Assalamualaikum,
rekan - rekan milis, mohon untuk bisa dibagi pengalaman dari rekan - rekan yang paham mengenai kepengurusan mesjid, terutama mengenai pengelolaan infaq dan shodaqoh. Misalkan ada sumbangan uang tunai dari seseorang kepada pengurus mesjid yang diamanatkan untuk pembangunan mesjid, bolehkah pengurus mesjid menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain misalkan bayar listrik ?apakah sumbangan tersebut masuk kategori infaq atau wakaf tunai ? Apakah bendahara mesjid harus punya pembukuan masing - masing misalkan pembukuan untuk kas anak yatim, pembukuan untuk operasional mesjid, pembukuan untuk pembangunan mesjid ?mohon info juga jika ada referensi buku atau link terkait pengelolaan keuangan mesjid.
Demikian, terima kasih atas jawaban yang diberikan
Wassalamualaikum
ihsan
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar