Rabu, 23 Maret 2011

[daarut-tauhiid] Ketika Suami Tak Mau Bayar Zakat

 

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh,

Berikut adalah kajian fiqih kontemporer mengenai Zakat yang diambil dari :
www.rumahzakat.org
Semoga bermanfaat,, Jazakumullah khairan katsiro.

***

Ustadz Kardita, apakah kalo suami tidak mau membayar zakat harta istri ikut
berdosa? Padahal saya sudah memperingatkan suami berkali-kali. Mohon penjelasa
dari ustadz dan tips meyakinkan suami tentang kewajiban berzakat.

Aminah Purwakarta

Jawaban:

Sobat Aminah yang dirahmati Allah swt, ulama bersepakat bahwa kewajiban zakat
harta dibebankan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan, yaitu
muslim, berakal, baligh, merdeka (bukan hamba sahaya). Disamping itu, harta
yang dia miliki harus memenuhi persyaratan harta wajib zakat, yaitu sebagai
berikut:

a. Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal.
b. Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk berkembang.
c. Milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan di dalam
kekuasaan pemiliknya.
d. Harta tersebut telah mencapai nishabnya.
e. Sumber-sumber zakat tertentu, seperti perdagangan, peternakan, emas dan
perak, harus sudah berada atau dimiliki atau diusahakan oleh muzakki dalam
tenggang waktu satu tahun atau yang sering disebut dengan al-haul.
f. Sebagian ulama madzhab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi
kebutuhan pokok.

Oleh sebab itu, mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut sering
disebut dalam istilah fiqih dengan muzakki (yang telah mampu berzakat). Wajib
hukumnya bagi mereka yang telah dikatagorikan sebagai muzakki untuk
mengeluarkan zakatnya sebagaimana firman Allah swt: "Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui,"(QS. 9:103). Dalam hal ini ulama sepakat ayat ini menunjukkan bahwa
zakat merupakan kewajiban setiap mereka yang telah mampu dan bahkan pemerintah
(ulul amri) berhak untuk mengambil zakat darinya secara paksa manakala dia
tidak mau mengeluarkannya.

Di samping itu, Allah swt mengancam dengan azab yang sangat pedih bagi mereka
yang tidak mau mengeluarkan zakatnya, sebagaimana firmannya: "Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menzakatkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih".
(QS. 9:34).

Oleh karena itu, ibu Aminah yang baik, apabila suami ibu telah memenuhi syarat
di atas maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat. Harta yang dimiliki suami ibu
merupakan tanggung jawabnya untuk dikeluarkan zakatnya. Sedangkan ibu sebagai
seorang istri hanya berkewajiban mengingatkan (amar ma'ruf dan nahi mungkar),
dan manakala istri sudah mengingatkan semaksimal mungkin dengan berbagai cara
tapi suami tetap tidak mau mengeluarkan zakat maka dosa tersebut hanya bagi si
suami. Namun, yang dikhawatirkan adalah harta yang kita makan dan gunakan,
tidak mendapatkan keberkahan dari Allah swt.

Saya sangat mengapresiasi usaha yang telah ibu lakukan untuk mengingatkan dan
menasehati suami, hal ini harus terus senantiasa dilakukan dan tak mengenal
lelah, tentu saja dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Cara yang bisa ibu
lakukan adalah dengan memberikan buku-buku yang mengajak dan memotivasi untuk
mengeluarkan zakat dan manfaat yang didapatkannya, yaitu bahwa harta kita akan
semakin bertambah dan tidak pernah berkurang sebagaimana janji Allah swt. Ibu
dapat secara rutin mengajak suami untuk menghadiri pengajian-pengajian yang
diselenggarakan di berbagai masjid. Ibu bisa mengajak suami sesekali
bersilaturahmi kepada ulama atau ustadz dengan terlebih dahulu ibu mengontak
ulama tersebut agar bisa mengarahkan suami ibu sehingga mau berzakat. Satu hal
yang sangat penting, janganlah bosan-bosan untuk meminta pertolongan kepada
Allah swt dengan selalu berdoa kepada-Nya mudah-mudahan suami ibu diberikan
hidayah oleh-Nya. Semoga penjelasan ini bermanfaat. Wallahu a'lam.

________________________________

Aan Sopiyan
ZIS Consultant Online
Rumah Zakat

www.rumahzakat.org

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: