Rabu, 24 Agustus 2011

[daarut-tauhiid] Puasa of the day: Info- Memilih & Berbelanja Produk Halal

 

Memilih & Berbelanja Produk Halal

"Halal bermanfaat untuk akhirat, thayib bermanfaat kehidupan dunia"

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia
( LPPOM MUI), memberi informasi tentang produk halal.
Bahwa yang dimaksud dengan produk halal adalah produk yang memenuhi syarat
kehalalan sesuai dengan syariat Islam yakni :

1. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
2. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti : bahan-bahan yang
berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya.
3. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara
syari'at Islam.
4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan
dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika pernah digunakan untuk
babi atau barang yang tidak halal lainnya terlebih dulu harus dibersihkan dengan tata
cara syari'at Islam.
5. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar.

Menjelang Lebaran hendaknya kita berhati-hati memilih produk yang akan dibeli.
Produk yang akan dinikmati sendiri atau untuk dijadikan bingkisan.
Karena akan banyak produk makanan dan minuman yang bermunculan dengan harga
'pabrik'. Waspada jika menerima bingkisan atau membeli produk diskon, produk curah.

1. Senantiasa membaca dan mencermati label yang tertera pada kemasan.
Adakah logo halalnya?

2. Mencermati ingredien-komposisi. Hendaknya hindari produk yang mengandung
istilah-komposisi-ingredien yang tidak dipahami. Atau tanpa daftar ingredien, no SP,
ML, MD dan tentunya logo halal.
Kebanyakan produsen tidak memerinci jenis bahan tambahan yang digunakan.
Misal emulsifier, stabilizer, pewarna, flavor, enzim, anti foaming atau gelling agent
atau hanya menyantumkan kode internasional E yang semuanya rawan haram.

3. Produk impor atau yang menggunakan bahasa asing dan tidak diterjemahkan,
sebaiknya dihindari. Kecuali yang telah memiliki nomor ML dan ada tanda halal.
Misal logo halal produk Malaysia - JAKIM, produk Singapura - MUIS.

4. Produk sembelihan utuh- perhatikan apakah hewan disembelih dengan cara islami.
Tak memiliki bekas tusukan, bukan bangkai ( tiren, glonggongan, berformalin).
Jika membeli di toko swalayan pastikan alat memotong, menimbang digunakan terpisah
dari produk haram. Biasanya di toko swalayan dipajang sertifikasi kehalalan dari RPH.

5. Jika membeli produk kalengan, kemasan, selain unsur diatas perhatikan juga tanggal
kadaluarsa [expired date].
Meski murah jangan membeli produk yang kemasannya penyok, karatan atau tidak rapi.

7. Produk makanan seperti cake - Tiramizu, Black Forest, vla puding umumnya menggunakan
rhum. Pesan atau ubah resepnya dengan pengganti yang halal- vanili.
Penganan yang menggunakan cream of tartar, keju, mentega, susu, shortening hendaknya
diwaspadai. Jika membuat sendiri pastikan membeli bahan-bahan yang halal.
Masakan yang memakai angciu, wine [ daging panggang] bisa di gantikan dengan jus apel
tanpa gula.

8. Waspadai juga penganan berupa manisan, jelly, agar-agar, gula-gula, coklat.
Terkadang mengandung gelatin, rhum, kode E.

9. Secara singkat, kehalalan mencakup: proses produksi ( penyembelihan, pengangkutan,
penyimpanan, pengolahan, penyajian) dan bahan ( bahan baku, bahan penolong, dan bahan
tambahan).- [lm-29/11]

[Sumber : Panduan Belanja dan Konsumsi Halal - Anton Apriyantono & Nurbowo]
----------------------------------------------------------
l.meilany
240811/24ramadhan1432h

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: