Senin, 08 Agustus 2011

[daarut-tauhiid] Puasa of the day : Hal Mubah dan Kebaikan

 

Hal Mubah dan Kebaikan

Mubah adalah hukum Islam; yakni perkara yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan.
Mengerjakan atau meninggalkannya sama-sama tidak mendapat pahala atau berdosa.

Memilah perbuatan yang tidak dilarang agama adalah juga sebagai upaya menahan diri.
Mendorong seseorang untuk melakukan berbagai akhlak islami seperti yang ditunjukkan
Al Qur'an dan dicontohkan Rasulullah SAW.
Terutama juga menjaga nama baik sebagai muslim dalam menjalankan pelbagai aktifitas
di ranah publik, dalam tradisi masyarakat yang beradab.

Semisal dalam pergaulan :
Tidak bakucanda secara berlebihan atau tertawa terbahak-bahak. Apalagi melemparkan
humor yang berkesan porno.
Aisyah, istri Rasulullah SAW mengisahkan, " Aku tidak pernah melihat Rasulullah tertawa
terbahak-bahak hingga terlihat lidahnya, tetapi beliau hanya tersenyum."
Abu Hurairah RA menceritakan bahwa pernah suatu ketika para sahabat bertanya kepada
Rasulullah, " Wahai Rasulullah, apakah engkau juga bercanda bersama kami?"
Rasulullah menjawab, "Benar, hanya saja aku tidak pernah berucap kecuali kebenaran."

Tidak makan dan minum sambil berdiri, atau berjalan.
Imam Nawawi yang diamini oleh Syaikh Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin mengatakan,
" Yang lebih utama saat makan dan minum adalah sambil duduk karena hal ini merupakan
kebiasaan Nabi SAW, beliau tidak makan sambil berdiri demikian juga tidak minum sambil berdiri."

Tidak bersendawa dengan keras.
Dari Abu Juhaifah RA, " Aku memakan roti dan daging, lalu aku mendatangi Nabi SAW dan aku
bersendawa dengan keras. Beliau bersabda," Pendekkan sendawamu, karena sesungguhnya
orang yang paling lapar pada hari kiamat kelak ialah orang yang paling kenyang di dunia."

Tidak merokok, apalagi dengan penuh kebanggaan. Rokok termasuk khaba'its (sesuatu yang buruk)
dan mengandung banyak sekali mudharat.
" Mereka bertanya kepadamu, apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, dihalalkan bagi
kamu yang baik-baik..........." [QS Al Maaidah; 5:4]
Jadi merokok (apalagi di tempat umum) bukan termasuk at-thayyibat (segala yang baik), tetapi
al khaba'its (sesuatu yang buruk) - [lm-13/11]
[Dari berbagai sumber]
----------------------------------------------
l.meilany
080811/08ramadhan1432h

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___

Tidak ada komentar: