--begins--
Hukum Menerima Hadiah dari Rekanan
Assalamu alaikum wr wb
ustadz pertanyaan saya, apabila ada seorang birokrat ataupun pegawai
pemerintahan lainnya menerima hadiah (berupa uang maupun barang atau
layanan lainnya, misal makan malam di resto) dari orang/perusahaan
yang menjadi rekanan pengadaan barang/jasa, baik dia menerima hadiah
tersebut sebelum kontrak dikerjakan maupun setelah kontrak
diselesaikan, apakah keduanya tergolong hadiah kepada
penguasa/pemerintah dan termasuk suap (rishwah)? bagaimana pula kalau
orang/rekanan tersebut telah terbiasa untuk memberikan hadiah
kepadanya?
atas jawabannya, jazakallah khairan katsir...
IQ
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan
kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau
meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang
yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap
sedangkan ar ra'isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
Al Qori mengatakan ar rasyi dan al murtasyi adalah orang yang memberi
dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk mencapai tujuan dengan
bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap adalah segala
pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan hak kepada
orang yang salah. (Aunul Ma'bud juz IX hal 357)
Hadiah dari pegawai perusahaan yang menjadi klien pegawai pemerintah
tersebut baik sebelum atau pun setelah kontrak dilakukan termasuk
kategori suap. Kalau lah bukan karena jabatan yang dimiliki pegawai
pemerintah itu maka tidaklah kliennya akan memberikan hadiah
kepadanya. Pemberian tersebut bisa menjadikannya tidak berlaku adil
terhadap seluruh klien atau perusahaan-perusahaan yang memiliki
hubungan kerja dengannya. Dan bukan tidak mungkin akan membuatnya
lebih memiliki kecenderungan (keberpihakan) kepada perusahan pemberi
hadiah dan mengabaikan perusahaan-perusahaan lainnya yang tidak
memberikannya.
Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia
berkata,"Suatu ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan
ia tidak mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk
membelinya maka kami pun menunggang kuda bersamanya. Kemudian dia
disambut oleh para biarawan dengan piring-piring yang berisi apel.
Umar bin Abdul Aziz mengambil salah satu apel dan menciumnya namun
mengembalikannya ke piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya
tentang hal itu.
Maka dia berkata, "Aku tidak membutuhkannya." Aku bertanya,"Bukankah
Rasulullah saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?" dia
menjawab,"Sesungguhnya ia bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan
bagi para pejabat setelah mereka adalah suap." (Fathul Bari juz V hal
245 – 246)
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa'idiy
berkata; Nabi saw memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al azdiy
sebagai pemungut zakat. Ketika datang dari tugasnya, dia berkata: "Ini
untuk kalian sebagai zakat dan ini dihadiahkan untukku". Beliau saw
berkata: "Biarkanlah dia tinggal di rumah ayahnya atau ibunya lalu dia
lihat apakah benar itu dihadiahkan untuknya atau tidak.."
Tidak diperbolehkan bagi pegawai pemerintah itu menerima setiap
pemberian orang-orang yang menjadi kliennya walaupun dirinya tidak
pernah memintanya. Hendaklah dirinya memiliki keberanian untuk
mengatakan tidak kepada setiap hadiah itu atau menolaknya dan menutup
seluruh pintu-pintu yang bisa menjadi celah bagi orang itu untuk
melakukan suap terhadapnya sehingga perbuatan buruk itu tidak menjadi
kebiasaan yang terus menerus dilakukannya.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ
بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ
النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang
lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu
membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, Padahal kamu mengetahui." (QS. Al Baqoroh : 188)
Wallahu A'lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
------------------------------------
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar