Yang dimaksud leasing di sini adalah financial lease, dan yang dimaksud
kredit di sini adalah jual beli kredit.
Financial lease (yg dikenal sebagai leasing saja) merupakan transaksi
yang marak digunakan saat ini dalam pembiayaan sepeda motor atau mobil.
Seringkali dianggap sama dengan kredit, tapi sebenarnya tidak.
Leasing adalah sebuah transaksi/akad sewa di mana bila penyewa bisa
melunasi bayaran hingga akhir masa sewa maka barang tersebut menjadi
milik penyewa, adapun bila penyewa gagal melunasi bayaran hingga akhir
masa sewa, maka barang kembali ke pemberi sewa. Leasing seperti ini
sering kali disebut dengan sewa beli. Di awal seolah-olah membeli
secara kredit. Namun jika tidak berhasil melunasi maka dianggap sewa,
dan barang yang sudah diambil harus dikembalikan.
Tentu saja ini berbeda dengan jual beli kredit di mana kepemilikan
berpindah secara penuh sejak awal transaksi.
Jual beli kredit diperbolehkan dalam Syariah Islam selama jumlah
cicilan ditetapkan pasti di awal dan tidak berubah selama masa kredit.
Sedangkan leasing memiliki 2 isu dalam Syariah Islam. Yang pertama
adalah isu berkumpulnya 2 akad dalam 1 transaksi.
Diriwayatkan dalam hadits Imam Ahmad, al-Bazzar dan ath-Thabrani:
ÙÙÙÙ٠رÙسÙÙÙ٠اÙÙÙÙ`ÙÙ
صÙÙÙÙ`٠اÙÙÙÙ`Ù٠عÙÙÙÙÙ'ÙÙ
ÙÙسÙÙÙÙ`Ù
٠عÙÙÙ'
صÙÙÙ'ÙÙتÙÙÙ'ÙÙ ÙÙÙ
صÙÙÙ'ÙÙØ©Ù ÙÙاØÙدÙØ©Ù
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua akad dalam satu
transaksi
Jadi terlarang dalam Islam untuk melakukan 2 akad yang mengikat dalam
satu transaksi. Misalnya, 'Saya menjual rumah ini pada Anda dengan
syarat Anda menjual motor Anda kepada saya', atau `Saya menjual
barang ini dengan harga 15 juta rupiah pada Anda dengan cicilan selama
3 tahun, tetapi jika Anda tidak dapat melunasi cicilannya maka barang
tersebut tetap menjadi milik saya dan uang yang telah Anda berikan
dianggap sebagai sewa barang selama Anda menggunakannya.'
Dalam muamalah seperti contoh di atas, terdapat 2 akad sekaligus yang
saling mengikat, menjual rumah sekaligus menjual motor pembeli rumah
kepada penjual rumah, dan menjual barang sekaligus menyewakannya.
Berdasarkan keterangan ini jelas bahwa Leasing (financial lease)
terlarang dalam syariah.
Persoalan leasing dalam hukum syariah menjadi bertambah manakala
cicilannya (uang sewanya? -tidak jelas -_-;) melibatkan bunga (riba),
yang mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda,
ÙÙعÙÙ٠رÙسÙÙÙ'Ù٠اÙÙÙÙ
صÙÙÙ`Ù٠اÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙ'ÙÙ
ÙÙعÙÙÙ٠آÙÙÙÙ ÙÙسÙÙÙ`ÙÙ
Ù
Ø¢ÙÙÙ٠اÙرÙ`ÙبÙا
ÙÙÙ
ÙÙÙ'ÙÙÙÙÙÙ
ÙÙÙÙاتÙبÙÙÙ
ÙÙØ´ÙاÙÙدÙÙÙ'ÙÙ ÙÙÙÙا٠:Ù
ÙÙÙÙÙ
Ù' سÙÙÙاءÙ
"Rasulullah shallallahu `alaihi wa `ala alihi wa sallam
melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan dua
saksinya. Dan beliau bersabda, "Mereka semua sama". (HR. Muslim
no. 1597)
Dan riba juga telah disebutkan sebagai salah satu dari 7 dosa besar,
berbarengan dengan syirik, membunuh, dan yang lainnya (cek HR.
al-Bukhari no.6351).
Jelaslah sudah bahwa leasing bukan kredit, baik dari segi karakteristik
maupun hukumnya dalam Islam. Maka hendaklah tidak berlindung seorang
Muslim dengan "kehalalan kredit" ketika melakukan leasing.
Yang paling disayangkan adalah, ketika banyaknya mereka yang sebenarnya
mampu membeli barang dengan cash justru memilih leasing! Alasannya
adalah perhitungan ekonomi dan keuangan. Maka pertanyaannya, sampai
kapan kita akan mendahulukan teori-teori keduniaan di atas teori
syariah?
Wallahu a'lam
Wallahul-musta'an
Bacaan seputar Leasing:
http://www.suara-islam.com/news/konsultasi/fiqih/1150-hukum-seputar-leas\
ing
http://assalam-center.com/ekonomi-islam/62-problem-akad-ganda-dalam-leas\
ing.html
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/26/leasing-sepeda-motor-2/
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar