Kamis, 24 Juni 2010

[daarut-tauhiid] Dalil-Dalil Zakat Penghasilan

 

Bismillahirrahmanirrahim

Kebanyakan pendapat tentang wajibnya zakat penghasilan sepertinya lebih
cenderung mengangkat dalil-dalil keumuman zakat dan ijtihad
kemashlahatan umat. Namun jika diteliti lebih jauh, ternyata ditemukan
perbuatan para sahabat dan generasi sesudahnya berkaitan dengan zakat
penghasilan. Dan penghasilan yang dimaksud di sini bukan terbatas pada
gaji namun juga semua yang didapat berupa kekayaan sebagaimana
ditunjukkan oleh dalil-dalil yang ada.

1. Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang
memperoleh penghasilan, "ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia
memperolehnya".
(Al-Muhalla jilid 4 hlm.84-85)
Demikian pula diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas.
Riwayat tersebut shahih dari Ibnu Abbas sebagaimana ditegaskan Ibnu
Hazm.

2. Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud mengeluarkan zakat pemberian yang ia
terima sebesar dua puluh lima dari seribu (2,5%).
(HR. Ibnu Abi Syaibah)

3. Malik dalam al-Muwatha dari Ibnu Syihab bahwa orang yang pertama kali
mengenakan zakat dari pemberian adalah Mu'awiyah bin Abi Sufyan.

3. Abu Ubaid menyebutkan bahwa bila Umar bin Abdul Aziz memberikan gaji
seseorang ia memungut zakatnya, begitu pula bila ia mengembalikan barang
sitaan. Ia memungut zakat dari pemberian bila telah berada di tangan
penerima.
(Al-Amwal hlm. 432)

4. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz memungut
zakat pemberian dan hadiah.
(Al-Mushannif hlm. 85).

5. Az-Zuhri (w.125 H) berpendapat bahwa bila seseorang memperoleh
penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakatnya
datang maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu.
(Al-Mushannif jil.4 hlm.30)

6. Al-Auza'i (w.157 H) berpendapat ttg orang yang menjual hambanya atau
rumahnya, bahwa ia wajib mengeluarkan zakat sesudah menerima uang
penjualan di tangannya, kecuali bila ia memiliki bulan tertentu untuk
mengeluarkan zakat, maka hendaknya zakat uang penjualannya disatukan
dalam bulan tersebut.

Demikianlah sebagian hujjah dari ulama yang mewajibkan zakat atas
penghasilan. Namun memang, masalah ini adalah khilafiyah di kalangan
ulama. Bahkan di antara yang mewajibkan pun ada perbedaan ttg pendekatan
yg dipakai. Saya pribadi cenderung pada pendapat yang mewajibkan zakat
pennghasikan, walaupun belum hobi bayar alias belum sampai nishab
pendapatannya..hehehe.

Bagi yang ingin mengetahui pendekatan yg dipakai MUI dalam hal zakat
penghasilan, silahkan unduh Fatwa MUI no.3 Tahun 2003 di sini
<http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&task=doc_details&gid=7\
0&Itemid=85
> atau baca langsung di sini
<http://www.lazis.uns.ac.id/download/Microsoft%20Word%20-%20KEPUTUSAN%20\
FATWA%20MAJELIS%20ULAMA%20INDONESIA.pdf
>

Wallahu a'lam

Syaikhul_Muqorrobin@JKT
http://muqorrobin.multiply.com
<http://kammi-jepang.net/>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: