Kamis, 26 Agustus 2010

[daarut-tauhiid] PANDUAN ZAKAT FITRAH: BAYARLAH DENGAN MAKANAN!

 

Assalamu'alaikum wr wb,
Sekedar mengingatkan,
Saat ini banyak sekali ummat Islam membayar zakat Fitrah dalam bentuk uang.
Padahal di zaman Nabi, meski ada uang Dinar (emas) dan Dirham (perak), namun Nabi tidak pernah memerintahkan ummatnya untuk membayar zakat dalam bentuk uang seperti Dirham. Tapi dalam bentuk makanan. Para sahabat juga selalu membayar zakat dengan makanan. Bukan uang Dirham.

Untuk itu hendaknya kita mengikuti sunnah Nabi dengan membayar zakat Fitrah dengan makanan. Bukan uang.

Agama memang mudah. Tapi bukan untuk dimudah-mudahkan. Jika memang bisa bayar dalam bentuk makanan, kenapa tidak dilakukan?

Zakat Fitrah harus dibayar dengan makanan yang BIASA KITA MAKAN. Jadi jika kita biasa makan beras Cianjur, bayarlah dengan beras Cianjur sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.

Jika kita membayarnya dengan uang, ini akan membuat jumlah uang rupiah yang beredar di kalangan bawah meningkat. Akibatnya adalah nilai rupiah turun/inflasi dan harga2 barang naik. Di tambah dengan banyaknya orang yang tidak berdagang saat lebaran karena mudik, beras yang 1 kg harga normalnya Rp 6000/kg bisa melonjak hingga Rp 10.000/kg sehingga orang miskin tidak mampu membelinya sebanyak 3,5 liter. Belum lagi kesulitan yang mereka hadapi karena para pedagang sudah banyak yang pulang kampung.

Jadi mari kita mengikuti Sunnah Nabi dan juga para sahabat dalam membayar zakat Fitrah. Silahkan pelajari hadits-hadits di bawah:
Dari Ibnu Umar ra berkata: "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat 'iid. ( Mutafaq alaih ).

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum manusia berangkat untuk salat Ied. (Shahih Muslim No.1645)

Zakat Fitrah harus diberikan sebelum shalat 'ied. Misalnya 1 atau 2 hari sebelum shalat 'ied. Jika lewat dari shalat 'ied, maka jatuhnya sebagai sedekah.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum sholat, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah sholat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Abu Said Al-Khudry ra berkata: Pada zaman Nabi SAW kami selalu mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan, atau satu sha' kurma, atau satu sha' sya'ir, atau satu sha' anggur kering. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat lain: Atau satu sha' susu kering. Abu Said berkata: Adapun saya masih mengeluarkan zakat fitrah seperti yang aku keluarkan pada zaman Nabi SAW Dalam riwayat Abu Dawud: Aku selamanya tidak mengeluarkan kecuali satu sha'

Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.

Baca selengkapnya di:
http://media-islam.or.id/2009/09/02/panduan-membayar-zakat-fitrah-dan-zakat-maal/

KOMPAS - Harga beras yang mahal menjelang Lebaran mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mempercepat distribusi beras untuk masyarakat miskin atau raskin
http://cetak.kompas.com/read/2010/08/26/03415515/Beras.Mahal..Distribusi.Raskin.Dipercepat
===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: ekonomi-nasional-subscribe@yahoogroups.com
Haji ONH Plus 2010 Mulai dari US$ 6.500:
http://media-islam.or.id/2010/05/09/paket-haji-onh-plus-2010-mulai-dari-us-6-000/

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: