Jumat, 05 Juni 2009

[daarut-tauhiid] Hak Konsumen dan Hak Diperlakukan Adil



Hak Konsumen dan Hak Diperlakukan Adil
Dr. Fahmi Amhar

Hari-hari ini kita disibukkan dengan kasus Prita
Mulyasari, seorang ibu berusia 32 tahun, yang semula
dirawat inap di sebuah rumah sakit swasta bertaraf
internasional, namun pelayananannya tidak memuaskannya,
karena hasil lab yang memaksanya rawat inap itu tidak
dapat dia peroleh. Maka dia curhat ke teman-temannya
melalui email, sayang email ini kemudian bocor ke publik
melalui milis, dan si ibu Prita ini lalu dituntut oleh
Rumah Sakit itu dengan tuduhan pencemaran nama baik,
melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, dan pasal 27 UU 11/2008
ttg Informasi dan Transaksi Elektronik ("Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik)
yang dalam pasal 45 UU tersebut diancam dengan penjara 6
tahun dan/atau denda 1 Milyar Rupiah. Karena ancaman
hukumannya lebih dari 5 tahun ini maka si ibu yang malang
ini langsung ditahan hingga 3 minggu, dan baru dilepas
setelah kasusnya menjadi perhatian publik, bahkan
perhatian para capres yang sedang kampanye.

Si ibu yang malang ini semula hanya ingin mengadukan
nasibnya sebagai pasien, konsumen layanan medis. Jutaan
pasien di negeri ini dalam posisi lemah terhadap dokter
dan rumah sakit yang jarang proaktif memberikan informasi
yang lengkap kepada pasien, apalagi pilihan tentang jenis
obat atau tindakan yang diperlukan pasien. Pasien hanya
sekedar menjadi objek, bukan subjek yang memiliki kehendak
dan bisa diajak kerjasama memulihkan kesehatannya.
Perlakuan dokter atau rumah sakit ini makin menggila jika
pasien ditanggung oleh asuransi swasta. Dengan alasan
memberi layanan terbaik, maka obat yang termahal pun
diberikan, sekalipun mungkin tidak dibutuhkan oleh fisik
pasien, atau bahkan dalam jangka panjang bisa merusak
organ vital pasien.

Ketika pasien diperlakukan semacam ini, kepada siapa dia
akan mengadu? Meski ada UU no 8/1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dan telah dibentuk Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN) di Departemen Perdagangan, namun faktanya
tidak banyak masyarakat yang tahu keberadaannya.
Akibatnya orang lebih suka mengeluh ke mana saja pihak
yang dia percaya: ke LSM seperti Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), ke Komnas HAM, ke DPR, atau menulis
surat pembaca ke media massa atau email ke dunia maya.
Ini terjadi karena BPKN hanya bertindak setelah ada
pengaduan langsung kepadanya. BPKN tidak diwajibkan
bertindak proaktif dengan memonitor dunia perdagangan,
sekalipun hanya dari surat pembaca di media massa.

Masalahnya, begitu menjadi konsumsi publik, keluhan
konsumen ini dapat dengan mudah dibalikkan oleh yang
merasa lebih kuat (yaitu produsen) dengan tuduhan
pencemaran nama baik. Polisi, Jaksa ataupun Hakim yang
menangani pun bisa bertindak tidak profesional, baik
karena alasan keyakinan tertentu (yang mungkin mitos),
alasan politis maupun alasan kepentingan lain yang terkait
dengan pihak yang lebih kuat itu. Maka sang konsumen yang
malang tadi tertimpa tangga dua kali: diperlakukan tidak
adil dalam transaksi muamalahnya, lalu didzalimi oleh alat
negara ketika mencari keadilan.

Solusi Islam

Islam memberikan solusi preventif yang luar biasa, tidak
cuma sekedar secara individual dengan ketaqwaan dan ahlaq,
namun juga secara kultural dan struktural, karena mustahil
mengharapkan semua orang bertaqwa dan berahlaq mulia,
sebagaimana di zaman Nabi pun tetap ada orang-orang fasik
dan munafik.

Solusi pertama adalah Mahkamah Hisbah (Muhtasib), yang
berfungsi menjaga kepentingan umum. Mahkamah ini dalam
menegakkan hukum bertindak proaktif, tidak menunggu adanya
pengaduan, karena realitasnya orang yang terganggu sering
malas mengadu karena tidak cuma dia yang terganggu. Dalam
sistem sekuler, pengaduan orang banyak harus melalui class
action. Namun Rasulullah pernah memberi contoh yang lebih
simpatik: mensidak pasar dan mengecek apakah kualitas
gandum yang di bawah sama dengan yang dipajang di atas.
Di zaman modern ini, sebagian fungsi mahkamah muhtasib
ada yang dijalankan oleh polisi (misalnya merazia SIM di
jalanan, agar umum tidak dirugikan pengemudi yang tidak
berhak), oleh metrologi (yang menera takaran di SPBU),
oleh Badan POM (merazia makanan illegal, berracun atau
kedaluarsa) atau oleh pemda yang merazia bangunan tidak
ber-IMB yang bisa membahayakan atau merugikan kepentingan
umum. Namun masih banyak yang dapat dijadikan kewenangan
Mahkamah Hisbah. Mahkamah ini bisa merazia
sekolah-sekolah palsu yang hanya menjual ijazah, layanan
medis yang tidak menghargai hak pasien maupun pengobatan
alternatif yang tidak syar'i, bisnis investasi atau MLM
yang hanya bersifat money-game dan masih banyak lagi.
Rasulullah telah memberi teladan tentang sikap proaktif
dalam melindungi rakyat. Kita memerlukan
birokrat-birokrat proaktif, inilah birokrat syariah yang
sesungguhnya, bukan syariah yang hanya mempersoalkan
pakaian atau ibadah semata.

Solusi kedua adalah Mahkamah Madzalim yang berfungsi
menghilangkan kedzaliman dari alat negara, termasuk
kedzaliman polisi, jaksa, hakim dan bahkan kedzaliman dari
Undang-undang yang telah disahkan pemerintah. Mahkamah
ini berwenang memecat semua pejabat negara, bahkan
memakzulkan Khalifah (Kepala Negara) bila mereka terbukti
melakukan kedzaliman. Bentuk-bentuk kedzaliman ini
seperti mengambil harta rakyat tanpa landasan hukum, tidak
tabayyun mendengarkan kedua pihak yang berperkara, tidak
menerapkan hukum yang sesuai (semisal hukuman zina
diterapkan pada orang yang nikah siri) hingga menerapkan
hukum kufur seperti menghalalkan riba atau judi atau
peredaran minuman keras pada masyarakat muslim.

Tentu saja, berjalannya struktur atau sistem ini sangat
tergantung kepada kualitas budaya kritik sosial di
masyarakat. Imam Ghazali dalam kitab "Ihya Ulumudin"
mengatakan, "Rusaknya rakyat adalah akibat rusaknya para
pemimpin; Rusaknya para pemimpin adalah akibat rusaknya
para ulama; dan Rusaknya para ulama adalah karena mereka
cinta dunia (haus harta dan tahta)".

Para ulama dan para ilmuwan harus menjadi mudzakkir
(pemberi peringatan) baik pada para pemimpin, pebisnis
maupun masyarakat umum. Rasulullah menyatakan bahwa
"Jihad terbaik itu adalah memberi peringatan di depan
orang kuat / penguasa yang ja'ir (dzalim)".

__._,_.___
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Groups blog

The place to go

to stay informed

on Groups news!

Yahoo! Groups

Mental Health Zone

Learn about issues

Find support

.

__,_._,___

Tidak ada komentar: