Minggu, 25 Desember 2011

[daarut-tauhiid] Umat Islam sering kali kalah dalam masalah pendirian tempat ibadah.

Jumat, 23 Desember 2011 pukul 08:02:00
Ormas Desak Pemerintah Berperan

M Akbar,
Nashih Nashrullah

Umat Islam sering kali kalah dalam masalah pendirian tempat ibadah.


JAKARTA — Ormas Islam mendesak pemerintah untuk mengambil peran dalam
meng atasi masalah pendirian rumah ibadah yang masih sering terjadi di
Tanah Air. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Yunahar Ilyas
mengatakan, umat Islam —sebagai mayoritas—sering kali kalah dalam
masalah pendirian tempat ibadah.

"Mereka (non-Islam) melakukan blow-up besar-besaran di media ketika
rumah ibadah yang mereka hendak bangun menghadapi kendala," ujar Guru
Besar Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta kepada
Republika, Kamis (22/12). Yunahar mencontohkan, dalam kasus
pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin di Bogor, Jawa
Barat, umat Islam telah dinilai menghalang-halangi.

Padahal, yang sebenarnya, kata dia, persyaratan untuk membangunan
gereja itu penuh dengan rekayasa. "Tetapi, umat Islam justru dinilai
menghalangi-halangi. Ini kan sangat disayangkan," ungkap nya.
Sebaliknya, tutur dia, pada kasus di Medan, bangun an masjid yang
sudah berdiri justru dirobohkan. "Ironis memang kondisi umat Islam di
negeri ini."

Komisi Kerukunan Antarumat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pusat menemukan fakta di beberapa provinsi di kawasan Timur Indonesia,
umat Islam se bagai minoritas juga menghadapi masalah dan hambatan
saat akan membangun masjid atau mushala. MUI Pusat telah melakukan
survei dari 10 Februari 2011 hingga April 2011 ke beberapa wilayah di
Sulawesi Utara, Kupang, Bali, Papua Barat, dan Papua.

PP Muhammadiyah menegaskan, perlu adanya kebersamaan dan kesepahaman
dari semua tokoh umat beragama dalam mengatasi masalah pendirian rumah
ibadah. Kesepakatan yang telah dibuat, kata dia, harus pula dapat
diterima ketika sudah menjadi keputusan.

Sekretaris PP Persatuan Islam (Persis) Irfan Safrudin menegaskan,
aturan yang sudah ada seharusnya bisa dijadikan pijakan bagi
pemerintah untuk melakukan tindakan terkait masalah pendirian tempat
ibadah. "Jangan sampai masyarakat yang turun karena ini bisa membuat
konflik horizontal. Jadi, untuk pengawasan seharusnya dilakukan oleh
pemerintah." ungkapnya.

Sebenarnya, kata Irfan, regulasi mengenai kerukunan umat beragama yang
telah ada, yakni Peraturan Bersama Menteri (PBM), sudah bagus.
Terlebih, di dalam regulasi ter sebut diatur pula mengenai mekanisme
pendirian rumah ibadah. Diakuinya, di Indone sia, masalah pendirian
tempat ibadah masih sering meng alami masalah. Hal itu juga dialami
umat Islam di daerah minoritas.

Sementara itu, Ketua PB Nahdlatul Ulama (PBNU) M Imam Aziz melihat,
masalah pendirian rumah ibadah tidak dapat digeneralisasi. Artinya,
kata dia, kejadian di satu tempat tak bisa dijadikan potret bahwa
telah terjadi masalah secara umum dalam hubungan antarumat beragama.

Terkait kasus masalah pendirian rumah ibadah, menurut Imam, yang
diperlukan adalah adanya sikap saling memahami atas posisi
masing-masing. Bukan dilihatnya dalam bingkai mayoritas melawan
minoritas atau upaya saling menang. Tetapi, lihatlah secara
komprehensif.

Menanggapi usulan MUI untuk menggelar dialog antarumat beragama
terkait masalah pendirian tempat ibadah, Kepala Pusat Kerukunan Umat
Beragama Kementerian Agama Abdul Fattah mengatakan, pemerintah siap
memfasilitasi bila majelis agama menghendaki reorientasi PBM melalui
dialog intensif. Pihaknya berharap majelis agama memiliki inisiatif
membangun ke rukunan antarumat.

ed: heri ruslan

http://koran.republika.co.id/koran/0/150649/Ormas_Desak_Pemerintah_Berperan


------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

Tidak ada komentar: