Rabu, 7 Januari 2009 | 16:52 WIB
Perbankan Syariah Inggris Makin Menarik
KETIMBANG saudaranya perbankan konvensional, di tengah krisis perekonomian seperti ini, perbankan syariah terhitung tak lekang. Bank Syariah Inggris (IBB) misalnya malah mencatatkan pertumbuhan pelanggan lima persen. Sementara, pembiayaan pelanggan menanjak 13 persen.
"Kuncinya, perbankan syariah jauh lebih terlindungi dari kredit bermasalah," kata Direktur Komersial IBB Sultan Choudhury seperti termaktub dalam www.alhudacibe.
Masyarakat mafhum, krisis perekonomian global di Amerika Serikat dipicu oleh rontoknya Lehman Brothers, bank investasi terbesar keempat di negara itu dan ambrolnya raksasa Wall Street. Setelah itu, terjadilah efek domino.
Sementara, banyak pemerintahan di Eropa merealisasikan kebijakan finansial untuk menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan. Inggris misalnya, pemerintah menggelontorkan 37 miliar euro untuk menyelamatkan Lloyds TSB, HBOS, and Royal Bank of Scotland dari krisis likuiditas.
Menurut Choudhury, IBB yang kini memiliki delapan cabang di seantero Inggris seperti Leicester, London, maupun Birmingham, sesuai sistem perbankan syariah memang mendasari pembiayaan berbasis jaminan investasi aset nyata. "Ini yang membuat perbankan syariah terhindar dari krisis tersebut," kata Choudhury.
Selain itu, perbankan syariah selalu menekankan, misalnya, pada pelayanan kerja sama pembiayaan dan kemitraan. Menurut hemat Choudhury, keunggulan inilah yang membuat perbankan syariah tetap menarik untuk semua orang. (Josephus Primus)
-----Original Message-----
From: daarut-tauhiid@
Sent: Tuesday, January 06, 2009 4:16 PM
To: daarut-tauhiid@
Subject: [daarut-tauhiid] Akad-Akad Dalam Bank Syariah
Akad-Akad Dalam Bank Syariah
Fikih muamalat Islam membedakan
antara wa¢ad dengan akad. Wa¢ad adalah janji (promise) antara satu
pihak kepada pihak lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua
belah pihak. Wa¢ad hanya mengikat satu pihak, yakni pihak yang memberi
janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pihak
yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak
lainnya. Dalam wa¢ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara
rinci dan
spesifik (belum well defined). Bila pihak yang berjanji
tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih
merupakan sanksi moral.
Di lain pihak, akad mengikat kedua belah
pihak yang saling bersepakat, yakni masing-masing pihak terikat untuk
melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati
terlebih dahulu. Dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan
secara rinci dan spesifik (sudah well-defined)
kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
Untuk
penjelasan selanjutnya silahkan baca Akad-Akad Dalam Bank Syariah dalam
bentuk PDF, jika tidak bisa terima mohon konfirmasikan kembali ke agussyafii@yahoo.
Wassalam,
agussyafii
[Non-text portions of this message have been removed]
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar