Bolehkah menggunakan produk orang kafir?
Melihat Fatwa Ulama
Sebagai orang yang ingin selalu mencari kebenaran, ketika tersesat atau
bingung mau berjalan ke mana, tentu akan bertanya pada orang yang lebih
mengetahui jalan tersebut. Dalam masalah diin (agama), tentu saja ketika
bingung, ulama-lah yang jadi tempat bertanya. Allah Ta'ala berfirman,
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui." (QS. An Nahl: 43 dan Al Anbiya': 7)
[Fatwa Pertama]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanyakan,
"Wahai Syaikh yang mulia, ada sebuah minuman yang dinamakan Coca-Cola
yaitu minuman produk perusahaan Yahudi. Apa hukum meminum minuman ini dan
apa hukum menjualnya? Apakah kalau menjualnya termasuk bentuk
tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan?"
Syaikh rahimahullah menjawab,
"Apakah tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi
untuk keluarganya, lalu tatkala beliau meninggal dunia, baju besinya masih
tergadai pada orang Yahudi tersebut?
Apakah juga tidak sampai padamu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi.
Jika kita mengatakan: Jangan menggunakan produk Yahudi atau jangan memakan
produk Yahudi, maka akan luput nantinya berbagai hal yang dinilai manfaat
semacam mobil-mobil yang kebanyakan dikerjakan oleh orang Yahudi atau akan
hilang di tengah-tengah hal-hal yang bermanfaat lainnya yang hanya
diproduksi oleh orang-orang Yahudi.
Memang benar bahwa minuman semacam ini kadang ada unsur bahaya dari orang
Yahudi karena sudah diketahui bahwa orang Yahudi bukanlah orang yang
amanat. Contohnya adalah mereka pernah meletakkan racun pada daging
kambing yang dihadiahkan pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala
kematian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau mengatakan, "Aku terus
merasakan rasa sakit disebabkan makanan yang dulu pernah kumakan di
Khoibar. Karena racun inilah terputuslah urat nadiku (kematianku)". Oleh
karena itu, Az Zuhri rahimahullah mengatakan, "Sesungguhnya Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam wafat karena dibunuh oleh orang-orang
Yahudi. Semoga Allah melaknati mereka. Semoga Allah juga melaknati
orang-orang Nashrani." Jadi, mereka semua tidak dapat dipercaya, baik
orang Yahudi maupun Nashrani. Akan tetapi, aku menduga bahwa barang yang
sampai kepada kita ini pasti sudah dicek dan sudah diuji keamanannya, juga
sudah diketahui bermanfaat ataukah tidak." (Kaset Liqo' Al Bab Al Maftuh
no.64)
[Fatwa Kedua]
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan,
"Wahai Syaikh yang mulia, terpampang di koran-koran saat ini seruan untuk
pemboikotan produk Amerika. Di antaranya apa yang tertulis hari ini bahwa
para ulama kaum muslimin menyeru pemboikotan dan aksi ini dikatakan fardhu
'ain, setiap muslim wajib melakukan pemboikotan ini. Ada yang mengatakan
bahwa membeli satu saja dari barang-barang ini adalah haram dan pelakunya
telah berbuat dosa besar, telah menolong Amerika dan membantu Yahudi
memerangi kaum muslimin. Saya mengharap Syaikh yang mulia bisa menjelaskan
hal ini."
Syaikh hafizhohullah menjawab,
"Yang pertama: Saya meminta salinan surat kabar atau perkataan yang
disebutkan oleh penanya tadi. Yang kedua: fatwa semacam tadi tidaklah
benar. Para ulama tidak berfatwa bahwa produk Amerika itu haram.
Produk-produk Amerika tetap ada dan masih dipasarkan di tengah-tengah kaum
muslimin. Jika engkau tidak membeli produk Amerika, itu pun tidak
membahayakan mereka. Memboikot produk tertentu hanya boleh dilakukan jika
ada keputusan dari penguasa kaum muslimin. Jika penguasa kaum muslimin
memerintahkan untuk memboikot suatu produk, maka kaum muslimin wajib untuk
memboikot. Adapun jika itu hanya seruan dari person-person tertentu dan
mengeluarkan suatu fatwa, maka ini berarti telah mengharamkan apa yang
Allah halalkan." (Dari kaset Fatwa Ulama dalam Masalah Jihad dan Aksi
Bunuh Diri dari Tasjilat Minhajus Sunnah Riyadh. Dinukil dari Majalah Al
Furqon, IV/12)
Untuk melengkapi dua fatwa di atas, kami tambahkan lagi dengan fatwa Al
Lajnah Ad Da'imah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia)
[Fatwa Ketiga – Fatwa Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts wal Ifta']
Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323
Pertanyaan:
Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak
saling ridho dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara
mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari
toko-toko orang kafir, apakah seperti ini halal atau haram?
Jawab:
Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya
yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun kafir. Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan
seorang Yahudi. Namun jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa
ada sebab. Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan
penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual
rusak/cacat. Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang
kafir daripada muslim, maka ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini
termasuk loyal (wala'), ridho dan menaruh hati pada orang kafir. Akibatnya
adalah hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum
muslimin. Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya
permintaan barang pada kaum muslimin.
Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan
tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang
yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka
wajib bagi seorang muslim menasehati sikap saudaranya yang melakukan
semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan
hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun
jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain
bahkan pada orang kafir, maka pada saat itu dibolehkan mengambil manfaat
dengan bermua'amalah dengan mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa
shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daa-imah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Iftaa'
Anggota: 'Abdullah bin Qu'ud, 'Abdullah bin Ghodyan
Wakil Ketua: 'Abdur Rozaq 'Afifi
Ketua: 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz
Kesimpulan
Seorang muslim dilarang untuk loyal (wala') pada orang kafir, di antara
bentuknya adalah menyerupai mereka (tasyabbuh) dalam hal yang menjadi ciri
khas mereka. Namun apakah boleh menggunakan produk orang kafir? Jawabannya
adalah boleh-boleh saja. Akan tetapi, masalah selanjutnya adalah bolehkah
membeli produk orang kafir sedangkan masih ada produk kaum muslimin?
Jawabannya adalah dalam dua rincian berikut:
[Pertama] Jika seorang muslim berpindah ke penjual kafir tanpa ada sebab.
Di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan,
menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat.
Jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada
muslim, maka ini hukumnya haram.
[Kedua] Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam penjual muslim
yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau
barang yang dijual sering ditemukan cacat, maka wajib bagi seorang muslim
menasehati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan
agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya
menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling
untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada orang kafir, maka pada
saat itu dibolehkan mengambil manfaat dengan bermua'amalah dengan mereka.
Semoga Allah memahamkan kaum muslimin terhadap aqidah yang mulia ini yaitu
berlepas diri dari orang-orang kafir dan tidak loyal terhadap mereka.
Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amalan yang sholeh dan
rizki yang thoyib.
Alhamdulillahilladz
nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal
------------
ABN AMRO Bank N.V. is a subsidiary undertaking of The Royal Bank of Scotland Group plc. This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the improper or incomplete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity of this communication has been maintained nor that this communication is free of viruses, interceptions or interference.
------------
____________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagel
____________
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar