Selama ini yang kita ketahui
pengadilan
agama hanya memiliki kompetensi untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum
dalam
bidang hukum keluarga seperti masalah
perkawinan, sengketa waris/wasiat, wakaf, dan lain-lain. Akan tetapi setelah Undang-Undang
Peradilan Agama Nomor 7
Tahun 1989 diamandemen, kompetensi pengadilan agama menjadi lebih luas.
Salah
satu meliputi penyelesaian sengketa dalam bidang ekonomi syariah
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk
mengamandemen Undang-undang Peradilan Agama ini tentu saja dimaksudkan
untuk
mengakomodasi tuntutan kondisi masyarakat yang semakin berkembang pesat.
Oleh
karena itu, lembaga penyelesaian sengketa juga mengalami evolusi
mengikuti
tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Disebabkan oleh sifat maupun kualitas sengketa yang terjadi dewasa ini
semakin
tidak sederhana, dan karakternya pun sangat berbeda-beda dengan karakter
sengketa yang muncul pada masa-masa sebelumnya, maka konsekuensinya
paradigma
penyelesaian sengketa pun mengalami pergeseran. Bahkan penyelesaian
sengketa yang ditengarai baru
akan muncul di kemudian hari pun telah diupayakan untuk ditetapkan
secara pasti
melalui kesepakatan kontraktual antara para pihak.
Masyarakat Ekonomi Syariah
dan
Ikatan Ahli ekonomi Islam
bekerjasama dengan
Fakultas Hukum Universitas YARSI
Menyelenggarakan
5th Sharia Economics
Research Day
Penguatan Peran Peradilan Agama
dalam Penyelesaian Sengketa
Bisnis Syariah
Guna Mendukung Pertumbuhan Industri
Keuangan Syariah
Keynote Speech:
Prof. dr. H.
Abdul Salam M. Sofro, PhD, SpKT(P)
Rektor
Universitas YARSI
Pemakalah:
Prof. Dr. H.
Eman Suparman, SH, MH
Guru Besar Hukum
Acara Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
"Perluasan
Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Memeriksa dan Memutus Sengketa
Bisnis Menurut
Prinsip Syariah"
Dr. Hj.
Hermayulis, SH, MS
Dosen Tetap
Fakultas Hukum Universitas YARSI
"Sistem Hukum
Perbankan dan Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Aktivitas
Perbankan
Syariah dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam di Indonesia"
Penanggap:
Prof. Dr. H. Rifyal Ka'bah, MA
Guru Besar Hukum Islam Universitas
YARSI -
Hakim Agung Mahkamah Agung RI
Sutito., SH., MH
Praktis Hukum
Moderator:
Derta Rahmanto, SH, MHum
Dosen Tetap Fakultas Hukum
Universitas
YARSI /Advokat
Auditorium Universitas YARSI
Jl. Letjen Suprapto, Cempaka Putih
Jakarta
Pusat
Kamis 28 Jumadil Akhir 1431 H | 10
Juni
2010 M
Pukul 09.30 – 12.15 WIB
GRATIS....! Free makalah, snack dan Sertifikat
WAJIB DAFTAR....!
Informasi dan pendaftaran paling lambat 8
Juni 2010
(call only no SMS - jam kerja):
Umum
: Yuni (021) 5290 1515
begin_of_the_skype_highlighting (021)
5290 1515 end_of_the_skype_highlighting
Muis
(021) 924 72 453
begin_of_the_skype_highlighting (021)
924 72 453 end_of_the_skype_highlighting
Mahasiswa (S1-S3) :
Fariz (021) 950 42 948
begin_of_the_skype_highlighting (021)
950 42 948 end_of_the_skype_highlighting
Internal Univ. YARSI :
Ibu Evie (021) 426 9288
begin_of_the_skype_highlighting (021)
426 9288 end_of_the_skype_highlighting,
081519863554
FARIZAL ALBONCELLIAjari Aku 'tuk jadi MUJAHID TANGGUH
http://alboncelli.blogs.friendster.com/
Mobile : +62856 9171 4916
www.mge-event.com
[Non-text portions of this message have been removed]
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar