Rabu, 25 Juli 2012

Re: [daarut-tauhiid] Sholat tarawih bagi wanita

 

http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2686-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-baik-di-masjid-ataukah-di-rumah.html
<http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2686-shalat-tarawih-bagi-wanita-lebih-baik-di-masjid-ataukah-di-rumah.html>
Sabtu, 29 Agustus 2009 09:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum
Islam<http://rumaysho.com/hukum-islam.html>

Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di
rumah?*
*

Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat
tarawih bagi wanita.

*Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia*
**

*Soal*: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian
jika dia luput dari shalat berjama'ah? Dan apakah shalat tarawih untuk
wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?
**

*Jawab*: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama'ah
tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk
wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. *Wa billahi
taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa
sallam.*
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo'ud dan Abdullah bin Ghudayan
sebagai anggota, 'Abdur Rozaq 'Afifi sebagai Wakil Ketua, dan 'Abdul Aziz
bin Baz sebagai Ketua. [1]
**

*Penjelasan Syaikh Musthofa Al 'Adawiy\*

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat
tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa'idiy.
Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam* dan
berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau.
Kemudian Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam *bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ
خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ
قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

*"Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat
bersamaku. ... Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid
kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di
masjidku."* [2]

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih
tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid
akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan
nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat
pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid
para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak
mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur'an dari seorang
qori' yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh
saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan
dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar
tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami.
Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama'ah di masjid (setelah
memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya.
Nabi *shallallahu
'alaihi wa sallam *bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

"*Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun
shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.*" [3]
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

"*Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka
izinkanlah mereka.*" [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi *
hafizhohullah* yang penulis sarikan. [5]

*Menarik Pelajaran*

Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat
tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat
menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam
* masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada
di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa
pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan
shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah
berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain
shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu,
maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan
syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
**

*Pertama*, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah
sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh
tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
**

*Kedua*, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah
suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

"*Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka
izinkanlah mereka.*" (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam
Bab "Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama
tidak menggunakan harum-haruman."
**

*Ketiga*, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat
menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ
الآخِرَةَ

"*Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia
menghadiri shalat Isya' bersama kami*." (HR. Muslim)
Zainab -istri 'Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu 'alaihi wa
sallam mengatakan pada para wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

"*Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka
janganlah memakai harum-haruman*." (HR. Muslim)
**

*Keempat*, jangan sampai terjadi *ikhtilath* (campur baur yang terlarang
antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ
حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ
أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ
يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

"*Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita
pun berdiri. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri tetap berada di
tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a'lam-
bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid
supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.*" (HR. Bukhari)

Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga
menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.

***

Selesai disusun 8 Ramadhan 1430 H di Panggang, Gunung Kidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com <http://rumaysho.com/undefined/>

*Foot note:*
------------------------------
[1] Soal Ketiga dari Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 6505, Mawqi' Al Ifta'
[2] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits
ini hasan.
[3] HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini *shahih*
[4] HR. Muslim
[5] Periksa http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914

2012/7/21 iam_rio <iam_rio@rocketmail.com>

> **
>
>
> بِسْـمِ اللّهِ
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاته
>
> Materi: Seputar Ramadhan
>
> Shalat TARAWIH bagi Wanita
>
> Pada asalnya shalat brjama'ah tdk diwajibkan bg kaum wanita, akan tetapi
> mrk tetap disyariatkan melakukannya, baik berjama'ah di belakang imam
> wanita/imam laki2
>
> Oleh krn itu,seorg wanita dibolehkan utk menghadiri shalat di
> masjid,trmasuk shalat Tarawih dg tetap memperhatikan ketentuan&adab2nya
>
> Nabi bersabda kpd Ummu Humaid(seorg wanita sahabat), "Sungguh aku
> tahu,bahwa engkau senang shalat bersamaku,namun shalatmu di dlm kamar lbh
> utama drpd shalatmu di rumah,&shalatmu di dlm rumah lbh utama drpd shalatmu
> di masjid kampungmu,&shalatmu di masjid kampung lbh utama drpd shalatmu di
> masjidku ini." (HR.Ibnu Khuzaimah)
>
> Dlm riwayat yg lain Nabi brsabda,"Jgn kalian cegah istri2 kalian shalat di
> dlm masjid& rumah mereka lbh baik bg mereka."(HR.Abu Daud dll)
>
> Dua hadits ini cukuplah memberikn petunjuk&plajaran,bahwa shalat yg
> dilakukn oleh wanita di rumahnya lbh utama drpd shalatnya di masjid,bahkan
> masjid Nabi sekalipun,krn dg shalat di rumah,ia akan lbh merasa aman dr
> fitnah
>
> Karena itulah Aisyah berkata,"Seandainya Rasulullah mendapati apa yg biasa
> dilakukan oleh kaum wanita (stelah beliau wafat),niscaya beliau akan
> melarang mrk(utk pergi ke masjid) sbgmana dilarangnya wanita Bani
> Israil."(HR.al-Bukhari&Muslim)
>
> Subhanallahi,jk pd masa Umul Mukminin Aisyah saja demikian, apalagi zaman
> ini
> Diantara adab2 shalat berjamaah bg wanita:
> 1. Meminta izin suami/wali. (Lihat,HR.Muslim)
> 2. Tdk memakai minyak wangi/parfum.(Lihat,HR.Muslim dll)
> 3. Menutup aurat/berjilbab&tdk berhias.(Lihat,QS.an-Nur:32;al-Ahzab:33)
> 4. Tdk berkhalwat/berduaan dg non mahram.(Lihat,HR.Muslim)
> 5. Merendahkn suara.(Lihat,QS.Luqman:31:al-Ahzab:32)
> 6. Tdk ikhtilath(campur baur). (Lihat,HR.Abu Daud)
> 10. Tdk menelantarkn anak2 di rumah
> 11. Menjaga adab di masjid,sprt kebersihan&menjaga/mengawasi anak2.
> Wallahu a'lam.
>
> Demikian smg bermanfaat.
>
> (Sumber: BB Yayasan Al-Sofwa)
>
> --copas dr group  al-ilmu--
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: