Sabtu, 30 Juli 2011

[daarut-tauhiid] Mari Mengamalkan Sunnah Puasa

Mari Mengamalkan Sunnah Puasa

Berikut penjelasan mengenai berbagai hal yang disunnahkan ketika puasa:

*1. Mengakhirkan Sahur*

Disunnahkan bagi orang yang hendak berpuasa untuk makan sahur. Al Khottobi
mengatakan bahwa makan sahur merupakan tanda bahwa agama Islam selalu
mendatangkan kemudahan dan tidak mempersulit.[1] Nabi *shallallahu 'alaihi
wa sallam *bersabda,

ãóäú ÃóÑóÇÏó Ãóäú íóÕõæãó ÝóáúíóÊóÓóÍóøÑú ÈöÔóìúÁò

"*Barangsiapa ingin berpuasa, maka hendaklah dia bersahur*."[2]

Nabi kita *shallallahu 'alaihi wa sallam* memerintahkan demikian karena di
dalam sahur terdapat keberkahan. Dari Anas bin Malik *radhiyallahu 'anhu*,
Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda,

ÊóÓóÍóøÑõæÇ ÝóÅöäóø Ýöì ÇáÓóøÍõæÑö ÈóÑóßóÉð

"*Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah*."[3] An
Nawawi *rahimahullah *mengatakan, "Karena dengan makan sahur akan semakin
kuat melaksanakan puasa."[4]

Makan sahur juga merupakan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa
Yahudi-Nashrani (ahlul kitab). Dari Amr bin 'Ash *radhiyallahu 'anhu*,
Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda,

ÝóÕúáõ ãóÇ Èóíúäó ÕöíóÇãöäóÇ æóÕöíóÇãö Ãóåúáö ÇáúßöÊóÇÈö ÃóßúáóÉõ ÇáÓóøÍóÑö

"*Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dan puasa ahlul kitab terletak
pada makan sahur*."[5] At Turbasyti mengatakan, "Perbedaan makan sahur kaum
muslimin dengan ahlul kitab adalah Allah *Ta'ala* membolehkan pada umat
Islam untuk makan sahur hingga shubuh, yang sebelumnya hal ini dilarang pula
di awal-awal Islam. Bagi ahli kitab dan di masa awal Islam, jika telah
tertidur, (ketika bangun) tidak diperkenankan lagi untuk makan sahur.
Perbedaan puasa umat Islam (saat ini) yang menyelisihi ahli kitab patut
disyukuri karena sungguh ini adalah suatu nikmat."[6]

Sahur ini hendaknya tidak ditinggalkan walaupun hanya dengan seteguk air
sebagaimana sabda Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam*,

ÇáÓóøÍõæÑõ Ãóßúáõåõ ÈóÑóßóÉñ ÝóáÇó ÊóÏóÚõæåõ æóáóæú Ãóäú íóÌúÑóÚó ÃóÍóÏõßõãú
ÌóÑúÚóÉð ãöäú ãóÇÁò ÝóÅöäóø Çááóøåó ÚóÒóø æóÌóáóø æóãóáÇóÆößóÊóåõ íõÕóáõøæäó
Úóáóì ÇáãõÊóÓóÍöøÑöíäó

"*Sahur adalah makanan yang penuh berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian
meninggalkannya sekalipun hanya dengan minum seteguk air. Karena
sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang
makan sahur*."[7]

Disunnahkan untuk mengakhirkan waktu sahur hingga menjelang fajar. Hal ini
dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia
berkata,

ÊóÓóÍóøÑúäóÇ ãóÚó ÑóÓõæáö Çááóøåö -Õáì Çááå Úáíå æÓáã- Ëõãóø ÞõãúäóÇ Åöáóì
ÇáÕóøáÇóÉö. ÞõáúÊõ ßóãú ßóÇäó ÞóÏúÑõ ãóÇ ÈóíúäóåõãóÇ ÞóÇáó ÎóãúÓöíäó ÂíóÉð.

"*Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya
pada Zaid, "Berapa lama jarak antara adzan Shubuh **[8]** dan sahur kalian?"
Zaid menjawab, "Sekitar membaca 50 ayat*". [9] Dalam riwayat Bukhari
dikatakan, "*Sekitar membaca 50 atau 60 ayat*."

Ibnu Hajar mengatakan, "Maksud sekitar membaca 50 ayat artinya waktu makan
sahur tersebut tidak terlalu lama dan tidak pula terlalu cepat." Al Qurthubi
mengatakan, "Hadits ini adalah dalil bahwa batas makan sahur adalah sebelum
terbit fajar."

Di antara faedah mengakhirkan waktu sahur sebagaimana dikatakan oleh Ibnu
Hajar yaitu akan semakin menguatkan orang yang berpuasa. Ibnu Abi Jamroh
berkata, "Seandainya makan sahur diperintahkan di tengah malam, tentu akan
berat karena ketika itu masih ada yang tertidur lelap, atau barangkali
nantinya akan meninggalkan shalat shubuh atau malah akan begadang di malam
hari."[10]

*Bolehkah Makan Sahur Setelah Waktu Imsak (10 Menit Sebelum Adzan Shubuh)?*

Syaikh 'Abdul Aziz bin 'Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al
Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa Saudi Arabia)- pernah ditanya, "Beberapa
organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan
yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun
dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan
dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini
memiliki dasar dalam ajaran Islam? "

Syaikh *rahimahullah* menjawab:

Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit
sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur'an dan As
Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai
terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah *Ta'ala*,

æóßõáõæÇ æóÇÔúÑóÈõæÇ ÍóÊóøì íóÊóÈóíóøäó áóßõãõ ÇáúÎóíúØõ ÇáúÃóÈúíóÖõ ãöäó
ÇáúÎóíúØö ÇáúÃóÓúæóÏö ãöäó ÇáúÝóÌúÑö

"*Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar*." (QS. Al Baqarah: 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam*,

ÇáÝóÌúÑõ ÝóÌúÑóÇäö ¡ ÝóÌúÑñ íõÍúÑóãõ ÇáØóøÚóÇãõ æóÊóÍöáõø Ýöíúåö ÇáÕóøáÇóÉõ
¡ æóÝóÌúÑñ ÊõÍúÑóãõ Ýöíúåö ÇáÕóøáÇóÉõ (Ãóíú ÕóáÇóÉõ ÇáÕõøÈúÍö) æóíóÍöáõø
Ýöíúåö ÇáØóøÚóÇãõ

"Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan
untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan
[Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat shubuh dan dihalalkan untuk
makan(yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq,
-pen)."
(Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam "Puasa",
Bab "Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa" dan Ad
Daruquthni dalam "Puasa", Bab "Waktu makan sahur" no. 2154. Ibnu Khuzaimah
dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya
sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam*,

Åöäóø ÈöáÇóáÇð íõÄóÐöøäõ Èöáóíúáò ÝóßõáõæÇ æóÇÔúÑóÈõæÇ ÍóÊóøì íõÄóÐöøäó
ÇÈúäõ Ãõãöø ãóßúÊõæãò

"*Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai
kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum*." (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan,
Bab "Adzan sebelum shubuh" dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab "Penjelasan
bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar"). Seorang
periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang
buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang
memberitahukan padanya "Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah
tiba."[11]* *

*2. Menyegerakan berbuka*

Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda,

áÇó íóÒóÇáõ ÇáäóøÇÓõ ÈöÎóíúÑò ãóÇ ÚóÌóøáõæÇ ÇáúÝöØúÑó

"*Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan
berbuka*."[12]

Dalam hadits yang lain disebutkan,

áóÇ ÊóÒóÇáõ ÃõãóøÊöì Úóáóì ÓõäóøÊöì ãóÇ áóãú ÊóäúÊóÙöÑú ÈöÝöØúÑöåóÇ
ÇáäõÌõæúãó

"*Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak
menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa*."[13] Dan inilah yang ditiru
oleh Rafidhah (Syi'ah), mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka
puasa. Mereka baru berbuka ketika munculnya bintang. Semoga Allah melindungi
kita dari kesesatan mereka.[14]

Nabi kita *shallallahu 'alaihi wa sallam* biasa berbuka puasa sebelum
menunaikan shalat maghrib dan bukanlah menunggu hingga shalat maghrib
selesai dikerjakan. Inilah contoh dan akhlaq dari suri tauladan kita
*shallallahu
'alaihi wa sallam*. Sebagaimana Anas bin Malik *radhiyallahu 'anhu* berkata,

ßóÇäó ÑóÓõæáõ Çááóøåö -Õáì Çááå Úáíå æÓáã- íõÝúØöÑõ Úóáóì ÑõØóÈóÇÊò ÞóÈúáó
Ãóäú íõÕóáöøìó ÝóÅöäú áóãú Êóßõäú ÑõØóÈóÇÊñ ÝóÚóáóì ÊóãóÑóÇÊò ÝóÅöäú áóãú
Êóßõäú ÍóÓóÇ ÍóÓóæóÇÊò ãöäú ãóÇÁò

"*Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb
(kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada rothb, maka beliau
berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau
berbuka dengan seteguk air*."[15]

1. *3. Berbuka dengan kurma jika mudah diperoleh atau dengan air. *

Dalilnya adalah hadits yang disebutkan di atas dari Anas. Hadits tersebut
menunjukkan bahwa ketika berbuka disunnahkan pula untuk berbuka dengan kurma
atau dengan air. Jika tidak mendapati kurma, bisa digantikan dengan makan
yang manis-manis. Di antara ulama ada yang menjelaskan bahwa dengan makan
yang manis-manis (semacam kurma) ketika berbuka itu akan memulihkan
kekuatan, sedangkan meminum air akan menyucikan.[16]* *

*4. Berdo'a ketika berbuka*

Perlu diketahui bersama bahwa ketika berbuka puasa adalah salah satu waktu
terkabulnya do'a. Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda,

ËóáÇóËóÉñ áÇó ÊõÑóÏõø ÏóÚúæóÊõåõãõ ÇáÅöãóÇãõ ÇáúÚóÇÏöáõ æóÇáÕóøÇÆöãõ Íöíäó
íõÝúØöÑõ æóÏóÚúæóÉõ ÇáúãóÙúáõæãö

"*Ada** tiga orang yang do'anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2)
Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do'a orang yang terdzolimi*."[17]
Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do'a karena ketika itu orang yang
berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan
diri.[18]

Dari Ibnu Umar *radhiyallahu 'anhuma*, Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa
sallam* ketika berbuka beliau membaca do'a berikut ini,

ÐóåóÈó ÇáÙóøãóÃõ æóÇÈúÊóáóøÊö ÇáúÚõÑõæÞõ æóËóÈóÊó ÇáÃóÌúÑõ Åöäú ÔóÇÁó
Çááóøåõ

"*Dzahabazh zhoma'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru insya Allah
(artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah
ditetapkan insya Allah)*"[19]

Adapun do'a berbuka,

Çááóøåõãóø áóßó ÕõãúÊõ æóÚóáóì ÑöÒúÞößó ÃóÝúØóÑúÊõ

"*Allahumma laka shumtu wa 'ala rizqika afthortu (Ya Allah, kepada-Mu aku
berpuasa dan kepada-Mu aku berbuka)*"[20] Do'a ini berasal dari hadits
hadits dho'if (lemah).

Begitu pula do'a berbuka,

Çááøåõãóø áóßó ÕõãúÊõ æóÈößó ÂãóäúÊõ æóÚóáóì ÑöÒúÞößó ÃóÝúØóÑúÊõ

"*Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa 'ala rizqika afthortu*" (*Ya
Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu
aku berbuka)**, *Mula 'Ali Al Qori mengatakan, "Tambahan "wa bika aamantu"
adalah tambahan yang tidak diketahui sanadnya, walaupun makna do'a tersebut
shahih.[21] Sehingga cukup do'a shahih yang kami sebutkan di atas (*dzahabazh
zhomau …*) yang hendaknya jadi pegangan dalam amalan.

*5. Memberi makan pada orang yang berbuka.*

Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda,

ãóäú ÝóØóøÑó ÕóÇÆöãðÇ ßóÇäó áóåõ ãöËúáõ ÃóÌúÑöåö ÛóíúÑó Ãóäóøåõ áÇó íóäúÞõÕõ
ãöäú ÃóÌúÑö ÇáÕóøÇÆöãö ÔóíúÆðÇ

"*Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang
yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu
sedikit pun juga*."[22]

*6. Lebih banyak berderma dan beribadah di bulan Ramadhan*

Dari Ibnu 'Abbas *radhiyallahu 'anhuma*, ia berkata,

ßóÇäó ÇáäóøÈöìõø – Õáì Çááå Úáíå æÓáã – ÃóÌúæóÏó ÇáäóøÇÓö ÈöÇáúÎóíúÑö ¡
æóßóÇäó ÃóÌúæóÏõ ãóÇ íóßõæäõ Ýöì ÑóãóÖóÇäó ¡ Íöíäó íóáúÞóÇåõ ÌöÈúÑöíáõ ¡
æóßóÇäó ÌöÈúÑöíáõ – Úóáóíúåö ÇáÓóøáÇóãõ – íóáúÞóÇåõ ßõáóø áóíúáóÉò Ýöì
ÑóãóÖóÇäó ÍóÊóøì íóäúÓóáöÎó ¡ íóÚúÑöÖõ Úóáóíúåö ÇáäóøÈöìõø – Õáì Çááå Úáíå
æÓáã – ÇáúÞõÑúÂäó ¡ ÝóÅöÐóÇ áóÞöíóåõ ÌöÈúÑöíáõ – Úóáóíúåö ÇáÓóøáÇóãõ – ßóÇäó
ÃóÌúæóÏó ÈöÇáúÎóíúÑö ãöäó ÇáÑöøíÍö ÇáúãõÑúÓóáóÉö

"*Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar
melakukan kebaikan. Kedermawanan (kebaikan) yang beliau lakukan lebih lagi
di bulan Ramadhan yaitu ketika Jibril 'alaihis salam menemui beliau. Jibril
'alaihis salam datang menemui beliau pada setiap malam di bulan Ramadhan
(untuk membacakan Al Qur'an) hingga Al Qur'an selesai dibacakan untuk Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam. Apabila Jibril 'alaihi salam datang
menemuinya, beliau adalah orang yang lebih cepat dalam kebaikan dari angin
yang berhembus*."[23]

Ibnul Qayyim *rahimahullah *mengatakan, "Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam
* lebih banyak lagi melakukan kebaikan di bulan Ramadhan. Beliau
memperbanyak sedekah, berbuat baik, membaca Al Qur'an, shalat, dzikir dan
i'tikaf."[24]

Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dan sedekah sunnah
dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.[25] Dari 'Ali, ia
berkata, Nabi *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda,

« Åöäóø Ýöì ÇáúÌóäóøÉö ÛõÑóÝðÇ ÊõÑóì ÙõåõæÑõåóÇ ãöäú ÈõØõæäöåóÇ æóÈõØõæäõåóÇ
ãöäú ÙõåõæÑöåóÇ ». ÝóÞóÇãó ÃóÚúÑóÇÈöìñø ÝóÞóÇáó áöãóäú åöìó íóÇ ÑóÓõæáó
Çááóøåö ÞóÇáó « áöãóäú ÃóØóÇÈó ÇáúßóáÇóãó æóÃóØúÚóãó ÇáØóøÚóÇãó æóÃóÏóÇãó
ÇáÕöøíóÇãó æóÕóáóøì áöáóøåö ÈöÇááóøíúáö æóÇáäóøÇÓõ äöíóÇãñ »

"*Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya
terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya*."
Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, "*Bagi siapakah
kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?*" Nabi *shallallahu
'alaihi wa sallam *menjawab: "*Untuk orang yang berkata benar, yang memberi
makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu
manusia pada tidur*."[26]

Semoga sajian ini bermanfaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id <http://muslim.or.id/>
------------------------------

[1] 'Aunul Ma'bud, 6/336.

[2] HR. Ahmad 3/367. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
derajatnya hasan dilihat dari jalur lainnya, yaitu hasan lighoirihi.

[3] HR. Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095.

[4] Al Majmu', 6/359.

[5] HR. Muslim no. 1096.

[6] 'Aunul Ma'bud, 6/336.

[7] HR. Ahmad 3/12, dari Abu Sa'id Al Khudri. Syaikh Syu'aib Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya.

[8] Yang dimaksudkan dengan adzan di sini adalah adzan kedua yang dilakukan
oleh Ibnu Ummi Maktum, sebagai tanda masuk waktu shubuh atau terbit fajar
(shodiq). (Lihat Fathul Bari, 2/54)

[9] HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097.

[10] Lihat Fathul Bari, 4/138.

[11] Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282.

[12] HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098, dari Sahl bin Sa'ad.

[13] HR. Ibnu Hibban 8/277 dan Ibnu Khuzaimah 3/275. Syaikh Syu'aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

[14] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 63.

[15] HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa hadits ini hasan shahih.

[16] Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 289.

[17] HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[18] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194.

[19] HR. Abu Daud no. 2357. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan.

[20] HR. Abu Daud no. 2358, dari Mu'adz bin Zuhroh. Mu'adz adalah seorang
tabi'in. Sehingga hadits ini mursal (di atas tabi'in terputus). Hadits
mursal merupakan hadits dho'if karena sebab sanad yang terputus. Syaikh Al
Albani pun berpendapat bahwasanya hadits ini dho'if. (Lihat Irwaul Gholil,
4/38)

Hadits semacam ini juga dikeluarkan oleh Ath Thobroni dari Anas bin Malik.
Namun sanadnya terdapat perowi dho'if yaitu Daud bin Az Zibriqon, di adalah
seorang perowi matruk (yang dituduh berdusta). Berarti dari riwayat ini juga
dho'if. Syaikh Al Albani pun mengatakan riwayat ini dho'if. (Lihat Irwaul
Gholil, 4/37-38)

Di antara ulama yang mendho'ifkan hadits semacam ini adalah Ibnu Qoyyim Al
Jauziyah. (Lihat Zaadul Ma'ad, 2/45)

[21] Mirqotul Mafatih, 6/304.

[22] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dari Zaid
bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[23] HR. Bukhari no. 1902 dan Muslim no. 2308.

[24] Zaadul Ma'ad, 2/25.

[25] Lihat Lathoif Al Ma'arif, 298.

[26] HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan.

http://muslim.or.id/ramadhan/mari-mengamalkan-sunnah-puasa.html


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: