Mu'amalah dan Menggunakan Produk Orang Kafir
Berbuat Baik dan Berlaku Adil pada Orang Kafir
Setelah kita mengetahui berbagai macam bentuk loyal pada pembahasan yang
lalu, maka ketahuilah bahwa tidak loyal (wala') pada orang kafir bukan
berarti kita boleh berbuat baik dan berlaku adil kepada mereka. Ingatlah
bahwa loyal dan berbuat baik adalah dua hal yang berbeda, begitu pula
berlaku adil dan berkasih sayang. Allah memerintahkan kita berbuat baik
dan berlaku adil pada orang kafir selama mereka tidak memerangi kaum
muslimin.
Wahai saudaraku … Semoga engkau dapat memperhatikan firman Allah Ta'ala
berikut ini.
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir
kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku
adil." (QS. Al Mumtahanah: 8)
Lihatlah dalam ayat di atas, Allah Ta'ala memerintahkan untuk berbuat baik
dan berlaku adil, namun ingat bahwa ini semua tidak menunjukkan sikap
loyal (wala') dan cinta. Bedakanlah baik-baik hal ini.
Semisal pula Allah menceritakan bagaimanakah sikap tatkala bermu'amalah
dengan orang tua yang kafir. Allah Ta'ala berfirman,
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang
tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti
keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah
jalan orang yang kembali kepada-Ku." (QS. Luqman: 15).
Terhadap orang tua yang kafir saja, Allah Ta'ala memerintahkan untuk
berbuat baik.
Namun sekali lagi perlu diketahui bahwa berbuat baik pada orang tua di
sini (yaitu dalam urusan duniawiyah) sangat berbeda dengan mawaddah kepada
mereka (rasa cinta yang bukan tabi'at). Allah Ta'ala berfirman,
"Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat,
saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan
Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau
saudara-saudara ataupun keluarga mereka." (QS. Al Mujadilah: 22)
Bahkan dengan menunjukkan perilaku dan mu'amalah yang baik dengan orang
tua yang kafir atau orang kafir lainnya, ini akan mendorong mereka untuk
masuk Islam.
Bukti bahwa Mu'amalah dengan Orang Kafir Tidak Termasuk Loyal (Wala')
Mungkin masih banyak yang bertanya. Apakah jika kita tidak boleh berloyal
pada orang kafir, itu berarti kita tidak boleh bermuamalah dan menggunakan
produk mereka?
Ingatlah bahwa haramnya loyal (wala') pada orang kafir, ini bukan berarti
kita tidak boleh bermuamalah dengan mereka. Jadi tidaklah terlarang
melakukan jual-beli barang-barang yang bernilai mubah dan memanfaatkan
keahlian mereka.
Kami akan memberikan beberapa bukti yang menunjukkan bolehnya hal ini.
[Pertama]
Sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dalam kitab shahihnya pada Bab
"Muamalah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersama orang Yahudi
Khoibar." Yaitu dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersama Abu Bakr pernah memberi upah kepada salah
seorang dari Bani Dil sebagai penunjuk jalan dan mengantar keduanya sampai
ke Madinah. (Shahih Bukhari, 2/790)
[Kedua]
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa bermuamalah dengan orang Yahudi,
bahkan ketika beliau meninggal dunia, Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan
bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk
membeli makanan gandum sebanyak 30 sho'. (Shahih Bukhari, 3/1068)
Imam Syafi'i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama
Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140)
Dari hadits ini, Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
"Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang bolehnya bermua'amalah dengan
orang kafir selama belum terbukti keharamannya." (Fathul Bari, 5/141)
[Ketiga]
Sebagaimana diceritakan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha pernah mengirim
utusan kepada orang Yahudi untung membeli pakaian darinya dengan
pembayaran yang ditunda, tetapi orang Yahudi tersebut menolaknya. (Al
Jami' Ash Shahih Sunan At Tirmidzi, 3/518)
Ketiga bukti di atas cukuplah sebagai dalil bolehnya bermuamalah dan
melakukan jual beli dengan orang kafir.
Bolehkah Menggunakan Produk Orang Kafir?
Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa
hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena
itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu
haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika
tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut
kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan.
Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang datang karena
tidak ada dalil dalam Al Qur'an atau pun dari hadits Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada
terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga
pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal
ini. Bukti tersebut di antaranya:
[Pertama]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman
sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah
(yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor
Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini
shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah
orang-orang kafir.
[Kedua]
Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri
kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah:
"Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian
beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut." (Lihat Mukhtashor
Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)
Siapa yang Berhak Mengharamkan?
Tidakkah sampai kepada orang-orang yang sering menyeru pemboikotan
terhadap produk orang kafir, pemboikotan terhadap coca-cola, Mc Donald,
Pizza Hut, facebook yaitu bukti-bukti yang menceritakan bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam juga bermuamalah dengan orang kafir, bahkan
menggunakan produk mereka dan menerima hadiah padahal hadiah tersebut
asalnya adalah produk orang kafir[?] Tidakkah mereka melihat bukti-bukti
di atas dengan mata hati bukan dengan hawa nafsu[?]
Kenapa barang-barang tersebut mesti diboikot[?] Padahal orang yang
memboikot tersebut bukanlah pemerintah yang memiliki wewenang dan
kekuasaan[?] Kenapa mereka mengharamkan barang-barang yang sebenarnya
halal[?]
Allah Ta'ala berfirman,
"Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-
mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan)
bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka
saja) di hari kiamat ." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi
orang-orang yang mengetahui." (QS. Al A'raaf: 32)
Dalam ayat ini, Allah Ta'ala mengingkari siapa saja yang mengharamkan
makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya, padahal tidak Allah haramkan.
Allah Ta'ala berfirman,
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu". (QS.
Al Baqarah: 29).
Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk
dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarang oleh
syari'at dan tidak mendatangkan bahaya.
Jadi, mengharamkan sesuatu haruslah berdasarkan dalil dari Allah dan
Rasul-Nya. Jika tidak ada, maka kita kembali ke hukum asal setiap barang
atau benda yaitu halal.
Yang Seharusnya Diboikot
Wahai para pemboikot produk orang kafir … Seharusnya yang kalian boikot
adalah pemikiran orang kafir. Demokrasi, demonstrasi, sistem partai itu
semua berasal dari orang kafir. Namun, produk ini malah dibela mati-matian
dan dianggap halal. Sungguh aneh, tetapi itu betul nyata terjadi. Oleh
karena itu, yang seharusnya dan tepat untuk ditinggalkan adalah pemikiran,
aqidah dan kebiasaan orang kafir, bukan malah produknya yang ditentang
mati-matian.
Jika seseorang menginginkan islam itu jaya, maka seharusnya yang dilakukan
adalah kembali kepada ajaran Islam yang benar. Sebagaimana Umar bin Al
Khattab pernah mengatakan,
"Kami dulu adalah kaum yang paling hina maka Allah memuliakan kami dengan
Islam. Selama kami mencari izzah (kemuliaan) dengan selain Islam, maka
Allah akan menghinakan kami." (Diriwayatkan oleh Al Hakim dalam
Mustadroknya, 1/130. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At
Targib wa At Tarhib: 2893)
-bersambung insya Allah-
------------
ABN AMRO Bank N.V. is a subsidiary undertaking of The Royal Bank of Scotland Group plc. This message (including any attachments) is confidential and may be privileged. If you have received it by mistake please notify the sender by return e-mail and delete this message from your system. Any unauthorised use or dissemination of this message in whole or in part is strictly prohibited. Please note that e-mails are susceptible to change. ABN AMRO Bank N.V, which has its seat at Amsterdam, the Netherlands, and is registered in the Commercial Register under number 33002587, including its group companies, shall not be liable for the improper or incomplete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt or damage to your system. ABN AMRO Bank N.V. (or its group companies) does not guarantee that the integrity of this communication has been maintained nor that this communication is free of viruses, interceptions or interference.
------------
____________
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagel
____________
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar