Bismillah,
Salah satu syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat (Muzakki) adalah Muslim
Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada
orang kafir.
Firman Allah Ta'ala :
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka (orang2 kafir) kerjakan lalu kami
jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan." (Al-Furqon : 23)
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Muadz ra. sewaktu
mengutusnya ke negeri Yaman :
"Beritakan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shodaqoh dari
"harta mereka" yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka (muslimin -pent))
dan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka (muslimin -pent)."
(HR. Bukhari, Kitab Zakat 3:261 no. 1395 dari hadits Ibnu Abbas ra.)
Seyogyanya juga memilih penerima zakat (mushtahiq) orang yang dianggap bisa
bermanfaat bagi Islam dan muslimin seperti:
1. Para penuntut ilmu syar'i. Ada seorang yang baik mencari-cari para penuntut
ilmu syar'i, mereka memang membutuhkan. Maka hendaklah cari para penuntut ilmu
syar'i. Aku kenal beberapa orang yang telah selesai dari belajar mereka dan
Insya Allah pahalanya besar tidak akan terputus dan tidak akan disia-siakan
Allah.
2. Orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya (Muallaf)
Mereka adalah orang-orang yang diinginkan tunduk hatinya menerima Islam atau
memantapkan hatinya di atas Islam karena lemahnya iman dia atau mencegah
kerusakannya terhadap muslimin dan mengharapkan bantuan darinya membela
muslimin.
Mualaf itu ada dua golongan: dari kalangan muslimin dan kafir.
Mualaf dari kalangan muslimin ada empat macam:
1. Tokoh-tokoh muslimin, seperti perbuatan Abu Bakar ra. yang memberi bagian
kepada Adhi bin Hatim serta Zibarqon bin Badar padahal keduanya adalah bagus
keislamannya. Hal itu karena keduanya adalah pemimpin dikaumnya masing-masing.
2. Pemimpin-pemimpin yang lemah imannya dari kalangan muslimin, yang ditaati
kaumnya diberi bagian dengan harapan semakin kokoh keislaman dan keimanannya
serta membantu dalam jihad seperti orang-orang yang Rasulullah beri bagian
ketika pembagian ghanimah perang hawazin. Mereka adalah orang-orang yang bebas
dari penduduk mekah dan masuk Islam diantara mereka ada munafiq, yang lemah
imannya setelah pembagian ghanimah itu sebagian besar mereka mantap dan bagus
keislamannya.
3. Kaum muslimin yang tinggal diperbatasan daerah muslimin dengan daerah musuh
diharapkan pembelaan mereka.
4. Orang-orang yang diperbantukan pemerintah untuk mengambil zakat dengan paksa
dari orang yang tidak mau mengeluarkannya
Adapun muallaf dari kalangan kafir adalah orang yang diharapkan keimanannya,
seperti Shafwan bin Umayah yang diberi keimanan oleh nabi shalalhu
alaihiwasallam dan membiarkannya selama empat bulan untuk melihat urusannya
supaya ia memilih untuk dirinya. Ia pernah hadir dan ikut perang Hunain sebelum
Islamnya dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminjam pedangnya ketika
menuju perang Hunain, Nabi memberinya seratus onta yang gemuk yang ada di
lembah, beliau berkata: "Ini adalah pemberian orang yang tidak takut faqir,''
Dia berkata: "Demi Allah dia Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah
memberiku, sungguh ia adalah orang yang paling aku benci hingga terus menerus
ia memberiku sampai menjadi orang yang paling aku cintai.''
Jazakumullah Khair
Machmud Hanafi
Dhahran - KSA
________________________________
From: mirna milantina <mirnamilantina@yahoo.com>
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Sent: Tue, August 31, 2010 11:14:07 PM
Subject: [daarut-tauhiid] fidyah
Assalamualaikum, apakah betul dalam pemberian fidyah kepada yang membutuhkan,
kita harus mengetahui apakah orang tersebut taat beribadah/tidak. Mohon
pencerahannya. Terima kasih.
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar