dan sanggul),
operasi plastik, operasi silikon payudara, dan semisalnya.

"Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya,
wanita pembuat tato dan yang bertato."al-Hadits.

Namun, jika untuk tujuan kesehatan, pengobatan, dan maslahat kehidupan,
seperti cangkok jantung, kaki palsu untuk berjalan, tangan palsu untuk
memegang, gigi palsu untuk mengunyah, atau operasi pelastik untuk pengobatan
akibat wajah terbakar atau kena air keras, itu semua bukan termasuk merubah
ciptaan Allah Ta'ala. Itu semua merupakan upaya mengembalikan fungsi organ
tubuh seperti semula, bukan merubah dari yang aslinya. Ini semua sesuai
dengan hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhuma, katanya:

"Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita
pembuat tato dan yang bertato, kecuali karena berobat." (HR. Abu Daud,
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan, Fathul Bari, 10/376.
Sementara Syaikh Al-Albani mengatakan hasan shahih, lihat Shahih At-Targhib
wat Tarhib, No. 2101)

Penjelasan ulama tentang kosa kata penting

Tentang makna-makna penting pada hadits-hadits di atas telah jelaskan oleh
para ulama di berbagai kitab syarah (penjelas), di antaranya yang cukup
lengkap namun ringkas adalah dari Imam Abu Daud berikut ini:

"Tafsir dari Al-Washilah adalah wanita penyambungkan rambut dengan rambut
wanita lain, dan Al-Mustawshilah adalah wanita yang menjadi objeknya (yang
disambung rambutnya). An-Namishah adalah wanita pencukur alis mata sampai
tipis, dan Al-Mutanammishah adalah wanita yang dicukur alisnya. Al-Wasyimah
adalah wanita yang pembuat gambar di wajahnya dengan celak atau tinta (yakni
tato), dan Al-Mustawsyimah adalah wanita yang dibuatkan tato." (lihat Sunan
Abu Daud, pada keterangan hadits no. 4170. Juga lihat As-Sunan Al Kubra-nya
Imam Al Baihaqi [14611], Syaikh Abdurrahman Al-Mubarkafuri, Tuhfah
Al-Ahwadzi, 8/67).

Sedangkan makna Al-Mutafalijat, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh
sebagai berikut:

"Al-Mutafalijat adalah jamak dari mutafalijah artinya membuat atau
menciptakan belahan (pembagian). Al-Falju dengan fa, lam, dan jim adalah
membuat jarak antara dua hal, At-Tafalluj adalah membagi antara dua hal yang
berdempetan dengan menggunakan alat kikir dan semisalnya, secara khusus
biasanya pada gigi yang double dan bagian depan di antara taring." (Al
Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/372).

Jadi, Al-Mutafalijat adalah upaya merenggangkan gigi yang tadinya
berdempetan, agar kelihatan lebih bagus.


Insyaallah bersambung...


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: