Jumat, 25 Maret 2011

[daarut-tauhiid] every day? can u?

 

Subhanallah..
 
bila kita melakukan hal-hal di bawah ini setiap hari (yang memungkinkan), maka  insya allah kehidupan rumah tangga jadi lebih harmonis..
 
pelindung bisikan hati peredam gejolak, dan penunduk pandangan suami di luar rumah, di mana setiap keinginan itu muncul maka yang halal didapatkan..
 
sedang bagi isteri merupakan perwujudan sayang suami kepadanya..penerimaan cinta kepada seluruh jiwa dan raganya..
 
....................................................................
Suami Sejati ( bag 3) "Akhlak Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Terhadap Istri-Istri Beliau"

Sunday, 30 January 2011 17:13 administrator
www.firanda.com
 
Setelah kita mengetahui silsilah sejarah pernikahan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam marilah kita menelusuri bagaimanakah akhlak dan perhatian
beliau kepada istri-istri beliau.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencumbui seluruh istri beliau
setiap hari
 
Mungkin saja engkau heran jika ternyata Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mencumbui istri-istrinya setiap hari???, Dengarkanlah tuturan Aisyah
sebagaimana berikut ini:
 
عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : " كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم لا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ
عِنْدَنَا ، وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا
(امْرَأةً امْرَأةَ) فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ
حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا
 
Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mendahulukan
sebagaian kami di atas sebagian yang lain dalam hal jatah menginap di antara
kami (istri-istri beliau), dan beliau selalu mengelilingi kami seluruhnya
(satu persatu) kecuali sangat jarang sekali beliau tidak melakukan demikian.
Maka beliau pun mendekati (mencium dan mencumbui)[1] setiap wanita tanpa
menjimaknya hingga sampai pada wanita yang merupakan jatah menginapnya, lalu
beliau menginap di tempat wanita tersebut" (HR Abu Dawud no 2135, Al-Hakim
di Al-Mustadrok no 2760, Ahmad VI/107. Dan tambahan yang terdapat dalam
kurung merupakan tambahan dari riwayat Ahmad . Dihasankan oleh Syaikh
Al-Albani (Ash-Shahihah no 1479))
 
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ  صلى الله عليه وسلم
إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الْعَصْرِ  دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ فَيَدْنُوْ مِنْ
إِحْدَاهُنَّ فَدَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ رضي الله عنها فَاحْتَبَسَ أَكْثَرَ مَا
كَانَ يَحْتَبِسُ فَغِرْتُ فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ فَقِيْلَ لِي أَهْدَتْ لَهَا
امْرَأَةٌ مِنْ قَوْمِهَا عُكَّةَ مِنْ عَسَلٍ فَسَقَتِ النَّبِيَّ صلى الله
عليه وسلم مِنْهُ شَرْبَةً فَقُلْتُ أَمَا وَاللهِ لَنَحْتَالَنَّ لَهُ !!! ...
 
Dari Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika selesai
sholat ashar maka beliau masuk menemui istri-istrinya lalu mencium dan
mencumbui salah seorang di antara mereka. Maka (pada suatu hari) beliau
masuk menemui Hafshoh putri Umar (bin Al-Khotthob) lalu beliau
berlama-lamaan di tempat tinggal Hafshoh, maka akupun cemburu. Lalu aku
menanyakan sebab hal itu maka dikatakan kepadaku bahwasanya seorang wanita
dari kaum Hafshoh menghadiahkan kepadanya sebelanga madu, maka ia
(Hafshoh)pun meminumkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dari madu
tersebut. Aku (Aisyah)pun berkata, "Demi Allah aku akan membuat hilah
(semacam sandiwara) dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam…!!!" (HR
Al-Bukhari no V/2000 no 4918, V/2017 no 4968, VI/2556 no 6571, Muslim no
1474)
 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala hendak sholat mencium istri
beliau
 
عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ
امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
قَالَ قُلْتُ مَنْ هِيَ إِلاَّ أَنْتِ قَالَ فَضَحِكَتْ
 
Dari Urwah[2] dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mencium salah seorang istrinya kemudian keluar untuk sholat dan beliau tidak
berwudhu. Maka akupun berkata, 'Siapa lagi istri Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam tercebut kalau bukan engkau" maka Aisyahpun tertawa. (HR Abu Dawud no
179, At-Thirmidzi no 86 Ibnu Majah no 502, Ahmad VI/210 no 25807)
Faedah: Hadits ini diantara dalil-dalil yang menunjukkan bahwa menyentuh
wanita tidak membatalkan wudhu.
 
Yang sungguh disayangkan sebagian suami terkadang bukan hanya tidak
mencumbui istrinya bahkan yang lebih parah dari itu ia tidak menjimaki
istrinya dan membiarkannya memendam kerinduan hingga waktu yang lama, bahkan
sebagian suami meninggalkan istrinya hingga lebih dari sebulan tanpa
alasan…atau bahkan lebih daripada itu.
Terlebih lagi jika sang suami

memiliki istri lebih dari satu kemudian ia terbuai dan terlena dengan salah
satu istrinya dan meninggalkan istrinya yang lain tersiksa menantinya dengan
penuh kerinduan dan tersiksa dengan penuh kecemburuan…!!!, lebih baik
baginya untuk tidak diberi makan sebulan dari pada memendam kerinduan selama
sebulan, kebutuhannya kepada sentuhan suaminya lebih dari kebutuhannya
terhadap makanan dan minuman..!!!
 
Ibnu Taimiyyah ditanya tentang seorang lelaki yang tidak menjimaki istrinya
hingga sebulan atau dua bulan maka apakah ia mendapat dosa atau tidak?, dan
apakah seorang suami dituntut untuk menjimaki istrinya?
 
Beliau menjawab, "Wajib bagi seorang suami untuk menjimaki istrinya dengan
yang sepatutnya. Bahkan ini termasuk hak istri yang paling ditekankan yang
harus ditunaikan oleh suami, lebih daripada memberi makan kepadanya. Dan
jimak yang wajib (dilakukan oleh suami) dikatakan bahwasanya wajibnya sekali
setiap empat bulan, dan dikatakan juga sesuai dengan kebutuhan sebagaimana
sang suami memberi makan kepada istri sesuai kadar kebutuhannya dan
kemampuannya. Dan inilah pendapat yang paling benar diantara dua pendapat
tersebut." (Majmu' Fatawa XXXII/271)
Bukankah menjimaki istri merupakan ibadah…???.
 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
 
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي
أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ
وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا
وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرًا
"Dan seseorang diantara kalian menjimaki istrinya maka hal itu merupakan
sedekah". Mereka (para sahabat) berkata, "Wahai Rasulullah, apakah salah
seorang diantara kita melepaskan syahwatnya lantas ia mendapatkan pahala?".
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Bagaimana menurut kalian
jika ia melepaskan syahwatnya pada tempat yang haram (zina) bukankah ia
berdosa?, maka demikianlah jika ia melepaskan syahwatnya di tempat yang
halal maka ia mendapatkan pahala" (HR Muslim no 1006)
 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa menjimak istri
merupakan ibadah yang pelakunya diberi ganjaran pahala. Barangsiapa yang
kurang dalam melakukan ibadah ini (jimak) maka ia telah kurang dalam
menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda
 
وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
Sesungguhnya istrimu memiliki hak yang harus kau tunaikan. ( HR Al-Bukhari
II/696 no 1873)
 
Hal ini menunjukan bahwa jimak merupakan hak istri yang harus ditunaikan
oleh seorang suami. Sikap kurang memperhatikan hak ini bisa menimbulkan
banyak cek-cok dalam kehidupan keluarga, bahkan terkadang merupakan sebab
terbesar timbulnya perceraian
  ................................

Wassalam

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: