Jumat, 25 Juni 2010

[daarut-tauhiid] Tidak Dikerjakan Nabi saw = Bid'ah?

 

Bismillah...

Tidak dikerjakan Nabi saw = Bid'ah? Tentu saja jawabannya TIDAK :)

Sudah mahfum bagi kita bahwa yang dimaksud sunnah atau hadis sebagai
sumber syariat adalah apa yang Nabi saw katakan, kerjakan, dan tetapkan
(diamkan). Klo memakai hitungan sederhana, maka apa yang dikerjakan Nabi
saw hanya meliputi sepertiga dari sunnahnya.

Bbrp waktu lalu, ketika sedang banyak ajakan untuk memperbanyak amal
shalih di 10 hari pertama bulan dzulhijjah termasuk puasa, ada yg
komentar, "Nabi cuma puasa tanggal 9 dzulhijjah (arafah), ga da itu
puasa tgl 1-8".

Padahal kan, hadisnya mengajak tuk memperbanyak amal shalih secara umum.
Asy-Syaikh al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush-Shalihin-nya aja
menganjurkan tuk memperbanyak puasa kok :)

"Tidak ada hari di mana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh
Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari bulan
Dzulhijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi
sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali
orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak
kembali dengan sesuatu apapun" [HR.al-Bukhari]

Amal shalih scr umum ya puasa, sedekah, dzikir, tilawah dll. Klo
dikatakan g ada hadis ttg puasanya Nabi saw dr tgl 1-8 Dzulhijjah, maka
bisa dikatakan pula bahwa ga ada hadis ttg Nabi saw memperbanyak
sedekah, dzikir, tilawah dll secara khusus di 10 hari tsb. Trus, amal
shalih apa yg mau kita perbanyak di 10 hari pertama Dzulhijjah?

Kita juga bisa menemukan kasus-kasus lain yg serupa, misalnya dalam
syariat puasa Dawud. Perintahnya jelas, tapi apakah ada hadis yang
menceritakan ttg praktik amal tsb oleh Nabi saw? Yang mudah ditemukan
justru hadis-hadis Nabi saw yang menyukai puasa Senin-Kamis.

Jelaslah bahwa apa yang tidak ditemukan hadis praktiknya dari Nabi saw
tidak serta merta menjadi bid'ah. Ini pulalah yang akhirnya menimbulkan
perbedaan di kalangan ulama ttg majelis dzikir, misalnya. Hadisnya jelas
shahih, namun sebagian ulama menafsirkan majlis dzikir sbg sesuatu yg
lain krn tidak ada contoh praktiknya dari Nabi saw. Sedangkan sebagian
ulama lain mengatakan bahwa majlis dzikir memang disunnahkan.

Wallahu a'lam.

Syaikhul_Muqorrobin@JKT
http://muqorrobin.multiply.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: