Senin, 05 Januari 2009

[daarut-tauhiid] Mengawasi Pelaksanaan Fatwa-fatwa DSN MUI Pada Praktek Bank Syariah

(Dari Kisah Nyata)

Oleh : Alihozi
http://Alihozi77.blogspot.com

Pada akhir tahun 2001 ada seorang pedagang Cipulir yang mengajukan
pembiayaan modal kerja di sebuah Bank Syariah ternama di Jakarta, kita
panggil saja dengan nama Pak Udin (nama samaran). Rencananya modal
kerja tsb untuk membeli barang dagangan menghadapi bulan suci ramadhan
dan hari raya idul fitri th 2002. Kebiasaan di pasar-pasar grosir
pakaian jadi seperti pasar Cipulir adalah sekitar 7 s/d 8 bulan
menjelang puasa ramadhan sudah harus melaukan stock barang dagangan,
karena pedagang-pedagang dari daerah seluruh Indonesia belanja pada
waktu-waktu tsb.

Setelah pembiayaan modal kerja disetujui oleh Bank Syariah, pak Udin
mulai melakukan stock barang dagangan pada bulan Januari th 2002.
Namun ternyata Allah,SWT berkehendak lain, pada bulan Febuari 2002
terjadi banjir besar melanda daerah Jakarta tidak terkecuali pasar
Cipulir tenggelam oleh derasnya air sungai Pesanggrahan. Karena
musibah banjir tsb dagangan pak Udin tidak laku terjual karena tidak
mungkin pembeli datang ke pasar Cipulir yang tenggelam dan akhirnya
pak Udin juga tidak bisa membayar angsuran hutang ke Bank Syariah.

Oleh Bank Syariah pak Udin diberi waktu kelonggaran pembayaran
angsuran sampai dengan usaha pak Udin benar-benar kembali pulih sedia
kala dan juga Bank Syariah tidak melakukan perubahan (menaikkan) harga
jual yang telah disepakati pada awal akad pembiayaan dengan pak Udin.

Pak Udin membutuhkan waktu sekitar 2 tahun untuk memulihkan usahanya
dengan pindah berdagang di pasar Cipadu dan kembali mulai membayar
kewajibannya ke Bank Syariah yang tertunggak. Sekarang tahun 2008, pak
Udin kehidupannya sangat bahagia karena usahanya semakin maju dan
tumbuh pesat di pasar Cipulir dan pasar Cipadu yang tentu saja selain
karena kehendak Allah,SWT dan semangat kerja kerasnya juga penyebabnya
adalah karena ia tetap loyal menjadi nasabah Bank Syariah baik sebagai
penabung maupun sebagai nasabah pembiayaan.

Apa yang telah di lakukan oleh Bank Syariah ternama di Jakarta
terhadap pak Udin tsb merupakan suatu usaha untuk terus secara
konsisten menjalankan Fatwat-fatwa DSN MUI dalam praktek perbankan
syariah sehari-hari di tanah air tercinta ini yaitu

1.Fatwa DSN MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 point 6- mengenai keharusan Bank
Syariah memberikan kelonggaran waktu kepada nasabah yang sedang
mengalami kesulitan pembayaran angsuran hutang yang disebabkan karena
force majeur tsb.
2.Fatwa DSN MUI No:48/DSN-MUI/II/2005 point 1- mengenai keharusan Bank
Syariah tidak melakukan perubahan (naik) harga jual yang telah
disepakati bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan atau penurunan
kemampuan pembayaran angsuran hutang, sehingga nasabah seperti pak
Udin yang sedang mengalami musibah tsb terhindar dari pembayaran bunga
berbunga (compound interest) atau dalam bahasa Al-Qur'an dan Hadist
pak Udin terhindar dari Riba An Nasiah.

Untuk menjaga konsistensi daripada seluruh Bank Syariah yang ada di
tanah air dalam menjalankan Fatwa-fatwa DSN MUI pada praktek perbankan
syariah diperlukan kerjasama yang baik dan erat diantara Bank Sentral,
DSN dan DPS pada masing-masing Bank Syariah tsb. Baik Bank Sentral,DSN
dan DPS harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap praktek
perbankan syariah khususnya pengawasan terhadap akad-akad pembiayaan
Bank Syariah agar selalu sesuai dengan Fatwa-fatwa yang telah
ditetapkan oleh DSN MUI.

Contoh bentuk pengawasan tsb adalah dengan melakukan audit berkala
terhadap akad-akad pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah, apakah
sudah sesuai atau belum dengan Fatwa-fatwa DSN MUI.

Mengapa harus dilakukan pengawasan yang ketat dan konsisten terhadap
praktek perbankan syariah, bukankah setiap produk baik tabungan maupun
pembiayaan sudah mendapatkan persetujuan dari DPS masing-masing bank
syariah? Karena harus kita akui bersama bahwa salah satu kendala
terbesar pengembangan Bank Syariah sekarang ini adalah masih kurangnya
SDI yang handal yang benar-benar memahami seluk beluk operasional
perbankan syariah sehingga praktek perbankan syariah memerlukan
pengawasan dalam pelaksanaannya.

Dan juga dengan dilakukan pengawasan secara konsisten terhadap
pelaksanaan Fatwa-fatwa DSN MUI pada praktek perbankan syariah di
tanah air agar masyarakat tidak menuduh macam-macam terhadap
institusi perbankan syariah sebagai menjual kedok syariah untuk
kepentingan bisnis. Dan yang terakhir agar kepercayaan masyarakat
terhadap praktek Bank Syariah di tanah air akan terus
meningkat/terjaga dan juga akan menciptakan nasabah-nasabah yang loyal
terhadap Bank Syariah seperti kisah pak Udin di atas.

Wallahu'alam

Ayo Kita Maju Bersama Dengan Bank Syariah
Salam

Alihozi http://Alihozi77.blogspot.com
Kritik dan saran artikel ini bisa disampaikan via SMS ke nomor
:0813-882-364-05 atau email ke ali.hozi@yahoo.co.id

__._,_.___
===================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
===================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
===================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Want a quick chat?

Chat over IM with

group members.

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Yahoo! Groups

Cat Group

Join a group for

people who love cats

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: