Selasa, 20 November 2012

[daarut-tauhiid] Hukum Gambar Makhluk Bernyawa

 

Hukum Gambar Makhluk Bernyawa penulis Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husen Al-Atsariyyah

Bagian 1
Tanpa
disadari banyak keseharian kita yg dikelilingi hal-hal yg bertentangan
dgn syariat. Salah satu adl dipajang gambar atau patung makhluk bernyawa
di rumah kita. Foto keluarga hingga tokoh atau artis idola telah
menjadi sesuatu yg sangat lazim dijumpai di rumah-rumah kaum muslimin.
Bagaimana kita menimbang masalah ini dgn kacamata syariat? Saudariku muslimah .
Di
rumah kita mungkin masih banyak bentuk/ gambar makhluk hidup baik
gambar dua dimensi ataupun tiga dimensi berupa patung relief dan
semisalnya. Gambar–gambar itu seolah menjadi bagian tdk terpisahkan dari
kehidupan kita krn di mana-mana kita senantiasa menjumpainya. Di
dinding rumah ada kalender bergambar fotomodel dgn pose seronok. Di
tempat yg sama ada lukisan foto keluarga. Di atas buffet ada foto si
kecil yg tertawa ceria. Di ruang tamu ada patung pahatan dari Bali.
Sedikit
ke ruang tengah ada ukiran Jepara berbentuk burung-burung. Lebih jauh
ke ruang keluarga ada lukisan bergambar manusia ataupun hewan. Begitu
pula di kamar di dapur bahkan di teras rumah atau jauh di halaman ada
patung dua ekor singa besar di kanan dan kiri pintu gerbang menyambut
kehadiran anggota keluarga ataupun tamu yg hendak masuk rumah
seolah-olah merupakan patung selamat datang atau bahkan diyakini sebagai
penjaga rumah dari marabahaya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un.
Belum
lagi koleksi album foto keluarga handai taulan teman dan sahabat
bertumpuk di meja tamu. Belum terhitung koran majalah1 tabloid yg penuh
dgn gambar dan lukisan dari yg sopan sampai yg paling tdk bermoral. Ini
baru cerita di rumah kita di rumah saudara dan tetangga kita. Belum di
tempat-tempat lain seperti di sekolah di kantor di toko di perpustakaan
di pasar di kampus dan sebagainya. Benar-benar musibah yg melanda secara
merata wallahu al-musta'an.
Saudariku muslimah
Kenapa kita
katakan tersebar gambar tersebut sebagai musibah? Karena di sana
terdapat pelanggaran terhadap aturan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam menyimpang dan berpaling dari
hukum yg diturunkan dari langit. Untuk lbh memperjelas permasalahan ini
kami nukilkan secara ringkas beberapa pembahasan berikut dalil yg
disebutkan Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi
Al-Wadi'i rahimahullahu dlm kitab yg sangat berharga Hukmu Tashwir
Dzawatil Arwah yg bisa kita maknakan dlm bahasa kita "Hukum Gambar/
Menggambar Makhluk Yang Memiliki Ruh."
Sebelum perlu kita ketahui
bahwa yg dimaksud gambar bernyawa/ mempunyai ruh di sini adl gambar
manusia dan hewan. Adapun gambar pohon dan benda-benda mati lain
tidaklah terlarang dan tdk masuk dlm ancaman yg disebutkan dlm hadits
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Perintah Menghapus Gambar Makhluk yg Bernyawa
'Ali
bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu berkata kepada Abul Hayyaj Al-Asadi:
"Maukah aku mengutus-mu dgn apa yg Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengutusku? : أَلاَّ تَدَع تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ "Janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus dan tdk pula kubur yg ditinggikan kecuali engkau ratakan."2
Ibnu
'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: "Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam melihat ada gambar-gambar di dlm Ka'bah beliau tdk mau masuk ke
dlm sampai beliau memerintahkan agar gambar tersebut dihapus. Dan beliau
melihat gambar Nabi Ibrahim dan Isma'il 'alaihimassalam di mana di
tangan kedua ada azlam . Beliau bersabda: قَاتَلَهُمُ اللهُ! وَاللهِ إِنِ اسْتَقْسَمَا بِاْلأَزْلاَمِ قَطُّ "Semoga Allah memerangi mereka! Demi Allah kedua sama sekali tdk pernah mengundi nasib dgn azlam."3
Ketika
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk kota Makkah pada hari
Fathu Makkah beliau dapatkan di sekitar Ka'bah ada 360 patung/ berhala
mk mulailah beliau menusuk patung-patung tersebut dgn kayu yg ada di
tangan beliau seraya berkata: جَاءَ الَحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ جَاءَ الْحَقُّ وَمَا يُبْدِئُ الْبَاطِلُ وَمَا يُعِيْدُ "Telah datang al-haq dan musnahlah kebatilan. Telah datang al-haq dan kebatilan itu tdk akan tampak dan tdk akan kembali."4 Larangan Membuat Gambar
Jabir radhiallahu 'anhu berkata: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصُّوْرَةِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذلِكَ "Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengambil gambar dan memasukkan
ke dlm rumah dan melarang utk membuat yg seperti itu."5 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Melaknat Pembuat/ Pelukis Gambar Makhluk yg Bernyawa
'Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan dari ayah bahwa ayah berkata: إِنَّ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّم
وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الأَمَة. وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ
وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ "Sesungguh
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari harga darah harga
anjing6 dan dari penghasilan budak perempuan . Beliau melaknat wanita yg
membuat tato dan wanita yg minta ditato demikian juga pemakan riba dan
orang yg mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar."7 Gambar Bisa Disembah oleh Pengagungnya
'Aisyah
radhiallahu 'anha mengabarkan: "Ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam sedang sakit sebagian istri-istri beliau8 ada yg bercerita
tentang sebuah gereja bernama Mariyah yg pernah mereka lihat di negeri
Habasyah. Mereka menyebutkan keindahan gereja tersebut dan gambar-gambar
yg ada di dalamnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun mengangkat
kepala seraya berkata: أُوْلئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ
الصَّالِحُ بَنَوْا عَلى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوا فِيْهِ تِلْكَ
الصُّوْرَة أُوْلئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ "Mereka itu
bila ada seorang shalih di kalangan mereka yg meninggal dunia mereka
membangun masjid/ rumah ibadah di atas kuburannya. Kemudian mereka
membuat gambar-gambar itu di dlm rumah ibadah tersebut. Mereka itulah
sejelek-jelek makhluk di sisi Allah.8 Semua Pembuat/ Pelukis Gambar Makhluk Bernyawa Tempat di Neraka
Seseorang
pernah datang menemui Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma. Orang itu
berkata: "Aku bekerja membuat gambar-gambar ini aku mencari penghasilan
dengannya." Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: "Mendekatlah
denganku." Orang itupun mendekati Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma. Ibnu
'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: "Mendekat lagi." Orang itu lbh
mendekat hingga Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma dapat meletakkan tangan
di atas kepala orang tersebut lalu berkata: "Aku akan beritakan kepadamu
dgn hadits yg pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Aku mendengar beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ "Semua
tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada tiap gambar
yg pernah ia gambar . mk gambar-gambar tersebut akan menyiksa di neraka
Jahannam."
Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma berkata kepada orang
tersebut: "Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu mk buatlah gambar
pohon dan benda-benda yg tdk memiliki jiwa/ ruh."9
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: مَنْ صَوَّرَ صُوْرَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيْهَا الرُّوْحَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ "Siapa
yg membuat sebuah gambar di dunia ia akan dibebani utk meniupkan ruh
kepada gambar tersebut pada hari kiamat padahal ia tdk bisa
meniupkannya."10
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani rahimahullahu
menerangkan bahwa pembuat gambar makhluk hidup mendapatkan cercaan yg
keras dgn diberi ancaman berupa hukuman yg ia tdk akan sanggup memikul
krn mustahil bagi utk meniupkan ruh pada gambar-gambar yg dibuatnya.
Ancaman yg seperti ini lbh mengena utk mencegah dan menghalangi orang
dari berbuat demikian serta menghentikan pelaku agar tdk terus melakukan
perbuatan tersebut. Adapun orang yg membuat gambar makhluk bernyawa krn
menghalalkan perbuatan tersebut mk ia akan kekal di dlm azab.
Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab. 1
Faedah: Asy-Syaikh Abdurrahman Al-'Adni berkata: "Masalah: membeli
majalah dan koran yg di dlm ada gambar . dlm hal ini ada dua jenis:
Pertama majalah dan koran pornografi di mana gambar di dlm merupakan hal
inti yg bertujuan utk membuat fitnah; Kedua majalah dan koran yg berisi
berita harian biasa dan berita politik. Jenis yg pertama tdk boleh
memperjualbelikan dan ini merupakan keharaman yg nyata. Adapun jenis
kedua Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin dan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahumallah
mengatakan tdk mengapa membeli majalah dan koran yg seperti ini dan
gambar di sini bukanlah hal yg diinginkan ketika membelinya."
2 HR. Muslim no. 2240 kitab Al-Jana`iz bab Al-Amr bi Taswiyatil Qabr
3 HR. Al-Bukhari no. 3352 kitab Ahaditsul Anbiya' bab Qaulullahi ta'ala: Wattakhadzallahu Ibrahima Khalila
4
HR. Al-Bukhari no. 4287 kitab Al-Maghazi bab Aina Rakazan Nabiyyu 
Ar-Rayah Yaumal Fathi dan Muslim no. 4601 kitab Al-Jihad was Sair bab
Izalatul Ashnam min Haulil Ka'bah
5 HR. At-Tirmidzi no. 1749 kitab
Al-Libas 'An Rasulillah Shallallahu 'alaihi wa sallam bab Ma Ja`a fish
Shurah. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dlm Hukmu Tashwir hal. 17
6 Larangan memperjualbelikan darah dan anjing.
7 HR. Al-Bukhari no. 2238 kitab Al-Buyu' bab Tsamanul Kalb
8 Yakni Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiallahu 'anhuma yg pernah berhijrah ke Habasyah.
8
HR. Al-Bukhari no. 1341 kitab Al-Jana`iz bab Bina'ul Masajid 'alal Qabr
dan Muslim no. 1181 kitab Al-Masajid wa Mawadhi'ush Shalah bab An-Nahyu
'an Bina'il Masajid 'alal Qabr wat Tikhadzish Shuwar
9 HR. Muslim no. 5506 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan
10
HR. Al-Bukhari no. 5963 kitab Al-Libas bab Man Shawwara Shurawan
Kullifa Yaumal Qiyamah An Yunfakhu fihar Ruh dan Muslim no. 5507 kitab
Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan Bagian 2
Dalam
edisi lalu telah disebutkan sejumlah dalil yg menujukkan keharaman
gambar makhluk bernyawa yakni manusia dan hewan. Berikut kelanjutannya. Saudariku Muslimah semoga Allah memberi taufiq kepada kami dan kepadamu
Dalam
edisi yg lalu kita telah mengetahui beberapa dalil1 yg menunjukkan
larangan menggambar makhluk hidup dlm hal ini gambar manusia dan hewan
baik dua dimensi maupun tiga dimensi. Serta tdk boleh menyimpan
gambar-gambar tersebut krn syariat justru memerintahkan agar
gambar-gambar itu dihapus/ dihilangkan. Dan sebenar cukuplah laknat dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beserta ancaman neraka utk
menghentikan para pembuat gambar makhluk hidup pelukis pemahat dan
pematung dari perbuatan mereka. Kalaupun terpaksa tetap pada profesi/
pekerjaan mereka harus menghindari membuat gambar/ patung/ pahatan
makhluk bernyawa. Ketika seorang pembuat gambar berkata kepada Ibnu
Abbas radhiallahu 'anhuma: "Aku bekerja membuat gambar-gambar ini aku
mencari penghasilan dengannya." mk Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma
berkata kepadanya: "Mendekatlah kepadaku." Orang itupun mendekati Ibnu
'Abbas. Ibnu 'Abbas berkata lagi: "Mendekat lagi." Orang itu lbh
mendekat hingga Ibnu 'Abbas dapat meletakkan tangan di atas kepala orang
tersebut lalu berkata: "Aku akan beritakan kepadamu dgn hadits yg
pernah aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku
mendengar beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُوْرَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ "Semua
tukang gambar itu di neraka. Allah memberi jiwa/ ruh kepada tiap gambar
yg pernah ia gambar mk gambar-gambar tersebut akan menyiksa di neraka
Jahannam."
Kemudian setelah menyampaikan hadits Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma
menasehatkan: "Jika kamu memang terpaksa melakukan hal itu mk buatlah
gambar pohon dan benda-benda yg tdk memiliki jiwa/ruh."2
Dalil
berikut ini lbh mempertegas lagi haram gambar makhluk bernyawa: 'Aisyah
radhiallahu 'anha berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
datang dari safar sementara saat itu aku telah menutupi sahwah3ku dgn
qiram yg berlukis/ bergambar. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam melihat beliau menyentakkan hingga terlepas dari tempat seraya
berkata: أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ "Manusia yg paling keras siksaan yg diterima pada hari kiamat nanti adl mereka yg menandingi ciptaan Allah."
Kata Aisyah: "Maka kami pun memotong-motong qiram tersebut utk dijadikan satu atau dua bantal."4
Dalam riwayat berikut disebutkan bentuk gambar itu seperti yg diberitakan 'Aisyah radhiallahu 'anha: قَدِمَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ
سَتَرْتُ عَلَى بَابِي دُرْنُوْكًا فِيْهِ الْخَيْلُ ذَوَاتُ اْلأَجْنِحَةِ
فَأَمَرَنِي فَنَزَعْتُهُ "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam datang dari safar sementara aku menutupi pintuku dgn durnuk yg
terdapat gambar kuda-kuda yg memiliki sayap. mk beliau memerintahkan aku
utk mencabut tabir tersebut mk akupun melepasnya."5
Masih hadits
'Aisyah radhiallahu 'anhaia mengabarkan pernah membeli namruqah6
bergambar makhluk bernyawa. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri
di depan pintu dan tdk mau masuk ke dlm rumah. "Aisyah pun berkata: "Aku
bertaubat kepada Allah apa dosaku?" Nabi berkata: "Untuk apa namruqah
ini?" Aku menjawab: "Untuk engkau duduk di atas dan bersandar
dengannya."
Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ
أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ
لَهُمْ: أَحْيُوْا مَا خَلَقْتُمْ وَإِنَّ الْمَلائِكَةَ لاَ تَدْخُلُ
بَيْتًا فِيْهِ الصُّوْرَة "Sesungguh pembuat gambar-gambar ini
akan diazab pada hari kiamat dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa
yg kalian ciptakan dan sungguh para malaikat tdk akan masuk ke rumah yg
di dlm ada gambar'."7
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu
menyebutkan bahwa Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dlm Shahih-
mengisyaratkan kedua hadits di atas8 tidaklah saling bertentangan bahkan
satu dgn lain bisa dikumpulkan. Karena boleh memanfaatkan bahan yg
bergambar utk diinjak atau diduduki9 tdk berarti boleh duduk di atas
gambar. mk bisa jadi yg dijadikan bantal oleh Aisyah radhiallahu 'anha
adl pada bagian qiram yg tdk ada gambarnya. Atau gambar makhluk hidup
pada qiram tersebut telah terpotong kepala atau terpotong pada bagian
tengah gambar sehingga tdk lagi berbentuk makhluk hidup mk Nabi  pun
tdk mengingkari apa yg dilakukan Aisyah radhiallahu 'anha.
Asy-Syaikh
Muqbil rahimahullahu berkata: "Dalil-dalil ini menunjukkan haram
seluruh gambar makhluk bernyawa baik yg memiliki bayangan atau tdk
memiliki bayangan . Hadits qiram menunjukkan haram gambar makhluk hidup
yg tdk memiliki bayangan. Demikian pula perintah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam utk menghapus gambar-gambar yg ada di dinding Ka'bah
mk gambar-gambar tersebut dihapus dgn menggunakan kain perca dan air."
Beliau
rahimahullahu juga berkata: "Lebih utama bila rumah dibersihkan dari
gambar-gambar yg dihinakan sekalipun agar malaikat tdk tercegah/tertahan
utk masuk ke dlm rumah. Dan juga Nabi  memerintahkan agar
gambar-gambar yg ada pada namruqah dipotong dan bisa jadi gambar-gambar
yg ada pada hamparan itu telah terpotong gambar sehingga bentuk menjadi
seperti pohon."
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril datang menemuiku beliau
berkata: 'Sesungguh aku semalam mendatangimu namun tdk ada yg mencegahku
utk masuk ke rumah yg engkau berada di dlm melainkan krn di pintu rumah
itu ada patung laki2 dan di dlm rumah itu ada qiram bergambar yg
digunakan sebagai penutup di samping itu pula di rumah tersebut ada
seekor anjing. mk perintahkanlah kepada seseorang agar kepala patung yg
ada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuk seperti pohon
perintahkan pula agar kain penutup itu dipotong-potong utk dijadikan dua
bantal yg bisa dibuat pijakan dan juga perintahkan agar anjing itu
dikeluarkan'." Rasulullah  pun melaksanakan instruksi Jibril tersebut.
Ibnu
Abbas radhiallahu 'anhuma berkata: "Gambar itu dikatakan hidup bila
memiliki kepala. mk jika kepala dipotong tdk lagi teranggap gambar
hidup."
Riwayat mauquf10 ini dibawakan Al-Baihaqi rahimahullahu dlm
Sunan- dan isnad shahih sampai Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma kata
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu.11 Gambar Makhluk Hidup utk Kepentingan Belajar Mengajar
Asy-Syaikh
Muqbil rahimahullahu berkata: "Pendapat yg membolehkan gambar utk
kepentingan pengajaran tidaklah ada dalilnya. Bahkan hadits tentang
dilaknat tukang gambar yg telah lewat penyebutan sudah meliputi hal ini.
Dan juga bila hal ini dibolehkan akan menumbuhkan sikap meremehkan
perbuatan maksiat tashwir di jiwa para pelajar. Sehingga mereka akan
meniru perbuatan tersebut yg berakibat mereka bersiap-siap menghadapi
laknat Allah bila mereka belum baligh dan mereka dilaknat bila sudah
baligh. Mereka akan menolong perbuatan maksiat bahkan akan membelanya.
Bila demikian di manakah rasa tanggung jawab ? Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah bersabda: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ "Setiap kalian adl pemimpin dan tiap kalian akan dita tentang kepemimpinannya."12 مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فلَمْ يَحُطْهَا بِنُصْحِهِ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنّةَ "Tidak
ada seorangpun yg dijadikan sebagai pemimpin oleh Allah namun dia tdk
memimpin rakyat tersebut dgn penuh nasihat melainkan sebagai ganjaran
dia tdk akan mendapatkan wangi surga."13
Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam sungguh sangat memperhatikan pendidikan anak-anak dgn tarbiyyah
diniyyah . Beliau pernah bersabda: كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ "Setiap anak itu dilahirkan di atas fithrah mk kedua ibu bapaknyalah yg menjadikan Yahudi Nasrani atau Majusi."14
Beliau juga bersabda dlm sebuah hadits qudsi yg diriwayatkan dari Rabbnya: إِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءَ فَاجْتَالَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ " sesungguh Aku menciptakan hamba-Ku dlm keadaan hanif15 lalu setan membawa pergi/ mengalihkan mereka ."16
Dengan
demikian haram bagi guru/ pendidik dan bagi pemerintah/ penguasa utk
memberi kesempatan dan kemungkinan bagi para pelajar utk menggambar .
Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab. 1
Sebagaimana kami nyatakan dlm edisi yg lalu tulisan ini kami susun dgn
menukil secara ringkas dari kitab Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah karya
Asy-Syaikh Al-Muhaddits negeri Yaman Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i'
rahimahullahu pada beberapa tempat dari pembahasan beliau yakni tdk
secara keseluruhan. Karena maksud kami adl menyampaikan secara ringkas
utk pembaca yg budiman. Wabillahi at-taufiq.
2 HR. Muslim no. 5506 kitab Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan
3
Ada beberapa makna yg disebutkan tentang Sahwah. Namun yg lbh tepat
wallahu a'lam sahwah yg dimaukan 'Aisyah dlm hadits adl rumah kecil yg
posisi melandai ke tanah dan tiang tinggi seperti almari kecil tempat
menyimpan barang-barang. Di atas pintu rumah kecil inilah 'Aisyah
menggantungkan tirainya. Demikian penjelasan Al-Hafizh Ibnu Hajar
Al-'Asqalani rahimahullahu dlm Fathul Bari
4 HR. Al-Bukhari no. 5954
kitab Al-Libas bab Ma Wuthi'a minat Tashawir dan Muslim no. 5494 kitab
Al-Libas waz Zinah bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan .
Disebutkan
pula dlm Ash-Shahihain bahwa Nabi  menjadikan bantal tersebut sebagai
alas duduk beliau di rumah atau sebagai sandaran
5 HR. Al-Bukhari no. 5955 dan Muslim no. 5489 dlm kitab dan bab yg sama dgn di atas.
6 Namruqah adl bantal-bantal yg dijejer berdekatan satu dgn lain atau bantal yg digunakan utk duduk.
7 HR. Al-Bukhari no. 5957 kitab Al-Libas bab Man Karihal Qu'ud 'alash Shuwar dan Muslim no. 5499.
8
Yaitu hadits yg menyebutkan bahwa 'Aisyah radhiallahu 'anha
memotong-motong qiram menjadi satu atau dua bantal dan hadits yg
menyebutkan pengingkaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap
perbuatan Aisyah radhiallahu 'anha yg membeli namruqah utk tempat duduk
beliau. Hadits pertama menunjukkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
mau menggunakan bantal yg dibuat dari potongan-potongan kain bergambar
sedangkan hadits kedua menunjukkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
sama sekali tdk mau menggunakan bantal-bantal yg dibeli Aisyah
radhiallahu 'anha krn ada gambar padanya.
9 Seperti dijadikan bantal duduk atau keset/ lap kaki.
10 Ucapan perbuatan atau penetapan dari shahabat
11 Adapun hadits yg marfu' dgn lafadz seperti ini tdk ada yg shahih bahkan dhaif jiddan
12 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar radhiallahu 'anhu
13 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ma'qil bin Yasar radhiallahu 'anhu
14 HR. Al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu
15 Lurus hanya tunduk kepada Allah tdk cenderung kepada syirik dan maksiat lainnya.
16 HR. Muslim dari 'Iyadh bin Himar Al-Mujasyi'i Bagian 3
Tema
gambar lukisan atau patung makhluk bernyawa memang salah satu
permasalahan yg membutuhkan pembahasan yg panjang. Edisi kali ini pun
masih menyinggung hal tersebut. Ini dilakukan agar permasalahan menjadi
lbh jelas dan tdk menumbuhkan keraguan di hati anda pembaca. Saudariku
dlm edisi yg lalu kita telah mengetahui larangan menggambar makhluk
bernyawa dan menyimpannya. Pembahasan edisi inipun masih menyinggung
tentang gambar makhluk bernyawa sehingga diharapkan permasalahan menjadi
lbh gamblang lagi.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata:
"Teman-teman kami dan selain mereka berkata: Menggambar makhluk yg
bernyawa haram dgn sebenar-benar keharaman termasuk dosa besar krn
diancam dgn ancaman yg keras sebagaimana tersebut dlm hadits-hadits.
Baik orang yg membuat gambar itu bertujuan merendahkan ataupun selain
perbuatan tetap saja dihukumi haram apapun keadaannya. Karena perbuatan
demikian menandingi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Baik gambar itu
dibuat pada kain/ baju hamparan/ permadani dirham atau dinar uang bejana
tembok/ dinding dan selainnya. Adapun menggambar pohon pelana unta dan
selain yg tdk mengandung gambar makhluk bernyawa tidaklah diharamkan.
Ini hukum gambar itu sendiri. Adapun mengambil gambar makhluk bernyawa
utk digantung di dinding pada pakaian yg dikenakan atau pada sorban dan
semisal yg tdk terhitung direndahkan mk hukum haram. Bila gambar itu ada
pada hamparan yg diinjak pada bantalan dan semisal yg direndahkan mk
tidaklah haram."1
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu melanjutkan: "Tidak
ada perbedaan dlm hal ini antara gambar yg memiliki bayangan dgn yg tdk
memiliki bayangan . Demikianlah kesimpulan madzhab kami dlm masalah
ini. Jumhur ulama dari kalangan shahabat tabi'in dan orang2 setelah
mereka juga berpendapat yg semakna dgn ini. Pendapat ini dipegangi
Ats-Tsauri Malik Abu Hanifah dan selain mereka."
Az-Zuhri
rahimahullahu menyatakan bahwa larangan menggambar ini umum demikian
pula penggunaan baik gambar itu berupa cap/ stempel/ lukisan pada baju/
kain ataupun bukan stempel. Baik gambar itu di dinding kain pada
hamparan yg direndahkan ataupun yg tdk direndahkan sebagai pengamalan
dzahir hadits terlebih lagi hadits namruqah yg disebutkan Al-Imam
Muslim. Ini pendapat yg kuat kata Al-Imam An-Nawawi.
Dalam masalah
gambar yg berupa stempel/ lukisan pada kain Al-Hafizh Ibnu Hajar
Al-'Asqalani rahimahullahu menguatkan pendapat yg menyatakan jika gambar
tersebut utuh dan jelas bentuk mk haram. Namun jika gambar itu dipotong
kepala atau terpisah-pisah bagian tubuh mk boleh. 2 Malaikat Tidak Masuk ke dlm Rumah yg Ada Gambar Makhluk Hidup
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لاَ تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلاَ تَصَاوِيْرُ "Malaikat tdk akan masuk ke rumah yg di dlm ada anjing dan gambar-gambar."3
Al-Imam
An-Nawawi rahimahullahu berkata: "Ulama berkata: Faktor penyebab
terhalang mereka utk masuk ke rumah yg di dlm terdapat gambar adl krn
membuat dan menyimpan gambar merupakan perbuatan maksiat perbuatan keji
dan menandingi ciptaan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta di antara gambar
itu ada yg diibadahi selain ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Adapun sebab tercegah para malaikat itu utk masuk rumah yg di dlm
terdapat anjing krn anjing itu banyak memakan benda-benda yg najis. Dan
juga di antara anjing itu ada yg dinamakan setan sebagaimana disebutkan
dlm hadits.4 Sementara malaikat adl lawan setan. Di samping itu anjing
memiliki aroma tdk sedap sedangkan malaikat tdk menyukai bau yg busuk
dan ada larangan dlm syariat ini utk memelihara anjing5. mk orang yg
memelihara anjing di dlm rumah diberikan hukuman dgn diharamkan para
malaikat utk masuk ke dlm rumahnya. Juga terhalang dari mendapatkan
shalawat dan istighfar para malaikat berikut keberkahan dan penolakan
dari gangguan setan. Malaikat yg tdk masuk ke dlm rumah yg di dlm ada
anjing atau gambar ini adl malaikat yg berkeliling menyampaikan rahmah
barakah dan mendoakan istighfar. Adapun malaikat hafazhah tetap masuk ke
dlm semua rumah dan tdk pernah meninggalkan anak Adam dlm segala
keadaan. Karena mereka diperintahkan utk menghitung amalan anak Adam dan
mencatatnya. Al-Khaththabi berkata: 'Para malaikat itu hanyalah tdk
masuk ke dlm rumah yg ada anjing atau gambar yg memang diharamkan.
Adapun yg tdk diharamkan seperti anjing pemburu anjing yg ditugasi
menjaga sawah ladang dan hewan ternak atau gambar yg dihinakan/
direndahkan yg ada di hamparan bantal dan selain mk tidaklah mencegah
masuk para malaikat.'
Al-Qadhi mengisyaratkan semisal apa yg
dikatakan Al-Khaththabi. Namun yg dzahir ini meliputi seluruh anjing dan
seluruh gambar makhluk hidup. Para malaikat tercegah utk masuk karena
disebabkan hadits-hadits yg ada dlm masalah ini mutlak Dan juga anjing
kecil yg pernah ada di dlm rumah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
tersembunyi di bawah tempat tidur. Ini merupakan udzur/ alasan yg besar
tentu krn Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tdk mengetahuinya. Namun
ternyata tetap mencegah malaikat Jibril 'alaihissalam utk masuk ke rumah
beliau. Seandai udzur/ alasan ada gambar dan anjing bisa diterima
sehingga tdk mencegah masuk para malaikat niscaya malaikat Jibril pun
tdk tercegah utk masuk wallahu a'lam." Mainan Anak-anak
Dikecualikan
dari larangan mengambil gambar ini adl mainan anak-anak/ boneka yg
terbuat dari bulu/ wol dan kain kata Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu6
dgn dalil berikut ini:
Ar-Rubayyi' bintu Mu'awwidz radhiallahu 'anha
berkata: "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim utusan pada pagi
hari 'Asyura` ke kampung-kampung Anshar utk mengumumkan: مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ "Siapa
yg berpagi hari dlm keadaan berbuka mk hendaklah ia sempurnakan sisa
hari dan siapa yg berpagi hari dlm keadaan puasa mk hendaklah ia terus
puasa."
Ar-Rubayyi' berkata: فَكُنَّا نَصُوْمُهُ وَنُصَوِّمُ
صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ الْعِهْنِ، فَإِذَا بَكَى
أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُوْنَ عِنْدَ
اْلإِفْطَارِ "Kami pun puasa pada hari 'Asyura` tersebut dan
melatih anak-anak kami utk puasa. Kami membuatkan utk mereka mainan
anak-anakan dari bulu/ wol. Bila salah seorang dari mereka menangis
minta makan kami memberikan mainan tersebut kepada demikian sampai saat
berbuka puasa."7
'Aisyah radhiallahu 'anha berkisah: أَنَّهَا
كَانَتْ تَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَتْ: وَكَانَتْ تَأْتِيْنِي صَوَاحِبِيْ فَكُنَّ
يَنْقَمِعْنَ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
قَالَتْ: فَكاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ "Ia biasa bermain boneka anak perempuan di
sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ia berkata: 'Teman-teman
kecilku biasa datang utk bermain bersamaku. Namun bila Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam datang mereka sembunyi dan beliau pun
menggiring mereka kepadaku'."8
Al-Qadhi 'Iyadh berkata: "Dalam hadits
ini menunjukkan boleh bermain boneka/ anak-anakan." Beliau juga
mengatakan: "Boneka/ anak-anakan dikhususkan dari pelarangan yg ada dlm
hadits ini dan juga krn ingin memberikan pendidikan dini kepada wanita
dlm mengatur perkara diri mereka rumah dan anak-anak mereka ."
Demikian
saudariku penjelasan yg dapat kami bawakan untukmu sebagai nasehat
bagimu berkaitan dgn gambar makhluk bernyawa. Wallahu ta'ala a'lam
bish-shawab. 1 Nampak An-Nawawi membolehkan membiarkan gambar
tanpa dipotong asalkan tdk dipajang yakni dihinakan seperti pada karpet
dan sejenis . Menurut penulis tentu setelah gambar tdk lagi utuh tapi
dipotong-potong. Lihat pembahasan masalah ini dlm edisi yg lalu ketika
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu mendudukkan dua hadits
Aisyah radhiallahu 'anha yg seakan bertentangan.
2 Namun bila masih
ada kepala mk tetap tdk boleh krn Ibnu 'Abbas mengatakan: "Gambar itu
dikatakan hidup bila memiliki kepala.." Lihat edisi 22 halaman 94.
3
HR. Al-Bukhari no. 5949 kitab Al-Libas bab At-Tashawir dan Muslim no.
5481 5482 kitab Al-Libas bab Tahrim Tashwir Shurah Al-Hayawan
4 Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الْكَلْبُ اْلأَسْوَدُ شَيْطَانٌ
"Anjing hitam itu setan."
5 Kecuali anjing pemburu dan anjing yg dilatih utk tugas khusus.
6 dlm kitab Hukmu Tashwir Dzawatil Arwah hal. 59
7
HR. Al-Bukhari no. 1960 kitab Ash-Shaum bab Shaumush Shibyan dan Muslim
no. 2664 kitab Ash-Shiyam bab Man Akala fi `Asyura` Falyakuffa
Baqiyyata Yaumihi
8 HR. Muslim no. 6237 kitab Fadha`ilush Shahabah bab Fi Fadhli `Aisyah radhiallahu 'anhu

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: