Kamis, 11 Oktober 2012

[daarut-tauhiid] Minuman Keras dan Narkoba (Arak/Khamar) itu Haram

 

Assalamu'alaikum wr wb,

Minuman Keras dan Narkoba (Arak/Khamar) itu Haram
Saat Nabi ditanya tentang Khamar/Minuman keras oleh para sahabat, Nabi tidak langsung bilang itu haram. Bayangkan, apa yang terjadi jika penduduk Arab yang adat istiadat sebelumnya adalah minum-minuman keras, kemudian bertanya, khamar haram atau halal kemudian Nabi langsung bilang haram. Bisa-bisa mereka langsung murtad.

Namun pengharaman terjadi secara bertahap/berproses.

Allah SWT berfirman tentang khamr pada tahap pertama,

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا

"Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik…" [An Nahl 67]

Ayat di atas belum menyinggung soal dosa. Pada ayat berikutnya, baru soal dosa mulai disinggung meski dijelaskan juga ada manfaatnya:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… (QS. Al-Baqarah : 219)

Setelah turun ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai mengurangi kebiasaan minum minuman keras. Namun, masih ada yang suka mabuk. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa' : 43)

Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamr) berkurang lagi.
Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Saat itu pun, jalan-jalan di kota Madinah basah oleh arak dan berbau arak karena seluruh arak langsung dibuang. Minuman keras itu haram!

Kenapa seluruh ayat yang dimansukh tidak dihapus dari Al Qur'an? Ini karena memang saat kita berdakwah di tempat yang memang adalah orang-orang kafir dan minum minuman keras serta judi adalah budaya mereka, maka dakwah pun harus dilakukan sesuai proses di atas agar bisa berhasil. Harus melihat situasi dan kondisi.

Meski semua ayat tersebut kita sampaikan dalam 1 hari atau 1 jam, sebaiknya sampaikan bertahap kepada orang-orang kafir yang memang budayanya adalah meminum minuman keras.

Jika Nabi Muhammad yang dibimbing Allah saja perlu proses, apalagi kita.

Sebaliknya jika kita sudah paham Khamar itu haram, tidak boleh kita kembali ke ayat yang dimansukh tersebut. Jika kita meminum Khamar meski setetes saja, maka itu dosa.

Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim)

Tiap minuman yang memabukkan adalah haram (baik sedikit maupun banyak). (HR. Ahmad)

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." [Al Maa'idah:90]

Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya)

Minuman keras itu berbahaya karena merusak otak dan pikiran kita. Saat mabuk, kita jadi tidak sadar akan apa yang kita ucapkan dan kita lakukan. Sehingga ada yang memaki-maki teman dan keluarganya saat mabuk. Bahkan ada yang berkelahi dan membunuh. Yang berzina dan memperkosa saat mabuk pun tidak terhitung.

Sehingga ada satu cerita saat seorang pemuda yang saleh ditawari apakah mau berzina, membunuh anak kecil, atau minum arak, dia memilih minum arak dengan alasan dosanya lebih kecil. Tapi ternyata setelah minum arak, dia jadi mabuk dan kehilangan kesadaran. Sehinga akhirnya berzina. Kemudian karena takut ketahuan, dia bunuh juga anak kecil tersebut. Akibat minuman keras, semua kejahatan dilakukan!

Satu penelitian di AS menyatakan bahwa 70% dari pembunuhan terjadi karena pelaku dalam keadaan mabuk. Tahun 2010 di AS 10.228 orang tewas akibat kecelakaan oleh pengemudi mabuk. Itu pun setelah mereka menahan 1,4 juta pengemudi mabuk dan membatasi minimal 18 tahun baru boleh beli dan minum alkohol. Beda dengan Indonesia yang bebas. Betapa banyak orang yang mabuk dan menabrak banyak orang hingga tewas karenanya. Contoh di Rusia, seorang pengemudi mabuk menabrak halte dan menewaskan 7 orang. Di Indonesia Pengemudi mobil Daihatsu Xenia, Afriani Susanti (29), menabrak dan menewaskan 9 orang dalam keadaan mabuk.

Belum lagi efek kecanduannya yang sangat hebat sehingga bisa merusak otak, hati, dan sebagainya. Saat seseorang sudah kecanduan minuman keras dan mabuk-mabukan, dia sudah tidak bisa bekerja lagi untuk menafkahi keluarganya. Tidak produktif lagi. Di BBC disebut bahwa tahun 2010 ada 8790 orang yang tewas karena alkohol. 2/3 akibat kerusakan hati. Di AS tahun 2009 disebut 24.263 tewas karena alkohol dan 37.485 tewas karena Narkoba/Obat Bius (National Vital Statistics Reports, Vol. 59, No. 4, March 16, 2011). Jumlah ini melebihi angka pembunuhan yang "cuma" 16.591. Jadi pada dasarnya pembuat dan pengedar minuman keras dan narkoba itu adalah pembunuh.

200 tentara Inggris yang mabuk akhirnya tawuran di Kenya, Begitu pula 2 kelompok pemuda di Surabaya. Siswa SMP 26 di Kebon Pala Jakarta Timur, Pesta minuman keras dulu agar bisa lebih "berani" sehingga bisa tawuran. Boleh jadi penyebab maraknya tawuran di Indonesia akibat minuman keras dan narkoba merajalela. Sehingga mereka tidak memakai akal lagi.

Di negara-negara Barat minum dan mabuk di muka umum bisa dipenjara. Sementara di sini tidak. Sikap FPI yang mensweeping warung-warung penjual minuman keras itu terjadi karena ketidak-pedulian aparat. Bisa jadi saat sweeping FPI terjadi kekerasan. Tapi jika warung minuman keras itu dibiarkan, bisa jadi ada perkelahian antar pemabuk setiap minggu yang bisa berujung kematian. Warga di sekitar bisa saja mati ditusuk oleh para pemabuk. Belum lagi yang dipalak/ditodong agar preman bisa beli minuman keras yang harganya lumayan mahal.

Rasulullah bersabda :

 انّ من العنب خمرا، ومن التّمر خمرا، وانّ من االعسل خمرا، وانّ من الشعير خمرا (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
"Anggur bisa dibuat khamar, kurma bisa dibuat khamar, madu bisa dibuat khamar, dan kacang kedelai pun bisa dibuat khamar" (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah).
Begitu pula aneka ragam minuman yang memabukkan selain yang telah kami sebutkan, seperti whiskey, champagne, cognac, vodka dan lain sebagianya.
Rasulullah bersabda :
 كلّ مسكر خمر وكلّ خمر حرام (رواه البخارى و مسلم)
"Setiap barang yang memabukkan dinamakan khamar, dan setiap khamar itu haram hukumnya" (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
 كلّ شراب أشكر فهو حرام (رواه البخارى و مسلم)
"Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram" (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Islam tidak menentukan kadar – sedikit atau banyaknya – barang yang diminum, dan tidak menentukan sedikit atau banyaknya alkohol yang dikandung di dalam minuman tersebut. Bahkan Islam secara mutlak mengharamkan minuman keras. Hal ini bisa dipahami berdasarkan sabda Rasul
 وما اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)
"Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan" (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).
Begitu pula Islam secara tegas menolak pengobatan yang menggunakan khamar. Telah diriwayatkan bahwa Thariq ibnu Suwaid Al-Ju'fy bertanya kepada Nabi tentang khamar. Lalu dijawab oleh Nabi dengan kata-kata larangan. Kemudian Al-Ju'fy bertanya lagi : "Wahai Rasulullah, saya membuat untuk pengobatan, bagaimana pendapat anda?" Rasulullah menjawab : "Khamar itu bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit (Hadits riwayatMuslim)".
Saat ini berbagai minuman keras seperti Bir Bintang, Heinneken, dsb dijual secara bebas di pasar Swalayan seperti Alphamart, Carrefour, dan sebagainya. Sementara sebagian besar pramuniaganya adalah Muslim. Padahal itu dosa.
Yang berdosa bukan Cuma orang yang minum minuman keras. Tapi juga yang memeras anggur, yang minta diperas, penjualnya, pembelinya, pengantar minuman, dan sebagainya:

"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

Video pengemudi yang mabuk dan tabrakan;
Baca selengkapnya di:
http://media-islam.or.id/2012/10/10/minuman-keras-dan-narkoba-arakkhamar-itu-haram/

.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: