Senin, 14 Mei 2012

[daarut-tauhiid] Jangan Jual Beli Dengan Cara Riba

 

Asslamu'alaikum wr. wb.

"Janganlah kamu menjual emas dengan emas ( mata uang ) kecuali sama jumlahnya serta janganlah melebihkan sebagiannya. Kemudian janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama jumlahnya serta jangan melebihkan sebagiannya dan janganlah menjualnya dengan cara sebagian secara tunai dan sebagian yang lain ditangguhkan". ( Hadits Muslim ).

Syarah / Penjelasan :
Praktek Riba harus segera ditinggalkan, karena Allah dan rasul-Nya memerangi praktek ini.

"Maka jika kamu tidak mengerjakan ( meninggalkan sisa riba ), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat ( dari pengambilan riba ), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak ( pula ) dianiaya". ( QS; Al-Baqarah:279 )

Ini menandakan bahwa dosa yang didapat akibat melakukan praktek riba bukanlah termasuk dosa yang bisa dianggap sepele. Kalau kita masih melakukan praktek riba apapun bentuknya, misalnya seperti yang didapat dalam hadits diatas dengan menukarkan emas dengan uang emas dengan jumlah yang tidak sama ataupun jenis riba lainnya, maka segeralah tinggalkan riba dan segera bertaubat kepada Allah, selagi kita masih diberikan kesempatan oleh Allah.

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

MFGA

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: