Rabu, 28 Juli 2010

[daarut-tauhiid] Status Hukum Bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

 

Oleh
: DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A  
Seseorang
yang tidak mampu membeli rumah secara tunai, biasanya akan membelinya
secara kredit lewat Bank, karena Bank biasanya memiliki produk kredit
yang bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah. Nama produk ini adalah KPR
(Kredit Pemilikan Rumah). Gambarannya adalah jika harga rumah tersebut
adalah Rp 140 juta, maka orang tersebut harus harus membayar dulu berapa
persennya, umpamanya membayar dulu 60 juta cash. Pembayaran ini oleh
pihak Bank Konvensional dianggap sebagai uang muka (Down Payment = DP).
Kekurangannya sebesar 80 juta terpaksa dia meminjam ke bank. Bank
Konvensional langsung membayarnya ke developer rumah. Hutang tersebut
harus dia bayar ke pihak Bank secara berangsur. Cara menghitung cicilan
adalah dengan cara melihat berapa besar hutangnya, lalu setiap bulan
ditambah dengan bunga sekian persen. Bulan depannya begitu juga
seterusnya, setiap ada sisa hutang langsung ditambah bunga sekian
persen. Dan begitu seterusnya sampai lunas. Umpamanya dia harus membayar
80 juta itu selama 15 tahun, setelah dihitung-hitung, maka setiap
bulannya dia harus membayar 1 juta. Sehingga kalau dikalkulasikan
berarti dia harus membayar ke bank sebanyak 180 juta. Itupun bisa
berubah-rubah tergantung pada naik-turunnya suku bunga.
Transaksi
seperti ini termasuk bagian dari riba yang diharamkan oleh Islam.
Karena dia meminjam uang ke bank sebanyak 80 juta dan harus
mengembalikannya sebanyak 180 juta, atau bahkan lebih. Dalam konsep
Islam orang yang meminjam 80 juta, maka yang dikembalikan juga harus 80
juta. Inilah yang dimaksud dengan istilah Qardhun Hasan (Pinjaman yang
Baik) karena memang pinjaman itu pada dasarnya adalah untuk membantu,
bukan untuk mencekik. Berbeda dengan yang dilakukan Bank sebagaimana
dalam kasus KPR, secara lahir, kelihatannya Bank sebagai pihak yang
membantu, tetapi pada hakekatnya bank hanya ingin mencari untung. Kalau
begitu bagaimana solusinya yang halal, jika kita memang butuh kepada
rumah tersebut sedang uang muka tidak mencukupi?
Ada
beberapa solusi, diantaranya adalah kita meminjam uang untuk membayar
kekurangan tersebut kepada pihak tertentu yang mau meminjamkan uang
tanpa bunga. Jika tidak mendapatkannya, maka kita bisa pergi ke Bank
Syari'ah. Di Bank Syari'ah, transaksinya tidak menggunakan kredit
berbunga, tetapi dengan cara jual beli yang halal atau menurut istilah
Arabnya adalah (Bai' al Murabahah li al Amir bi as Syiraa').
Mekanismenya adalah kita memesan pada Bank Syari'ah agar membelikan
rumah yang kita inginkan dari developer. Kemudian pihak Bank Syari'ah
membeli rumah tersebut dari developer, lalu Bank Syari'ah tadi menjual
lagi rumah tersebut kepada kita dengan cara mencicil. Biasanya dengan
harga yang lebih tinggi daripada harga beli dari developer.

Di Bank
Syari'ah, transaksinya tidak menggunakan kredit berbunga, tetapi dengan
cara jual beli yang halal atau menurut istilah Arabnya adalah (Bai' al
Murabahah li al Amir bi as Syiraa')

Tetapi
setelah dihitung-hitung ternyata harganya hampir sama atau bahkan lebih
tinggi dari pada harga jika kita berhutang lewat Bank Konvensional
dengan program bunga KPR. Kalau begitu apa bedanya membeli lewat bunga
KPR dengan membeli lewat Bank Syari'ah, jika akhirnya harga yang harus
dibayar sama?
Kalau
kita mau meneliti dengan seksama, antara keduanya ada
perbedaan-perbedaan yang menyolok, diantaranya:
Pertama:
Dalam bunga KPR, pihak Bank Konvensional hanya meminjamkan uang dan
tidak memiliki rumah secara lahir, walau nantinya berhak menyitanya jika
pihak yang berhutang tidak mampu membayarnya. Sedang cara yang kedua,
status Bank Syari'ah adalah sebagai pedagang, karena Bank membeli
langsung dari pihak developer secara penuh. Setelah rumah tersebut
dibeli oleh Bank Syari'ah, secara otomatis rumah tersebut menjadi milik
Bank secara penuh. Kemudian kita baru membelinya dari Bank secara
berangsur. Seandainya terjadi apa-apa, seperti gempa atau banjir
sehingga rumah tersebut tiba-tiba hancur sebelum diserahkan kepada kita,
maka pihak Bank yang menanggung resikonya. Berbeda dengan Bank
Konvensional, yang tidak mau menanggung resiko apapun jika terjadi
apa-apa, karena status rumah tersebut memang bukan miliknya.

Perbedaan:
Bank Konvensional bukan pemilik rumah,
sementara bank syariah sebagai pemilik rumah karena telah membelinya
dari developer.
Jika sebelum dibeli, rumah hancur atau
rusak Bank syariah akan bertanggung jawab, ikut menanggung resiko.
Berbeda dengan bank konvensional, tidak mau menanggung resiko.
Transaksi di Bank Syariah adalah jual
beli biasa, tidak riba. Sementara kredit rumah di bank konvensional akan
terlibat riba.

Kedua:
Ketika membayar cicilan di dalam Bank Konvensional kita akan terkena
riba. Sedang dalam Bank Syari'ah transaksi yang dilakukan tidak
melibatkan bunga, tapi jual beli biasa. Keterangannya adalah bahwa harga
rumah dalam Bank Syari'ah sudah jelas, umpamanya 240 juta dengan
dicicil selama sepuluh tahun. Maka tiap bulan dia membayar 2 juta, tidak
berubah sampai lunas. Sedang dalam Bank Konvensional pembayaran tiap
bulan disesuaikan dengan suku bunga yang naik-turun tidak karuan. Jika
suku bunga bank naik, maka kredit yang sudah berjalan pun ikut
disesuaikan. Sisa hutang yang masih ada akan dihitung dengan suku bunga
baru yang lebih tinggi, akibatnya cicilannya jadi lebih besar.
Yang
jelas, sistem yang digunakan oleh Syariah Islam jauh lebih unggul dan
lebih aman, serta tidak ada pihak yang dirugikan. Dan kepada siapa saja
yang sudah terlanjur membeli rumah dengan sistem bunga KPR (Kredit
Pemilikan Rumah) di Bank Konvensional bisa memindahkan KPR tersebut ke
Bank Syariah. Mudah-mudahan Allah membimbing kita kepada jalan-Nya yang
lurus. (PurWD/voa-islam.com)
* Penulis meraih gelar Doktoral dalam
bidang Syariah dari Universitas Al Azhar, Kairo, tahun 2007.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: