Selasa, 01 November 2011

[daarut-tauhiid] Perintah Menyikapi Orang Kafir dari Masa ke Masa

Segala puji hanya milik Allah Subhaanahu Wa Ta'aalaa. Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah tercinta, Muhammad bin
Abdullah, segenap keluarga, para sahabat dan umatnya yang setia.


Dien Islam sudah sempurna. Tidak ada lagi fase Mekkah atau fase Madinah.


Yang ada adalah sudah sanggup atau belum. Seperti syariat Haji itu wajib.


Namun bagi yang belum mampu, tidak apa-apa selama terus berikhtiar.


Jihad juga sama, wajib. Namun bagi yang belum mampu, tidak apa-apa selama
terus berikhtiar.


Para ulama' menyebutkan bahwasanya jihad itu disyari'atkan melalui empat
tahapan sebagai berikut:

1. Tahapan bersabar menghadapi gangguan dan cercaan dari orang-orang
musyrik dengan terus menebarkan dakwah.

Rosululloh melang para sahabat beliau untuk memerangi penduduk Mekah pada
masa ini. Maka ketika ada sahabat yang berkata kepada beliau:"Dulu ketika
kami dalam keadaan musyrik kami adalah orang-orang yang mulia, namun ketika
kami beriman kami menjadi orang-orang yang hina." Beliau bersabda
kepadanya:"Aku diperintahkan untuk memaafkan, maka janganlah kalian
memerangi……….." (HR. Nasa'I VI/3, Baihaqi IX/11, dalam Mustadrok II/307 dan
beliau berkata sesuai dengan Syarthul Bukhori namun Bukhori dan Muslim
tidak meriwayatkannya, dan hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.) Dan
larangan berperang ini disebutkan dalam firman Alloh:

*Ãóáóãú ÊÑ Åáì ÇáøóÐöíäó Þöíáó áóåõãú ßõÝøõæÇ ÃóíúÏöíóßõãú æóÃóÞöíãõæÇ
ÇáÕøóáÇóÉó æóÁóÇÊõæÇ ÇáÒøóßóÇÉó ÝóáóãøóÇ ßõÊöÈó Úóáóíúåöãõ ÇáúÞöÊóÇáõ ÅöÐóÇ
ÝóÑöíÞõõ ãøöäúåõãú íóÎúÔóæúäó ÇáäøóÇÓó ßóÎóÔúíóÉö Çááåö Ãóæú ÃóÔóÏøó
ÎóÔúíóÉð æóÞóÇáõæÇ ÑóÈøóäóÇ áöãó ßóÊóÈúÊó ÚóáóíúäóÇ ÇáúÞöÊóÇáó áæáÇ ÃÎÑÊäÇ
Åöáóì ÃóÌóáò ÞóÑöíÈò Þõáú ãóÊóÇÚõ ÇáÏøõäúíóÇ Þóáöíáõõ æÇáÂÎÑÉ ÎóíúÑõõ
áøöãóäö ÇÊøóÞóì æóáÇó ÊõÙúáóãõæäó ÝóÊöíáÇð {77**}*

2. Dipebolehkannya untuk berperang dan tidak diwajibkan

Hal ini desebutkan dala firman Alloh yang berbunyi:

*ÃÐä ááÐíä íÞÇÊáæä ÈÃäåã ÙáãæÇ æÅä Çááå Úáí äÕÑåã áÞÏíÑ***

3. Diwajibkan berperang hanya jika kaum muslimin diserang.

*æ ÞÇÊáæÇ Ýí ÓÈíá Çááå ÇáÐíä íÞÇÊáæäßã***

4. Diwajibkan memerangi seluruh orang musyrik meskipun mereka tidak
memerangi kaum muslimin, sampai mereka mau masuk Islam atau membayar *jizyah
* bagi beberapa golongan yang diperselisihkan para ulama', sebagaimana yang
telah dibahas diatas.

Dr. Ali bin Nafi' Al-'Ulyani berkata: "Perintah jihad ini telah ditetapkan
pada tahapan jihad yang ke empat yang disebutkan dalam surat At-Taubah,
yaitu memerangi seluruh kaum musyrikin sampai mereka masuk Islam dan
memerangi Ahlul kitab dan Majusi sampai mereka masuk Islam atau membayar
jizyah dengan penuh kehinaan. Ibnu Qoyyim berkata: "…..maka keadaan orang
kafir setelah turun surat At-Taubah diteapkan menjadi tiga kelompok, yaitu *
Muharibin*, *Ahlu 'Ahdin* dan *Ahlu Dzimmah*. Lalu *Ahlul 'Ahdi wash
Shulhi*tergabung kedalam negara Islam, maka orang kafir tinggal dua
macam saja
yaitu *Muharibin* dan *Ahludz Dzimmah*. (Zaadul Ma'ad III/160)

Beliau menerangkan lebih lanjut: "Saya katakan; dikarenakan surat Baro'ah
(At-Taubah) yang menetapkan hukum jihad untuk tahap terakhir adalah surat
yang terakhir turun, maka para ulama' *salaf* menganggap bahwa hukum
terakhir jihad ini sebagai *nasikh* (penghapus) hukum jihad pada
tahapan-tahapan jihad sebelumnya. Ibnul 'Arobi berkata: "Firman Alloh yang
berbunyi:

*ÝÅÐÇ ÇäÓáÎ ÇáÃÔåÑ ÇáÍÑã** …….*

Ayat ini me*nasakh* seratus empat belas ayat. (Ahkamul Qur'an karangan
Ibnul 'Arobi I/201). Dan mereka yang mengatakan bahwa ayat ini sebagai
nasakh adalah: Adl-Dlohah bin Muzahim (Ibnu Katsir IV/55), Ar-Robi' bin
Anas (Al-Baghowi I/168), Mujahid, Abul 'Aliyah (Fathul Qodir karangan
Asy-Syaukani I/191), Al-Hasan ibnul Fadl (Al-Qurthubi XIII/73), Ibnu Zaid
(Al-Qurthubi II/339), Musa bin 'Uqbah Ibnu 'Abbas, AL-hasan, 'Ikrimah,
Qotadah (Fathul Qodir I/497), Ibnul Jauzi dan 'Atho' (Al-Baghowi III/122).

Hal itu juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah (al-Ihtijaj bil Qodar karangan
Ibnu Taimyah hal. 36), Asy-Syaukani (Fathul Qodir karangan Asy-Syaukani
I/275), Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi II/331) dan sekumpulan ulama' pada
berbagai masa. Shodiq Hasan Al-Bukhori mengatakan: "Adapun riwayat tentang
berdamai dan meninggalkan orang-orang kafir apabila mereka tidak memerangi,
hal itu telah *mansukh* atas kesepakatan seluruh kaum muslimin."

Asy-Syaukani berkata:"Adapun menyerang dan memerangi orang-orang kafir
serta membawa mereka masuk ke dalam Islam atau membayar *jizyah* atau bunuh
adalah merupakan perkara yang sudah jelas sekali dalam Islam…… Sedangkan
dalil-dalil yang menyebutkan berdamai dan membiarkan orang-orang kafir jika
mereka tidak memerangi, semua itu telah *mansukh* menurut ijma' kaum
muslimin." (As-Sailul Jarror IV/519)

Ibnu Taimiyah berkata:"Semua orang yang telah mendengar dakwah Rosul
*shalallahu
alaihi wassalam*. Untuk masuk Islam yang beliau bawa, lalu ia tidak
memenuhi dakwah tersebut, maka sesungguhnya orang tersebut wajib diperangi

*ÍÊì áÇ Êßæä ÝÊäÉ æíßæä ÇáÏíä ßáå ááå***

Dan karena Alloh mengutus nabi-Nya dan memerintahkannya untuk mendakwahi
semua makhluk untuk masuk Islam dan Alloh belum mengijinkan untuk mebunuh
dan memerangi serangpun, hingga setelah beliau hijroh ke Madinah Alloh
mengijikan kaum muslimin untuk berperang dengan firman-Nya:

*ÃÐä ááÐíä íÞÇÊáæä ÈÃäåã ÙáãæÇ æÅä Çááå Úáí äÕÑåã áÞÏíÑ***

Kemudian setelah itu Alloh mewajibkan kepada kaum muslimin untuk berperang
dengan firman-Nya

*ßÊÈ Úáíßã ÇáÞÊÇá æåæ ßÑå áßã***

"Diwajib kan atas kalian untuk berperang sedangkan perang itu tidak kalian
sukai." (Majmu' Fatawa XXVIII/349-350)

Abdul Akhir Hammad menukil perkataan Asy-Syaukani dalam kitab As-Sailul
Jarror V/519: " Menyerang orang-orang kafir dan ahli kitab serta membawa
mereka masuk kepada agama Islam atau membayar *jizyah* atau bunuh, hal ini
merupakan perkara yang sangat jelas dalam agama … Adapun tentang
meniggalkan dan membiarkan mereka jika mereka tidak memerangi, hal ini
adalah sudah *mansukh* secara ijma'." Lalu beliau berkata:" Dan sungguh
disayangkan, sampai-sampai jihadud daf'i pun sebagian orang melarangnya,
dan masa kelemahan menjadi alasan dalam berpangku tangan, setiap kali ada
sebuah kelompok kebenaran berjihad melawan kelompok sesat yang
diperintahkan di dalam nas-nas untuk diperangi, tiba-tiba ada orang yang
mencela mereka dengan alasan kita berada pada masa kelemahan sebagaimana
masa Mekah, dan jihad pada masa lemah tidaklah syah, hal ini adalah
jelas-jelas batil. Sesungguhnya agama ini telah sempurna dan nikmat
Allohpun telah lengkap dan kita dituntut untuk melaksanakan perintah
terakhir dari Rosululloh sebagaimana yang telah kami terangkan diatas. Masa
Mekah telah selesai dan tidak ada lagi kata kembali ke masa tersebut. Dan
sesungguhnya inti permasalahannya adalah bahwasanya orang lemah yang tidak
mampu melaksanakan jihad ia tidak wajib berjihad, namun dia tidak berhak
melarang orang lain yang melihat pada dirinya mempunyai kekuatan untuk
berjihad kemudian dia berjihad. Dan juga bahwasanya kemampuan adalah syarat
wajib bukan syarat syah. Orang yang tidak mempunyai kemampuan, ia tidak
wajib berjihad, namun jika ia memaksakan diri untuk berjihad, hal inipun
juga tidak apa-apa. Bahkan ia akan mendapatkan pahala insya'alloh
sebagaimana yang terjadi pada cerita sahabat 'Ashim bin Tsabit ketika
diutus Rosululloh *shalallahu alaihi wassalam*. memimpin para sahabatnya,
tiba-tiba mereka diserang oleh sekitar seratus pasukan pemanah …….. Hadits
ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 3045 dan Abu dawud no.2660 dari Abu
Huroiroh. Dalam riwayat tersebut disebutkan, bahwa 'Ashim berkata:" Adapun
saya, tidak akan mau nenjadi tawanan orang kafir…… Maka mereka mengadakan
perlawanan sampai mereka berhasil membunuh 'Ashim oleh tujuh orang dengan
menggunakan tombak…..." Asy-Syaukani dalam mengomentari hadits ini dalam
kitab Nailul Author mengatakan:"Hadits ini menunjukkan bahwasanya orang
yang tidak berdaya melawan musuh boleh mempertahankan diri agar tidak
menjadi tawanan musuh……" Ibnu Qudamah berkata Dalam kitab Al-Mughni X/544 :
"Jika kemungkinan besar menurut perkiraan mereka, mereka akan hancur jika
tetap bertahan dan akan selamat jika mereka mundur, maka lebih baik mereka
mundur, meeskipun boleh juga mereka bertahan untuk mencari mati syahid……"

An-Nasikh Wal Mansukh karya Ibnu Hazm

Ayat-ayat yang disebutkan di bawah di *mansukh* (dihapus) hukumnya oleh
firman Allah SWT yang terdapat di dalam surat At-Taubah, yaitu:

*…Fa'qtulu 'lmusyriikina haytsu wajadttumuuhum…*

Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.
(QS. At-Taubah : 5)

Yaitu :

Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik (QS. Fussilat : 34)

Dan kamu (Muhammad) bukanlah orang yang diserahi mengawasi mereka (QS
Asy-Syura : 6)

Bagi kami amal-amal kami...(QS. Asy-Syura : 15)

Jika mereka berpaling...(QS. Asy-Syura :48)

Maka biarlah mereka tenggelam (dalam kesesatan)...(QS. Az-Zukhruf : 83)

Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka...(QS. Az-Zukhruf : 89)

Maka tunggulah...(QS. Ad-Dukhan :10)

Hendaklah mereka memaafkan...(QS. Al-Jasiyah : 14)

Maka bersabarlah kamu...(QS. Al-Ahqaf : 35)

Dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka...(QS. Muhammad : 4)

Maka bersabarlah kamu (Muhammad) (QS. Qaf : 39)

Maka beri peringatanlah...(QS. Qaf: 45)

Dan jauhilah mereka...(QS. Al-Muzzammil : 10)

Dan biarkanlah Aku (saja) bertindak...(QS. Al-Muzaammil : 11)

Maka bersabarlah kamu...(QS. Al-Insan : 24)

Karena itu, beri tangguhlah..(QS. At-Tariq :17)

Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka (QS Al-Gasyiyah : 22)

Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya? (QS At-Tin : 8)

Untuk kalian *dien* kalian, dan untukkulah *dien*-ku. (QS Al-kafirun : 6)

Ayat-ayat yang disebutkan di atas di *mansukh* (dihapus) hukumnya oleh
firman Allah SWT yang terdapat di dalam surat At-Taubah, yaitu:

* *

*…Fa'qtulu 'lmusyriikina haytsu wajadttumuuhum…*

Maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka.
(QS. At-Taubah : 5)

Atau membaca Kitab Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab yang
berisi syarah Shahih Bukhari) harap membaca mengenai jizyah dengan awal
pembahasan di bawah ini. Jadi yang mau membayar jizyah (ahli kitab) atau
melaksanakan shalat (masuk Islam) maka dibiarkan. Yang tidak mau membayar &
tidak mau masuk Islam, mereka diperangi.

Perhatikan firman Allah *subhanahu wa ta'ala* yang artinya :

"Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan." (QS. At-Taubah [9] : 5)

Tafsirnya

Dari Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah *shalallahu alaihi
wassalam*bersabda, "Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak
ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, dan supaya mereka
menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan itu maka
darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali karena
alasan-alasan hukum Islam. Sedangkan perhitungan terakhir mereka terserah
kepada Allah."

Tambahan penjelasan dari Kitab *Ibnu Hajar Al Asqalani* dalam *Fathul
Bari*(Kitab yang berisi syarah Shahih Bukhari) Beliau lebih dikenal
dengan nama
Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang ahli hadits, mufti dan hakim agung di
Mesir. Kitab syarah (penjelasan) Shahih Al-Bukhari hasil tulisannya
merupakan kitab syarah Shahih Al-Bukhari terbagus dari sekian kitab syarah
lainnya dan dianggap mahkota karya-karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang
mencapai 150 judul baik yang besar maupun yang kecil.

Penulis kitab Kasyfuz Zhunun, Musthafa Bin Abdullah Al-Qisthanthini Ar-Rumi
seorang 'Alim bermahdzab Hanafi (wafat tahun 1067 M) menyebutkan, "Kitab
syarah Al-Bukhari yang paling agung adalah kitab Fathul Bari Syarh Shahih
Al-Bukhari karya Ibnu Hajar. Mukadimahnya mencakup 10 pasal yang ia namakan
Hadyus Sari. Keistimewaan, keajaiban, dan kepopuleran kitabnya disebabkan
cakupan faidah-faidah dan hukum-hukum fiqhiyyah yang sulit diilustrasikan.
Terlebih pembahasan sisi sanad hadits sangat luas dan mendalam."

Mengenai : "Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan
zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan." (QS. At-Taubah
[9] : 5)

Tafsirnya

Dari Ibnu Umar berkata, bahwa Rasulullah *shalallahu alaihi
wassalam*bersabda, "Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tidak
ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, dan supaya mereka
menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan itu maka
darah dan harta mereka mendapat perlindungan dariku, kecuali karena
alasan-alasan hukum Islam. Sedangkan perhitungan terakhir mereka terserah
kepada Allah."

Jika ada yang bertanya, "Hadits tersebut menuntut untuk memerangi orang
yang menolak tauhid, lalu bagaimana orang-orang yang membayar jizyah dan mu
'ahadah (yang terikat perjanjian damai) tidak diperangi?

Ada beberapa jawaban atas pertanyaan ini.

Pertama, nasakh (penghapusan hukum) dengan alasan bahwa hukum penarikan
jizyah dan mu'ahadah datang setelah hadits-hadits ini. Dalilnya adalah
hadits yang melegalisasi pengambilan jizyah dan perjanjian datang setelah
turunnya firman Allah, "Bunuhlah kaum musyrik."

Kedua, hadits tersebut bersifat umum yang dikhususkan dengan hadits lain.
Karena suatu perintah dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan, sehingga
apabila ada hukum lain yang tidak sama dengan hukum yang bersifat umum itu
dengan alasan tertentu, maka hal itu tidak akan mengurangi atau merubah
nilai hukum yang bersifat umum tersebut.

Ketiga, konteks hadits itu bersifat umum yang mempunyai maksud tertentu.
Seperti maksud kata "An-Naas (manusia)" dalam kalimat "Uqaatila An-Naasa"
adalah kaum musyrikin, sehingga ahlul kitab tidak termasuk di dalamnya. Hal
ini diperkuat dengan riwayat dari An-Nasa'i yang berbunyi (aku
diperintahkan untuk memerangi kaum musyrikin).

Apabila ada yang mengatakan, "Walaupun hal ini bisa diterapkan dalam
masalah ahlul jizyah, namun tetap saja tidak dapat diterapkan dalam kasus
mu'ahadah atau golongan yang menolak jizyah." Karena faktor yang
menyebabkan mereka harus diperangi adalah keenggananya untuk membayar
zakat, bukan mengundurkan pelaksanaanya dalam selang waktu tertentu seperti
dalam hudnah (gencatan senjata). Sedangkan golongan yang menolak membayar
jizyah harus diperangi berdasarkan ayat tersebut di atas.

Keempat, bisa jadi maksud syahadah dan lainnya yang disebutkan dalam hadits
tersebut adalah menegakkan kalimat Allah dan menundukkan para pembangkang.
Tujuan ini terkadang dapat dicapai dengan berperang, jizyah atau dengan mu
'ahadah.

Kelima, bahwa tuntutan dari perang tersebut adalah agar mereka mengakui
ajaran tauhid atau membayar jizyah sebagai pengganti.

Keenam, tujuan diwajibkannya jizyah adalah mendesak mereka untuk memeluk
Islam. Seakan –akan rasulullah bersabda, "hingga mereka memeluk Islam atau
melaksanakan perbuatan yang mengharuskan mereka memeluk Islam" inilah
jawaban yang paling baik. (menurut Ibnu Hajar Al Asqalani) Wallahu a'lam.


Berikut dari salah satu Imam Mazhab, yaitu Imam Syafi'i. Kitab Al-Umm bab :
Pembahasan Tentang Jizyah.


Berikut adalah surat perjanjian muslim dengan kafir dzimmi :

*Surat** perdamaian atas jizyah *

*Bismillahirrahmanirrahim*

Surat ini ditulis oleh seorang hamba Allah, fulan sebagai amirul mukminin,
pada dua malam yang lalu dari bulan Rabi'ul Awal tahun sekian dan sekian
untuk fulan bin fulan yang beragama Nasrani dari suku fulan yang tinggal di
negeri fulan, dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri fulan.

Engkau memintaku menjamin keamanan bagimu dan penduduk Nasrani dari
penduduk negeri fulan. Aku adakan perjanjian bagimu dan bagi mereka
sebagaimana perjanjian dengan penduduk kafir *dzimmi*, sesuai dengan apa
yang engkau berikan kepadaku. Aku mensyaratkan bagimu dan bagi mereka, maka
aku perkenankan mengikat perjanjian bagimu dan mereka atas diriku dan
sekalian kaum muslimin berupa keamanan dan apa yang engkau dan mereka
luruskan dengan semua (apapun) yang kami ambil darimu.

Berlaku bagimu hukum Islam, bukan hukum yang menyalahinya dengan alasan
apapun, engkau harus (taat) pada hukum itu.

Kalian tidak diperbolehkan melarang sesuatu yang kami lihat melainkan
kalian harus melaksanakannya. Jika salah seorang dari kalian menyebutkan
Muhammad *shallallahu ailaihi wasallam*, Kitabullah atau dien-Nya dengan
tidak sepatutnya, maka lepaslah tanggungan Allah darinya, tanggungan Amirul
Mukininin dan semua kaum muslimin.

Batallah keamanan yang diberikan kepadanya dan halallah harta dan darahnya
bagi Amirul Mukminin, sebagaimana halal harta benda orang-orang yang
berperang dan juga darah mereka.

Jika seseorang dari kaum lelaki berbuat zina dengan scorang muslimah, atau
dengan nama perkawinan, merampok seorang muslimah, berbuat fitnah kepada
agama seorang muslim, memberi pertolongan kepada orang-orang yang memerangi
kaum muslim, atau menunjuk kepada sesuatu yang memalukan bagi kaum muslimin
dan memperlihatkannya di depan mata mereka, maka batallah perjanjian dan
halallah darah dan hartanya.

Apabila ia berbuat kurang baik terhadap harta dan kehormatan kaum muslimin,
atau didapati berbuat sesuatu – di luar perjanjian – kepada seseorang yang
seharusnya dijaga oleh Islam dari orang kafir yang ada perjanjian keamanan,
maka harus diberlakukan hukum padanya. Kami mengikuti segala perbuatanmu,
pada setiap yang terjadi di antaramu dan muslim itu.

Apa saja yang ada, yang tidak halal bagi muslim dari apa saja yang engkau
dapat perbuat padanya, maka kami kembalikan dan kami berlakukan hukum
terhadapnya, yaitu engkau menjual apa yang ada pada kami kepada seorang
muslim dengan penjualan mereka; dari *khamar*, babi, darah, bangkai atau
yang lainnya. Kemudian kami mengambil harga darimu jika ia membayar
kepadamu dengan harta itu, dan kami tidak mengembalikannya kepadamu jika
itu masih ada. Akan kami tumpahkan khamar atau darah itu, dan kami bakar
jika itu bangkai. Apabila barang itu sudah rusak, maka tidak kami tetapkan
sesuatu padanya. Kami menghukummu atas yang demikian.

Janganlah memberikan minuman atau makanan yang diharamkan kepada seorang
muslim, atau mengawinkannya dengan saksi-saksi darimu atau dengan
perkawinan yang batal menurut kami. Janganlah mengadakan *baiat* (sumpah
setia) dengan seorang kafir dari kaummu, atau dari selain kaummu, kami
tidak akan mengikutkanmu padanya. Kami tidak menanyakanmu atas apa yang
kamu olok-olokkan. Apabila seorang penjual dan pembeli darimu mengurangi
penjualan dan datang kepada kami untuk menuntutnya, dan menurut kami
penjualan itu batal, maka kami batalkan penjualan itu. Jika penjualan itu
diperbolehkan. maka kami akan membolehkan; kecuali apabila telah diterima
barang penjualan itu dan hilang. Maka ia tidak (diperbolehkan untuk)
mengembalikannya, karena itu adalah penjualan di antara dua orang musyrik
yang telah berlalu. Orang-orang kafir dari kaummu atau bukan dari kaummu
yang datang kepada kami guna meminta (diberlakukan) hukuman terhadapmu,
maka kami berlakukan atasmu hukum Islam.

Barangsiapa tidak datang kepada kami, maka kami memberitahukannya mengenai
apa yang ada di antaramu dan orang itu.

Apabila kamu membunuh muslim atau seseorang yang mengadakan perjanjian
damai antara kamu dan orang lain, dengan pembunuhan tak sengaja, maka *diyat
* itu berlaku pada 'aqilah-'aqilah-mu. Sebagaimana pada 'aqilah-'aqilah
kaum muslimin. 'Aqilah-'aqilah-mu itu adalah kaum kerabatmu dari pihak
bapak. Jika orang Islam itu dibunuh oleh seseorang dari kaummu yang tidak
mempunyai kerabat, maka *diyat* itu ditetapkan pada harta orang tersebut.
Apabila ia membunuhnya dengan sengaja (qatlu 'amdi), maka orang itu harus
diqihshash, kecuali ahli waris yang terbunuh menghendaki *diyat*, maka
mereka dapat mengambil diyat tersebut dengan tunai.

Barangsiapa mencuri, kemudian pencuri itu dilaporkan kepada hakim. Maka
hakim –harus memberlakukan hukuman – potong tangan. Hal itu jika ia mencuri
sesuatu yang diwajibkan potong tangan dan ia juga harus membayar *diyat*.
Barangsiapa menuduh orang berzina, maka bagi orang yang tertuduh dapat
meminta hukuman badan (hukum had) atas penuduh. Jika belum sampai pada
hukuman *had*, maka penuduh dapat di-*ta'zir* (hukuman dera dengan pukul
atau yang lainnya) sehingga hukum Islam berlaku atasmu dengan makna-makna
ini, baik yang kami sebutkan dan yang tidak kami sebutkan.

Engkau tidak boleh memperlihatkan tiang salib di kota-kota kaum muslimin,
tidak terang-terangan melakukan kemusyrikan, tidak membangun gereja dan
tempat berkumpul bagi ibadahmu, tidak memukul lonceng, tidak mengeluarkan
kata-kata syirik mengenai Isa Putra Maryam dan tidak pula yang lainnya.
Engkau harus memakai tali pinggang di atas semua pakaian jubah dan yang
lainnya, sehingga tidak tersembunyi tali pinggang itu.

Tali pelana harus berbeda dengan kendaraan kalian. Peci harus berlainan
dengan peci kaum muslimin, dengan memakai tanda yang dibuat di peci. Tidak
mengambil jalan-jalan dan tempat-tempat duduk di pasar dari kaum muslimin.

Setiap laki-laki dewasa dari kaummu yang merdeka, yang tidak terganggu
akalnya dikenakan *jizyah* sebesar 1 Dinar yang bagus pada setiap tahun. Ia
tidak boleh pergi jauh dari negerinya hingga melunasi pembayaran itu, atau
ia menentukan orang untuk membayarkannya. Tidak boleh membayar
*jizyah*hingga permulaan tahun depan. Bagi kaummu yang miskin,
*jizyah* itu tetap ada pada tanggungannya, sehingga ia melunasinya.
Kemiskinan itu tidak dapat menolak sesuatu darimu, dan tidak membatalkan
kedzimian engkau darinya. Apabila kami menemukan sesuatu padamu, maka itu
harus diambil darimu tidak ada lagi beban harta darimu selain *jizyah*,
selama engkau menetap di negerimu dan berjalan di negeri kaum muslimin,
bukan sebagai saudagar.

Engkau tidak boleh memasuki Makkah dengan alasan apapun. Apabila engkau
pergi untuk berniaga, engkau harus membayar dari semua perniagaan itu
sepersepuluh bagian kepada kaum muslimin. Engkau boleh memasuki semua
negeri kaum muslimin selain Makkah, dan boleh menetap di semua negeri kaum
muslimin kecuali tanah Hijaz. Tidak boleh bagimu menetap di suatu negeri
dari tanah Hijaz, kecuali tiga malam hingga berangkat pergi darinya.

Barangsiapa tumbuh bulu di bawah kainnya atau ia ber-*ihtilam* (bermimpi
tanda dewasa) atau telah berumur 15 tahun, maka syarat-syarat di atas
adalah wajib baginya jika disetujui. Jika tidak, maka tidak ada kontrak
perjanjian baginya. *Jizyah* tidak dikenakan pada anak-anakmu yang masih
kecil, anak yang belum dewasa, orang yang terganggu akalnya atau budak.

Apabila orang yang terganggu akalnya sembuh, anak kecil itu telah dewasa
atau budak itu telah merdeka namun tetap bcragama dengan agamamu, maka
berlaku padanya *jizyah* sesuai dengan syarat-syarat padamu dan orang-orang
yang menyetujuinya. Barangsiapa tidak menyetujuinya, maka kami serahkan
kepadanya.

Kami dapat melarangmu memiliki apa yang ada pada kami, yang boleh dimiliki
dari orang muslim atau orang lain dengan cara yang zhalim, yang kami dapat
mempertahankan diri dan harta benda kami. Kami akan menghukummu dengan
hukum yang berlaku pada kami, yang kami tetapkan pada harta-harta kami.

Apa yang seharusnya ada pada diri kalian bagi orang yang terhukum. maka
kami tidak melarang sesuatu yang telah kalian miliki dari sesuatu yang
diharamkan; dari darah, bangkai, khamr dan babi, sebagaimana kami melarang
apa-apa yang halal untuk dimiliki. Kami tidak menuntutmu selain bahwa kami
tidak membiarkanmu memperlihatkannya di dalam kota-kota kaum muslimin.

Kami tidak akan mengganti (rugi) harga atas apa yang dilakukan oleh orang
Islam atau orang lain padanya (barang haram), karena itu diharamkan dan
tidak ada harga bagi sesuatu yang diharamkan. Kami hanya menegurnya atau
memberi peringatan dari apa yang engkau perlihatkan. Jika orang itu
mengulangi lagi, maka ia diberi pelajaran dengan tidak membayar (mengganti)
sesuatu untuknya dan engkau harus mematuhi semua keputusan yang kami ambil.

Engkau tidak boleh menipu seorang muslinn, tidak melahirkan permusuhan atas
kaum muslimin dengan perkataan dan perbuatan. Janji Allah dan
perjanjian-Nya serta besarnya siksaan Allah yang diberikan kepada seseorang
dari mahluk-Nya, adalah bagi mereka yang tidak memenuhi janji.

Bagi engkau janji Allah dan perjanjian-Nya, serta *dzimmah* (tanggungannya)
fulan – Amirul Mukminin – dan kaum muslimin untuk memenuhi (perjanjian ini)
dan siapa yang telah dewasa dari anak-anak kalian atas apa yang wajib bagi
kalian dengan apa yang telah kami berikan kepada kalian dan apa yang telah
kalian penuhi terhadap semua yang telah kami syaratkan atas kalian.

Jika kalian mengubah atau menggantikannya, maka tanggungan Allah dan
tanggungan fulan – Amirul Mukininin— serta kaum muslimin terlepas dari
kalian. Bagi siapa yang tidak hadir (tidak disebutkan) dalam surat kami
dari orang yang kami berikan kewajiban kepadanya, maka inilah syarat-syarat
yang lazim baginya dan bagi kami. Siapa yang tidak rela, maka kami serahkan
kepadanya.

Perjanjian Atas Harta Orang Kafir

*Bismillahirrahmanirrahim*

Surat ini ditulis oleh hamba Allah, fulan sebagai Amirul mukminin untuk
fulan anak fulan yang beragama Nasrani dari suku fulan dari negeri anu, dan
penduduk Nasrani dari penduduk negeri itu.

Engkau memintaku untuk dirimu dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri itu
agar aku mengadakan perjanjian untukmu dan mereka, atasku dan atas kaum
muslimin akan apa yang diadakan bagi kafir *dzimmi*, pada apa yang aku
syaratkan atasmu dan atas mereka, untukmu dan mereka. Maka aku perkenankan
engkau pada apa yang aku minta bagi engkau dan bagi siapa saja yang setuju
terhadap apa yang akan aku adakan akad perjanjian dari penduduk negeri itu,
pada apa yang kami syaratkan kepadanya dalam surat ini. Berdasarkan hal
ini, maka berlaku bagimu hukum Islam dan bukan hukum yang menentangnya.
Tidak boleh bagi seseorang darimu menolak (sesuatu pun) dari pendapat kami,
semua itu lazim baginya dan tidak melampaui batas.

Surat ini berlaku seperti surat yang pertama untuk orang-orang yang terkena
*jizyah*, yaitu pajak yang tidak bertambah dan tidak berkurang. Apabila
surat ini sampai di tempat (yang akan diambil) *jizyah*, maka tuliskan
bahwa barangsiapa mempunyai unta, sapi atau kambing, atau ia mempunyai
tanaman, benda yang menjadi harta atau *tamar* yang dilihat oleh hukum
muslimin dan ada kewajiban sedekah (zakat), maka *jizyah*-nya diambil
dari orang
tersebut sebagai sedekah yang digandakan.

Bagi yang memiliki kambing 40 ekor sampai 120 ekor, diambil darinya 2 ekor.
Apabila memiliki 121 sampai 200 ekor, maka diambil darinya 4 ekor. Apabila
memiliki 201 hingga 399 ekor, maka diambil darinya 6 ekor. Apabila memiliki
lebih dari 400 ekor, maka diambil darinya 8 ekor. Setelah itu jika
bertambah kelipatannya dengan kelipatan seratus, diambil darinya dua
ekor-dua ekor.

Barangsiapa mempunyai sapi hingga mencapai 30 ekor, maka diambil darinya 2
ekor *tabi*. Jika sampai 40 ekor, diambil darinya 1 ekor *musinnah*. Tidak
ada tambahan hingga mencapai 60 ekor, dan diambil darinya 4 ekor *tabi*.
'Tidak ada tambahan hingga mencapai 80 ekor. Apabila telah sampai 80 ekor,
maka darinya diambil 4 ekor *musinnah.* Tidak ada tambahan hingga mencapai
90 ekor. Apabila sampai 90 ekor, maka darinya diambil 6 ekor tabi.' Tidak
ada tambahan hingga mencapai 100 ekor. Jika sampai 100 ekor, diambil
darinya 2 ekor *musinnah* dan 4 ekor *tabi*.'Tidak ada tamhahan hingga
mencapai 110 ekor. Apabila sampai 110 ekor, diambil darinya 4 ekor *musinnah
* dan 2 ekor *tabi*.' Tidak ada tambahan hingga mencapai 120 ekor. Apabila
sampai 120 ekor, diambil darinya 6 ekor *musinnah*. Kemudian berlakulah
surat ini dengan zakat sapi dengan digandakan.

Kemudian ditulis tentang sedekah unta. Apabila orang itu mempunyai unta,
maka sedekah itu dihitung bila jumlah unta itu sudah mencapai 5 ekor.
Apabila sampai 5 ekor maka diambil darinya 2 ekor kambing. Tidak ada
tambahan hingga mencapai 10 ekor. Apabila sampai 10 ekor, maka diambil
darinya 4 ekor kambing. Tidak ada tambahan hingga sampai 15 ekor. Apabila
sampai 15 ekor, maka diambil darinya 6 ekor kambing. Tidak ada tambahan
hingga mencapai 20 ekor. Apabila sampai 20 ekor, diambil darinya 8 ekor
kambing. Tidak ada tambahan hingga mencapai pada 25 ekor. Apabila sampai 25
ekor, maka diambil darinya 2 ekor *bintu makhadh*." Apabila tidak ada 2
ekor makhad, maka boleh diambil 2 ekor *ibnu labun'* yang jantan.

Apabila ia mempunyai seeko bintu makhadh dan seekor *ibnu labun*, maka
diambil seekor *bintu makhadh* dan seekor *ibnu labun*. Tidak ada tambahan
hingga mencapai 36 ekor unta. Jika sampai 36 ekor, diambil darinya 2
ekor *bintu
labun*. Tidak ada tambahan hingga mencapai 46 ekor unta.

Tabi = Sapi yang telah berumur 1 tahun dan masuk umur 2 tahun.

Musinnah = Sapi yang telah berumur 2 tahun dan masuk umur 3 tahun.

Makhadh = Unta yang berumur 1 tahun dan masuk umur 2 tahun.

Ibnu labun = Unta yang berumur 2 tahun dan masuk umur 3 tahun.

Jika sampai 46 ekor, diambil darinya 2 ekor *hiqqah* (betina) yang sudah
dapat dipakai oleh unta jantan. Tidak ada tambahan hingga mencapai 61 ekor.
Apabila telah mencapai 61 ekor, maka diambil darinya 2 ekor
*jaza'ah.*Tidak ada tambahan hingga mencapai 76 ekor. Apabila telah
mencapai 76 ekor,
maka diambil darinya 4 ekor *bintu labun*. Tidak ada tambahan hingga
mencapai 91 ekor. Apabila telah mencapai sampai 91 ekor, diambil darinya 4
ekor *hiqqah*. Demikian itulah yang difardhukan hingga mencapai 120 ekor.
Apabila telah mencapai 121 ekor, maka ini dibiarkan demikian dan dihitung
lagi. Pada setiap 40 ekor darinya, diambil 2 ekor bintu labun. Pada setiap
50 ekor, padanya 2 ekor *hiqqah*.

Apabila tidak terdapat pada harta orang yang terkena *jizyah* unta yang
berumur seperti apa yang disyaratkan untuk diambil ketika berjumlah 36 ekor
dan seterusnya. la bawa unta itu, maka diterima darinya. Jika tidak
dibawanya, maka imam dapat memilih, dengan mengambil umur yang di bawahnya
atau meminta tambahan bayaran pada setiap unta yang lazim itu 2 ekor
kambing atau 20 Dirham. Mana saja dari kedua hal itu yang dikehendaki oleh
imam, maka imam dapat mengambilnya.

Apabila imam menghendaki mengambil umur yang di atasnya dan dikembalikan
kepada yang punya, maka pada setiap seekor unta itu dapat diambil 2 ekor
kambing atau 20 Dirham, tinggal mana saja dari keduanya yang dikehendaki
oleh imam dan orang itu harus memberikannya kepada imam. Apabila imam
memilih umur yang tinggi untuk diberikan oleh imam kepada yang punya itu
akan kelebihannya, maka imam dapat memberikannya yang termudah di antara
keduanya, dengan cara tunai kepada kaum muslimin. Apabila imam memilih
untuk mengambil umur yang di bawah dan tambahannya dibayar oleh orang yang
punya unta, maka pilihan itu diserahkan kepada yang punya unta. Jika ia
menghendaki, maka diberi 2 ekor kambing; dan jika dikehendaki juga, maka
diberi 20 Dirham.

Barangsiapa mempunyai tanaman yang menjadi makanan sehari-hari (al qaul);
seperti gandum, sya'ir, jagung atau beras, maka tidak diambil darinya
sesuatu pun hingga tanaman itu sampai 5 *wasaq*. Arti *wasaq* itu
sebagaimana terdapat dalam suratnya, dengan timbangan yang diketahui.
Apabila tanaman itu telah sampai pada masa panen, dan apabila tanaman itu
disirami dengan timba besar (mesin air), maka darinya diambil sepersepuluh
bagian. Jika disiram dengan air sungai, air banjir, mata air atau air
sungai Nil, maka diambil darinya seperlima bagian.

Hiqqah = Unta yang berumur 3 tahun dan masuk umur 4 tahun.

Jaza'ah = Unta yang berumur 4 tahun dan masuk umur 5 tahun.

Barangsiapa dari mereka mempunyai emas, maka tidak ada *jizyah* pada emas
itu, hingga emasnya mencapai 20 *mitsqal*. Apabila telah sampai pada ukuran
itu, maka darinya diamibil sedinar-seperduapuluh bagian, dan yang lebih
dari itu pun dihitung demikian.

Barangsiapa mempunyai perak, maka tidak ada *jizyah* pada Perak itu hingga
mencapai 200 Dirham, timbangan tujuh. Apabila telah sampai 200 Dirham, maka
yang harus dibayar adalah seperduapuluh bagiannya. Kemudian yang lebih dari
itu, maka dihitung sesuai dengan perhitungannya.

Bagi orang yang mendapatkan *rikaz* (emas atau perak yang terdapat di dalam
tanah), maka ia harus memberikan duaperlima bagiannya.

Bagi orang yang telah dewasa dari golonganmu, yang masuk dalam perdamaian,
lalu ia tidak mempunyai harta yang telah sampai *haul-*nya (masa untuk
menzakati harta), maka wajib bagi muslim jika mempunyai harta yang
diwajibkan untuk dizakati atau jika ia mempunyai harta yang di dalamnya
terdapat hak muslim lain. Jika ia mempunyai zakat, maka kami mengambil
darinya atas apa yang telah kami syaratkan. Apabila yang diambil darinya
tidak sampai 1 Dinar, maka ia harus membayar kepada kami sebesar 1 Dinar,
itupun jika kami belum mengambil sesuatu darinya. Sempurnanya 1 Dinar, jika
apa yang sudah kami ambil darinya masih kurang dari harga nilai 1 Dinar.
Orang-orang yang mengadakan perdamaian dengan kami adalah setiap orang
dewasa yang tidak terganggu akalnya dan dari jenis laki-laki dari
golonganmu, bukan dari golongan orang dewasa yang terganggu akalnya,
anak-anak atau kaum wanita.


Berlakunya surat ini adalah sebagaimana surat sebelumnya, sehingga habis
masanya. Jika aku syaratkan pada harta mereka dengan nilai yang lebih
banyak dari 1 Dinar, maka aku tuliskan 4 Dinar yang ada itu atau lebih
banyak lagi. Apabila aku syaratkan pada mereka perjamuan, maka aku tuliskan
menurut yang aku terangkan dalam surat yang sebelumnya. Apabila mereka
memperkenankanmu kepada yang lebih banyak dari itu, maka aku tetapkan yang
demikian pada mereka.


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: