Jumat, 15 April 2011

[daarut-tauhiid] PEMBAKARAN DAN PERUSAKAN 5 MASJID DI MEDAN

 



WASPADA ONLINE

(padang-today.com)

MEDAN - Pembakaran dan pengerusakan sejumlah masjid di Sumatera Utara, mendorong pemerintah dan pihak terkait agar mengambil tindakan untuk menghindari gesekan dan bentrokan antar umat beragama. Namun insiden ini tidak menjadi berita menarik bagi media massa.

Selama ini media hanya memberitakan insiden terkait pembakaran gereja. Tapi giliran masjid dibakar dan dihancurkan oleh sekelompok masyarakat tertentu, tak ada satu pun media tertarik memberitakannya.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Deli Serdang, Muhammad Dahrul Yusuf, berpendapat mungkin berita ini tidak ramai terdengar, karena media nasional seperti tidak tertarik memberitakannya, atau peristiwa ini luput dari perhatian mereka. "Diminta kepada umat muslim agar mewaspadai isu SARA dan tidak mudah terpancing konflik horizontal di masyarakat. Secara pribadi, kita wanti-wanti dan jangan gegabah mengambil tindakan," kata Dahrul, tadi malam.

Dahrul mengatakan, pembakaran dan pengerusakan masjid di Sumatera Utara, ada pihak ketiga yang memprovokatornya agar menimbulkan konflik SARA di masyarakat. "Ini harus dihindari, dan harus dicari tahu siapa dalang dibalik peristiwa itu," ujarnya.

Untuk menyelidiki kasus ini, kata Dahrul, jangan sampai pihak ketiga membenturkan umat beragama, sehingga menimbulkan gesekan dan bentrokan. Diminta Komnas HAM melakukan investigas supaya informasinya lerbih akurat. "Kalau informasinya A satu, kan gampang mengungkap pelaku pengerusakan dan pembakaran masjid maupun rumah ibadah lainnya. Karena diduga kuat tindakan tersebut melanggar hak azasi manusia," tandas Dahrul.

Ia mencontohkan, seperti di Porsea, masjid dihancurkan oleh ahli waris. Sebab, masjid tersebut rencananya akan dijual lahan dan dibangun rumah. Namun warga setempat marah dan menahan agar masjid tersebut tidak dirubuhkan.

"Jadi, hal-hal seperti itu yang harus kita hindari, mungkin saja ahli waris dipengaruhi pihak ketiga untuk menghancurkan masjid tersebut yang akhirnya dijual lahannya kepada orang lain untuk dibangun rumah atau ruko," ujarnya.

Diketahui, ada beberapa tindakan pembakaran dan pengerusakan masjid disertai dengan penganiayaan, diantaranya, pembakaran dan pengerusakan Masjid Nur Hikmah di Dusun Lima Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Pembakaran dan pengerusakan Masjid Taqwa di Kelurahan Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Ada juga pembongkaran Masjid Al IKhlas di Jalan Timur, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Pembakaran rumah, pengerusakan masjid dan penganiayaan massif di Jalan Kampung Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dan pembakarn Masjid Fii Sabilillah di Jalan Lintas Tobasa, Lumban Lowu, Kabupaten Toba Samosir, Toba Samosir. Pembakaran Masjid Besitang, Desa Selamet, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Akibatnya, pihak kepolisian menahan tersangka pembakaran dua masjid di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pembakaran diduga dilakukan warga setempat karena konflik pribadi. Namun polisi tidak bersedia menyebutkan nama pelakunya.

Editor: SASTROY BANGUN

http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=187810:pembakaran-masjid-harus-jadi-perhatian&catid=15:sumut&Itemid=28

Pengrusakan Masjid

PAHAM Desak KOMNAS HAM Usut Pembakaran Masjid di Sumatera Utara

Rabu, 13 April 2011

PRESS RELEASE

PEMBAKARAN, PEMBONGKARAN, PENGRUSAKAN MASJID

DAN PENGANIAYAAN TERHADAP MASYARAKAT

DI SUMATER

A UTARA

Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang penghormatan Hak Asasi Manusia yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di

dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2). Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut (Pasal 18).

Dewasa ini dimana semangat toleransi yang dikedepankan dan dijunjung tinggi oleh pemerintah terasa dinodai oleh kejadian yang sangat mengenyuhkan dan tragis dimana telah terjadi suatu tindakan yang sangat bertolak belakang dengan apa yang sudah dikampanyekan pemerintah, antara lain pembakaran masjid-masjid di Sumatera Utara serta penganiyaan terhadap masyarakat.

Kejadian ini sudah terjadi berkali-kali dan telah menghanguskan beberapa masjid serta menyebabkan gesekan yang dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Kejadian ini memang tidak terpublikasi dengan baik karena bagi sebagian media, kasus yang korbannya adalah masyarakat islam (muslim), tidak "seksi" dan menjual untuk dijadikan topik utama pemberitaan.

Beberapa tindakan pembakaran dan pengrusakan masjid serta penganiayaan antara lain :

1. Pembakaran dan Pengrusakan Masjid Nur Hikmah di Dusun Lima Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan ;

2. Pembakaran dan pengrusakan Masjid Taqwa di Kelurahan Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan;

3. Pembongkaran mesjid Al Ikhlas, Jalan Timur No,23 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan

4. Pembakaran rumah , pengrusakan mesjid dan penganiayaan massif, di Jalan Kp. Melayu, Selambo, Dusun Tiga, Desa Amplas, kecamatan Percutseituan, Kabupaten deli Serdang, Medan (Pelaku sekitar 300 orang dengan menggunakan senjata tajam);

5. Pembakaran Masjid fii sabilillah, Jalan lintas tobasa, Lumban Lowu, Kabupaten Toba Samosir, Toba Samosir;

6. Pembakaran mesjid Besitang, Desa bukit Selamet, Kecamatan besitang, kabupaten Langkat (satu orang ditangkap tetapi tidak ada kejelasan proses hukum).

Berdasarkan uraian tersebut, PAHAM Indonesia sebagai lembaga yang concern terhadap Pembelaan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia dengan ini menyatakan sikapnya :

1. Menolak dengan tegas tindakan pembakaran dan pengrusakan masjid-masjid di Sumatera Utara;

2. Mendorong pemerintah dan pihak terkait agar mengambil tindakan untuk menghindari gesekan dan bentrok antar umat beragama;

Baca selengkapnya berikut foto2 di:
http://kabarislam.wordpress.com/2011/04/15/pembakaran-dan-perusakan-5-masjid-di-medan

===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscribe@yahoogroups.com
Paket Umrah 2011 mulai US$ 1.400:
hhttp://media-islam.or.id/2011/01/24/paket-umroh-2011-mulai-us-1-400

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: