diambil dari tanya jawab www.syariahonline.com, semoga bermanfaat
Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d.
Bila pernikahan itu bukan dilakukan di dalam gereja mereka, tentu saja
boleh dihadiri. Sebab meski tidak beriman kepada Allah SWT, namun kita
wajib bermuamalah dengan baik kepada sesama pemeluk agama yang berbeda.
Rasulullah
SAW sendiri punya tetangga yang bukan muslim. Semua hak-haknya sebagai
tetangga terpenuhi. Tidak pernah beliau menyakiti perasaan mereka atau
merugikan mereka secara finansial. Selama mereka punya keinginan baik
untuk hidup damai dengan muslimin. Rasulullah SAW hanya memerangi orang
kafir yang memerangi terlebih dahulu atau yang mengajak kepada
peperangan. Sedangkan kepada kafir yang ingin hidup damai bersama
muslimin, Rasulullah SAW sangat menghormati mereka.
Hukum Masuk Ke Gereja
Hukum dasar seorang muslim masuk ke gereja adalah mubah atau boleh.
Namun bila di dalamnya sedang diadakan upacara keagamaan, maka kita
diharamkan hadir di dalamnya. Meski pun ada juga yang tidak
mengharamkannya.
Masuk Ke Gereja Untuk Shalat
Sedangkan untuk melakukan shalat di dalam gereja, para fuqoha berbeda
pendapat. Sebahagian dari mereka ada yang menyatakan bahwa seorang
muslim diperbolehkan melaksanakan sholat di dalamnya.
Pendapat Yang Membolehkan
Diantara yang membolehkan adalah pendapat yang dikemukakan oleh
Asy-Sya�by, Ibnu Sirin dan Atho` yang merupakan fuqoha generasi
tabi�in.
Bahkan
ada sejumlah sahabat yang melaksanakan sholat di dalam gereja di
antaranya Abu Musa Al-Asy�ary. Imam Bukhori menyatakan bahwa Ibnu Abbas
berpendapat bahwa melaksanakan sholat di gereja dan lain sebaginya
diperbolehkan, kecuali jika di dalamnya terdapat patung atau arca.
Dalam
suatu riwayat dijelaskan bahwa Umar pernah mendapatkan surat dari
penduduk Najran perihal hukum sholat di gereja, karena mereka tidak
mendapatkan tempat yang lebih bersih dan lebih baik darinya. Maka Umar
berkata: �Bersihkanlah ia dengan air dan daun gaharu dan sholatlah di dalamnya�.
Pendapat Yang Memakruhkan
Namun demikian sejumlah fuqoha Hafiyah dan Syafi�yah menyatakan bahwa
melaksanakan sholat di dalam gereja hukumnya makruh. Baik gereja
tersebut dipenuhi oleh patung ataupun tidak.
Haram Masuk Gereja Saat Hari Raya Mereka
Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram.
Umar
Ra berkata: �janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada
saat mereka sedang merayakan haria agama mereka, karena kemarahan Alloh
akan turun kepada mereka� (Al-Adab Asy-Syar�iyyah 3/442).
Pada
masa lalu, Umar bin al-Khattab pun akan melakukan shalat di dalam
gereja di Baitul Maqdis. Hanya saja karena pertimbangan politis dan
menjaga perasaan hati umat Kristiani yang saat itu baru saja dikalahkan
dan tentunya masih terluka, Umar pun mengurungkan niatnya shalat di
dalam gereja. Lalu dibuatlah masjid di luar gereja itu dan jadilah
masjid Umar. Namun pertimbangannya saat bukan karena larangan shalat di
dalam gereja, tetapi pertimbangan politis semata. Jadi bila ada
indikasi kuat bahwa upacara pernikahan itu terkait dengan ritual
keagamaan yang menjadi bagian dari peribadatan agama itu, maka bisa
dikelomokkan kepada menghadiri perayaan agama lain. Dan karena itu
hukumnya haram. Sedangkan hukum memakan makanan yang ada di gereja,
tergantung dari jenis makanan itu sendiri, apakah makanan itu termasuk
yang diharamkan dalam Islam atau tidak. Bila ada daging babi, khamar,
darah atau hewan yang hukumnya haram, tentu saja kita dilarang
memakannya.
Sedangkan jenis makanan yang pada dasarnya halal
dalam Islam, maka boleh dimakan. Sedangkan sembelihan para ahli kitab
dibolehkan bagi ummat Islam dengan dalil Al-Quran Al-Kariem berikut ini
:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
>baik-baik. Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu,
>dan makanan kamu halal bagi mereka. (QS.Al-Maidah : 5)
Kecuali hewan yang disembelih atas nama berhala atau untuk persembahan berhala, maka hukumnya haram dimakan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
From: "mulyono_PE1@yamaha-motor.co.id" <mulyono_PE1@yamaha-motor.co.id>
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Cc:
Sent: Sunday, February 13, 2011 8:55 AM
Subject: [daarut-tauhiid] tanya hukum
╟с╙с╟у ┌сэ▀у ц╤═у╔ ╟ссх ц╚╤▀╟╩х
Selamat pagi,..
Ane punya temen tapi lain agama/akidah, temen ane mau mengadakan
pernikahan
& ane diundang dalam acara resepsi pernikahan tersebut, gimana hukum
menghadiri
acara tersebut,
semoga ada yang bisa memberi petuah mengenai hal ini & bermanfaat bagi ane
khususnya
& bagi semua pada umumnya amiiin,,..
Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terimakasih atas ilmunya ,.......
ц╟с╙с╟у ┌сэ▀у ц╤═у╔ ╟ссх ц╚╤▀╟╩х
MvLLyN@
Facility Department
PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.
Jln KRT Radjiman Widyodiningrat ( Raya Bekasi KM 21 )
Pulo Gadung 13920 Jakarta - Indonesia.
email : mulyono_PE1@yamaha-motor.co.id ext.260
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links
__________________________________________________________
TV dinner still cooling?
Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV.
http://tv.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar