*apabila yang anda maksud dengan nikah sirri itu adalah melaksanakan
pernikahan tanpa wali yang sah*, yaitu
* wali nasab yang terdiri dari :
1. ayah atau
2. kakek dari ayah (terus leluhur ke atas) atau
3. saudara laki-laki ayah yang sekandung atau seayah atau
4. saudara laki-laki anda yang sekandung atau seayah
*maka pernikahan anda tidak sah, dan selama ini yang anda lakukan adalah
perzinahan, sehingga abang anda benar bahwa anda harus dinikahkan kembali.
*
pilihan wali kedua, yaitu wali hakim jelas tidak anda lakukan, karena wali
hakim haruslah aparat yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini paling
rendah adalah kepala kantor urusan agama tingkat kecamatan.
bila maksud anda menikah sirri itu menggunakan wali yang sah (dinikahkan
oleh wali anda yang sah), tapi tidak diumumkan dan tidak dicatatkan ke
kantor urusan agama (KUA) maka pernikahan anda sah dan tidak perlu
dinikahkan kembali, tapi dengan dan efek hukumnya seperti yang dibahas oleh
saudara meilany pada jawaban sebelum ini.
untuk menghindarkan efek hukum yg negatif itu yang harus anda lakukan adalah
mengikuti sidang isbat di pengadilan agama untuk mendapatkan surat nikah. .
bila pernikahan anda tanpa surat nikah dari KUA anda lalu suatu hari anda
bercerai, maka anda pun tidak akan mendapatkan surat cerai dari pengadilan.
lalu apabila setelah perceraian anda itu anda akan menikah anda akan
kesulitan mendapatkan surat dari KUA untuk pernikahan anda, karena bila anda
dinyatakan gadis anda telah menikah, tapi dinyatakan janda anda tidak pernah
memiliki surat nikah ataupun surat cerai. dengan demikian anda akan
kesulitan untuk melakukan proses pernikahan anda selanjutnya.
jadi....bila pernikahan sirri anda termasuk yang tidak sah (karena tanpa
wali yang sah), segeralah anda bertaubat dari perzinahan anda dan menikahlah
sebagaimana yang dikatakan abang anda.
bila pernikahan sirri anda termasuk yang sah (karena dengan wali yang sah
tapi tidak dicatakan di KUA), maka segeralah melakukan sidang isbat nikah di
pengadilan agama untuk mendapatkan surat nikah...
Pada 29 Juni 2011 14:19, L.Meilany <wpamungk@centrin.net.id> menulis:
> **
>
>
> Wa'alaikumsalam,
> Langsung saja, tentunya Anda bertempat tinggal di Indonesia dan WNI.
> Meski secara agama atau adat istiadat pernikahan siri dianggap sah, namun
> perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan
> dan pengawasan pegawai pencatat nikah [KUA] tidak memiliki kekuatan hukum
> dan dianggap tidak sah dimata hukum NKRI
> Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri dan semacamnya dan
> tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan.
> Dampak pernikahan siri yang Anda lakukan sangat2 merugikan diri Anda [
> sebagai istri dan anak yang terlahir] baik secara hukum maupun sosial
>
> Secara hukum:
> - Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
> - Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal
> dunia;
> - Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena
> secara hukum pernikahan siri Anda dianggap tidak pernah terjadi;
> Secara sosial:
> Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan pernikahan
> siri sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan
> pernikahan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.
>
> Terhadap anak yang Anda lahirkan :
> Tidak sahnya pernikahan siri menurut hukum negara memiliki dampak negatif
> bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
> - Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah.
> Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan
> keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap
> ayahnya. Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar
> nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan
> berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah
> akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan
> ibunya. [ Misal untuk keperluan mendaftar sekolah si anak dianggap tidak
> punya ayah alias 'haram']
> -Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara
> ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal
> bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. [ Ini berkaitan misalnya dengan
> warisan]
> -Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan
> pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
> [ Kecuali inisiatif atau niat baik si ayah yang mau memberikan nafkah]
> Jika terjadi perceraian, mungkin Anda tidak akan mendapat apa2, begitu juga
> anak Anda karena secara hukum Anda tidak dianggap sebagai istri yg sah.
>
> Sebaliknya tidak ada kerugian bagi laki2 yang menikah siri justru
> menguntungkan karena:
> - Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah
> baik kepada istri siri maupun kepada anak-anak hasil nikah siri
> Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain
> kepada istri siri dan anak hasil nikah siri.
>
> Wassalam
> l.meilany
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Esti Murdiastuti
> To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
> Sent: Monday, June 20, 2011 2:52 PM
> Subject: [daarut-tauhiid] Ketika nikah sirri ditentang keluarga
>
> Assalammu'alaikum Wr. Wb
>
> Saya menikah siri dengan pria yang beristri. Jalan pintas itu kami lakukan
> karena kami sering bertemu, saling menyukai, dan tidak mau berzina.
> Kebetulan dia adalah temen SMA saya di daerah.
> Tiga bulan kami menikah, lalu putuskan memberi tahu keluarga saya.
> Kebetulan kedua orag tua saya sudah meninggal, jadi kami memberitahu pada
> abang saya. Ketika tahu, abang saya marah besar. Dia minta menikah ulang
> dengan syarat, harus mendatangkan istri dan kedua orang tua suami saya ke
> Jakarta ( kebetulan mereka berada di daerah). Jika suami saya tidak sanggup
> penuhi persyaratan itu, abang meminta suami saya ceraikan istrinya atau
> tinggalkan saya.
> Persyaratan dan pilihan yang diajukan abang sangat sulit untuk dipenuhi
> dalam waktu cepat.
> Sebelumnya, suami jauh sebelum mengenal saya pernah meminta ijin istrinya,
> jikalau suatu saat dia menikah lagi. Istrinya mengijinkan, asal tidak
> menceraikan dia. 10 tahun mereka berumah tangga, belum dikaruania anak.
> Ketika kami memutuskan menikah, saya pun tidak ingin dia ceraikan istrinya.
> Sebab, mereka bahagia. Namun kami juga saling mencintai.
> Pertanyaan saya, apakah pernikahan kami tidak sah, walaupun bukan abang
> saya yang menikahkan? Sekarang, abang saya tidak setuju, tapi kami tidak mau
> diceraikan. Mohon pencerahannya
>
> Wassalam
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> __________ NOD32 6233 (20110623) Information __________
>
> This message was checked by NOD32 antivirus system.
> http://www.eset.com
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
--
Muhammad Yajid Kalam
Kompleks Megabrata
Jln. Mega Bakti No. 26 Bandung
Tlp. 022 – 7563540
HP : 08121493175
E-mail : yajidkalam@yahoo.com
yajidkalam@gmail.com
http://tafakkurcinta.blogspot.com
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar