Kamis, 02 Agustus 2012

Re: [daarut-tauhiid] Ask : Status Almarhum?

 

saya copy-kan dari: http://www.umrah-ziarah.com/badalhaji.php

Barangsiapa yang mampu menyambut panggilan haji, kemudian kerana sakit atau
lanjut usia tidak dapat melaksanakannya, maka dia diharuskan meminta orang
lain untuk menghajikannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Fadl bin Abbas
ra. Bahwa seorang wanita dari Bani Khats'am berkata, "Wahai Rasulullah
saw.! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji kepada hamba-Nya, bapaku
seorang yang sudah berumur, tidak mampu mengadakan perjalanan, apakah boleh
aku menghajikannya?" Rasulullah saw. menjawab, "Boleh." Ini pendapat Imam
Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Sementara Imam Malik berkata,
"Tidak wajib."

Apabila seorang yang sakit setelah dihajikan sembuh, maka kewajiban hajinya
tidak gugur. Yang bersangkutan wajib mengulanginya. Menurut Imam Ahmad
kewajibannya telah gugur. Barangsiapa yang melaksanakan haji nazar
sementara dia belum melaksanakan haji Islamnya, maka haji nazarnya itu
dibalas sebagai haji Islam dan setelah itu ia harus menunaikan haji
nazarnya.

Barangsiapa yang meninggal dunia, belum malaksanakan haji Islam atau haji
nazar, maka walinya wajib untuk menunaikan haji tersebut dengan biaya dari
harta si mayit. Ini pendapat ulama Syafi'i dan Hambali.

Ulama Hanafi dan Maliki berpendapat, "Ahli waris tidak wajib menghajikan si
mayit kecuali jika si mayit mewasiatkannya, maka ia dihajikan dengan biaya
tidak lebih dari sepertiga harta warisan."

Orang yang melaksanakan haji badal disyaratkan sudah melaksanakan haji
untuk dirinya baik mampu atau tidak. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ibnu
Abbas r.a., Bahwa Rasulullah saw. mendengar seorang laki-laki berkata, "Aku
penuhi panggilan-Mu untuk Syabramah." Rasulullah saw. bertanya, "Apakah
engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu?" Ia menjawab, "Belum." Beliau
bersabda, "Hajilah untuk dirimu kemudian laksanakan haji untuk Syabramah."

2012/7/30 Deni Rose <b_5647_bd@yahoo.com>

> Assalammu'alaikum wr wb..
>
> Genap 20 hari ayahanda kami meninggal dunia. Semasa hidupnya beliau
> berniat menunaikan Ibadah Haji, niat nya pun sudah dikerjakan dengan
> mendaftarkan Dana nya utk ONH bersama ibunda kami.
>
> Manusia Hanya bisa berencana, tp allah yg menentukan. Setelah 3bln
> membayar Biaya Onh, Ayahnda kami dipanggil sang khalik.
>
> Pertanyaan saya :
> 1. Benerkah Niat Ayah kami sudah di caatat allah swt atau bagaimaana
> statusnya?
> 2. Di tawarkan sm penyelenggara Onh utk di Ba'dal. Mohon penjelasan Hukum
> dr Ba'dal ini?
> 3. Dana Onh ayah kami, Wajibkah di Lanjutkan dgn tetep menunaikan Ibadah
> Haji di ganti saya atau keluarga,apalagi mengingat kondisi ibu kami yg sdh
> berumur, tak tega melepasnya ke mekah sendiri.
>
> Terimakasih
>
> Wassalam
>
> Powered by EastSiders®1491
>
> ------------------------------------
>
> ====================================================
> Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
> ====================================================
> Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
> ====================================================
> website: http://dtjakarta.or.id/
> ====================================================Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: