Kamis, 08 Januari 2009

[daarut-tauhiid] (tanya) hukum mencukur alis

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Saya sedang mencari dasar hukum mencukur alis. Setelah search di
yahoogroups milis ini, di Message #24786, cuma disebutkan "39. Kaum
wanita hendaknya tidak menyambung rambutnya dengan rambut lain
(menyanggul atau rambut Wig), tidak mentato, mencukur alis, meratakan
gigi dengan tujuan hanya untuk mempercantik diri". Tidak disebutkan
dasar hukum/dalilnya. Saya sendiri meyakini selama belum mendapatkan
kepastian, daripada salah lebih baik tidak melakukannya (mencukur alis).
Mohon penjelasan. Terimakasih.

wassalam

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Recent Activity
Visit Your Group
New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

All-Bran

10 Day Challenge

Join the club and

feel the benefits.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: