Senin, 04 Juli 2011

[daarut-tauhiid] Qisas tak Langgar HAM Nashih Nashrullah JAKARTA

Qisas tak Langgar HAM
Nashih Nashrullah
JAKARTA

*Penerapannya di Indonesia butuh kajian mendalam.*
Hukum qisas yang terdapat dalam syariat Islam tak bertentangan dengan hak
asasi manusia (HAM). Sebaliknya, hukum yang menurut Islam berarti pembalasan
itu mengandung unsur keadilan, terutama jika melihat asas keadilan bagi
korban.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam seminar
"Hukum Qisas dan Nasib TKI di Luar Negeri", Jumat (1/7). "Jangan dilihat
dari satu sisi," ujarnya.

Dikatakan, implementasi HAM pada hakikatnya tak boleh berlawanan dengan
nilai moral dan agama. Terlebih, eksekusi qisas tidak dilakukan secara seram
pangan. Dalam Islam, pelaksanaannya mesti sesuai dengan prosedur dan
persyaratan yang ada.

Bahkan, kata Patrialis, qisas bisa dianggap batal bila keluarga memberikan
ampunan. Sementara mengenai waktu pelaksanaan, jarak antara vonis qisas dan
pelaksanaannya menunggu berbagai pertimbangan. Ketentuan itu berlaku pula
untuk qisas dengan hukuman mati.

Indonesia, kata Patrialis, pada dasarnya menerapkan hukum tersebut sekalipun
tidak dengan penamaan yang sama. Bagian hukum qisas yang diadopsi dalam
perundang-undangan di Indonesia adalah hukuman mati. Terdapat kurang lebih
11 undang-undang di Tanah Air yang memakai hukuman mati sebagai sanksi.
"Substansinya sama dengan prinsip qisas."

Patrialis menegaskan, berbagai penolakan atas hukuman tersebut tidak akan
memengaruhi pelaksanaan nya. Bahkan, pemerintah masih menganut sistem
hukuman mati dalam RUU Pidana yang rencananya digulirkan satu hingga dua
bulan mendatang. "Termasuk tindak pidana korupsi."

Tekan kriminalitas Dalam pandangan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Basri Bermanda, ada hikmah penting dalam
qisas. Di negara yang menganut hukuman itu, terbukti efektif menekan tingkat
kriminalitas. "Maksud itulah yang hakikatnya menjadi tujuan utama qisas.
Dalam Islam, qisas memberikan jaminan dan perlindungan keamanan bagi
masyarakat," katanya.

Basri mengaku optimistis jika sistem hukum tersebut diterapkan di Indonesia,
meski dengan istilah yang berbeda. Terlebih, kriminalitas di Indonesia kian
menunjukkan kesadisan. Terkesan, para pelaku kriminal tak lagi punya rasa
takut terhadap hukum. "Penjara semakin mewah, tak memberi efek jera."

Meski demikian, menurut Basri, dalam konteks Indonesia, pemberlakuan hukum
qisas perlu kajian mendalam. Terlebih, Indonesia sudah mempunyai sistem
hukum tersendiri.

Dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika, negara Indonesia tidak berdasarkan
syariat Islam. Berbeda dengan Arab Saudi yang berlandaskan Islam.
MUI, kata Basri, mendukung keberadaan hukum qisas. Hal ini karena qisas
adalah bagian dari Islam.
Dasar hukum qisas ditegaskan secara kuat dalam agama. Namun patut dicatat,
dukungan tersebut tidak menafikan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
MUI tidak akan mempersoalkan sistem hukum yang dianut oleh negara. Dengan
catatan, sistem tersebut tidak berseberangan dengan Islam. "MUI akan kawal,"
ujarnya. n ed: wachidah handasah

http://republika.pressmart.com/PUBLICATIONS/RP/RP/2011/07/02/ArticleHtmls/Qisas-tak-Langgar-HAM-02072011012015.shtml?Mode=1


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: