Sebel deh sama yang begini. Ini pasti gara gara jaksa2 di tangerang
itu yang jelas jelas memercik pengekangan kebebasan berpendapat di
internet.
Sekarang ibu anak nuntut seseorang. Walaupun masalahnya personal, tapi
jelas ini ekses dipakainya UU ITE untuk kasus Prita. Dan semakin
kedepan jelas akan semakin banyak tuntutan-tuntutan 'sensi' kayak
gini.
Presiden berikutnya harus mau merevisi UU ITE, kalau tidak, saya tidak
akan pilih dia.
Lapor ke Polisi karena Dihina Lewat Facebook
===== ===== ===== ===== =====
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/30/18545322/Lapor.ke.Polisi.karena.Dihina.Lewat.Facebook BOGOR, KOMPAS.com Fely FJ Karnoris (18) dan ibunya, Noni (39),
melaporkan Ujang Romansyah ke Polres Kota Bogor dengan sangkaan
melakukan pencemaran nama baik mereka melalui jejaring pertemanan
Facebook. Polisi berencana akan memanggil terlapor pada Kamis (2/7)
mendatang, yang diduga melanggar Pasal 27 UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Saat ini, baru saksi pelapor yang kami periksa dan ambil
keterangannya, sedangkan saksi terlapor sudah kami kirim surat
panggilan untuk kami periksa Kamis depan," kata Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Irwansyah, Selasa (30/6).
Menurut Irwansyah, Fely dan Noni berdomisili di Sumurwangi, Tanah
Sareal, Kota Bogor. Sedangkan Ujang adalah warga Cilebut, Sukaraja,
Kabupaten Bogor. Fely dan Ujang sebelumnya berteman dan masing-masing
punya akun di Facebook.
Berdasarkan keterangan Fely, lanjut Irwansyah, Ujang dalam dinding
akun Facebook-nya memasang keluhan pribadi mengenai kondisi diri dan
hubungan percintaannya yang tidak ada kemajuan. Pesan dalam dinding
Ujang tersebut mendapat kiriman tanggapan dari sejumlah teman-teman di
Facebook, termasuk dari Fely.
Fely, selain memberi saran umum melalui dinding, juga mengirim saran
pribadinya melalui inbox (kotan pesan) antara mereka bedua. Ternyata,
ada tanggapan balasan pada dinding Facebook Fely dari Ujang yang
isinya dinilai Fely melanggar harga diri dan mencemarkan nama baiknya
karena tanggapan balik dari Ujang dapat dibaca seluruh teman-teman
Facebook Fely, katanya.
Sebelum melapor ke polisi, Fely menghubungi Ujang dan bertemu langsung
dengan Ujang. Menurut Fely, tidak ada niat baik dari Ujang untuk
menyelesaikan persoalan tersebut. Ujang malah mengatakan bahwa yang
mengirim pesan ke dinding Fely melalui dinding Ujang adalah pacar
Ujang, yang marah dan tidak senang atas saran-saran yang diberikan
Fely kepadanya.
Noni turut melaporkan Ujang karena dalam pesan yang dikirim ke dinding
Fely juga menyebut-nyebut ibu kandung Fely tersebut tidak cakap dalam
mendidik Fely.
"Fely dan Noni melaporkan hal itu kepada kami dengan sangkaan Ujang
melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonika jo Pasal 310 dan 311
KUHP, yang intinya pencemaran nama baik," kata Irwansyah.
--
Adi Jayanto
"I Love Gratis, Gratis is My Life"
-- via archive mail 2009