Selasa, 31 Agustus 2010

[daarut-tauhiid] Muslimah, Lebih Baik I'tikaf di Masjid atau di Rumah ?

 



Tak terasa bulan Ramadhan akan segera memasuki 10 hari terakhir. Di mana kaum
Muslimin seharusnya lebih meningkatkan ibadah dan amal shalih demi mendapatkan
pahala di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, berupa terbebasnya mereka dari api
neraka. Apalagi di 10 malam terakhir ada malam Laylatul Qadar, malam yang lebih
baik dari seribu bulan.

Di 10 hari terakhir Ramadhan, kaum Muslimin biasanya menyiapkan diri untuk
beri'tikaf seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw. "Abdullah bin Umar r.a.
berkata: Rasulullah saw biasa beri'tikaf pada malam-malam sepuluh hari terakhir
bulan Ramadhan," (Bukhari, Muslim).

Profesor bidang Tafsir Al-Quran dari Universitas Al-Azhar, Kairo, Dr 'Abdul
Fattah 'Ashoor mengatakan, "I'tikaf bukan hanya disarankan bagi kaum lelaki
muslim, tapi juga bagi para muslimah, karena istri-istri Rasulullah Shallahu
alaihi wa sallam juga beri'tikaf baik semasa Rasulullah masih hidup maupun
setelah wafatnya", ujarnya.

"Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam
selalu beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan hingga beliau
wafat, kemudian istri-istri beliau beri'tikaf sepeninggalnya," (Bukhari,
Muslim).

Makna dibalik 'itikaf di 10 hari terakhir Ramadhan adalah untuk memberi
kesempatan bagi kaum Muslimin untuk lebih mendekatkan dan mengabdikan diri
secara khusus, setidaknya beberapa hari dalam satu tahun. Oleh sebab itu,
i'tikaf selayaknya dilakukan di masjid dengan maksud agar bisa berkonsentrasi
pada pengabdiannya dan tidak terganggu dengan urusan dunia. Pasalnya, sudah
menjadi kebiasaan di hari-hari akhir bulan Ramadhan, banyak kaum Muslimin yang
justru menghabiskan waktunya untuk urusan dunia mempersiapkan Idul Fitri; beli
baju baru, bikin kue dan lain sebagainya.

Berbeda dengan kaum lelaki yang nyaris tak menghadapi kendala untuk beri'tikaf
di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, kaum perempuan kadang
menghadapi berbagai halangan jika ingin beri'tikaf di masjid, terutama mereka
yang masih memiliki anak-anak yang masih kecil. Di satu sisi, mereka khawatir
jika anak-anak harus ditinggal di rumah. Di sisi lain, mereka tidak mungkin
membawa anak-anak ke masjid, karena takut hanya akan mengganggu kekhusyukkan
orang lain yang sedang beri'tikaf.

Menanggapi dilema ini, para ulama mengatakan bahwa kaum perempuan tidak harus
melaksanakan i'tikaf di masjid? Profesor 'Ashor dari Universitas Al-Azhar Mesir
menyatakan, "Boleh-boleh saja seorang perempuan beri'tikaf di masjid sepanjang
tidak mengambaikan hak-hak keluarganya, terutama suami dan anak-anaknya."

Menjawab dilema ini, apakah perempuan boleh melakukan i'tikaf di rumah saja, Dr
Rajab Abu Mleeh, konsultan syariah di Islamonline mengatakan, ada perbedaan
pandangan tentang hal itu. Mazhab Maliki, Shafi'i dan Hambali adalah ulama yang
berpandangan bahwa seorang perempuan tidak diizinkan beri'tikaf di kamar atau
mushalanya sendiri di rumah. Ketiga ulama itu merujuk pada Al-Quran, Surat
Al-Baqarah ayat 187.
" ... Tetapi jangan kamu campuri mereka , ketika kamu beritikaf dalam masjid
...."
Maliki, Syafi'i dan Hambali juga merujuk pada peristiwa ketika Abdullah bin
Abbas ditanya tentang seorang perempuan yang bersumpah untuk beri'tikaf di
mushala di rumahnya. Abdullah bin Abbas lalu mengatakan, "Itu adalah bid'ah, dan
tindakan yang paling dibenci Allah Swt adalah melakukan bid'ah. Tidak ada
i'tikaf selain di masjid di mana shalat lima waktu dilaksanakan."
Berdasarkan pandangan itu, kamar atau mushala di rumah tidak bisa dianggap
sebagai masjid, dan jika i'tikaf dalam kamar atau mushala di rumah dibolehkan,
maka para istri Rasulullah Saw seharusnya sudah melakukannya, meski cuma sekali.

Sebaliknya, para ulama penganut mazhab Hanafi membolehkan kaum perempuan
beri'tikaf di ruangan khusus atau mushala di rumahnya. Mereka berpendapat bahwa
tempat i'tikaf bagi perempuan adalah tempat yang mereka sukai dan tempat mereka
melakukan salat lima waktu sehari-hari, karena tidak seperti laki-laki, lebih
baik bagi kaum perempuan untuk salat dirumah dibandingkan di masjid. Berdasarkan
pendapat itu, tempat i'tikaf perempuan selayaknya di sebuah ruangan khusus atau
mushala di rumahnya sendiri.

Abu Hanifah dan Ath-Thawri menyatakan, "Seorang perempun boleh melakukan i'tikaf
di rumah. Itu lebih baik bagi mereka, karena salat mereka di rumah lebih baik
daripada di masjid."
Disampaikan pula oleh Abu Hanifah bahwa Rasulullah Saw. meninggalkan i'tikafnya
di masjid ketika Beliau melihat tenda-tenda istrinya berada masjid. Rasullah Saw
lalu berkata, "Apakah kebenaran yang dimaksudkan dengan melakukan hal yang
demikian?"
Pendapat yang membolehkan perempuan i'tikaf di drumah juga mengatakan bahwa
mushala di rumah adalah tempat terbaik bagi kaum perempuan menunaikan salat,
maka tempat mereka i'tikaf adalah seperti masjid bagi kaum lelaki dimana mereka
mereka melaksanakan i'tikaf.

Meski demikian, Dr Rajab Abu Mleeh mengatakan tidak ada salahnya bagi perempuan
yang ingin beri'tikaf di masjid, karena masjid merupakan tempat terbaik untuk
beribadah dan mengingat Allah ta'ala. Selain itu, tidak seperti rumah, masjid
lebih memiliki atmosfir spiritual. Tapi bagi seorang ibu yang masih punya anak
kecil, atau seorang perempuan yang suaminya tidak mengizinkan ia beri'tikaf di
masjid, maka mereka boleh beri'tikaf di rumah.

Lebih dari itu, seorang perempuan yang memiliki niat yang tulus untuk mengabdi
pada Allah Swt, ia harus memahami bahwa pahala memenuhi hak dan kebutuhan suami
serta anak-anak mereka bisa sama dengan, atau bahkan lebih besar dari dari
sekedar memaksakan kehendak beri'tikaf di masjid. Itulah salah satu karunia
Allah ta'ala yang Dia anugerahkan pada siapa saja yang Dia kehendaki dan Allah
Mahakaya lagi Mahatahu.

Sent for my Laptop Intel® Core™2 Duo Processor, Quick and easy...

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: