Kamis, 04 November 2010

[daarut-tauhiid] Waktu Shubuh: Tinjauan Dalil Syar'i dan Astronomi

 

Bismillahirrahmanirrahim

Sekedar mensosialisasikan ulang pencerahan atas isu lama, yang ternyata
masih mengundang perpecahan di sebagian mesjid, diakibatkan keras
kepalanya sebagian kita dalam tenggang rasa menerima perbedaan. Padahal
asy-Syaikh al-Utsaimin yang dikutip pernyataannya seputar kritik thd
waktu shubuh pun, tetap sholat shubuh bersama kaum muslimin.

Semoga Allah menjaga dan menguatkan ukhuwwah kita. Amiin

syaikhul_muqorrobin@JKT

---------------------------------
sumber : http://t-djamaluddin.spaces.live.com/
<http://t-djamaluddin.spaces.live.com/>
---------------------------------

T. Djamaludin

(Anggota BHR Depag RI/Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN)

Catatan:
Beberapa waktu lalu di majalah Qiblati (yang dikutip juga oleh beberapa
blog) ada serangkaian tulisan bertema "Salah Kaprah Waktu Shubuh".
Dalam pertemuan Badan Hisab Rukyat (BHR) Depag RI di Jakarta, 3-4
Agustus 2009 lalu, masalah tersebut sempat dibahas dan saya diminta
untuk menuliskan tanggapannya untuk menjadi pencerahan bagi masyarakat.
Catatan di bawah ini adalah hasil kajian lengkapnya sebagai tindak
lanjut diskusi di BHR tersebut.

----------------------------------------------------------\
--------------------------

Penentuan waktu shubuh diperlukan untuk penentuan awal shaum (puasa)
dan shalat. Tentang waktu awal shaum disebutkan dalam Al-Quran, "…
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar" (QS 2:187). Sedangkan tentang awal waktu shubuh disebutkan
di dalam hadits dari Abdullah bin Umar, "… dan waktu shalat shubuh
sejak terbit fajar selama sebelum terbit matahari" (HR Muslim).
Fajar yang bagaimana yang dimaksudkan tersebut? Hadits dari Jabir
merincinya, "Fajar ada dua macam, pertama yang melarang makan,
tetapi membolehkan shalat, yaitu yang terbit melintang di ufuk.
Lainnya, fajar yang melarang shalat (shubuh), tetapi membolehkan makan,
yaitu fajar seperti ekor srigala" (HR Hakim). Dalam fikih kita
mengenalnya sebagai fajar shadiq (benar) dan fajar kidzib (palsu).

Lalu fajar shadiq seperti apakah yang dimaksud Rasulullah SAW? Dalam
hadits dari Abu Mas'ud Al-Anshari disebutkan, "Rasulullah SAW
shalat shubuh saat kelam pada akhir malam, kemudian pada kesempatan
lain ketika hari mulai terang. Setelah itu shalat tetap dilakukan pada
waktu gelap sampai beliau wafat, tidak pernah lagi pada waktu mulai
terang." (HR Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad yang shahih). Lebih
lanjut hadits dari Aisyah, "Perempuan-perempuan mukmin ikut
melakukan shalat fajar (shubuh) bersama Nabi SAW dengan menyelubungi
badan mereka dengan kain. Setelah shalat mereka kembali ke rumah tanpa
dikenal siapapun karena masih gelap." (HR Jamaah).

Karena saat ini waktu-waktu shalat lebih banyak ditentukan berdasarkan
jam, perlu diketahui kriteria astronomisnya yang menjelaskan fenomena
fajar dalam dalil syar'i tersebut. Perlu penjelasan fenomena
sesungguhnya fajar kidzib dan fajar shadiq. Kemudian perlu batasan
kuantitatif yang dapat digunakan dalam formulasi perhitungan untuk
diterjemahkan dalam rumus atau algoritma program komputer.

Fajar kidzib memang bukan fajar dalam pemahaman umum, yang secara
astronomi disebut cahaya zodiak. Cahaya zodiak disebabkan oleh hamburan
cahaya matahari oleh debu-debu antarplanet yang tersebar di bidang
ekliptika yang tampak di langit melintasi rangkaian zodiak (rangkaian
rasi bintang yang tampaknya dilalui matahari). Oleh karenanya fajar
kidzib tampak menjulur ke atas seperti ekor srigala, yang arahnya
sesuai dengan arah ekliptika. Fajar kidzib muncul sebelum fajar shadiq
ketika malam masih gelap.

Fajar shadiq adalah hamburan cahaya matahari oleh partikel-partikel di
udara yang melingkupi bumi. Dalam bahasa Al-Quran fenomena itu
diibaratkan dengan ungkapan "terang bagimu benang putih dari benang
hitam", yaitu peralihan dari gelap malam (hitam) menunju munculnya
cahaya (putih). Dalam bahasa fisika hitam bermakna tidak ada cahaya
yang dipancarkan, dan putih bermakna ada cahaya yang dipancarkan.
Karena sumber cahaya itu dari matahari dan penghamburnya adalah udara,
maka cahaya fajar melintang di sepanjang ufuk (horizon, kaki langit).
Itu pertanda akhir malam, menjelang matahari terbit. Semakin matahari
mendekati ufuk, semakin terang fajar shadiq. Jadi, batasan yang bisa
digunakan adalah jarak matahari di bawah ufuk.

Secara astronomi, fajar (morning twilight) dibagi menjadi tiga: fajar
astronomi, fajar nautika, dan fajar sipil. Fajar astronomi
didefinisikan sebagai akhir malam, ketika cahaya bintang mulai meredup
karena mulai munculnya hamburan cahaya matahari. Biasanya didefinisikan
berdasarkan kurva cahaya, fajar astronomi ketika matahari berada
sekitar 18 derajat di bawah ufuk. Fajar nautika adalah fajar yang
menampakkan ufuk bagi para pelaut, pada saat matahari berada sekitar 12
derajat di bawah ufuk. Fajar sipil adalah fajar yang mulai menampakkan
benda-benda di sekitar kita, pada saat matahari berada sekitar 6
derajat.

Fajar apakah sebagai pembatas awal shaum dan shalat shubuh? Dari hadits
Aisyah disebutkan bahwa saat para perempuan mukmin pulang dari shalat
shubuh berjamaah bersama Nabi SAW, mereka tidak dikenali karena masih
gelap. Jadi, fajar shadiq bukanlah fajar sipil karena saat fajar sipil
sudah cukup terang. Juga bukan fajar nautika karena seusai shalat pun
masih gelap. Kalau demikian, fajar shadiq adalah fajar astronomi, saat
akhir malam.

Apakah posisi matahari 18 derajat mutlak untuk fajar astronomi?
Definisi posisi matahari ditentukan berdasarkan kurva cahaya langit
yang tentunya berdasarkan kondisi rata-rata atmosfer. Dalam kondisi
tertentu sangat mungkin fajar sudah muncul sebelum posisi matahari 18
di bawah ufuk, misalnya saat tebal atmosfer bertambah ketika aktivitas
matahari meningkat atau saat kondisi komposisi udara tertentu –
antara lain kandungan debu yang tinggi – sehingga cahaya matahari
mampu dihamburkan oleh lapisan atmosfer yang lebih tinggi. Akibatnya,
walau posisi matahari masih kurang dari 18 derajat di bawah ufuk, cahaya
fajar sudah tampak.

Para ulama ahli hisab dahulu sudah merumuskan definisi fajar shadiq
dengan kriteria beragam, berdasarkan pengamatan dahulu, berkisar
sekitar 17 – 20 derajat. Karena penentuan kriteria fajar tersebut
merupakan produk ijtihadiyah, perbedaan seperti itu dianggap wajar
saja. Di Indonesia, ijtihad yang digunakan adalah posisi matahari 20
derajat di bawah ufuk, dengan landasan dalil syar'i dan astronomis
yang dianggap kuat. Kriteria tersebut yang kini digunakan Departemen
Agama RI untuk jadwal shalat yang beredar di masyarakat.

Kalau saat ini ada yang berpendapat bahwa waktu shubuh yang tercantum
di dalam jadwal shalat dianggap terlalu cepat, hal itu disebabkan oleh
dua hal: Pertama, ada yang berpendapat fajar shadiq ditentukan dengan
kriteria fajar astronomis pada posisi matahari 18 derajat di bawah ufuk,
karena beberapa program jadwal shalat di internet menggunakan kriteria
tersebut, dengan perbedaan sekitar 8 menit. Kedua, ada yang berpendapat
fajar shadiq bukanlah fajar astronomis, karena seharusnya fajarnya lebih
terang, dengan perbedaan sekitar 24 menit. Pendapat seperti itu wajar
saja dalam interpretasi ijtihadiyah.

<http://t-djamaluddin.spaces.live.com/>
-------------------------------------------------

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: