Rabu, 22 Agustus 2012

[daarut-tauhiid] PRINSIP AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH TERHADAP MASALAH KUFUR DAN TAKFIR

PRINSIP AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH TERHADAP MASALAH KUFUR DAN TAKFIR


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Sumber : almanhaj.or.id

Definisi Kufur
Kufur secara bahasa, berarti menutupi. Sedangkan menurut syara', kufur adalah, tidak beriman kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam , baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.[37] Orang yang melakukan kekufuran, tidak beriman kepada Allah dan Rasul- Nya disebut kafir.

Prinsip-Prinsip Ahlus Sunnah Dalam Masalah Kufur Dan Takfir
Masalah takfir (kafir-mengkafirkan) adalah masalah yang sangat berbahaya. Karena itu, para ulama sangat berhati-hati dalam masalah ini, sebagaimana penjelasan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : "Karena inilah, wajib berhatihati dalam mengkafirkan kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan (yang dilakukan). Karena hal ini adalah bid'ah yang pertama kali muncul dalam Islam, sehingga pelakunya mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah serta harta mereka".[38]

Di bawah ini saya akan jelaskan kaidah-kaidah menurut para ulama Ahlus Sunnah tentang masalah kufur dan takfir.

[1]. Masalah pengkafiran adalah hukum syar'i dan tempat kembalinya kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

[2]. Barangsiapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman itu tidak bisa lenyap darinya, kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula.[39]

[3]. Tidak setiap ucapan dan perbuatan -yang disifatkan nash sebagai kekufuran- merupakan kekafiran yang besar (kufur akbar) yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena sesungguhnya kekafiran itu ada dua macam, yaitu: kekafiran kecil (asghar) dan kekafiran besar (akbar). Maka, hukum atas ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan ini, sesungguhnya berlaku menurut ketentuan metode para ulama Ahlus Sunnah dan hukumhukum yang mereka keluarkan.

[4]. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seorang muslim, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang dan mantap dari al-Qur'an dan as-Sunnah atas kekufurannya. Maka, dalam permasalahan ini, tidak cukup hanya dengan syubhat dan zhan (persangkaan) saja.

Ahlus Sunnah tidak menghukumi atas pelaku dosa besar tersebut dengan kekafiran. Namun menghukuminya sebagai bentuk kefasikan dan kurangnya iman, apabila bukan dosa syirik dan dia tidak menganggap halal perbuatan dosanya. Hal ini karena Allah Ta'ala berfirman,

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" [An-Nisa': 48]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam memperingatkan dengan keras tentang tidak bolehnya seseorang menuduh orang lain dengan "kafir" atau "musuh Allah". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:

"Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya "wahai kafir", maka dengan ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya, apabila seperti yang ia katakan; namun apabila tidak, maka akan kembali kepada yang menuduh" [40]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:

" ... Dan barangsiapa yang menuduh kafir kepada seseorang atau mengatakan ia musuh Allah, sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka tuduhan tersebut berbalik kepada dirinya sendiri".[41]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan ataupun kekufuran, karena tuduhannya akan kembali kepada dirinya, jika orang yang dituduh tidak seperti yang ia tuduhkan.[42]

[5]. Terkadang ada keterangan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah yang mendefinisikan bahwa suatu ucapan, perbuatan atau keyakinan merupakan kekufuran (bisa disebut kufur). Namun, tidak boleh seseorang dihukumi kafir, kecuali telah ditegakkan hujjah atasnya dengan kepastian syarat-syaratnya, yakni mengetahui, dilakukan dengan sengaja dan bebas dari paksaan, serta tidak ada penghalang-penghalang (yang berupa kebalikan dari syarat-syarat tersebut).[43]

Dan yang berhak menentukan seseorang telah kafir atau tidak adalah Ahlul 'Ilmi yang dalam ilmunya, dan para ulama Rabbani44 dengan ketentuan-ketentuan syari'at yang sudah disepakati.

[6]. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (dalam keadaan diancam), selama hatinya tetap dalam keadaan beriman. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman

"Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar" [An-Nahl:106]

[7]. Kufrun akbar (kekafiran besar) ada beberapa macam, sebagai berikut.
a. Juhud (mengingkari)
b.Takdzib (mendustakan)
c. Iba' (sikap enggan)
d. Syakk (keraguan)
e. Nifaq (kemunafikan)
f. I'radh (sikap berpaling)
g. Istihza' (memperolok-olok)
h. Istihlal (penghalalan)

[8]. Sebab-sebab yang dapat membawa kepada kekafiran besar ada tiga macam, yaitu: perkataan, perbuatan, dan i'tiqad (keyakinan). Di antara kufur 'amali (perbuatan) dan qauli (ucapan), ada yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama dengan sendirinya dan tidak mensyaratkan penghalalan hati. Yaitu sesuatu perbuatan atau perkataan yang jelas bertentangan dengan iman dari segala seginya, misalnya menghujat Allah Ta'ala, mencaci-maki Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, bersujud kepada berhala, membuang mushaf al Qur`an di tempat sampah, dan perbuatan-perbuatan lain yang semakna dengan itu.

Dijatuhkannya hukum kufur ini kepada orang-orang tertentu tidak boleh, melainkan setelah memenuhi syarat-syarat (kufur) yang bisa diterima, sebagaimana perbuatanperbuatan lain yang menyebabkan kafir pelakunya.

[9]. Sesungguhnya amalan kekafiran adalah kufur dan bisa menyebabkan pelakunya kafir, sebab keadaannya menunjukkan kepada batinnya yang juga kufur. Ahlus Sunnah tidak mengatakan seperti ucapannya para ahli bid'ah: "Amalan kekafiran tidak kufur, tapi dia menunjukkan kepada kekufuran!" Perbedaan keduanya jelas.

[10]. Sebagaimana ketaatan merupakan sebagian dari cabang-cabang iman, demikian juga maksiat merupakan sebagian dari cabang kekafiran. Masing-masing sesuai dengan kadarnya.

[11]. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat (kaum Muslimin), yang dikarenakan dosa-dosa besarnya. Mereka mengkhawatirkan terjadinya nash-nash ancaman kepada pelaku dosa-dosa besar, walaupun mereka tidak kekal di dalam neraka. Bahkan mereka akan bisa keluar dengan syafa'at para pemberi syafa'at, dan karena rahmat Allah Ta'ala disebabkan pada mereka masih ada tauhid. Pengkafiran karena dosa besar adalah madzhab Khawarij yang keji.[45]

Perbedaan Antara Kufur Besar dan Kufur Kecil
[1]. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.

[2]. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka, maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah Ta'ala memberi ampunan kepada pelakunya sehingga ia tidak masuk neraka sama sekali.

[3]. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.

[4]. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesung-guhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Dan orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapa pun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya.[46] Wallaahu a'lam.

[Dinukil dari Majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XI/1428H/2007M. Judul Lengkapnya Hakikat Iman, Kufur, Dan Takfir Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah & Menurut Firqah-Firqah Yang Sesat. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[37]. Majmu' Fatawa' ' (XII/335), dan lihat 'Aqidatut-Tauhid, Syaikh Shalih al-Fauzan, halaman 81.
[38]. Majmu' Fatawa' (XIII/31)
[39]. Majmu' Fatawa' (XII/466).
[40]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 60), Abu 'Awanah (I/23), Ibnu Hibban (no. 250-at-Ta'liqatul-Hisan 'ala Shahih Ibni Hibban), dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma .
[41]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 61), dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
[42]. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6045) dan Ahmad (V/181), dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
[43]. Syarat-syarat seseorang bisa dihukumi kafir: (1). mengetahui (dengan jelas), (2). dilakukan dengan sengaja, dan, (3). tidak ada paksaan.
Sedangkan intifa'ul mawani' (tidak ada penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir), yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas. (1). Tidak mengetahui, (2). Tidak disengaja, dan (3). Karena dipaksa. Lihat Mujmal Masa-ilil Iman wal Kufr al-'Ilmiyyah fi Ushulil-'Aqidah as-Salafiyyah, Cetakan II Tahun 1424 H, halaman 28-35, dan Majmu' Fatawa' (XII/498).
[44]. Rabbani, adalah orang yang bijaksana, 'alim, dan penyantun, serta banyak ibadah dan ketakwaannya. Lihat Tafsir Ibnu Katsir (I/405).
[45]. Lihat bahasan kufur dan takfir dalam Majmu' al-Fatawa (XII/498) dan Mujmal Masa-ilil-Iman wal-Kufr al-'Ilmiyyah fi Ushulil-'Aqidah as-Salafiyyah, oleh Musa Alu Nashr, 'Ali Hasan al-Halabi al-Atsari, Salim bin 'Id al-Hilali, Masyhur Hasan Alu Salman, Husain bin 'Audah al-'Awayisyah, Basim bin Faishal al-Jawabirah - -, Cetakan II Tahun 1424 H, halaman 28-35. Lihat pula Al-Wajiz fi 'Aqidatis-Salafish-Shalih, 'Abdullah bin 'Abdil Hamid al-Atsari, dimuraja'ah dan ditaqdim oleh beberapa ulama, Darur-Rayah, Cetakan II Tahun 1422 H, halaman 121-126, dan Fitnatut-Takfiir, oleh Muhadditsul-'Ashr Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Taqdim : Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz, dan Ta'liq : Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin , dikumpulkan oleh 'Ali bin Husain Abu Lauz, Dar Ibnu Khuzaimah, Cetakan II Tahun 1418 H, dan Tabshir bi Qawa'idit-Takfiir, Syaikh 'Ali Hasan 'Ali 'Abdul Hamid, Cetakan I Tahun 1423 H.
[46]. 'Aqidatut Tauhid, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin 'Abdullah al-Fauzan, halaman 84. Pembahasan tentang pembatal-pembatal Islam dapat dilihat pada buku saya, Prinsip Dasar Islam, Pustaka at-Taqwa, Bogor, Cetakan II.

From: daarut-tauhiid@yahoogroups.com [mailto:daarut-tauhiid@yahoogroups.com] On Behalf Of A Nizami
Sent: Thursday, August 09, 2012 8:28 AM
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Subject: [daarut-tauhiid] Jangan Mudah Mengkafirkan Sesama Muslim



Assalamu'alaikum wr wb,

Jangan Mudah Mengkafirkan Sesama Muslim
Sesungguhnya ada 6 Rukun Iman (Allah, Malaikat, Kitab Suci, Nabi, Hari Akhir, dan Qadla serta Qadar) dan 5 Rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat Syahadah, Shalat 5 waktu, Puasa di bulan Ramadhan, Zakat, dan Haji jika mampu). Jika mengingkari salah satunya, misalnya tidak mau shalat, baru kita bisa mengatakan orang itu kafir. Atau mengaku ada Nabi setelah Nabi Muhammad.

Namun jika tidak, kita harus hati-hati dalam mengkafirkan seseorang. Karena dosanya besar. Jika yang dituduh tidak kafir, maka kitalah yang kafir.

Tuduhan KAFIR adalah tuduhan yang amat berat. Jika seorang suami dinyatakan kafir, maka dia harus diceraikan dari istrinya yang Muslim. Hubungan waris dengan keluarganya yang Muslim putus. Saat meninggal, tidak boleh disholatkan dan tidak boleh didoakan. Jadi tuduhan kafir bukan tuduhan yang main-main.

Ada kelompok Khawarij yang begitu mudah mengkafirkan seorang Muslim bahkan menghalalkan darahnya untuk dibunuh. Mereka menganggap hanya kelompok mereka saja yang paling benar. Para ulama sepakat bahwa kelompok Khawarij ini sudah keluar dari Islam. Semoga kita tidak terjebak dalam kelompok ini.

Tiga perkara berasal dari iman: (1) Tidak mengkafirkan orang yang mengucapkan "Laailaaha illallah" karena suatu dosa yang dilakukannya atau mengeluarkannya dari Islam karena sesuatu perbuatan; (2) Jihad akan terus berlangsung semenjak Allah mengutusku sampai pada saat yang terakhir dari umat ini memerangi Dajjal tidak dapat dirubah oleh kezaliman seorang zalim atau keadilan seorang yang adil; (3) Beriman kepada takdir-takdir. (HR. Abu Dawud)

Jangan mengkafirkan orang yang shalat karena perbuatan dosanya meskipun (pada kenyataannya) mereka melakukan dosa besar. Shalatlah di belakang tiap imam dan berjihadlah bersama tiap penguasa. (HR. Ath-Thabrani)

Dari Abu Musa r.a., katanya: "Saya berkata: "Ya Rasulullah, manakah kaum Muslimin itu yang lebih utama?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu yang orang-orang Islam lainnya merasa selamat daripada gangguan lisannya -yakni pembicaraannya- serta dari tangannya." (Muttafaq 'alaih)

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang sedang mengucapkan, "Laa ilaaha illallaah, " Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah." Usamah lalu berkata, "Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati." Kemudian Rasulullah saw. bersabda, "Apakah kamu mengetahui isi hatinya?" [HR Bukhari dan Muslim]

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri[1409] dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman[1410] dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." [Al Hujuraat 11]

[1409]. Jangan mencela dirimu sendiri maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin karana orang-orang mukmin seperti satu tubuh.

[1410]. Panggilan yang buruk ialah gelar yang tidak disukai oleh orang yang digelari, seperti panggilan kepada orang yang sudah beriman, dengan panggilan seperti: hai fasik, hai kafir dan sebagainya.

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." [Al Hujuraat 12]

Dari ayat di atas, sering orang suka mencari-cari kesalahan orang lain. Padahal kalau dia introspeksi, bisa jadi kesalahannya lebih banyak daripada orang yang dia cari.

Ash-Shahih (Shahih al-Bukhari), dari Tsabit bin adh-Dhahhak, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda:

"… Dan melaknat seorang Mukmin seperti membunuhnya. Siapa saja yang menuduh seorang Mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya".

"Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya "hai kafir", maka ucapan itu akan mengenai salah seorang dari keduanya." [HR Bukhari]

Dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Bila seseorang mengkafirkan saudaranya (yang Muslim), maka pasti seseorang dari keduanya mendapatkan kekafiran itu. Dalam riwayat lain: Jika seperti apa yang dikatakan. Namun jika tidak, kekafiran itu kembali kepada dirinya sendiri".[HR Muslim]

Dari Abu Dzarr Radhiyallahu 'anhu , Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa memanggil seseorang dengan kafir atau mengatakan kepadanya "hai musuh Allah", padahal tidak demikian halnya, melainkan panggilan atau perkataannya itu akan kembali kepada dirinya".[HR Muslim]

Janganlah kita mengkafirkan seorang Muslim hanya karena dia tidak mampu melaksanakan 100% dari perintah Allah dalam Al Qur'an. Itu bukan berarti dia kafir. Tapi karena memang manusia itu sifatnya lemah. Tempat salah dan lupa. Hanya Nabi yang mampu melaksanakan 100% perintah Allah. Hanya Nabi yang maksum/terlindung dari dosa. Kita semua niscaya tak lepas dari dosa. Jadi jangan seenaknya mengkafirkan sesama Muslim.

Saat jumhur Ulama telah sepakat bahwa satu kelompok seperti Ahmadiyyah atau Islam Liberal itu sesat, kita wajib tunduk dengan meyakini mereka sesat. Namun jika jumhur Ulama tidak menyatakan demikian, cuma segelintir dari kelompok ekstrim saja yang menyatakan sesat bahkan kafir, hendaknya kita tidak ikut-ikutan mengkafirkan mereka. Sebab jika ternyata pendapat mayoritas ulama benar, bahwa mereka tidak sesat/kafir, maka kitalah yang kafir. Jadi mengkafirkan sesama Muslim itu gampang. Tapi resikonya berat. Kita bisa kafir dan masuk neraka.




------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: