Rabu, 01 Februari 2012

[daarut-tauhiid] Hukuman Untuk Sopir Maut Xenia

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Jika kita baca berita di Indonesia, kita akan menemukan salah satu berita
yang sedang hangat adalah berita tentang tragedi yang terjadi di tugu tani
dimana Sopir maut Xenia telah menewaskan 9 orang akibat dia kehilangan
kendali kendaraannya. Menurut berita, sebelum kecelakaan tersebut, sang
sopir Afriyani Susanti telah mengkonsumsi khamr sampai mabuk dan narkoba
jenis ekstasi. Awalnya polisi menjerat Afriyani Susanti dengan pasal 359
KUHP (5th) dan 310 UU (6th, Rp 12 jt) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,pasal
283 dan 287 UU (2 bln), dan pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika (4th).
Perkembangan terakhir, Afriyani terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia, (UII) Yogyakarta, Dr
Mudzakkir berpendapat bahwa pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara
atau hukuman seumur hidup lebih cocok. Sedangkan pakar Hukum Pidana
Universitas Gajah Mada Eddy Hiariej berpendapat, aturan maksimal yang
dijatuhkan dengan ketentuan yang memuat ancaman terberat dan ditambah
sepertiga, Afriani bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun. Ketentuan
tersebut termuat dalam pasal 65 KUHP tentang sistem absorsi dipertajam.
"Misalnya kalau berdasarkan pasal 359 KUHP ancaman pidana 5 tahun, UU Lali
Lintas enam tahun dan pasal 127 UU narkotika ancamannya 9 tahun maka
maksimum pidana yang bisa dijatuhkan 12 tahun.," ungkapnya. Di facebook
8,500 orang mendukung hukuman mati bagi Afriyani.

Sayangnya, meskipun Indonesia termasuk negara dimana mayoritasnya Islam,
dalam hal ini tidak ada yang membahas hukuman terhadap Afriyani dari segi
hukum Islam. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, saya cantumkan tulisan
dari KH M. Shiddiq al-Jawi terkait dengan hukuman/sanksi bagi Afriyani.

Semoga bermanfaat.

Salams,
Ramadhan

<https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjthRhjqFvQ71z-qCLElosOSDM8IzJhwq492m83-iF20SiYyKf3h3z9OT46cx0_VKasKZXDWArCtazjc4pViCyS_F4nTx96zYkQFSvhIeXHoLtvG0JiZ9IYEPLu8MmnvQ7c_RhgCW_K1CQC/s1600/olah-tkp-kecelakaan-xenia-maut.jpg>
*Tanya :*
*Ustadz, hukuman/sanksi apa yang layak bagi sopir maut Xenia dalam
kecelakaan Tugu Tani (22/01/12) menurut syariah Islam? (Rohandi, Bantul)*

*Jawab : *
Untuk mengetahui hukuman (*al 'uqubat*) yang layak, perlu dipahami dulu apa
saja pelanggaran syariah yang dilakukan sopir maut Xenia tersebut. Paling
tidak terdapat empat pelanggaran syariah, yaitu : *Pertama*, minum
*whisky*(khamr);
*Kedua*, mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi (*methamphetamine*); *Ketiga*,
menewaskan 9 (sembilan) orang, salah satunya sedang hamil tiga bulan; *
Keempat*, menyebabkan tiga orang luka-luka.


Berdasarkan fakta tersebut, hukuman (*al-'uqubat*) bagi sopir Xenia itu
menurut Syariah Islam sebagai berikut. *Pertama*, untuk kejahatan minum
khamr, yang bersangkutan dikenai *hudud* untuk peminum khamr, yaitu
dicambuk (*jilid*) sebanyak 40 cambukan atau 80 cambukan. Ali bin Abi
Thalib RA berkata,"*Nabi SAW mencambuk peminum khamr dengan 40 cambukan,
Abu Bakar As Shiddiq juga mencambuk dengan 40 cambukan, sedang Umar bin
Khaththab mencambuk dengan 80 cambukan. Semuanya adalah Sunnah.*" (HR
Muslim). Hadis ini menunjukkan hukuman cambuk untuk peminum khamr adalah 40
cambukan atau 80 cambukan. (Abdurrahman Al Maliki, *Nizhamul 'Uqubat*, hlm.
30). Menurut kami, yang layak bagi sopir Xenia itu adalah 80 cambukan,
karena dia tak hanya minum khamr, melainkan juga melakukan
kejahatan-kejahatan lain yang luar biasa sebagai akibat minum khamr.

*Kedua*, untuk kejahatan mengkonsumsi narkotika, dikenakan hukuman *ta'zir*.
Syaikh Abdurrahman Al Maliki menjelaskan barangsiapa mengkonsumsi narkotika
seperti ganja, heroin, atau semisalnya, ia dikenai *ta'zir* berupa hukum
cambuk, dipenjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara, dan denda (*
gharamah*) yang besarnya ditentukan oleh *qadhi* (hakim). (Abdurrahman Al
Maliki, *Nizhamul 'Uqubat*, hlm. 98). Maka menurut kami, untuk kejahatannya
ini, sopir Xenia itu layak dijatuhi hukuman *ta'zir* berupa 10 kali
cambukan, dipenjara 15 tahun, dan didenda sebesar 1 (satu) miliar rupiah.

*Ketiga*, untuk kejahatan menewaskan 9 orang, ditambah satu janin yang
gugur berumur tiga bulan, yang bersangkutan dikenai hukuman *jinayat* untuk
kejahatan pembunuhan tidak sengaja (*al qatlu al khatha`*), yaitu
membebaskan budak mu`min dan membayar diat sesuai QS An Nisaa` [4] : 92.
Pembunuhan tak sengaja ialah tindakan seseorang yang tak dimaksudkan
membunuh orang lain, tapi tindakan itu mengakibatkan terbunuhnya orang
lain, seperti kasus kecelakaan. (Abdurrahman Al Maliki, *Nizhamul 'Uqubat*,
hlm. 52).

Namun karena perbudakan sudah tak ada lagi sekarang, maka sopir Xenia itu
dikenai hukuman membayar diat (tebusan) untuk kasus pembunuhan tak sengaja,
yaitu 100 (seratus) ekor unta untuk setiap korban terbunuh. (HR Nasa`i).
Diat boleh diganti 1000 dinar emas (4.250 gr emas) atau 12000 dirham perak
(35.700 gr perak) untuk setiap satu korban (HR Nasa`i). Boleh diat emas
atau perak diganti dengan uang kertas yang senilai. (Abdurrahman Al Maliki,
*Nizhamul 'Uqubat*, hlm.59). Menurut kami, diat yang layak adalah emas.
Maka sopir itu wajib menyediakan emas seberat 38,25 kilogram emas untuk
sembilan korban, atau uang senilai Rp 21.190.500.000, dengan asumsi harga
emas Rp 554.000/gr (27 Januari 2012).

Adapun untuk janin yang gugur, diatnya sepersepuluh dari diat manusia
dewasa. (Abdul Qadim Zallum, *Hukmus Syar'i fi al Istinsakh*, hlm. 15).
Maka diat yang wajib dibayar sopir itu untuk satu janin yang gugur adalah
10 ekor unta, atau sepersepuluh dari 1000 dinar, yaitu 100 dinar emas (425
gram emas), atau uang senilai Rp 235.450.000.

Untuk kejahatan menyebabkan 3 orang luka-luka, yang bersangkutan tidak
dapat dijatuhi hukuman *jinayat* berupa diat, karena tidak memenuhi syarat,
yaitu adanya unsur kesengajaan. Maka solusinya adalah arbitrase yang
adil (*hukumah
'adl*) antara kedua pihak untuk merundingkan biaya pengobatan. (Abdurrahman
Al Maliki, *Nizhamul 'Uqubat*, hlm.68).

Kesimpulannya, hukuman untuk sopir Xenia adalah hukuman badan ('*uqubah
badaniyah*) berupa penjara 15 tahun dan dicambuk 90 kali, serta hukuman
harta (*'uqubah maliyah*) berupa denda 1 miliar rupiah, diat 38,25 kilogram
emas untuk sembilan korban tewas, dan diat 425 gram emas untuk satu
janin. *Wallahu
a'lam*. (*Ustadz KH Siddiq al Jawie*)


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: